Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, tindakan korupsi, termasuk suap, pungli, penggelapan jabatan, benturan kepentingan, dan gratifikasi, merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Administrasi Kependudukan, dan PP Disiplin PNS. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar