Jakarta — Pemerintah resmi merampungkan dan memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Langkah krusial ini memantapkan posisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai fondasi utama identitas tunggal atau Single Identity Number bagi seluruh warga negara Indonesia.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memimpin langsung pembubuhan paraf DIM bersama jajaran pimpinan lintas kementerian dan lembaga. Langkah bersama ini menandai kesiapan pemerintah untuk menyerahkan naskah DIM secara resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna pembahasan tingkat selanjutnya. "Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera," kata Bima Arya usai acara pemarafan.
Bima menegaskan bahwa RUU Adminduk yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 atas inisiatif DPR RI, dirancang untuk melahirkan sistem adminduk yang integratif dan adaptif. Kehadiran aturan ini juga bertujuan memperkuat pelindungan data pribadi masyarakat di tengah percepatan arus digitalisasi.
Melalui penguatan fungsi NIK sebagai identitas tunggal, integrasi data kependudukan antarkementerian dan lembaga kini memiliki pijakan hukum yang jauh lebih kokoh. Integrasi ini memangkas sekat birokrasi sehingga masyarakat dapat mengakses pelbagai layanan dasar pemerintah secara cepat, mudah, dan akurat.

Integrasi data berbasis NIK ini juga berjalan seiring dengan penguatan kebijakan Satu Data Indonesia. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Febrian Alphyanto Ruddyard menyampaikan bahwa data kependudukan yang presisi merupakan fondasi utama perumusan kebijakan pembangunan nasional. "Informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat," tutur Febrian.
Dari aspek keamanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memastikan RUU Adminduk akan melengkapi regulasi pelindungan data pribadi yang sudah ada. RUU ini mengatur klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses oleh publik secara rinci dan terukur. "Intinya, RUU Adminduk ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," tegas Nezar.
Proses pemarafan DIM RUU Adminduk ini turut disaksikan oleh Wamen Komdigi Nezar Patria, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kemenlu Rayyanul Muniah Sangadji.
Seusai acara, Dirjen Teguh Setyabudi menegaskan komitmen lini operasional Dukcapil dalam mengawal transformasi ini. Menurutnya, penguatan status hukum NIK dalam RUU Adminduk menjadi momentum besar bagi pembenahan tata kelola data di seluruh Indonesia. "Dukcapil siap memastikan infrastruktur sistem kependudukan bekerja optimal. NIK bukan sekadar deretan angka, melainkan kunci utama bagi masyarakat untuk mendapatkan hak dasar layanan publik, mulai dari bantuan sosial, kesehatan, hingga akses perbankan," ujar Teguh saat dimintai komentarnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar