Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, mempunyai inovasi menarik untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan legalisir dokumen kependudukan.
Bernama ‘Leontin Mas’ (Legalisir Online, Mudah, Cepat, dan Simpel), inovasi tersebut terbukti jitu dalam mempercepat proses pengurusan legalisir, dan dapat memangkas antrian yang memanjang di loket layanan.
“Layanan kita tentang legalisasi ini, (dilatar belakangi) terutama di masa pandemi… bagaimana masyarakat tidak harus berkerumun, tapi cukup di rumah,” kata Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, di acara Dukcapil Belajar Seri 6, yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Jumat (11/02/2022).
Masyarakat cukup memohonkan layanan legalisir secara online, dengan tidak lupa mencantumkan alamat email. Dokumen yang telah dilegalisir, nantinya akan dikirimkan secara digital ke alamat email tersebut.
Selain cepat dan mudah karena prosesnya dilakukan secara online, legalisasi dokumen kependudukan melalui Leontin Mas juga gratis. Disdukcapil Kabupaten Bantul tidak memungut biaya sepeser pun.
Dengan pengurusan yang cepat, mudah, dan gratis ini, lanjut Bambang, tentu akan membuat masyarakat senang dan bahagia. Pasalnya, pengurusan legalisasi dokumen memang acap kali membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Saya punya pengalaman sendiri juga, misalnya terkait perwarisan, untuk legalisasi berbagai dokumennya itu bisa dikenai tarif 20 ribu,” ungkapnya.
Selain itu, inovasi Leontin Mas juga diharapkan dapat melengkapi ekosistem pemerintahan digital yang dibangun di Kabupaten Bantul. Leontin Mas diharapkan mampu membiasakan masyarakat dengan layanan-layanan digital.
“Karena jujur, Kabupaten Bantul dengan jumlah penduduk 954 ribu ini, masyarakatnya masih banyak yang enggan untuk mengakses layanan online,” katanya.
Atas inovasi yang menarik itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, turut memberikan komentarnya.
Meski Permendagri 104 Tahun 2019 telah mengamanatkan agar dokumen kependudukan yang ditanda-tangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir, Zudan memahami bahwa tidak semua daerah telah menerapkan tanda tangan elektronik tersebut.
“Prinsipnya, legalisir adalah mengatakan bahwa dokumen foto kopi ini sama dengan aslinya, maka saat pengurusan legalisir harus diupload dulu dokumen aslinya, kemudian foto kopiannya, untuk dilakukan legalisir, dengan diikuti aturan di Permendagri bahwa dokumen yang sudah ditanda tangani secara elektronik tidak perlu legalisir,” jelas Zudan.
“Saya mendukung langkah yang dilakukan Kabupaten Bantul. Silahkan daerah yang lain bisa melakukan replikasi,” lanjutnya menutup keterangan.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.