Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan Seleksi Terbuka dan Uji Kompetensi melalui proses wawancara pada tiga calon Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kolaka melalui aplikasi Zoom meeting, Jumat (4/3/2022).
Direktur Bina Aparatur (Bintur) Andi Kriarmoni, yang membuka acara tersebut menyatakan calon Kadis Dukcapil harus memenuhi beberapa standar kompetensi antara lain memahami dengan baik dan mampu melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan (Adminduk)
"Selain itu mampu mengidentifikasi dan menginterprestasikan kebijakan di bidang adminduk, punya ide dan gagasan yang baru, serta memahami teknik pelayanan adminduk sebagai Kadis Dukcapil," kata Andi.
Menurut Andi, sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten Kolaka, harus melalui test wawancara tersebut.
Ini untuk memenuhi amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, serta Permendagri No. 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Dukcapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan yang sama Direktur Bintur Andi Kriamono memberi kesempatan kepada Asisten III Kabupaten Kolaka, Wardi, untuk mewakili Bupati Kolaka memberikan sepatah-dua kata sebelum dimulainya wawancara.
"Terimakasih atas kesempatan dan waktu ini, untuk pengangkatan calon Kadis Kabupaten Kolaka ini adalah momentum yang pas. Karena saat ini jabatan struktural tersebut sedang kosong karena pejabat lama sudah pensiun. Oleh karena itu kami berharap kegiatan ini segera mendapatkan hasil untuk mengisi kekosongan tersebut," ujar Wardi.
Selain 3 kandidat Kadis Dukcapil, wawancara tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Asisten I, Asisten III dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kolaka.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan "asbabun nuzul" terbitnya Permendagri No. 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Dukcapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menurut Dirjen Zudan, pada dasarnya Permendagri No. 60 Tahun 2021 tidak hanya berbicara mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil di daerah.
"Ada filosofi serta tujuan politik hukum untuk menguatkan kolaborasi kerja antar aparatur Dukcapil sehingga tercipta keseragaman kualitas layanan antar daerah, dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat sebagai penanggung jawab akhir penyelenggaraan adminduk," ulas pakar Hukum Administrasi serta Sosialogi Hukum ini.
Yang jelas, tambah Dirjen Zudan, ideologi Dukcapil, yaitu membahagiakan masyarakat, membahagiakan penduduk. "Oleh karena itu, kita harus bersama dan bergerak dalam satu komando untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.