Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menggodok dua wacana bagi aparatur sipil negara (ASN). Dua gagasan yang menjadi kabar baik bagi ASN itu adalah PNS bisa bekerja dari rumah, dan libur hari Jumat.
Inisiatif ini terkait uji coba flexible working arrangement (FWA). Para PNS akan dinilai kinerjanya. Mereka wajib bekerja dalam dua minggu itu 10 hari atau 80 jam kerja. Kini bisa diubah jadi 9 hari saja, tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga, Jumat bisa libur.
Uji coba penilaian kinerja yang akan menentukan PNS dapat keistimewaan, baik kerja dari rumah
maupun libur Jumat serta keistimewaan lain, akan mulai diberlakukan pada 2020.
Menanggapi buah pemikiran ini Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh berpandangan bahwa Korpri harus menjawab keinginkan negara. "Negara itu representasinya adalah Presiden. Presiden ingin birokrasi bekerja secara cepat. Nah, bekerja secara cepat itu, artinya tidak dibatasi ruang, tidak dibatasi waktu. Maka, Korpri tidak menggunakan istilah bekerja di rumah. Tapi, menggunakan istilah bekerja di mana pun," ujarnya seperti dikutip Rakyat Merdeka, Senin (9/12/2019).
Prof. Zudan menyontohkan, berkat Dukcapil Go Digital aparatur Ditjen Dukcapil telah menerapkan prinsip bekerja dari mana pun menggunakan perangkat teknologi dan platform sama, yang disebut dengan tanda tangan elektronik. "Maka ketika saya sedang bertugas di Jepang, sedang bertugas di Korea, atau sedang bertugas di Estonia, tetap bisa bekerja, menandatangani semua surat. Tidak ada yang terhambat, tidak ada yang terganggu," ujarnya.
Pegawai Dinas Dukcapil Membramo, kata dia, saat rapat kerja di Jakarta tetap bisa bekerja. Dia bisa menandatangani dokumen menggunakan Ipad-nya di Jakarta. Semua bisa dibuka dengan aplikasi, dengan satu platform.
"Pegawai saya yang dari Nias, ketika dia sedang tugas di Medan, tetap bisa bekerja, sehingga layanan Dukcapil tidak ada yang terhambat. Ketika rapat dia kan bekerja, tapi juga bisa sambil mengerjakan pekerjaan yang lain misalnya menandatangani dokumen kependudukan dengan TTE. Nah, saya menyebutnya sebagai flexible working time, dan flexible working space. Atau, fleksibel waktu kerja dan fleksibel tempat kerja," ujar Zudan menjelaskan.
Dengan prinsip FWA tadi diharapkan kinerja para PNS menjadi lebih cepat. "Nah, kinerja itu hasil, dia ada di hilir. Hulunya ada sub-sub sistem lain yang berpengaruh. Jadi, birokrasi itu adalah suatu sistem yang semuanya harus sehat," kata Zudan.
Di bagian lain sehubungan rencana pemangkasan eselon III dan eselon IV, kata Zudan, Korpri memiliki pandangan subsistem yang harus dibenahi adalah tata kelola.
"Misalnya, kenapa Bank Mandiri dan BRI yang strukturnya panjang, kerjanya bisa cepat. Pertama, karena di sana pendelegasian kewenangannya jelas. Siapa mengerjakan apa, jelas. Kedua, masing-masing yang bekerja itu disiplin. Kapan harus selesai, SOP wajib dipenuhi. Kalau terpenuhi dapat reward, yang nggak memenuhi dapat punishment. Berikutnya, untuk membangun sistem, itu harus disiapkan sistem tata kelola yang standar bagi semuanya," papar Dirjen Dukcapil Kemendagri ini.
Standarisasinya tentu dengan teknologi. "Maka, pemerintah dengan cara kerja yang saya tawarkan, bekerja di manapun dan kapan pun, harus membangun suatu platform."
"Dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018, sudah dibuat sistem pemerintahan berbasis elektronik. Nah, saatnya Bapak Presiden mengeksekusi itu. Kalau kinerjanya ingin cepat, gunakan teknologi. Sehingga, PNS bisa bekerja dari manapun dan kapanpun karena terintegrasi," katanya makin clear.
Apabila diperlukan, Sabtu bisa kerja dari rumah. "Gunakan WiFi, gunakan Ipad, gunakan laptop dari rumah. Kalau ada pekerjaan yang harus selesai, nggak usah nunggu Senin karena Sabtu kantor libur. Bisa langsung dieksekusi hari itu juga," tandasnya.
Jadi, kata Zudan menekankan, tata kelola harus dibenahi. Pemerintah harus membangun satu platform, membangun infrastruktur, untuk standarisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Dari Korpri mendukung penuh, cara-cara kerja yang fleksibel, dengan menggunakan ruang kerja dan waktu kerja yang fleksibel. Boleh nggak saya bekerja jam 9 malam ketika kantor sudah tutup. Boleh-boleh saja," begitu kata Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.