Bekasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi mengawali awal tahun 2020 dengan meluncurkan inovasi unik, yakni Kios Capil (Catatan Sipil) dan Mobil Pelayanan Keliling (Yaling).
Dua inovasi tersebut ditujukan untuk melayani berbagai pengurusan pencatatan sipil, mulai dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian secara mobile.
Dilaporkan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya, total unit mobil Kios Capil adalah sebanyak 7 kendaraan. Sedangkan untuk Mobil Pelayanan Keliling sudah tersedia 3 unit.
Unit-unit tersebut nantinya akan berkeliling melayani kebutuhan pengurusan dokumen pencatatan sipil.
“Kita melakukan pelayanan jemput bola untuk 3 unit pelayanan mobil keliling ini, lalu untuk 7 kendaraan motor yang disebut Kios Capil ini akan keliling dan siap melayani ke 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi,” rincinya.
Dengan dua inovasi tersebut, Hudaya berharap dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan pengurusan dokumen kependudukan di bidang pencatatan sipil.
“Untuk pelayanannya tentu seluruh pelayanan di bidang catatan sipil bisa dilakukan agar memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi tentunya dalam hal pengurusan dokumen ini,” jelasnya.
“3 unit Mobil Keliling dan 7 Kendaraan Bermotor Kios Capil tersebut nantinya akan diberdayakan untuk melayani masyarakat hingga ke tiap-tiap desa dan kecamatan se-Kabupaten Bekasi,” tutupnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.