Depok - Ditjen Dukcapil Kemendagri sedang menyusun Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) sebagai turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan atau yang disingkat SMKI Adminduk, di Depok, Senin (29/8/2022).
Kegiatan penyusunan Kepmendagri ini berisi berbagai prosedur pelaksanaan SMKI di pusat maupun di daerah.
"Dengan penyusunan SOP ini diharapkan penerapan SMKI bisa lebih tepat sasaran dan sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil,” ujar Kepala Sub-Direktorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Nurlailawati, mewakili Direktur PIAK.
Menurut Nurlailawati, kegiatan ini menjadi awal dari penyusunan prosedur SMKI Adminduk berdasarkan International Organization for Standarization (ISO) 27001 tentang Manajemen Keamanan Informasi. "Ini juga supaya pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia memiliki Standar Internasional," pungkas Nurlailawati.
Tim Pakar Ditjen Dukcapil Kemendagri Choki Gustian Wiliam meminta seluruh prosedur dalam turunan Permendagri No. 57 Tahun 2021 harus segera dirampungkan. "Ini untuk menyelesaikan draft Kepmendagri. Semakin cepat rampung semakin baik,” tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, persiapan prosedur juga mesti dikoordinasikan dengan seluruh direktorat pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. "Jadi semua unsur terlibat dalam pelaksanaan SMKI,” ujarnya.
Ke depannya diharapkan SMKI yang akan disusun dapat menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan admindukcapil di daerah agar lebih aman dan akuntabel.
Kegiatan penyusunan draft Kepmendagri SMKI ini juga sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada rapat SMKI di Ancol.
“Keamanan informasi itu melakukan tata kelola manajemen seperti memonitoring dan juga mengarahkan. Keamanan informasi juga sangat bergantung pada perlindungan perangkat (alat) yang digunakan, seperti halnya server, jaringan, komputer, laptop operasional yang memuat banyak informasi penting, sehingga diperlukan fungsi pengarahan tersebut,” kata Dirjen Zudan. Dukcapil***

Komentar
Komentar di nonaktifkan.