Bulungan – Perbatasan negara, memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain umumnya. Salah satunya adalah rentang kendali layanan publik yang jauh dari akses masyarakat.
Salah satu permasalahan masyarakat di kawasan perbatasan pedalaman adalah terkendala kepemilikan dokumen kependudukan.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara (Disdukcapil Provinsi Kaltara) hadir melayani masyarakat melalui program jemput bola Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan atau dikenal dengan Sipelandukilat dalam menenuhi dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Sipelandukilat kembali dilakukan pada tahun ini dengan menargetkan 8 kecamatan yang berada di wilayah perbatasan, masing-masing 4 kecamatan di Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltara, Sumaji mengungkapkan program Sipelandukilat hadir sebagai upaya pemerintah menjamin perlindungan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, lengkap dan gratis.
“Persoalan yang terjadi di wilayah perbatasan dan pedalaman selama ini adalah legalitas dokumen kependudukan yang tidak dimiliki sebagian masyarakat. Ini lantaran rentang kendali pengurusan dokumen itu sangat jauh, dan biaya transportasi yang cukup mahal. Sehingga sebagian warga itu merasa kesulitan karena harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mengurusnya,” jelasnya di Bulungan baru-baru ini.
Tahun ini, Disdukcapil Prov. Kaltara fokus melayani di Kabupaten Nunukan dan Malinau. Untuk ke depannya Disdukcapil Prov. Kaltara akan memfasilitasi daerah pedalaman lainnya yang terletak di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung.
“Disdukcapil Kaltara melalui Sipelandukilat sifatnya membantu tugas kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan di lokasi yang sulit terjangkau. Jadi lokasi-lokasi yang kita datangi, sesuai dengan usulan dari kabupaten. Untuk di KTT dan Bulungan, kalau ada wilayah yang perlu dibantu, silakan diusulkan, nanti kita bantu melalui program ini (Sipelandukilat),” tambahnya.
Adapun layanan dokumen kependudukan yang dilayani di Kabupaten Nunukan dan Malinau di antaranya rekam/cetak KTP-el, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Kematian, pemberian NIK serta pemberian Kartu Identitas Anak (KIA). Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.