Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gelar layanan keliling Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) 2020. Setidaknya, ada 4 pelayanan Adminduk gratis, yaitu Rekam KTP-el, Cetak pemegang surat keterangan (Suket), Cetak KTP-el yang hilang/rusak, dan Cetak Kartu Identitas Anak (KIA).
Dilaporkan Kepala Bagian Humas Biro Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah DIY, Ditya Nanaryo Aji, program GISA 2020 pertama digelar selama dua hari pada tanggal 20 sampai dengan 21 Februari 2020.
Program ini juga dibuka untuk umum atau tidak hanya terbatas bagi warga DIY saja. Warga pendatang atau siapapun yang tidak beralamat di DIY dapat datang dan mengurus keperluan dokumen kependudukannya.
“Seluruh masyarakat dapat mengikuti program ini asalkan semua berkas sudah terpenuhi sebagai syarat utama,” ujarnya, Selasa (18/02/2020).
Mengenai venue acara, pelayanan GISA dibuka di Kantor Walikota Yogyakarta. Bertempat di Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, pelayanan akan dibuka dengan rentang jam yang berbeda.
Tanggal 20 Februari 2020, tepatnya hari Kamis, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sedangkan esoknya, pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 – 11.00 WIB, dan dilanjutkan lagi pukul 13.00 – 14.15 WIB.
“Tahun lalu dipusatkan Kantor Gubernur DIY namun untuk tahun ini beda, akan digelar di setiap Kabupaten dan Kota. Tujuannya agar memudahkan masyarakat untuk menjangkau lokasi program tersebut,” jelasnya.
Agar bisa mendapatkan pelayanan, warga diharapkan dapat mencermati syarat-syarat yang harus dilengkapi.
“Khusus untuk pemohon KTP-el, diharapkan dapat mendaftar terlebih dahulu melalui website www.gisa.jogjaprov.go.id. Batas waktu pendaftaran hingga kedatangan permohonan ke lokasi pelayanan adalah 8 jam,” jelasnya.
“Pelayanan KTP-el juga difokuskan untuk perekam pemula (mereka yang baru merekam), dan pemilik Suket pengganti KTP-el. Jadi tidak diperkenankan untuk perubahan data,” tutupnya sembari mengarahkan warga yang merubah elemen data untuk datang ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili atau alamat KTP-el. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.