Banda Aceh — Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan anak di Banda Aceh terus meningkat. Menurut Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, hal ini sedikit-banyak berkat berbagai inovasi yang dilakukan pihaknya, antara lain CERIA KIA.
"CERIA KIA adalah program inovasi dari Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk mempermudah pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif melalui kerjasama dengan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Program ini memfasilitasi anak-anak usia sekolah dini di berbagai kecamatan di Banda Aceh untuk mendapatkan KIA secara massal," kata Kadis Heru saat penandatanganan MoU antara Disdukcapil Kota Banda Aceh dan TK Alifba 1 Gampong Pelanggahan, Jumat (7/11/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kadis Heru Triwijanarko, bersama Kepala TK Alifba 1, Irma Mahyeni. "Melalui kerja sama ini, pihak sekolah dapat mengajukan pembuatan KIA secara kolektif dengan membawa berkas persyaratan, seperti fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, serta pas foto bagi anak berusia 5 hingga 17 tahun. Tidak perlu antre dan menunggu lama karena usai berkas diterima, diperiksa dan diproses untuk kemudian dicetak," jelas Heru.
Selain memperbanyak sosialisasi, Disdukcapil juga menggencarkan kerja sama dengan lembaga pendidikan anak usia dini. Hingga saat ini, tercatat sudah 130 PAUD dan TK di Banda Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Disdukcapil dalam program pelayanan kolektif KIA. Untuk inovasi ini, Disdukcapil juga menjalin kerja sama dengan dunia usaha, mulai dari toko buku, pusat permainan hingga UMKM yang memproduksi cemilan anak-anak.
Heru mengungkapkan hingga 30 Oktober 2025, tercatat sebanyak 70.879 anak usia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari di Banda Aceh telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Angka ini setara dengan 86,32 persen, melampaui target nasional sebesar 62 persen.
Heru menyampaikan bahwa KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi memiliki fungsi strategis dalam mendukung hak-hak anak. “KIA tidak hanya menjadi bukti identitas legal seorang anak, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan program bantuan pemerintah lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepemilikan dokumen kependudukan, termasuk KIA, ini menjadi fondasi penting dalam mendukung program nasional seperti pengentasan kemiskinan dan juga penanganan stunting. “Anak-anak harus tercatat dalam sistem kependudukan agar memperoleh hak-haknya, termasuk akses pendidikan, kesehatan, hingga program bantuan sosial dari pemerintah,” lanjutnya.
Selain sebagai tanda pengenal resmi, KIA juga bermanfaat untuk pendaftaran sekolah, transaksi keuangan, layanan kesehatan, hingga pembuatan dokumen keimigrasian. Lebih jauh, KIA juga berperan penting dalam mencegah terjadinya perdagangan anak.
Layak direplikasi daerah lain
Dengan capaian di atas 86 persen, Banda Aceh menjadi salah satu daerah dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen kuat pemerintah kota dalam memberikan perlindungan dan kepastian identitas bagi setiap anak warganya.
Direktur Dafdukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, turut mengapresiasi capaian luar biasa yang diraih oleh Dinas Dukcapil Kota Banda Aceh. “Capaian 86,32 persen kepemilikan KIA di Banda Aceh bukan hanya angka, tetapi cerminan dari kerja keras, inovasi, dan komitmen pelayanan publik yang berorientasi pada hak anak. Ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat menghasilkan dampak yang signifikan,” ujar Farid.
Ia menambahkan bahwa pendekatan CERIA KIA yang melibatkan PAUD dan TK merupakan strategi yang sangat efektif dan layak direplikasi oleh daerah lain. “Kami mendorong seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia untuk belajar dari Banda Aceh, terutama dalam hal pelayanan kolektif dan pemanfaatan jejaring lokal untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan anak,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan penghargaan atas dedikasi jajaran Dukcapil Banda Aceh dalam mendukung program nasional perlindungan anak. “KIA adalah instrumen penting dalam menjamin hak-hak sipil anak sejak dini. Ketika anak tercatat dalam sistem kependudukan, maka negara hadir untuk melindungi dan melayani mereka. Banda Aceh telah menunjukkan bahwa komitmen terhadap tertib administrasi kependudukan bisa berjalan beriringan dengan inovasi pelayanan,” kata Teguh.
Ia juga menekankan bahwa capaian Banda Aceh yang melampaui target nasional menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang inklusif dan proaktif dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Kami berharap capaian ini menjadi pemantik semangat bagi daerah lain untuk terus berinovasi dan memperluas cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak,” tutup Teguh. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar