Jakarta - Gagasan Presiden Joko Widodo mengenai pemangkasan eselon atau penyederhanaan birokrasi disambut oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Melalui FGD bertema "Pemangkasan Eselon dan Peningkatan Kesejahteraan Pensiun ASN", Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) hendak mengambil peran ikut merumuskan strategi bagaimana langkah implementasi atas kebijakan pemangkasan birokrasi ini.
"Hari ini kita bertemu untuk merumuskan bagaimana mendesain masa depan ASN. Bila sebelumnya ASN dibicarakan oleh presiden, para menteri, para aggota DPR, maka kali ini ASN membicarakan soal nasibnya sendiri. ASN untuk ASN. Bagaimana para ketua Korpri, sekda, sekjen, dirjen membahas pemangkasan eselon itu harus seperti apa. Kesejahteraan ASN harus seperti apa. Inilah yang saya ingin dorong sebagai bentuk kontribusi Korpri agar ASN itu sesuai tagline Korpri: Profesional, Netral, dan Sejahtera (PNS). Dengan PNS Korpri maju terus," tutur Ketua Umum DPKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh di sela FGD yang digelar di Gedung E Kantor Pusat Ditjen Dukcapil, Jl Pasar Minggu Km19, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurut Prof. Zudan, Korpri harus bisa memberikan masukan berkontribusi pemikiran kepada Presiden dan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Misalnya, di kantor kita di pusat pejabatnya tinggal Eselon I dan Eselon II serta eselon III bagian tertentu saja. Sebut saja bagian keuangan dan bagian kepegawaian. Kemudian siapa yang mengerjakan pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh eselon III dan IV atau oleh jabatan fungsional umum (JFU)," katanya.
Contoh konkret lainnya, ketika surat masuk dari daerah atau masyarakat langsung diterima oleh Eselon II. Di bawahnya tidak ada lagi eselon III dan IV. Lalu kepada siapa surat itu harus didisposisi? Inilah teknis yang harus diselesaikan.
Kalau di Dukcapil ada Data Center (DC) yang selama ini dikelola Eselon III. Setelah pemangkasan siapa yang akan mengelola apakah akan dibentuk koordinator yang mengelola DC, apakah akan dibentuk kelompok kerja (pokja) yang mengelola DC.
Termasuk bagaimana soal pertanggungjawaban hukumnya. Kalau ada pemeriksaan Irjen atau BPK, Kejaksaan, KPK, kepolisian, siapa yang nanti dipanggil penegak hukum itu? Pejabat yang menerima disposisi sebagai pemegang jabatan fungsional atau siapa? Karena dalam setiap pekerjaan ada tanggung jawab hukumnya.
Selama ini, kata Zudan menjelaskan, pejabat fungsional tidak mengerjakan pekerjaan struktural sehingga tak ada tanggung jawab hukum. Widyaiswara, dosen, peneliti, analis kebijakan tidak pernah diperiksa BPK. Yang diperiksa semua di level struktural.
"Harus kita petakan penataan eselon ini implikasinya dengan tata kelola anggaran. Sebab program itu diawali dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran dalam bentuk konstruksi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Nanti di daerah lebih detil lagi, siapa yang akan mengerjakan PPTK ini? Apakah pejabat fungsionalnya atau pejabat fungsional diberi tugas tambahan," papar Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.