Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan Peningkatan Pemahaman Penataan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Swissbel Residence Kalibata, Jakarta, Kamis (31/3/2022) hingga Jumat (1/4/2022).
Acara ini dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkup Ditjen Dukcapil serta pejabat dari Disdukcapil Kota Tangerang dan, Kabupaten Bekasi.
Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan pentingnya penataan dokumentasi dan informasi produk hukum.
"Pendokumentasian seluruh produk hukum yang diciptakan oleh Ditjen Dukcapil harus dilakukan dengan baik dan tertib, agar saat dilakukan pencarian dokumen produk hukum tidak mengalami kesulitan dan eksistensi keberadaan produk hukum harus dijaga baik fisik maupun digital karena menyangkut kepentingan masyarakat," terang Hani.
Adapun materi pada kegiatan tersebut antara lain tentang Pengelolaan arsip hukum; Pengelolaan dokumentasi dan publikasi peraturan perundang-undangan; dan Tata kearsipan di lingkungan Kemendagri.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam kegiatan ini menyampaikan arahan dengan tiga hal penting kepada peserta.
"Pertama, kita harus concern terhadap dokumentasi hukum yang bersifat publik maupun privat yang diciptakan oleh Ditjen Dukcapil. Kedua, cara pendokumentasian harus kita ubah dari manual menjadi digital dengan membuat sistem aplikasinya. Kemudian ketiga, menyiapkan sumber daya manusia yang siap menata dokumen, baru setelah itu bangun ekosistem dokumentasi yang mumpuni," jelas Zudan.
Untuk diketahui, dalam kegiatan ini dihadirkan tiga narasumber yaitu Arsiparis Ahli Madya, Biro Umum Kemendagri Rusel Simarangkir, Arsiparis Ahli Madya, Arsip Nasional Republik Indonesia Yayan Daryan, dan Subkoordinator Pengelolaan Data dan Informasi Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham RI, Hananta Sugama. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.