Korindo Jakarta - Musibah bencana banjir yang melanda kawasan Jabodetabek ternyata banyak juga dialami warga yang rumahnya terendam air bah. Di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), banyak warga yang terdampak banjir sehingga terpaksa absen dari aktivitas kantor.
Untuk itu, Ditjen Dukcapil segera tanggap bergerak cepat membentuk Posko Kemanusiaan Ditjen Dukcapil.
Setelah menggelar apel siaga kemanusiaan di halaman gedung B, Ditjen Dukcapil yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen I Gede Suratha dan diikuti oleh pejabat dan staf Ditjen Dukcapil; dari Posko yang bertempat di Aula Gedung E, petugas langsung menginventarisasi sekaligus melakukan evakuasi pegawai yang terdampak banjir.
Kepala Bagian Umum Sesditjen Dukcapil Sutrisno yang juga Koordinator Posko Kemanusiaan mengatakan, untuk mengantisipasi pemadaman listrik oleh PLN pada Data Center Kalibata dan kantor pusat Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, sudah dilakukan mitigasi risiko Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sejumlah bantuan pun diterima dan langsung didistribusi kepada para ASN yang terdampak banjir. "Bantuan tersebut merupakan pemberian dari seluruh ASN Ditjen Dukcapil yang dikumpulkan bagi korban bencana," kata Sutrisno.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tanggap membantu warga yang dokumennya hancur atau hilang akibat banjir.
Hadi juga meminta jajaran pemda hingga kelurahan aktif membantu dan mengingatkan warga terkait dokumen-dokumen kependudukan yang dibutuhkannya. Terlebih, kata dia, lurah merupakan ujung tombak dari warga sehingga harus aktif membantu kesulitan warga.
Cuti alasan penting
Sementara itu bagi para ASN yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti.
Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, ASN terdampak banjir memiliki hak tersebut, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, Bab III Poin E. Setidaknya, ada lima jenis cuti ASN dalam aturan tersebut.
"Cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting," kata Tjahjo berdasarkan keterangan resmi, Kamis (2/1/2020).
Ia mengatakan, ASN terdampak banjir bisa melakukan cuti dengan kategori cuti karena alasan penting.
Bencana alam sendiri, kata Tjahjo, adalah salah satu karakteristik yang bisa dijadikan alasan PNS mengambil cuti karena alasan penting. Biasanya lamanya cuti bisa hingga satu bulan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.