Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mendalami teknologi digital agar layanan administrasi kependudukan (Adminduk) semakin memudahkan masyarakat dan juga cepat.
Bahkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh sudah bertekad semua layanan Adminduk ke depan harus berformat digital.
Selain sesuai tuntutan zaman dan memudahkan masyarakat, dokumen kependudukan digital akan menghindari praktik pungutan liar. Sebab, pelayanan Adminduk digelar secara online dan menghindari layanan manual bertatap muka.
“Saya setuju ke depan dokumen kependudukan dalam bentuk elektronik. Ini telah menjadi bagian dari roadmap Dukcapil, ke depan kita akan buat Elektronic-ID, Elektronic-akta, Elektronic-KK, Kartu Identitas Anak (KIA) dan seterusnya,” papar Zudan menjawab usulan masyarakat dalam acara Webminar Dukcapil Menyapa Masyarakat yang digelar secara daring lewat aplikasi Zoom dan disiarkan langsung lewat Youtube Live, Senin (17/8/2020).
Pada webinar yang didedikasikan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-75 itu, Dirjen Zudan banyak menerima saran, selain keluhan dari masyarakat terkait layanan Adminduk via telekonferensi video.
Zudan menjawab berbagai keluhan masyarakat menyangkut dokumen kependudukannya, mulai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, akta kelahiran, hingga Kartu Keluarga yang belum jadi, hingga pungutan liar dan percaloan yang masih terjadi.
Berbagai keluhan masyarakat itu langsung diselesaikan Dirjen Zudan saat itu juga dengan langsung memerintahkan para eselon II setingkat direktur di Ditjen Dukcapil serta para Kepala Dinas Dukcapil yang terkait.
Seperti disampaikan warga bernama Purnama Sari asal Kota Binjai yang ikut dalam acara daring itu. Dirinya mengeluhkan kondisi layanan akta kelahiran online yang tidak siap di Dinas Dukcapil setempat.
Dirjen Zudan langsung memerintahkan Kepala Dinas Dukcapil Kota Binjai, Sumatera Utara agar menyelesaikan akta kelahiran yang diminta dalam tempo 24 jam. Sebab aturannya jelas, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, akta kelahiran yang dibuat di Dinas Dukcapil harus diselesaikan dalam waktu 24 jam.
"Tolong dicatat, saya pastikan besok selesai untuk ibu Purnama Sari. Karena kalau buat akta kelahiran bila syaratnya mudah, harusnya bisa segera selesai. Tolong rekan-rekan memberikan atensi dan besok sudah bisa selesai,” tandas Prof. Zudan.
Dirjen Zudan juga menyinggung pencetakan KK secara mandiri. Menurut dia, warga tak perlu datang ke kelurahan atau kecamatan untuk cetak KK secara mandiri. Sebab, bisa dilakukan dengan mudah hanya memberikan alamat email.
“Dokumen KK bisa dicetak di rumah, ini sudah berlangsung. Bapak kalau mau mengurus cukup menyerahkan alamat e-mail saja, nanti dokumen/file PDF-nya akan dikirim ke e-mail bapak, sangat simpel seperti itu,” kata dia.
Selain persoalan tersebut, Zudan juga menjawab berbagai keluhan lain, seperti KTP elektronik yang belum rampung karena rekaman ganda. Ada juga terkait cetak di luar domisili yang dikeluhkan tidak bisa dilakukan.
"Padahal prinsipnya dengan layanan digital online kepala Dinas Dukcapil wajib melayani rekam cetak di luar domisili," tukas Zudan.
Menyangkut pungutan liar, Zudan mengatakan akan memberi sanksi bagi pegawai Dinas Dukcapil yang memang melakukan hal itu.
Mengingat pentingnya menyapa dan mendengarkan langsung keluhan masyarakat sekaligus menyelesaikannya saat itu juga, Dirjen Zudan berencana menggelar acara serupa dua pekan sekali. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.