Jakarta - Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Berdasarkan Pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta, sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta bertekad mempercepat penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan mempelopori pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk membahasnya, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) menggelar rapat kelengkapan dokumen pemanfaatan data berupa draft perjanjian kerja sama (PKS) dan petunjuk teknis (Juknis) dan asistensi pelaporan khusus dari DPMPTSP DKI Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Direktur IDKD Agus Irawan dihadiri oleh perwakilan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, DPMPTSP DKI, serta para pejabat struktural lingkup Direktorat IDKD serta perwakilan Direktorat IDKN, bertempat di Ruang Rapat Direktur IDKD, di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Rapat ini antara lain membahas asistensi dan supervisi pelaporan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di DKI Jakarta sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2023 jo Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
"Saat ini yang bisa kita lakukan adalah mempedomani kebijakan yang sudah ada, yakni Permendagri No. 17 Tahun 2023 menjadi payung hukum khususnya pada pemanfaatan data," katanya.
Selanjutnya, terkait keamanan informasi pihak DPMPTSP DKI Jakarta bisa menerapkan dan sekaligus menunjukkan kepemilikan sertifikasi ISO 27001 sesuai dengan Pasal 18 huruf a dan b Permendagri 17 tahun 2023. "Mohon ini dapat dipedomani dengan baik," pungkas Direktur Agus.
Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Direktorat IDKD, Mohammad Priyono menambahkan, terkait dengan dokumen pemanfaatan data (PKS dan Juknis) bagi DKI Jakarta agar segera disusun dan dilengkapi guna mendapatkan proses pemberian User-ID.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Pemanfaatan Data dan Informasi dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Ary Nur mengatakan, PTSP akan dijadikan sebagai pelopor pemanfaatan IKD. "Kami berharap hari ini bisa tuntas semua," katanya.
Selanjutnya, Tim Direktorat IDKD dan Tim dari IDKN memberikan pengarahan teknis terkait PKS, Juknis serta pelaporan dari DPMPTSP DKI Jakarta. Dengan demikian PKS Hak Akses Pemanfaatan Data dapat segera diproses dan dilaksanakan sepenuhnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar