Kapuas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendapat penghargaan sebagai Juara Satu Pengelolaan Arsip Digital di tingkat kabupaten.
Penghargaan diberikan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, kepada Plt Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai, usai upcara peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/08/2021).
Sembari menyerahkan piala penghargaan, Bupati Brahim turut memberikan selamat kepada Disdukcapil Kapuas. Brahim berpesan agar prestasi tersebut dapat dipertahankan di kemudian hari.
“Ke depannya, kami akan lebih baik lagi dalam bekerja dan berkarya untuk Indonesia, dan untuk Kabupaten Kapuas,” sambut Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie.
Penghargaan yang diterima Disdukcapil Kapuas tersebut tentu berturut serta dalam menambah koleksi penghargaan yang diterima Insan Dukcapil secara nasional, baik Dukcapil pusat maupun daerah.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Dukcapil Kemendagri, selaku instansi pusat penyelenggara administrasi kependudukan secara nasional, juga baru-baru ini mendapatkan penghargaan Top 45 Inovasi dari Kementerian PAN-RB.
Dengan judul proposal inovasi “D’SIGN: Digital Signature Dukcapil”, instansi pusat penyelenggara administrasi kependudukan itu mendapatkan tempat terhormat di kompetisi inovasi Kementerian/Lembaga yang berlangsung setiap tahun itu.
D’SIGN dinilai mampu meningkatkan kualitas dan kinerja Dukcapil dalam melayani masyarakat. Sebab, D’SIGN membuat Kepala Disdukcapil mampu untuk menerbitkan berbagai dokumen kependudukan dimana pun dan kapan pun.
Disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, inovasi D’SIGN pada dasarnya sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan pembangunan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi melalui pendekatan teknologi informasi dan komunikasi.
"Upaya tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah untuk membangun SDM dan reformasi birokrasi yang bertumpu pada layanan berbasis elektronik," kata Tito dalam suatu keterangan di Jakarta, Minggu (20/6/2021).
Sejalan dengan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan inovasi D’SIGN sangat memudahkan masyarakat karena dokumen kependudukan bisa dicetak mandiri menggunakan kertas HVS putih biasa. Keasliannya juga bertumpu pada QR Code yang dapat dipindah menggunakan smart phone.
“Jadi sudah tidak perlu lagi dilegalisir karena ini berkas dokumen asli. Bila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri," kata Zudan.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.