Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri menaruh perhatian khusus terkait penatausahaan persuratan dan kearsipan. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, persoalan tata naskah persuratan dan arsip jangan dipandang sebelah mata, bukan hal yang serius atau sesuatu yang remeh temeh. Sebaliknya, ini merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan organisasi.
"Bagi saya ini hal yang sangat mutlak harus kita kedepankan. Sebab tanpa ada penatausahaan persuratan dan kearsipan yang baik, tidak mungkin roda kegiatan perkantoran bisa berjalan dengan baik," kata Dirjen Teguh Setyabudi saat membuka Bimbingan Teknis Penatausahaan Persuratan dan Kearsipan Lingkup Ditjen Dukcapil, di Jakarta, Rabu (21/6/2023) petang.
Teguh menekankan aparatur Dukcapil harus mampu menangani arsip dengan baik. "Arsip kedukcapilan perlu dijaga agar bisa menjawab berbagai tantangan ke depannya. Apalagi Presiden Jokowi menyatakan arsip atau 'data is a new oil', sesuatu yang sangat berharga untuk kita jaga."
Teguh yang pernah menjadi Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri tahun 2010-2013, mengaku sekitar 3,5 tahun sangat menaruh perhatian penting pada masalah kearsipan, selain tugas-tugas lain yang sifatnya pelayanan.
"Bahkan arsip-arsip yang sudah ada sebelum saya lahir, yakni arsip-arsip tahun 40-50an. Sebab, kearsipan ini sering sangat berguna di saat kita menghadapi perkara hukum, sengketa dan sebagainya," kata Teguh.
.jpeg)
"Bayangkan kalau kita tidak menjaga arsip penting itu, apa yang bisa menjadi pegangan untuk menghadapi perkara atau sengketa yang muncul. Dari segi hukum mungkin kita akan kalah," ujarnya mengingatkan.
Arsip dalam pandangan Teguh, bisa menjadi sumber informasi dan dasar pijakan membuat kebijakan yang sangat penting. "Itu sebabnya teman-teman aparatur Dukcapil harus bisa menjaga dan merawat arsip yang seiring perkembangan teknologi informasi, persuratan dan kearsipan sudah mengarah ke digitalisasi. Ini harus kita antisipasi untuk membuat arsip-arsip digital sebagai backup arsip fisik," jelas Teguh.
Lebih jauh Teguh memandang penting peningkatan kapasitas SDM yang menangani persuratan dan kearsipan. "Harus dilakukan secara kontinyu, apalagi pemerintah sudah menetapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE), yang di situ Dukcapil berperan sebagai tulang punggung dari SPBE ini."
Terkait persuratan dan arsip digital, Teguh menyebutkan, sudah ada Permendagri No. 10 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kemendagri, dan Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Secara Elektronik.
"Hal ini menjadi pedoman kita untuk dapat memanfaatkan dan memberikan akses informasi kepada stake holder dan masyarakat dengan cepat, mudah praktis dan tetap terjaga keamanannya," kata Dirjen Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.