Jakarta — Digitalisasi pemerintahan daerah, atau e-government, dinilai penting untuk mendukung good governance lantaran meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi publik dalam pengelolaan pemerintahan.
Hal demikian disampaikan Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan saat membawakan materi "Refleksi 80 Tahun Kemendagri: Penguatan Pemda dalam Bingkai NKRI" pada Seminar Nasional "Kemendagri Berbakti Untuk Negeri" di Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Melalui sistem digital, informasi menjadi lebih mudah diakses, proses pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efisien, serta masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan," kata Prof. Djohan.
Guru Besar IPDN ini juga menyoroti desentralisasi dan otonomi daerah yang telah berlangsung 26 tahun sejak pengesahan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. "Namun desentralisasi setelah era Reformasi itu masih menghadapi berbagai tantangan seperti ketidakadilan fiskal, kontrol berlebihan dari pusat, dan politisasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)," ulas Prof. Djo.
Ia pun membahas sejarah dan perkembangan otonomi daerah di Indonesia, termasuk peningkatan signifikan jumlah daerah otonom dari 319 (1945-1999) menjadi 546 (1999-2022).
Ia menekankan perlunya penataan ulang pengawasan daerah, pembagian kewenangan yang proporsional, serta reformasi sistem Pilkada dari simetris menjadi asimetris untuk memperkuat akuntabilitas. "Untuk apa harus sama pilkada di setiap daerah, menghabiskan anggaran sangat besar dan membebani keuangan negara. Seharusnya untuk daerah dengan penduduk yang sedikit, kepala daerah cukup diangkat oleh pimpinan yang lebih tinggi. Daerah dengan penduduk besar bolehlah dipilih secara langsung," kata Prof. Djo.
Selain itu, Djohan mengusulkan pembentukan Kantor Prefektur di pulau-pulau besar untuk koordinasi dan pengawasan yang lebih efektif.
Ia pun menawarkan solusi meliputi pemberian sumber keuangan yang adil antara pusat dan daerah, peningkatan peran DPRD sebagai rumah aspirasi. "Dengan pendekatan ini, otonomi daerah diharapkan dapat menjadi alat untuk memakmurkan daerah, mengurangi kesenjangan, dan memperkuat persatuan nasional dalam bingkai NKRI," demikian katanya.

Hal senada disampaikan Pakar Administrasi Publik, Made Suwandi saat membawakan materi "Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Inklusif".
Menurut Made, esensi otonomi daerah adalah menciptakan kesejahteraan melalui pelayanan publik, yang terbagi menjadi dua jenis: Public Goods (infrastruktur dasar seperti jalan, sekolah, rumah sakit), dan Public Regulations (layanan administrasi kependudukan seperti KTP-el, akta kelahiran, dan lainnya).
Hubungan pusat-daerah bersifat hierarkis, di mana pemerintah pusat menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman pelaksanaan otonomi daerah.
Made bilang, kunci keberhasilan pelayanan publik terletak pada sinergi antar-tingkat pemerintahan, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas. Tantangan utamanya adalah kesenjangan pemahaman tentang hierarki pemerintahan, yang sering dianggap sebagai otonomi absolut. "Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur daerah dan konsistensi penerapan NSPK untuk memastikan pelayanan publik yang merata, efektif, dan berkelanjutan," ulas Made Suwandi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar