Bintan - Kabar gembira bagi warga Bintan. Tidak usah repot-repot datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan kalau mau mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Sebab, Disdukcapil Bintan kini melayani pengurusan Adminduk berbasis online (daring).
"Disdukcapil Bintan sudah memiliki aplikasi pelayanan Adminduk, segala bentuk dokumen kependudukan bisa diurus melalui ponsel pintar atau smartphone," ujar Kepala Disdukcapil Bintan, Ismail, Minggu (26/01/2020).
Menurut Ismail, aplikasi ini sebenarnya sudah lama dipersiapkan untuk pelayanan adminduk berbasis online. "Karena itu kita segera luncurkan kemarin ketika peresmian gedung agar seluruh warga Bintan dapat mengurus semua surat menyurat kependudukan melalui handphone,” tuturnya.
Dia menerangkan pelayanan berbasis online ini berawal saat pihaknya mendengarkan keluh kesah warga ketika mengurus dokumen.
"Masyarakat yang bekerja terpaksa cuti dari kerja serta menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk mengurus KTP elektronik maupun akta kelahiran," kata dia.
Dengan keluhan yang diterima dari warga, maka lahirlah sebuah inovasi untuk mempermudah pengurusan adminduk bagi warga, yaitu pelayanan berbasis online ini.
Hal ini dilakukan, karena memang letak geografis antar kecamatan dan kantor Disdukcapil sangat berjauhan. Apalagi tempat tinggal warga tidak berada pada satu titik melainkan menyebar.
"Nah maka dari itu kita luncurkan inovasi ini, sehingga masyarakat dengan sistem online ini semuanya bisa jadi lebih mudah," ungkapnya.
Ismail juga menambahkan, bahwa Aplikasi ini sedang uji coba dan sosialisasi ke seluruh desa, kelurahan dan kecamatan.
Untuk menggunakan pelayanan berbasis online ini warga harus mendownload aplikasi terlebih dulu di smartphone-nya. Setelah itu daftarkan diri lalu pilih kepengurusan yang akan dilakukan dan unggah semua persyaratan yang dibutuhkan berbentuk file foto.
Selanjutnya, data pemohon akan diverifikasi Tim Disdukcapil.
Setelah semua persyaratan terpenuhi akan segera dicetak dan bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil Bintan untuk mengambilnya."Jika nanti sudah berjalan, masyarakat tinggal mengakses lalu daftarkan terus ikuti panduan di dalamnya. Pastikan dokumen anda asli," tutupnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.