Karang Baru - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), gerakan Social Distancing atau menjaga jarak antar sesama, serta menghindari segala bentuk kerumunan yang diimbau langsung oleh Pemerintah pun diberlakukan oleh Dinas Dukcapil Aceh Tamiang.
Disdukcapil Aceh Tamiang tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) namun dengan mengoptimalkan secara online dalam upaya mencegah penyebaran virus corona ini.
Meskipun di Provinsi Aceh belum ditemukan orang dengan positif Covid-19, Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Sepriyanto mengatakan memberlakukan layanan secara online sejak dini bisa mencegah terjadinya keramaian dan kerumunan massa yang berpotensi muncul dan menyebarnya virus corona.
“Ini upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona yang berpotensi menular di tempat keramaian, salah satunya Kantor Disdukcapil,” ujarnya, Minggu (22/3/2020).
Sepriyanto mengaku sudah menyiapkan beberapa nomor whatsapp yang dapat dihubungi oleh para pemohon yang ingin mengurus adminduk. Adapun pelayanan yang bisa didapatkan secara online berupa pengurusan Kartu Keluarga (KK), pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), pengurusan akta kelahiran dan kematian, serta bentuk pelayanan dan pengaduan lainnya.
Kebijakan ini diambil sudah sesuai dengan arahan Bupati Aceh Tamiang dan Surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri No.443.1/2978/Dukcapil, tanggal 16 Maret 2020 untuk menerapkan Social Distancing dan mengoptimalkan layanan secara online bagi seluruh Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.
Berikut nomor Whatsapp yang dapat dihubungi.
Pengurusan Kartu Keluarga dan Surat Pindah: 0822 7621 4101 dan 0822 7621 4102
Pengurusan KTP-el, KIA akta kelahiran dan akta kematian: 0822 7621 4103
Layanan konsolidasi data BPJS, Imigrasi, perbankan dan: 0822 7621 4104
Pelayanan: 0811 6873 022
Pengaduan: 0811 6873 233
Komentar
Komentar di nonaktifkan.