Yogyakarta - Berbahagialah bagi warga non muslim di kota Yogyakarta yang baru saja melangsungkan pernikahan dan menjadi sepasang pengantin baru. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta meluncurkan inovasi layanan Mantul atau Manten Anyar Entuk Telu.
Layanan Mantul diluncurkan dalam upaya Disdukcapil Yogyakarta dalam memudahkan melakukan pencatatan perkawinan bagi warganya. Kepala Disdukcapil Yogyakarta, Sisruwadi mengatakan dengan inovasi Mantul ini warga non muslim dapat dimudahkan dalam mengurus dokumen kependudukannya terutama dalam pencatatan perkawinan.
“Inovasi Mantul ini untuk memberikan kemudahan pelayanan perkawinan kepada masyarakat, khsusus bagi penduduk non muslim. Tujuannya untuk akurasi data status perkawinan penduduk, percepatan pelayanan, efisiensi mekanisme pelayanan dan perlindungan hukum perubahan status pribadi penduduk,” ujarnya Senin (02/03/2020).
Manten Anyar Entuk Telu sendiri memiliki arti bahwa pasangan yang baru saja melaksanakan pernikahan akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus yakni Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Sisruwadi juga menambahkan bahwa dengan Mantul ini dapat memperbarui data penduduk yang ada karena akan adanya perubahan status yang terjadi pada beberapa dokumen kependudukan.
“Ketiga dokumen tersebut akan diberikan bersamaan setelah pernikahan sesuai hukum agama. Setelah dilaksanakan penandatangan register akta perkawinan sebagai bentuk bahwa kedua mempelai telah sepakat untuk terikat lahir maupun batin menjadi pasangan suami istri,” tambahnya.
Sisruwadi pun berharap dengan diluncurkannya inovasi Mantul ini dapat memudahkan para pasangan baru yang ingin mengurus dokumen kependudukannya setelah perubahan status perkawinan. Ditambah, mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil Yogyakarta karena akan langsung diberikan setelah dilaksanakannya prosesi pernikahan.
"Tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Yogyakarta. Dokumen tersebut langsung diberikan setelah pemberkatan perkawinan. Harapan kami ini memudahkan masyarakat dan tentunya efisiensi waktu karena satu layanan langsung mendapat tiga dokumen,” tandasnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.