Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Edaran ini bersifat segera dan ditujukan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi tersebut, mengakibatkan terhentinya sebagian pelayanan serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan.
"Percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan sangat penting untuk menjamin kepastian identitas penduduk dan perlindungan administrasi negara bagi warga terdampak," kata Mendagri dalam surat edarannya.
Arahan untuk Gubernur
Dalam edaran, Mendagri meminta gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera memerintahkan Kepala Dinas Dukcapil provinsi agar: 1). Melakukan pemetaan kondisi pelayanan adminduk di kabupaten/kota terdampak; 2). Mendata sarana dan prasarana yang rusak untuk langkah perbaikan atau penggantian; 3). Menyampaikan laporan kebutuhan sarana, termasuk blanko KTP-el dan bahan pendukung lain, guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.
Selain itu para kepala daerah provinsi itu diminta melaporkan progres pelayanan darurat bencana secara berkala kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.
Arahan untuk Kabupaten/Kota
Mendagri juga meminta bupati/walikota di daerah terdampak untuk memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan langkah-langkah berikut, yakni menerbitkan dokumen kependudukan prioritas bagi penduduk terdampak, meliputi: Kartu Keluarga (KK), diterbitkan menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/Desa/Lurah; KTP-el, diterbitkan berdasarkan permohonan.
Selanjutnya, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku. “Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan harus dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Tidak boleh mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang atau rusak akibat bencana,” tegas Mendagri Tito Karnavian dalam surat edarannya.
Pada bagian lain, Mendagri juga menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia agar menggerakkan Dinas Dukcapil yang tidak terdampak untuk membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.
"Berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengurusan dokumen lain milik masyarakat yang hilang atau rusak, seperti surat kendaraan bermotor, sertifikat tanah, maupun ijazah sekolah/perguruan tinggi, dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya," tandas Mandagri Tito.
Mendagri menekankan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan darurat bencana harus diberikan gratis, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun, agar tidak menambah beban masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Sekretaris Kabinet sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga dalam penanganan darurat bencana. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar