Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tugas dari Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan seperti perpindahan penduduk, kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dsb.
Hal itu ia sampaikan dalam rangka menjelaskan filosofi dari kolom status perkawinan di Kartu Keluarga (KK) format baru. Di kolom itu ditambahkan status lain dengan frase “Perkawinan belum tercatat” bagi pasangan yang telah menikah secara agama/adat namun belum memiliki dokumen perkawinan resmi, seperti buku nikah ataupun surat keterangan nikah.
“Semua yang kawin kita catat tapi kita beri penjelasan kawinnya sudah dicatatkan atau belum dicatatkan,” kata Zudan di acara Penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Pejabat Daerah Di Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Angkatan 1, Jakarta, Minggu (03/02/2019).
Hal itu, menurutnya, sejalan dengan filosofi dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang menetapkan bahwa Dukcapil mengatur dua hal besar, yaitu pencatatan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
“UU Adminduk itu mencatat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Yang dicatat itu peristiwa lahirnya (penduduk), peristwa matinya, peristiwa kawinnya, cerainya, bukan adanya surat cerai baru dicatat, bukan baru adanya buku nikah baru dicatat, bukan surat keterangan kelahiran baru dictatat,” jelasnya.
Pemutakhiran format tersebut, tentu memiliki banyak konsekuensi. Yang paling nyata, perubahan KK tersebut berpengaruh pada format Akta Kelahiran. Sebelumnya, status anak yang lahir dari pasangan kawin yang belum tercatatkan ditulis sebagai anak dari seorang ibu.
“Akta Kelahirannya juga begitu, Akta Kelahirannya kita beri frase perkawinannya belum dicatatkan. Akta Kelahiran satu sistem dengan KK,” jelasnya.
Bila KK format baru tersebut telah berjalan dengan stabil di tiap-tiap daerah, Zudan tengah berencana untuk mengaplikasikan sistem yang sama pada Akta Perceraian.
Pasalnya, KK format baru memiliki dampak langsung pada dokumen tersebut. “Kalau sudah stabil, aplikasinya akan kita tambahkan tentang perceraian. Kan ada yang perceraiannya belum dicatatkan, kalo nikahnya belum dicatatkan, perceraiannya pasti belum dicatatkan,” ujarnya.
Meski begitu, perealisasiannya akan menunggu hingga semester 2 tahun ini. Saat ini pihaknya fokus membenahi betul kekurangan-kekurangan yang ada dalam penetapan pemutakhiran KK format baru.
“Nanti akan kita perbaiki di awal semester 2, sambil evaluasi apa saja yang kurang. Sebab, kebijakan sering kali tidak bisa langsung sempurna,” tutupnya. Dukcapil***
Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. PP ini menetapkan bahwa pembuatan KTP-el dan pengurusan pindah-datang penduduk tidak perlu menyertakan surat keterangan dari RT/RW, bahkan Desa/Kelurahan setempat.
Secara birokratis, penetapan tersebut telah menghasilkan efisiensi. Penduduk hanya perlu membawa copy Kartu Keluarga (KK), untuk membuat KTP-el, merubah elemen data, ataupun proses administratif perpindahan domisili penduduk.
“Mengurus pindah tanpa pengantarn RT/RW sudah jalan atau belum? Kalau masih ada yang bawa pengantar, kembalikan ke masyarakat dan katakan bahwa Dukcapil sudah jauh lebih mjau, kami tidak peru pengantar apapun untuk memindahkan bapak dan ibu,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakruloh, saat menutup Bimtek Bagi Pejabat Daerah di Bidang Pendaftaran Penduduk, Jakarta, Minggu (03/02/2019).
Secara filosofis, penetapan tersebut dihasilkan secara sadar sebagai efek dari database kependudukan pemerintah yang semakin baik, rapih dan dapat diandalkan, sehingga tingkat kepercayaan terhadapnya menjadi sangat tinggi.
Pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena database pemerintah telah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk, sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu.
“Ini kan kita ini aneh, kita yang punya data, kita percaya data kita, tapi kita minta pengantar dari orang yang tidak punya data dan tidak tahu data itu akurat atau tidak (RT/RW). Mestinya RT/RW minta keterangan dari Dukcapil kan?” jelasnya.
Zudan lalu menjelaskan bahwa pertimbangan filosofis itu bukan cuap-cuap semata, tapi juga dapat dibenarkan secara yuridis, yaitu melalui pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
“Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Adminduk mengatakan begini, data yang digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggara, demokratisasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminail menggunakan data dari Kemendagri. Pertanyaannya, perpindahan penduduk itu pelayanan publik bukan? Jadi datanya harus ngambil dari mana? Dukcapil. Itu lah secara yuridis tidak perlu pengantar RT/RW,” tegasnya.
Kendati begitu, peran RT/RW masih dibutuhkan. Di masyarakat, perannya telah bergeser menjadi kohesi sosial-kemasyarakatan. Ia memiliki fungsi Adminduk, namun didudukan sesuai porsinya.
“Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokuemnnya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” tutupnya.
Sebagai tambahan informasi, pengantar RT/RW memang sempat disyaratkan dalam berbagai pengurusan Adminduk, yaitu melalui UU Nomor 23 Tahun 2006. Pada saat itu database kependudukan pemerintah belum berisi data yang lengkap dan akurat sehingga bantuan dari RT/RW menjadi penting. Dukcapil***
Waerebo - Pemerintah pusat dalam hal ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) mengunjungi Kampung Waerebo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kunjungan pelayanan di kampung yang dijuluki 'negeri di atas awan' ini mengusung misi tertinggi dalam bernegara yaitu membahagiakan masyarakat di mana pun mereka berada.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kala menyapa warga Kampung Waerebo di Rumah Gendang yang merupakan rumah adat utama Kampung Waerebo, Jumat (12/07/2019).
"Kami datang tidak melihat berapa jumlah penduduknya. Dari daerah mana pun, menjadi kewajiban pemerintah untuk mendatangi," ujarnya.
Tidak heran, kampung yang berada 1.100 meter di atas permukaan laut pun didatanginya. Menembus hutan, mendaki gunung, tidak menjadi hambatan bagi pegawai Dukcapil.
"Waerebo Kabupaten Manggarai Provinsi NTT, Kampung di Atas Awan. 1.100 m di atas permukaan laut. Dua jam dengan pesawat dari Jakarta, 4 jam naik mobil dari Labuhan Bajo, dan 2 jam 30 menit berjalan kaki menembus hutan," ujarnya bercerita.
Kendati begitu, lelah letih perjalanan langsung terbayar lunas saat menemukan keramahan tulus masyarakat dan alam yang indah mempesona.
Kunjungan semacam ini, menurut Zudan, merupakan bagian dari penerapan paradigma pelayanan publik yang berubah. Kini pemerintah dituntut lebih aktif untuk mendatangi masyarakat hingga ke depan pintu rumahnya.
"Semangatnya, tidak lagi masyarakat saja yang aktif mendatangi kantor layanan publik. Pemerintah juga aktif jemput bola menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, hingga yang menjadi tugas saya yaitu administrasi kependudukan," jelasnya.
"Kami memberikan KTP-el, KIA, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Bayangkan kalau Bapak dan Ibu harus membuat (KTP-el) ke Ruteng, kan jauh bisa memakan waktu perjalanan 6 jam. Membuat akta kelahiran ke Ruteng, maka kami yang datang," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, sudah menjadi tujuan utama pemerintah untuk membahagiakan masyarakat. Pasalnya, hal tersebut memang muara dari seluruh kegiatan bernegara.
"Semangatnya satu: Pemerintah datang untuk membuat seluruh masyarakat kita berbahagia. Ini tujuan bernegara membuat masyarakatnya bahagia," tegasnya.
Semangat tersebut memang telah terpatri di benak insan Dukcapil. Di lima tahun terakhir, khususnya, pegawai Ditjen Dukcapil kerap turun jemput bola ke daerah-daerah termasuk daerah terpencil sekalipun seperti ke Suku Dayak Pedalaman hingga distrik-distrik tertinggal di Papua.
Dengan begitu, Zudan berharap kunjungannya kali ini juga dapat berbuah manis sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah.
"Mudah-mudahan langkah kecil kami ini bisa membuat warga Kampung Waerebo merasakan hadirnya negara," katanya.
Sebagai tambahan informasi, di kunjungan kali ini, pimpinan penyelenggara Adminduk se-Indonesia tersebut juga berkesempatan untuk memberikan berbagai dokumen kependudukan pada warga Kampung Waerebo secara simbolis.
"Kami Dukcapil Pusat bersama Dukcapil Provinsi NTT dan Dukcapil Kabupaten Manggarai telah melakukan pendataan kependudukan di Kampung Waerebo. Penduduknya hanya 120 orang dari anak-anak sampai orang dewasa. Pada hari Jumat 12 Juli 2019 langsung kita bagikan 23 akta lahir, 7 akta nikah, 3 akta kematian, 25 kartu keluarga, 23 Kartu Identitas Anak, dan 24 KTP el," tutupnya. Dukcapil***
Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan (Sudin Dukcapil Jaksel) merespons cepat membantu korban bencana kebakaran yang melanda warga Kelurahan Manggarai. Kini warga yang terkena musibah kebakaran dan kehilangan dokumen kependudukan sudah bisa mendapatkan solusi pelayanan dari program Bina Kependudukan (Biduk) dari Sudin Dukcapil Jaksel.
Diberitakan sebelumnya, Si Jago Merah menghanguskan pemukiman padat penduduk di Jalan Lebak Swadaya 1, Kampung Bali Matraman, Kecamatan Tebet, Kelurahan Manggarai, Rabu (10/7/2019).
Kepala Sudin Dukcapil Jaksel, Abdul Haris, menjelaskan pelayanan Biduk ini diperuntukkan bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan yang hilang imbas dari kebakaran. Warga bisa langsung mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta Akta Kelahiran. Sudin Jaksel mencatat setidaknya ada 180 warga yang mendapatkan pelayanan Biduk yang digelar di SD Negeri 05 Jakarta, Kecamatan Tebet, Kelurahan Manggarai, Jakarta, Sabtu (13/7/2019).
“Ini sebagai respons cepat kita untuk membantu warga korban kebakaran. Dalam layanan biduk ini kami mengerahkan 15 petugas dan satu unit mobil layanan keliling ke lokasi,†katanya,ÂÂ
Proses mengurusnya pun mudah, warga hanya diminta menulis nama, identitas lahir dan nama orang tua. Informasi tersebut nantinya digunakan untuk mencari data melalui arsip KK di kelurahan. Abdul Haris menambahkan setelah semua dokumen dicetak nantinya akan langsung didistribusikan ke kelurahan.
“Pelayanan biduk hari ini meliputi pembuatan 60 Kartu Keluarga, 59 KTP-el, dan 61 Akta Kelahiran. Setelah kita cetak KK dan KTP-el nya langsung didistribusikan ke lokasi melalui Kasatpel kelurahan. Layanan di lokasi hanya dua hari. Hari ini dan Minggu, dari pukul 8 pagi hingga 2 siang,†jelasnya.
Apresiasi dan ucapan terima kasih datan dari Kepala Camat Tebet Dyan Airlangga atas gerak cepat dari Sudin Dukcapil dalam mengurus Adminduk bagi warga korban kebakaran.ÂÂ
Ia juga mengatakan, layanan jemput bola biduk ini memudahkan warganya yang tidak perlu ke kelurahan untuk mengurus dokumen yang hilang.
"Bantuan layanan ini langsung kami sosialisasikan kepada warga. Makanya saya mewakili warga sangat berterima kasih adanya layanan ini," pungkasnya. Dukcapil***
Ruteng - Paradigma pelayanan publik sudah bersalin rupa. Kini pemerintah dituntut lebih aktif untuk mendatangi masyarakat hingga ke depan pintu rumahnya.
Semangat ala customer base yang memuliakan masyarakat ini menular pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan layanan jemput bola administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke pelosok. Kali ini penduduk Desa Nggalak Kecamatan Reok Barat yang menjadi sasarannya.
Selama ini masyarakat setempat mengaku kesulitan mengakses hingga ke kantor pelayanan Adminduk agar dapat mengurus dokumen kependudukannya, khususnya KTP-el.
"Ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mendapat pelayanan dengan mudah dan dari sisi biaya bisa sehemat mungkin,†kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin di Ruteng, Kamis (25/07/2019).
Mengenai pelayanan tersebut dilakukan selama tiga hari, yaitu sejak 22 hingga 24 Juli 2019 di Kantor Desa Nggalak.
Masyarakat tampak antusias mengikuti alur pelayanan. Lebih dari 100 orang memadati kantor desa demi pelayanan tersebut.
"Kami melakukan perekaman KTP-el sebanyak 52 orang dan 50 orang lainnya mengurus Kartu Keluarga,†ujar Otwin.
Sekadar informasi saja, jemput bola kali ini bukan yang pertama bagi Disdukcapil Manggarai.
Belum lama ini, pada 12 Juli 2019 tepatnya, Disdukcapil Manggarai lakukan pelayanan serupa di Kampung Waerebo Desa Denge Kecamatan Satarmese.
Pelayanan di Waerebo itu bahkan juga turut disaksikan oleh komandan penyelenggaran adminduk se-Indonesia, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan bahwa jemput bola harus dilakukan utamanya bagi penduduk yang memiliki keterbatasan akses seperti penduduk Waerebo tersebut.
"Ini adalah wujud kehadiran pemerintah hingga ke depan rumah penduduk. Tidak peduli sedikit atau banyak jumlah penduduknya, kami datang untuk melayani masyarakat," ujar Zudan saat itu di Waerebo. Dukcapil***
Jakarta - Pencatatan administrasi kependudukan khususnya pencatatan perkawinan bagi para penghayat kepercayaan diakui oleh negara dan dicatatkan secara administrasi kependudukan oleh pemerintah.ÂÂ
Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meresmikan aturan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.ÂÂ
Itu tandanya para penghayat kepercayaan dipastikan memiliki akta perkawinan sebagaimana akta perkawinan yang diterima penduduk non Muslim lainnya.
Sebelumnya, para penghayat kepecayaan seringkali menemui hambatan ketika mengurus administrasi pernikahan. Seperti di kolom agama yang tertera pada KTP elektronik (KTP-el) diberikan tanda setrip (-).ÂÂ
Hal ini dianggap bermasalah oleh pencatat perkawinan karena yang diakui hanya agama yang tercatat. Walhasil, kelurahan, misalnya, enggan menerbitkan surat pengantar menikah bagi penghayat kepercayaan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini semua akan tercatat secara lengkap pada kolom KTP-el.
“Iya kan dulu penghayat di KTP hanya setrip, sekarang kan ditulis. Termasuk juga perkawinannya dicatat secara lengkap,†ujar Zudan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Zudan menambahkan bahwa saat ini Ditjen Dukcapil sudah mengurus pencatatan perkawinan bagi semua agama. Ia mengatakan hal tersebut merupakan kabar baik bagi para penghayat kepercayaan, karena dari segi regulasi sudah mendapat pengakuan penuh dalam administrasi kependudukan.
“Sudah sama persis seperti dengan agama lain yang dicatat di Dukcapil. Jadi bisa memiliki akta nikah. Kami menyebutnya akta perkawinan. Dulu hanya tercatat di database. Sekarang dicatat dalam dokumen kependudukan yang diterbitkan,†tutupnya. Dukcapil***
Jakarta - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau biasa disebut juga 'Supertajam' ternyata menyimpan kisah menarik. Hal itu terungkap dalam Bimbingan Teknis Kapasitas Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Bagi Adminitrator Database (ADB) Provinsi dan Kabupaten/Kota Angkatan VI di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, semangat SPTJM adalah mentransformasikan surat pernyataan dalam Hukum Perdata ke dalam Hukum Administrasi Negara untuk menjadi salah satu alat bukti.
Berawal ketika tahun 2015 mula dirinya menjabat Dirjen Dukcapil, Zudan berkunjung ke daerah dan ternyata di situ terjadi inkonsistensi dokumen kependudukan.
Kasusnya begini, ada seorang anak hasil perkawinan orang tua yang menikah siri, kemudian dibuatkan akta kelahiran sebagai anak ibu. Padahal pada Kartu Keluarga (KK)-nya ditulis status orangtuanya: Kawin. Hubungan anak dengan kepala keluarga pun ditulis sebagai anak.
Di KK status istri-suami kawin, kolom kanan ada nama bapak dan ibu. "Bagi saya ketika dibuatkan akta kelahiran dengan nama ibu saja berarti ini Kepala Seksi Kelahiran dan Kepala Dinas Dukcapilnya tidak mengakui KK yang mereka buat sendiri," ungkap Zudan.
Kepada Kepala Dinas Dukcapil setempat Zudan pun bertanya untuk memastikan. "Bapak yakin ini KK-nya benar? Benar. Tanda tangannya asli? Asli. Kemudian Akta Kelahirannya benar Bapak yang buat? Iya. Lha kok terjadi inkonsistensi (Dalam istilah hukum dikenal contradictio interminis, red). Artinya ada terminologi yang saling kontradiksi. Dalam KK ditulis suami istri, tapi di akta kelahiran anak, bapaknya kok tidak diakui?" kata Zudan masygul.
Kadisnya menjawab, bahwa yang bersangkutan tidak punya bukti kawin karena tidak punya surat nikah. "Tapi ini di KK kenapa ditulis statusnya kawin? Itu staf saya yang nulis, saya hanya tanda tangan."
Sekarang masuk ke ranah filosofisnya. Yang ditulis itu peristiwanya atau ketersediaan dokumennya? Terjadilah perdebatan.
"Pak yang ditulis kan harus ada bukti dokumennya kita tahu dari mana kalau dia kawin?" Zudan menjawab bahwa yang harus ditulis itu peristiwanya. Contoh bayi yang baru lahir belum punya akta apakah bisa disebut sudah lahir? Bukankah bayinya lahir dulu baru dibuatkan akta kelahiran. Bukan dibuatkan akta kelahiran baru si bayi lahir.
Begitu juga orang mati, meninggal dulu baru dibuatkan akta kematian? Atau dibuat akta kematian dulu baru dia meninggal? Jadi, kata Zudan mengingatkan, peristiwanya terjadi lebih dulu, baru dokumennya menyusul.
Itulah awal mula lahirnya SPTJM si Supertajam. Inilah bukti pendukung ketika seseorang mengatakan tidak punya buku nikah. Meski sebenarnya solusi terbaiknya adalah itsbat nikah, tapi istbat nikah perlu uang perlu hakim agama, perlu prosedur dan tata cara. "Nah solusi awalnya adalah SPTJM. Ini digunakan, ada dua orang saksi yang menyaksikan peristiwa itu kemudian dia membuat pernyataan," jelas Zudan.
Bagaimana kalau Dukcapil pernyataannya palsu atau bohong? Maka dalam dokumen SPTJM dituliskan: Dalam hal memberikan keterangan palsu, dokumen yang sudah diterbitkan dinyatakan batal demi hukum.
SPTJM ini selanjutnya dapat dipakai untuk akta perkawinan, untuk akta kematian, juga digunakan untuk akta perceraian bagi pasangan yang nikahnya secara siri. Dukcapil***
Jakarta - Selama lima tahun terakhir, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menginiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 Langkah Besar Dukcapil.
Ke-14 langah besar itu adalah:
1. Pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1.
2. Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan cukup dengan membawa foto copy KK.
3. Perekaman data dan pembuatan KTP-el yang tidak mengubah elemen data boleh dibuat di luar domisili.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran.
5. Membangun ekosistem: data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan.
6. Layanan akta kelahiran online.
7. Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan
8. Pindah datang tanpa pengantar RT, RW, desa atau kecamatan. Cukup datang ke dinas dukcapil dengan membawa KK.
9. Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system).
10. Face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum.
11. Dukcapil Go Digital, yaitu semua dokumen ditandatangani secara elektronik.
12. Pendirian Program Diploma 4 Dukcapil berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional.
13. Tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Dan
14. Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Kita memiliki 14 Langkah Besar yang ini saya rumuskan dari apa yang sudah kita lakukan, sedang kita lakukan, dan akan kita lakukan. Yang akan dilakukan juga sebagian sudah mulai menggelinding," ujar Zudan saat menutup Bimbingan Teknis Kapasitas Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Bagi Adminitrator Database (ADB) Provinsi dan Kabupaten/Kota Angkatan VI di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Zudan mengambil contoh konkret langkah besar pertama yaitu Pelayanan Terintegrasi. Ini bisa dilakukan Dukcapil karena menggunakan pendekatan digital.
"Digitalisasi itu ada tiga syaratnya yaitu: Speed atau kecepatan, Sistem atau aplikasi, dan Big Data. Tanpa ada big data, layanan terintegrasi tak akan bisa kita lakukan. Mengapa? Sekarang kita sudah memiliki big data, punya sistem, sistemnya sudah berjalan cepat. Layanan terintegrasi bisa terselenggara. Saat orang datang minta satu dokumen kependudukan bisa diberi enam dokumen kependudukan sekaligus," ujarnya menjelaskan.
Misalnya, warga beragama Kristiani datang ke kantor Dukcapil minta dibuatkan akta perkawinan, maka dia bisa mendapat satu akta pernikahan, dapat sepasang KTP-el suami istri yang masing-masing sudah berubah status dari belum kawin menjadi kawin. Kemudian pecah Kartu Keluarga (KK), dapat KK sendiri, KK orangtua dan KK mertua.
"Inilah layanan terintegrasi yang bisa dilakukan karena Dukcapil memiliki Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan big data yang dikelola secara digital. Kalau masih sistem manual tidak bisa dilakukan terintegrasi. KTP-nya masih diketik tangan, akta pernikahan masih ketik tangan. Dengan big data, dibuat satu, semuanya bisa langsung terintegrasi," jelasnya makin gamblang.
Terkait langkah besar keempat, SPTJM atau Supertajam, Zudan minta didoakan agar lolos di Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB.
Pada KIPP Top 99, Supertajam sudah berhasil meraih penghargaan bersama si Juwita. Si Juwita merupakan inovasi untuk integrasi data kependudukan untuk membantu melayani berbagai keperluan seperti pembuatan SIM, paspor, NPWP, asuransi, rekening bank, sertifikat tanah. Saat ini sudah 1.230 kementerian lembaga pemerintah dan swasta yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam memanfaatkan data kependudukan. Dukcapil***
Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan bahwa Dinas Dukcapil sebagai instansi yang paling 'baik hati'. Sebab, mengubah dokumen kependudukan itu lebih mudah ketimbang mengubah ijazah.
Menurutnya, kalau akta kelahiran hilang atau salah 'spelling', maka masih bisa diterbitkan salinan atau kutipan akta kelahiran. Sebab, akta kelahiran tidak bersifat 'inmaleg', alias boleh diterbitkan/dicetak lagi.
Sebaliknya jika ijazah yang hilang atau salah menuliskan nama, maka tidak bisa diterbitkan ijazah baru. Ijazah lebih bersifat 'inmaleg' atau hanya bisa satu kali terbit.
Mengapa ijazah bersifat sekali jadi? Ketika seorang anak lulus TK, SD, SMP, ijazahnya ditandatangani oleh kepala sekolah saat itu. Sebab, si kepala sekolah yang meneken ijazah itu hanya dialah yang berwenang pada saat itu.
"Boleh nggak kepala sekolah sekarang meneken ijazah siswa yang sekolahnya di tahun 1960? Kepala sekolah yang teken ijazah pasti bilang, dia bukan murid saya. Tapi kalau menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah itu baru boleh," kata Zudan dalam pertemuan pusat dalam rangka koordinasi penerapan dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak di Jakarta, Senin (19/8/2019)..
Semestinya, kata Zudan, semua data kependudukan itu menginduk ke Dukcapil atau kantor Dukcapil sebagai wali data. Di dalam UU Adminduk, jelasnya pula, bahkan hingga dalam aturan PP dan Perpres-nya menyebutkan bahwa dimungkinkan menerbitkan kutipan akta kesekian.
"Adminduk itu tidak 'inmaleg'. Secara sistem itu dimungkinkan, sebab Adminduk berjalan kontinyu tidak terbatas rentang waktu, pengurusan dokumennya boleh kapan pun. Kalau pun dibatasi hanya 60 hari, namun jika akta kelahiran telat lebih 60 hari, ada diskresi SK Kepala Dinas Dukcapil," tuturnya menekankan.
Contoh lain, masih kata Zudan, perekaman dan pencetakan KTP-el tidak dibatasi harus berapa hari setelah 17 tahun.
"Sebab itu merupakan bentuk stelsel aktif negara. Negaralah yang wajib mencari penduduknya sampai ketemu. Inilah susahnya kita Dukcapil sebagai instansi pemberi identitas," kata sembari berseloroh. Dukcapil***
Tubei - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong menjadi salah satu Disdukcapil yang telah menerapkan Go Digital dalam pelayanannya. Go Digital sendiri merupakan bentuk pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis online yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Lebong. Hal ini diterapkan demi mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebong Elva Mardiana mengatakan semua layanan Adminduk termasuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, Kartu Indonesa Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
"Semua layanan ini bisa dilakukan melalui Website Dinas Dukcapil, maupun melalui aplikasi Android Layanan Dukcapil Lebong. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut di Google playstore, kemudian di-instal di smartphone-nya masing-masing,” ujar Elva, Senin (26/8/2019).
Penerapan Dukcapil Go Digital ini tentunya selaras seperti yang telah dicanangkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakrulloh sejak tahun lalu. Menurutnya semua layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
"Ada satu gerakan besar yang sedang kami kerjakan, yaitu digitalisasi data kependudukan atau Dukcapil Go Digital. semua dokumenya bisa dikerjakan dari rumah, ruang-ruang rapat, bahkan sambil memancing ikan," jelas Zudan pada Oktober lalu.
Adapun penerapan Dukcapil Go Digital tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Sekaligus melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tak lupa Elva mengingatkan masyarakat Kabupaten Lebong untuk sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Terlebih Disdukcapil juga sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Intinya jika bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit. Sekarang tinggal masyarakatnya, mau melengkapi Adminduknya apa tidak," kata dia tuntas. Dukcapil***
Bogor - Mal Pelayanan Publik (MPP) hadir di Kota Bogor dan secara langsung diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin. MPP yang berlokasi di Lippo Plaza Kebun Raya ini hadir agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan mudah dan terintegrasi dalam satu tempat.
"Alhamdulillah, Mal Pelayanan Publik Kota Bogor ini yang pertama di Jawa Barat. Saya tidak tahu kenapa Bandung tidak jadi yang pertama, saya nggak tahu. Mungkin karena Kota Bogor dekat dengan Jakarta atau memang wali kotanya yang agresif," kata Syafrudin, Senin (26/8/2019).
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan akan ada 145 layanan dari 14 instansi yang disediakan untuk memudahkan warga Kota Bogor dalam mengurus berbagai hal dengan mengedepankan teknologi dan menjamin layanan cepat satu hari jadi.
“MPP Kota Bogor mengedepankan teknologi informasi dan komunikasi. Ini juga ikhtiar untuk ikut serta dalam gerbong reformasi birokrasi yang transparan dan real time. Kami berupaya agar MPP ini tidak sekadar melayani tetapi juga memudahkan masyarakat,” jelas Bima.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor ikut serta membuka pelayanan pelayanan kependudukan dan catatan sipil untuk masyarakat seperti pembuatan KTP elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya pada MPP.
Kepala Disdukcapil Bogor, Sujatmiko Baliatro mengatakan, hadirnya Disdukcapil di MPP setidaknya bisa mengurangi antrean para pemohon di kantor dinas maupun kecamatan.
"Di MPP sekarang ada pelayanan Disdukcapil. Jadi bisa mengurai antrean pemohon yang ada di kantor Disdukcapil dan juga di kecamatan," ujarnya, Selasa (27/8/2019).
MPP di Kota Bogor sendiri merupakan wujud nyata Pemerintah dalam melayani masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pilot project untuk daerah-daerah lain yang akan mengembangkan hal serupa.
Sujatmiko menambahkan pelayanan Disdukcapil di MPP ini akan mengedepankan one day service atau pelayanan satu hari dapat selesai. "Konsepnya (MPP) tentu kami ingin memberikan pelayanan terbaik sebagai role model menjadi contoh pelayanan Disdukcapil di kecamatan. Di sini semua sehari bisa selesai," kata dia. Dukcapil***
Kulonprogo – Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Kulonprogo di angka 60,09 persen, meningkat 2 persen dibanding tahun lalu yang sebesar 58 persen.
Meski di bawah rata-rata nasional, setiap tahun cenderung naik. Saat ini, rata-rata nasional sudah di atas 90 persen.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan menjadi salah satu kunci peningkatan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kabupaten Kulonprogo Agus Wiyono menyatakan, pihaknya akan terus berbenah dan terus melakukan perbaikan.
Meski tidak signifikan, kenaikan cakupan akta kelahiran di Kulonprogo sebagai salah satu bukti komitmen Dinas Dukcapil untuk terus berbenah memperbaiki kinerja.
"Waktu itu (2018) kami masih di bawah target, tapi kemudian terus berbenah dan meningkatkan layanan hingga pada akhirnya Agustus ini bisa naik sampai 60,09 persen," kata Agus, Kamis (29/8/2019).
Meski demikian, Agus mengatakan pihaknya tidak berpuas diri dan akan terus meningkatkan sosialisasi serta jemput bola tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran kepada masyarakat agar cakupan kepemilikan akta kelahiran warga Kulonprogo dapat mencapai 100 persen.
"Terlebih dulu kami lakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, bagi penduduk belum punya akta kelahiran, kami harapkan segera mencatatkan ke Dinas Dukcapil. Berdasarkan database kami, penduduk yang belum punya akta kelahiran itu by name by address kami sisir, kira-kira desa mana saja yang bisa diajak kerjasama dengan cepat nanti kita jadikan prioritas," rincinya.
Adapun UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak memiliki akta kelahiran.
aDalam aturan tersebut dijelaskan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, salah satunya kelahiran kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dukcapil. Dukcapil***
Muara Bulian - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berusaha melayani seluruh warga Indonesia dalam melengkapi dokumen kependudukan hingga ke pelosok. Baru-baru ini Disdukcapil Kabupaten Batanghari menerbitkan beberapa dokumen kependudukan meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Akta Kelahiran kepada Suku Anak Dalam (SAD) Kejasung, Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kepala Disdukcapil Batanghari Ade Febriandi mengatakan kegiatan jemput bola atau turun ke lapangan ini merupakan wujud nyata Disdukcapil dalam memenuhi seluruh hak warga Indonesia dalam melengkapi dokumen kependudukan, tak terkecuali SAD di Jambi.
“Ini merupakan hak warga negara dan kita koordinasi terus dengan pemerintah pusat dan mendapat lampu hijau serta solusi sehingga mereka bisa diterbitkan dokumen kependudukan dalam rangka pemenuhan hak-hak sebagai warga negara Indonesia dalam rangka mendapatkan semua akses pelayanan publik,” ujarnya, Senin (2/9/2019).
Akses pelayanan publik yang dimaksud adalah, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan dan termasuk dalam yang sifatnya prinsip seperti pernikahan mereka dan lain sebagainya. Ade berharap dengan terbitnya dokumen kependudukan ini, SAD memiliki data kependudukan, administrasi kependudukan Dinas Dukcapil Batanghari juga menjadi tertib dan akses pelayanan bagi SAD juga bisa dilaksanakan dengan baik.
Kepala SAD Kejasung Padang yang kerap dikenal dengan Tumenggung Jelitai memberikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten yakni Disdukcapil Batanghari serta seluruh pihak yang terlibat karena warganya sekarang telah memiliki dokumen kependudukan. Ia berharap SAD ke depannya akan lebih mudah mendapat pelayanan publik lainnya setelah memiliki dokumen kependudukan.
"Selama ini bantuan untuk suku anak dalam tidak bisa terkucur karena kependudukan belum jelas, (kami berharap) dengan adanya dokumen kependudukan, kelompok SAD Kejasung Padang Kelapo bisa menikmati bantuan dari Pemkab Batanghari, Pemprov Jambi bahkan bantuan pusat,” jelasnya seraya mengucapkan terima kasih. Dukcapil***
Banjarnegara — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah melakukan Momerandum of Understanding (MoU) dengan 272 Desa/Kelurahan setempat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tertib administrasi kependudukan (Adminduk).
Ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan Disdukcapil Banjarnegara. Sebelumnya, kerja sama serupa telah dilakukan dengan RSUD Hj Anna Lasmanah dalam rangka layanan terintegrasi yakni bayi baru lahir di sana akan diberikan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), sekaligus meng-update elemen data Kartu Keluarga.
“Alhamdulillah, uji coba tersebut berjalan baik dan akan terus meningkat. Kini kita merambah ke tingkat desa,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjarnegara, Imam Kusharto, di sela-sela kegiatan MoU dengan 272 Desa/Kelurahan, Pendapa Dipayuda Adigraha, Banjarnegara, Selasa (10/9/2019).
Mengenai MoU dengan 272 Desa/Kelurahan tersebut, tujuannya jelas. Dinas Dukcapil Banjarnegara ingin kualitas Adminduk di desa dan kelurahan menjadi semakin baik. Walhasil masyarakat menjadi tertib Adminduk.
“Tujuannya jelas untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, MoU tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Daerah setempat, yakni Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Budhi mengatakan bahwa dokumen kependudukan menjadi sangat penting. Pasalnya, pemerintah sudah menganut sistem identitas tunggal atau Single Identity Number untuk segala keperluan layanan publik.
Oleh karena itu, Budhi memuji upaya Dinas Dukcapil Banjarnegara dalam merangkul desa-desa dan kelurahan. Menurutnya, hal serupa perlu dilakukan untuk meningkatkan jejaring serta membuat terobosan yang tepat.
“Tentunya ini akan memangkas alur birokrasi dan menambah inovasi pelayanan publik yang kita miliki. Rakyat harus dimudahkan dengan pelayanan yang ramah dan murah, bahkan gratis,” jelasnya.
“Mari kita wujudkan pelayanan yang lebih mudah, singkat dan cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi,” tutupnya. Dukcapil***
Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura terus berusaha melayani segala kebutuhan masyarakatnya. Hal tersebut terwujud nyata melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menggelar pelayanan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Kelurahan Ardipura, Sabtu (21/9/2019).
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Jayapura Nurjainuddin Konu mengatakan Disdukcapil Jayapura senantiasa melakukan berbagai pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) demi memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Kami sudah melakukan layanan jemput bola di lapangan berupa pelayanan secara gratis Adminduk dan masyarakat diberikan kemudahan dalam kepengurusan administrasi,” ujarnya.
Pelaksanaan GISA ini bukannya tanpa hasil. Nurjainuddin mengatakan bahwa masyarakat meningkat kesadarannya dalam hal mengurus dokumen kependudukan. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya masyarakat yang mengurus KTP-el. Terlebih dengan hadirnya pelayanan GISA ke berbagai pemukiman di wilayah Jayapura.
“Saat ini hampir di seluruh Distrik Jayapura Selatan (Japsel) dan Jayapura Utara (Japut) sudah banyak warga yang mempunyai minimal KTP-el dan ini membuktikan bahwa warga semakin sadar akan pentingnya Adminduk,” jelas Nurjainuddin.
Ia berharap setiap warga yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap wajib memilikinya sebagai warga pendatang ataupun yang telah tinggal di Kota Jayapura.
“KTP-el, kartu keluarga-KK, akta kelahiran, akta pernikahan bahkan surat kematian semua warga kota wajib memilikinya. Jika tidak atau belum melakukan perekaman harus segera dilakukan, apalagi saat ini Dukcapil telah memberikan kemudahan,” ujarnya menutup perbincangan. Dukcapil***
Namlea - Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME memiliki kedudukan yang setara dengan dengan 6 agama resmi yang diakui oleh negara. Namun demikian, hingga saat ini Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME masih banyak yang mengalami kendala dalam mendapatkan dokumen kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Ir. I Gede Suratha, MMA hadir di Pulau Buru. Inilah bentuk komitmen yang kuat melaksanakan Nawacita, melaksanakan langkah-langkah afirmatif bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan publik khususnya dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Mengapa Pulau Buru? Pulau Buru yang yang merupakan pulau kedua terbesar di Maluku setelah Pulau Seram, merupakan pulau yang sangat indah, memiliki sejarah panjang sejak jaman penjajahan, dihuni 211.757 jiwa masing-masing 135.418 jwa di Kabupaten Buru dan 76.339 jiwa di Kabupaten Buru Selatan.
Pulau ini menjadi begitu penting untuk diberikan perhatian mengingat letaknya begitu strategis, pengaruh adat istiadat begitu kuat, dan yang lebih spesifik adalah sebahagian masyarakatnya adalah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf, masih banyak masyarakat adat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan. "Di Kabupaten Buru saja, tidak kurang dari 6.000 jiwa penduduk masih menganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, dan masih terkendala memperoleh dokumen kependudukan," ungkapnya saat memberikan sambutan mewakili Bupati Kabupaten Buru dalam acara Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan, khususnya dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, Jumat (27/9/2019).
Angka 6.000 ini tentu akan bertambah besar apabila dihitung juga Penghayat Kepercayaan yang mendiami wilayah Kabupaten Buru Selatan. Namun demikian, sebarannya lebih banyak di sekitar Danau Rana, danau yang sangat terkenal dengan keindahan dan masyarakat adatnya yang masih sangat patuh menjalankan nilai-nilai luhur dan berkembang berabad-abad lamanya.
Hasil diskusi dengan berbagai pihak terkait, baik saat Sosialisasi maupun saat kunjungan ke lokasi pemukiman masyarakat adat, di Kubalahin, Kecamatan Lolong Guba, rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME disebabkan sejumlah faktor.
Antara lain lokasi pemukiman masyarakat penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME umumnya jauh dari pusat-pusat pelayanan. Selain itu informasi yang mereka terima sangat terbatas, serta pemahaman akan arti penting dokumen kependudukan juga masih rendah, dan sarana prasarana pendukung untuk menjangkau masyarakat penghayat masih sangat terbatas.
Sesditjen I Gede Suratha dalam penjelasannya menekankan bahwa, rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi Penghayat, bukan masalah yang berdiri sendiri. Banyak faktor yang menjadi penyebab dan masing-masing penyebab berhubungan satu sama lainnya.
"Dengan demikian kita harus selesaikan masalah ini secara bersama-sama, bergotong-royong saling membantu sebagaimana nilai-nilai luhur yang telah dimiliki masyarakat adat Buru ribuan tahun lamanya. Secara regulasi sudah tidak ada masalah. Semua sudah ada jalan keluarnya. Tinggal melaksanakan saja," kata Gede Suratha.
Sisditjen Gede Suratha menambahkan, apabila dokumen kependudukan tidak dimiliki oleh masyarakat termasuk oleh Penghayat, negara akan mengalami kesulitan dalam melakukan perlindungan dan juga dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Mulai sekarang, kita ubah pola pikir kita, kita harus bisa memahami bahwa dokumen kependudukan merupakan salah satu 'kekayaan' bagi setiap orang yang memilikinya. Selama ini masyarakat Pulau Buru sudah memiliki banyak kekayaan seperti peralatan pertanian, ladang sagu, sawah, ladang kayu putih, ternak, emas perak dan tembikar. Mulai saat ini, kekayaan kita bertambah satu lagi. Dokumen kependudukan adalah salah satu kekayaan baru yang menjadi modal dalam mengatasi masalah-masalah dalam kehidupan bernegara utamanya untuk memperoleh pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, ketentraman dan masalah-masalah sosial,” papar Sesditjen Dukcapil dengan sangat meyakinkan.
Kehadiran pemerintah pusat di Pulau Buru disambut dengan antusias oleh peserta sosialisasi khususnya masyarakat adat yang selama ini merasa masih mengalami kendala pelayanan. Sesuai arahan Sesditjen, Masyarakat Adat akan segera mendaftarkan organisasi yang menaunginya.
Aparat desa, kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Pulau Buru dan Provinsi Maluku menyatakan kesiapannya untuk mempercepat proses pendaftaran organisasi Penghayat ke Kemendikbud.
Dengan mendaftarkan organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhn YME, diharapkan pembinaan akan menjadi mudah, fasilitas-fasilitas akan teranggarkan dengan baik, proses perkawinan akan berjalan dengan lancar dan banyak lagi keuntungan lainnya.
Dialog berlangsung sangat konstruktif. Unsur-unsur yang hadir seperti, tokoh-tokoh masyarakat, kepala adat, para kepala desa, camat, perwakilan Kemenag, Dikbud, Disdukcapil Kab/Kota se Maluku, Disdukcapil Provinsi memberikan masukan dan berbagi pengalaman dengan sangat baik.
Walhasil setelah tidak kurang dari 5 jam berdiskusi, kegiatan sosialisasi ditutup dengan tepuk tangan meriah serta foto bersama semua peserta kegiatan yang merefleksikan kepuasan harapan yang besar akan dapat menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi selama ini. Dukcapil***
Mataram - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam urusan kepemilikan dokumen kependudukan. Kali ini, Umat Hindu yang merasakan kemudahan yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Mataram.
Saat ini pencatatan akta perkawinan bagi Umat Hindu di Kota Mataram sudah bisa dilakukan langsung di tempat pernikahan dilangsungkan dan dilakukan pada hari yang sama. Hal ini tentunya memudahkan pasangan suami istri (pasutri) yang ingin mendapatkan akta perkawinan tanpa perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram I Nengah Sugiartha, yang ikut menginisiasi terobosan ini mengatakan bahwa pencatatan akta perkawinan langsung di tempat dan pada hari yang sama ini memangkas birokrasi panjang dan berharap kegiatan ini disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Mataram.
“Jadi ini pencatatan perkawinan di tempat bagi umat Hindu yang perdana. Ini sangat menghemat waktu masyarakat, pengurusan akta perkawinan jadi lebih praktis. Kita harapkan, program ini disosialisasikan ke masyarakat Hindu Mataram bahwa mereka sudah bisa pencatatan sipil perkawinan pada hari H,” ungkapnya.
Hal ini didukung oleh pihak Disdukcapil Mataram Hasmin yang mengatakan bahwa jajarannya siap sedia untuk melayani masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan di tempat pada hari H perkawinan berlangsung. Menurutnya, yang perlu ditingkatkan lagi adalah sosialisasinya karena selama ini belum sepenuhnya mengetahui ada jemput bola pencatatan akta perkawinan ini. “Nah kenapa dulu-dulu tidak dilakukan, karena memang kita tergantung yang punya hajat, ada satu dua yang minta. Kalau diminta pasti kita datang melayani, jadi sesuai dengan permintaan,” ujarnya.
Hasmin juga mengajak masyarakat Mataram untuk melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu untuk kemudian dlaporkan ke Disdukcapil setempat. Ia menjelaskan kegiatan ini semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Mataram agar tidak perlu lagi merasa kesulitan dalam mendapatkan akta perkawinan.
“Pencatatan langsung ini supaya mempermudah masyarakat umat Hindu, sehingga lebih efektif. Karena itu kita ingin sampaikan, mencatat perkawinan yang selama ini dianggap ruwet, ternyata tidak, sekarang sudah dipermudah, sudah bisa langsung di tempat. Mari masyarakat kalau mau berlangsung perkawinan, selesaikan dulu surat-suratnya, kalau sudah lengkap tinggal laporkan ke Dukcapil,” tutupnya. Dukcapil***
Badung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali terus melakukan jemput bola membantu warga melengkapi dokumen kependudukan. Kali ini jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menjadi sasarannya.
Sekadar informasi, setiap warga negara tak terkecuali para ODGJ pun wajib memiliki KTP-el. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Putu Suryawati mengatakan jajarannya memfokuskan untuk melakukan perekaman KTP-el untuk ODGJ di Gumi Keris. Tak hanya ODGJ, para penyandang disabilitas pun ikut menjadi fokus perekaman.
"Kita terus lakukan lakukan perekaman ke lapangan atau dengan sistem jemput bola. Terutama yang kita sasar penyandang disabilitas dan ODGJ,” ujarnya Sabtu (5/10/2019).
Jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Badung ini merupakan hasil dari usulan Kepala Lingkungan setempat yang mengabarkan bahwa masih ada warganya yang belum melakukan perekaman KTP-el.
"ODGJ itu diusulkan oleh kaling setempat. Bahkan saat perekaman petugas kami mendampingi secara langsung. ODGJ yang direkam adalah yang masih mempunyai keluarga,” kata Putu.
Disinggung mengenai data yang harus direkam, pihaknya mengaku untuk perekaman e-KTP datanya terus meningkat, karena setiap bulan data selalu berubah-ubah dengan bertambahnya umur seseorang.
Disdukcapil Badung pun cukup rutin dan rajin melakukan jemput bola perekaman KTP-el. Tercatat selama semester I 2019, sebanyak 367.458 jiwa yang sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el di enam kecamatan yang ada di Badung. Putu menargetkan puluhan ribu jiwa melakukan perekaman hngga akhir tahun ini.
“Bulan Juli kita lakukan perekaman sebanyak 1.049, Agustus 761 orang dan September 815 orang, Dengan adanya jemput bola, kami menargetkan perekaman di tahun 2019 sekitar 20.000 jiwa,” tutupnya. Dukcapil***
Jakarta – Semakin tingginya tingkat kesadaran Administrasi Kependudukan (Adminduk) warga Ibu Kota menjadi semangat pemicu jajaran Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Hal ini dimanfaatkan dengan baik salah satunya oleh Sudin Dukcapil Jakarta Barat (Jakbar) untuk melakukan jemput bola (Jebol) layanan Adminduk.
Sudin Dukcapil Jakbar menargetkan sebanyak 1.120 RW bisa dijangkau dalam kurun waktu dua bulan hingga akhir tahun ini. Kepala Sudin setempat, Rosyik, mengatakan saat ini jajarannya sudah menjangkau 112 RW saat menggelar Jebol Adminduk.
“Kita punya program layanan ke RW-RW serentak di seluruh kelurahan di Jakarta Barat. Ya tujuannya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dari petugas Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat,” ujarnya Selasa (8/10/2019).
Jebol Adminduk ini sangat memudahkan warga Jakbar dan sekitarnya dalam melengkapi dokumen kependudukan.
Terbukti, Sudin Dukcapil Jakbar mencatat dari 112 RW yang telah dijangkau, sebanyak 802.899 Kepala Keluarga di antaranya telah menyelesaikan pembuatan Kartu Keluarga (KK) lewat Program Jebol ini.
Adapun layanan Jebol Adminduk ke RW-RW ini tidak hanya melayani pembuatan KK saja tetapi juga dokumen kependudukan lainnya, seperti Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Rosyik mengatakan warga Jakbar merespons positif kegiatan Jebol Adminduk yang dibuka selama tiga hari ini. Dengan begitu, warga tak perlu lagi datang ke Kantor Kelurahan untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Nantinya, pengurus RW bekerja sama dengan pengurus RT membantu warganya untuk mengumpulkan dokumen sesuai pelayanan yang dikehendaki dan menyerahkan ke kepala satuan pelaksana (Kasatpel) kelurahan,” tutupnya. Dukcapil***
Tabalong -- Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran kini menjadi fokus kegiatan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong. Pemerintah Kabupaten Tabalong menargetkan seluruh warganya sudah memiliki Akta Kelahiran pada tahun 2020 mendatang.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Suryanadie menyatakan targetnya hingga akhir tahun 2019 ini cakupan akta kelahiran bagi masyarakat Kabupaten Tabalong sudah dapat mencapai 95 persen.
Suryanadie pun berharap bisa raih target baik tahun ini maupun di 2020. Hal ini ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Kamis (10/10/2019).
“Target kami di 2020 itu sudah 100 persen. Satu kelahiran anak itu sudah mempunyai satu akta kelahiran, jadi tidak ada lagi warga Tabalong yang anaknya tidak mempunyai akta kelahiran," ujar Suryanadie menandaskan.
Maka dari itu, ia bersama jajarannya senantiasa melakukan pelayanan jemput bola ke masyarakat demi mencapai target yang diinginkan. Terlebih, saat ini pembuatan akta kelahiran sudah makin dipermudah dengan adanya program Kesehatan Ibu dan Anak.
“Kami akan langsung turun ke lapangan, misalnya saja dengan datang ke pasar di kecamatan yang kemudian warga bisa mendapatkan informasi mengenai pembuatan dokumen kependudukan termasuk pembuatan akta kelahiran. Dengan kemudahan tersebut kita berharap memotivasi warga untuk membuat akta kelahiran,” jelasnya.
Layanan jemput bola ini tentunya sebagai wujud tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Jadi kepemilikan akta kelahiran sebagai pengakuan negara atas identitas warganya memang perlu diakselerasi. Dukcapil***
Jakarta -- Apa jadinya jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran? Yang pasti akan kesulitan mengakses pelayanan publik, terutama layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Selain itu keberadaan si anak menjadi kurang terlindungi dan kurang terjamin masa depannya serta rentan terhadap tindakan kriminal, di antaranya perdagangan dan perkawinan anak di bawah umur. Sebaliknya dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara.
Pada tahun 2014, dari jumlah anak usia sampai dengan 18 tahun sebanyak 68.969.00531, yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 21.552.814 anak atau hanya 31,25 persen. Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
Persoalan ini tentu saja sangat serius dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak ingin tinggal diam. Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan akta kelahiran sekaligus meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, Ditjen Dukcapil menciptakan inovasi Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran atau disingkat "Supertajam".
“Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, seizin Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami istri, itu dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri.
“Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya.
SPTJM mulai diberlakukan sejak terbitnya Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM.
Kini berkat inovasi "Supertajam", secara nasional cakupan akta kelahiran yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri meningkat tajam mencapai 90,73 persen pada tahun 2019. Angka tersebut jauh melampaui target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mencapai 85 persen.
Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.
Zudan berharap ke depan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain.
“Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua RS, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi kedepan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” kata Prof. Zudan tuntas. Dukcapil***
Manado -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Utara terus berbenah. Kali ini dokumen kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA) digalakkan demi memaksimalkan target kepemilikan KIA.
Hal itu dilakukan karena KIA sangat diperlukan untuk berbagai urusan, khususnya pendaftaran sekolah anak, pengurusan keimigrasian, pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS, hingga transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
Mengenai optimalisasi program KIA, Kepala Dinas Dukcapil Sulawesi Utara, Bahagia Mokoagow, melaporkan bahwa tahun 2019 semua program terkait KIA sudah berjalan di 15 kabupaten dan kota Sulawesi Utara.
“Tahun ini dimaksimalkan. Kalau lalu, memang masih ada dua daerah yang belum jalan. Tapi sekarang, semua daerah sudah di-push untuk memaksimalkannya,” katanya kala ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).
Ia menjelaskan, KIA sama halnya dengan KTP-el yang dimiliki orang dewasa. Hanya saja, KIA diperuntukkan bagi penduduk usia 0 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Menurutnya, KIA sangat berfungsi untuk kepengurusan administrasi sekolah, serta keperluan penting lainnya seperti penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Apalagi jika ada kasus penculikan anak. Lewat kartu identitas tersebut pihak berwajib jadi terbantu untuk melakukan pencarian. Tapi fungsi lainnya juga sangat banyak dalam kelengkapan dokumen administrasi misalnya,” ujarnya.
KIA diberlakukan atas perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Hal ini penting untuk optimalisasi perlindungan anak agar hak-hak sipil anak menjadi paripurna.
Mengenai pengurusan KIA, caranya sangat mudah. Warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Jika tidak ada Akta Kelahiran maka akan diterbitkan sekaligus dengan KIA. Untuk usia 5 tahun ke atas, dilengkapi dengan membawa pas foto.
“Pengurusannya pun sangat mudah. Warga tinggal bawah KK ke kantor Dukcapil untuk membuatnya. Untuk Balita kartunya tidak dilengkapi foto,” terangnya.
Bahagia berharap program optimalisasi KIA ini dilakukan evaluasi secara rutin. Ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk peduli pada dokumen kependudukan KIA tersebut. Dukcapil***
Bantul -- Pemberian kartu identitas bagi anak menjadi salah satu cara menyejahterakan masyarakat. Ini disadari betul oleh Bupati Bantul Suharsono yang belakangan ini giat melayani pemberian identitas bagi anak yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Apalagi program penerimaan siswa didik baru (PPDB) dari tingkat SD sampai SMA wajib menggunakan NIK," kata Suharsono saat membagikan sejumlah 10.169 keping KIA untuk anak usia dini se-Kabupaten Bantul, di Stadion Sultan Agung Bantul, Selasa (15/10/2019) lalu.
Penyerahan KIA yang dimotori oleh Dinas Dikpora dan Dinas Dukcapil Bantul serta dikoordinasikan oleh Bunda PAUD dan TP PKK Kabupaten Bantul berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI).
Kadis Dukcapil Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, program pembagian 10 ribu KIA ini hasil kerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Bantul yang diketuai Ny. Erna Suharsono.
"TP PKK memiliki peran strategis membantu mempercepat cakupan KIA di Bantul. TP PKK berhasil mensosialisasikan ke kadernya sampai tingkat dusun untuk mendata anak-anak yang belum memiliki KIA. Dan ini hasilnya," katanya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, dengan pecah rekor Muri, menjadi momentum bagi instasinya maupun Pemkab Bantul untuk lebih mempercepat serta memfasilitasi berbagai pengurusan adminitrasi kependudukan dengan lebih baik.
Sementara Senior Manajer Muri, Sri Widayati mengatakan, pembagian KIA oleh Pemkab Bantul ini mengalahkan rekor pembagian kartu Pramuka yang dipegang Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Banjarbaru memecahkan rekor dengan membagikan 5.208 kartu Pramuka serentak, satu waktu dan satu tempat pada 6 Juli kemarin. Awal pengajuan kami meminta Bantul harus lebih 10 persen untuk mengalahkan rekor tersebut," kata Sri. Dukcapil***

Raja Ampat – Memiliki kartu identitas merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Kartu identitas tersebut sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap setiap warganya.
Namun, selama ini pemberian kartu identitas diri hanya diperuntukkan bagi orang dewasa yang memenuhi persyaratan, yaitu mereka yang sudah/pernah menikah atau sudah berusia 17 tahun melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Atas dasar itu, tiga tahun lalu Menteri Dalam Negeri menandatangani Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Peraturan ini menjadi dasar hukum diberikannya identitas berupa KIA bagi anak-anak yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el. KIA diperuntukkan bagi anak yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang sehari.
"Dulu anak-anak tidak memiliki identitas apapun, hanya penduduk dewasa dapat kartu tanda penduduk. Mulai 2016, sesuai arahan Pak Presiden Jokowi Dukcapil diminta memberikan identitas untuk semua usia," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh usia pembukaan Festival Pesona Bahari Raja Ampat Tahun 2019 di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (18/10/2019).
Pemberian KIA juga sebagai langkah maju negara untuk menghapus perlakuan diskriminatif terhadap anak dalam memberikan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Anak-anak dapat KIA termasuk sekarang di Raja Ampat, dan yang dewasa diberikan KTP elektronik. Sehingga ini menghilangkan layanan administrasi kependudukan yang bersifat diskriminatif dan semua penduduk memiliki kartu identitas," lanjut Prof. Zudan.
KIA, lanjut Zudan, membantu anak-anak jadi lebih percaya diri dan mandiri dalam mengakses layanan publik seperti mendaftar sekolah, membeli tiket pesawat, membuka rekening tabungan di bank dan mendapatkan layanan publik yang lain. Anak-anak tinggal menunjukkan KIA-nya saja, maka semua layanan publik akan ramah terhadap anak.
Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Raja Ampat, Abubakar Al Hamid, mengaku bangga layanan penerbitan KIA sudah berlangsung di Raja Ampat.
"Momentum Festival Raja Ampat sangat pas untuk melakukan launching KIA, karena dihadiri seluruh komponen masyarakat sekitar dan tentunya para wisatawan,” ujar Al Hamid.
Abubakar menjamin untuk mengurus KIA tidak membutuhkan waktu yang lama. Proses mencetak satu KIA hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit. Menurut mantan Kepala Dinas Dukcapil Kota Sorong itu, anak yang baru lahir pencetakan KIA bersamaan dengan Kutipan Akta Kelahiran.
Untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah sebagai berikut.
”Yang pertama orang tua harus fotocopy kutipan akta kelahiran dan memperlihatkan aslinya, selanjutnya KK orang tua atau wali memperlihatkan aslinya dan KTP-el kedua orang tua atau wali ditunjukan yang aslinya,” jelasnya.
“Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun persyaratan tambahan adalah menyerahkan pas photo ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar,” tambah Al Hamid.
Usai Festival Raja Ampat ini, layanan KIA dapat langsung dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Raja Ampat atau tempat-tempat layanan lainnya yang sedang dipersiapkan, disertai dengan persyaratan yang ditentukan. Dukcapil***
Raja Ampat - Festival Pesona Bahari Raja Ampat 2019 tak hanya jadi ajang promosi pariwisata dan budaya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Raja Ampat juga ambil bagian untuk mensosialisasikan sekaligus me-launching program Kartu Identitas Anak (KIA).
Mewakili Menteri Pariwisata, Yohana Yembise yang merupakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) menyerahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran kepada 3 perwakilan anak.
Penyerahan ini sekaligus menandai launching KIA di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Anak-anak di kabupaten dengan keindahan wisata alam yang mendunia ini sudah bisa memiliki identitas diri yang sah sebagaimana halnya KTP elektronik bagi orang dewasa.
Turut mendampingi Yohana di antaranya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, Kepala Dinas Dukcapil Abu Bakar Alhamid, serta jajaran pejabat daerah, kepolisian, dan TNI setempat.
Selain menyampaikan arahan Menteri Pariwisata terkait program-program pemerintah untuk memajukan pariwisata Raja Ampat khususnya dan Indonesia umumnya, Yohana juga menyinggung tugasnya sebagai Menteri PPPA. Meskipun bukan acara terkait perempuan dan anak, ia merasa perlu memberikan pemahaman akan pentingnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Ini kesempatan saya juga memberikan sosialisasi sedikit, dan menguatkan kaum perempuan dan anak-anak yang ada di kabupaten ini. Terima kasih ibu-ibu yang tadi goyang di depan saya. Saya baru lihat betapa semangatnya ibu-ibu," ucap Yohana saat menyampaikan sambutannya di Waisai, Raja Ampat, Jumat (18/10/2019).
Ia berharap, agar pemerintah daerah terus memberdayakan kaum perempuan di segala bidang, seperti kuliner atau apa saja yang bisa meningkatkan eksistensi dan kesejahteraan perempuan Indonesia.
“Termasuk anak-anak, hak-hak mereka juga harus diperhatikan yang berikut, tolong saya titip jaga perempuan dan anak-anak jangan ada kekerasan terhadap mereka, mereka dijaga oleh undang-undang," sambungnya disambut tepuk tangan yang meriah dari peserta yang hadir.
Pemerintah, menurutnya, sudah menerbitkan banyak instrumen untuk memaksimalkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perdagangan Manusia, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan baru saja setahun yang lalu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang baru keluar yaitu, tambahan suntikan kebiri kepada barang siapa yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak kita di bawah umur," katanya menjelaskan.
Sejalan dengan semangat perlindungan terhadap anak, kebijakan pemberian identitas berupa KIA kepada anak-anak Indonesia merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan hukum terhadap identitas anak. Dengannya, negara telah memenuhi haknya serta memastikan anak-anak terlindungi dan tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap mereka.
"Dulu anak-anak tidak memiliki identitas apapun, hanya penduduk dewasa dapat kartu tanda penduduk. Mulai 2016, sesuai arahan Pak Presiden Jokowi Dukcapil diminta memberikan identitas untuk semua usia," ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh usai acara pembukaan Festival Pesona Bahari Raja Ampat 2019. Dukcapil***
Pohuwato - Di era digital, alat tulis pulpen kelak akan tinggal cerita. Sebab, tata kelola pemerintahan sudah berbasis daring (online) sehingga tanda tangan basah menggunakan pulpen atau bolpen sudah digantikan dengan tanda tangan digital menggunakan QR (quick response) code.
Begitulah sebetulnya Dukcapil Go Digital, yang merupakan terobosan di era Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Demi pelayanan administrasi kependudukan, seluruh jajaran Dukcapil di Tanah Air wajib memanfaatkan teknologi informasi dalam seluruh aspek pelayanan adminduk.
Tujuannya, untuk mendorong seluruh pelayanan yang sudah lumayan cepat menjadi lebih cepat lagi.
"Bayi lahir bisa langsung diberikan akta kelahiran, karena sudah menggunakan tanda tangan digital. Semua dokumen kependudukan bisa ditandatangani oleh Kepala Dinas dari mana pun dan kapan saja. Jadi jangan kaget jika bapak ibu tidak melihat tanda tangan seperti biasanya dalam dokumen kependudukan,” terang mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini saat mencanangkan GISA, Gerakan Indonesia Sadar Adminduk sekaligus menggaungkan Dukcapil Go Digital se-Provinsi Gorontalo, di Pohuwato, Selasa (29/10/2019).
Pencanangan bukan berarti GISA baru dimulai di Provinsi Gorontalo. Bahkan di Kabupaten Pohuwato, gerakan sadar Adminduk ini sukses luar biasa dan menuai hasil menggembirakan.
Prof. Zudan dengan bangga menyerahkan penghargaan kepada delapan kepala desa di Kabupaten Pohuwato yang dikenal dengan sebutan lokal, Ayahanda/Ibunda yang telah tuntas Adminduk. Para ayahanda ini sudah berhasil menuntaskan perekaman KTP-elektronik, pemberian Akta Kelahiran kepada bayi baru lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) serta dokumen Kartu Keluarga (KK).
Zudan bahkan berkesempatan langsung menyerahkan layanan 3 in 1 yaitu menyerahkan akta kelahiran, KIA dan KK kepada dua pasien melahirkan di RSUD Bumi Panua, Pohuwato di hari yang sama.
Kedua ibu melahirkan yang beruntung itu adalah pasangan Rofik Hidayatullah dan Jeini Karel yang melahirkan bayi bernama Ailah Alzahra. Ketiganya warga Dusun Laonggo, Kelurahan Makati Jaya, Kecamatan Taluditi, Pohuwato.
Pasangan lainnya adalah Usman Habuta dan Nova Ayuba, ibu bayi Nurhayati Habuta juga mendapatkan tiga dokumen kependudukan yang sama hari itu juga. Mereka ada warga Dusun Mekar jaya, Kelurahan Teratai, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengapresiasi inovasi dan terobosan yang secara terus menerus dilakukan oleh jajaran Ditjen Dukcapil dalam mewujudkan tertib tata kelola administrasi kependudukan. Dia menuturkan berbagai inovasi program tersebut harus diikuti oleh seluruh jajaran Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Idris menekankan, pentingnya peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur Dukcapil sehingga bisa mengikuti perkembangan teknologi informasi saat ini.
“Jajaran Dukcapil juga harus berbenah dan berpikir secara digital untuk memberikan pelayanan adminduk yang lebih cepat sesuai dengan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yakni Pemerintah yang lebih melayani,” tandas dia. Dukcapil***

Cikarang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi buka layanan Gerai Cepat (Gercep) di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Rabu (30/10/2019). Diresmikan langsung oleh Bupati Cikarang, Eka Supria, Gercep diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, di Kabupaten Cikarang.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Cikarang, Hudaya, Gercep telah memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan sehingga jadi lebih mudah terjangkau oleh masyarakat. Sontak, antusiasme masyarakat begitu tinggi sejak dimulainya uji coba Gercep pada tanggal 14 Oktober lalu.
“Kami telah melakukan uji coba, sejak tanggal 14 Oktober. Jumlah pengunjung yang hadir sejak hari pertama memperlihatkan antusiasme masyarakat tidak pernah surut. Waktu penyelesaian Gercep akan lebih cepat daripada di kantor,” kata Hudaya kala ditemui wartawan di lokasi pelayanan, Rabu (30/10/2019).
Gercep tersebut melayani berbagai pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari perekaman KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Gercep dibuka 6 hari dalam seminggu, yakni dari Hari Senin hingga Sabtu. Hari Senin sampai dengan Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB. Adapun di Hari Sabtu, pelayanan hanya sampai pukul 14.00 WIB saja.
“Pada kenyataannya, terkadang lebih dari pukul 14.00 tapi tetap kita layani. Makanya kita juga buka pelayanan Sabtu (itu) untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak bisa mengurus dokumen kependudukannya pada hari kerja karena sibuk,” jelasnya.
Mengenai lokasi Gercep itu sendiri, pelayanan dibuka di lantai 2 food court SGC, Jalan R.E. Marttadinata Nomor 95, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sekadar informasi, Anah (27), salah satu warga pengunjung dari Cibitung, mengapresiasi layanan tersebut. Menurutnya, kehadiran Gercep ini sangat membantu masyarakat. Di samping pelayanannya yang cepat, lokasi pelayanannya pun dekat dengan rumah warga.
“Jadi lebih dekat, ini tinggal naik angkot sekali langung sampai. Lebih mudah, dan cepat selesainya," tuturnya. Dukcapil***
Kota Gorontalo - Dinas Dukcapil Kota Gorontalo mendukung penuh pelaksanaan sidang isbath terpadu di Kota Gorontalo. Sidang isbath nikah ini dilaksanakan sebagai hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Disdukcapil Kota Gorontalo.
Dengan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan MOU dan perjanjian kerja sama antara Kepala Disdukcapil, Ketua Pengadilan Agama Kota Gorontalo, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo.
Dalam kegiatan sidang isbath nikah terpadu tersebut, diikuti oleh 205 pasangan yang belum memiliki buku nikah dan berstatus kawin belum tercatat.
Hasil dari kegiatan ini ialah kemudahan pelayanan bagi pemohon, yaitu penerbitan buku nikah oleh KUA sesuai kecamatan domisili, dan penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil Kota Gorontalo.
Adapun dokumen kependudukan yang diterbitkan ialah kartu keluarga dan akta kelahiran.
Keuntungan dari pelaksanaan sidang isbath ini ialah putusan isbath tersebut langsung terbit saat ini dan langsung memiliki status hukum, sehingga pihak KUA bisa segera langsung mengeksekusi hasil dari putusan tersebut dengan menerbitkan buku nikah.
Sementara pihak Disdukcapil langsung segera menerbitkan kartu keluarga dan akta pencatatan sipil sesuai dengan perubahan status asal usul anak sesuai dengan amar putusan dalam sidang isbath.
Dalam kesempatan itu juga Kepala Disdukcapil Kota Gorontalo lewat kepala bidang pelayanan administrasi kependudukan, Ishak Hulawa, ikut menyosialisasikan terkait penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam lingkup pengajuan permohonan penerbitan akta pencatatan sipil.
"Kegiatan ini sangat disambut baik dan didukung oleh Disdukcapil Kota Gorontalo, karena membantu kami dalam mendata dan mendapatkan kepastian hukum terhadap pelaporan peristiwa perkawinan yang dialami oleh penduduk Kota Gorontalo," kata Ishak.
Dalam kegiatan ini turut dilakukan penerbitan KK dan Suket bagi 205 pasangan penduduk serta penerbitan akta kelahiran. Dukcapil***
Kota Gorontalo - Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri melakukan kunjungan ke Disdukcapil Kota Gorontalo. Adapun kunjungan ini dilakukan dalam rangka untuk melakukan monitoring evaluasi pelayanan pencatatan sipil sekaligus untuk menyosialisasikan kebijakan pencatatan sipil kepada aparat pelayanan di daerah.
Direktur Pencatatan Sipil, Andi Kriarmoni, SE, S.IP, MM di kantor Disdukcapil Kota Gorontalo mengatakan, aparat Dukcapil harus dapat beradaptasi dengan kebijakan baru di bidang pencatatan sipil.
"Hal baru seperti pengurusan Akta Kelahiran Online harus dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Andi.
Kunjungan inipun sekaligus dalam rangka menjaring saran dan masukan dari daerah terkait pelayanan pencatatan sipil.
"Disdukcapil kab/kota merupakan garda terdepan dalam penerbitan dokumen pencatatan sipil sehingga advokasi, monitoring dan evaluasi secara mendetail harus dilakukan agar dapat memberikan feed-back ke pusat terkait kebijakan yang diterbitkan dalam bentuk regulasi-regulasi Permendagri yang ada,” pungkas Andi.
Perubahan mindset dan paradigma pelayanan pencatatan sipil yang saat ini telah dimulai oleh jajaran Ditjen Dukcapil merupakan respons atas kebutuhan masyarakat yang menuntut kemudahan dan kecepatan dalam setiap pengurusan dokumen kependudukan.
Hal ini pun sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam mempersiapkan Revolusi Digital 4.0 yang waktu lalu telah di-launching oleh Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Pohuwato lewat kegiatan pencanangan GISA dan Dukcapil Go Digital tingkat Provinsi Gorontalo.
"Dukcapil Kota Gorontalo telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) dalam penerbitan dokumen kependudukan dalam rangka mendukung visi tersebut. Termasuk akta kelahiran online sudah dapat di terapkan di Kota Gorontalo,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo Drs. Syamsudin Ibrahim, saat mendampingi kunjungan Direktur ke kantor Disdukcapil Kota Gorontalo.
“Hal yang membanggakan ialah Kota Gorontalo sudah mencapai 96 persen cakupan akta kelahiran 0-18 tahun. Angka ini sudah di atas target nasional. Termasuk inovasi atas penerbitan dokumen secara 3 in 1 yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan penerbitan Kartu Identitas Anak dimana cukup dengan mengurus akta kelahiran, maka secara otomatis masyarakat memperoleh 3 dokumen kependudukan,” tutup Syamsudin. [Toar] Dukcapil***
Minas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Siak Provinsi Riau menggelar layanan keliling administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga Kecamatan Minas.
Dipusatkan di Kantor Camat Minas, pelayanan ditujukan agar memudahkan masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukannya. Ada 3 layanan yang dilakukan, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Datang, serta perekaman KTP-el.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Siak, Zulfikri, melaporkan bahwa pihaknya memang telah mempersiapkan layanan keliling untuk warga Kecamatan Minas. Pihaknya telah melakukan koordinasi pada Pemerintah Kecamatan Minas untuk melakukan sosialisasi.
“Ini jadwalnya Minas, makanya kami telah minta Camat dan UPT Disdukcapil Minas mensosialisasikan ini kepada masyarakat,” katanya, Rabu (18/12/2019).
Untuk perekaman KTP-el, layanan keliling tersebut melayani warga sesuai dengan kapasitas dan kemampuan alat dan petugas yang ada. Petugas berusaha maksimal melayani setiap warga melakukan perekaman data KTP-el.
Adapun syarat dan ketentuan bagi warga yang hendak merekam data KTP-el, mereka cukup hanya membawa fotokopi KK dan akta kelahiran.
“Untuk mengganti KK juga bisa dan melengkapi syarat lainnya,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi saja, pelayanan keliling Adminduk bukan yang kali pertama bagi Dinas Dukcapil Siak. Sebelumnya, pelayanan serupa dilakukan di Kecamatan Kandis. Di Kandis warga bisa mendatangi layanan tersebut untuk mengurus KK, surat pindah (datang/keluar), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan perekaman KTP-el. Dukcapil***
Labuha - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara menggelar program bagi-bagi Akta Kelahiran dan pemutakhiran data Kartu Keluarga bagi ibu yang melakukan proses persalinan di RSUD Labuha.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama dengan RSUD Labuha guna memudahkan masyarakat untuk langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang disebabkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kelahiran anak warga negara Indonesia.
Kepala Dinas Dukcapil Halsel, Saban Ali, mengatakan program tersebut sudah berjalan selama satu minggu lebih. Masyarakat telah merasakan kemudahan dengan program itu.
“Pelayanan ini telah kami lakukan selama 1 minggu dan Alhamdulillah masyarakat bisa merasakan kebahagiaan karena setelah pulang dari RSUD Labuha pasien yang bersangkutan bisa lansung membawa pulang akta kelahiran dan KK yang semua pengurusannya gratis,” katanya saat ditemui di RSUD Labuha, Rabu (18/12/2019).
Sontak, program bagi-bagi akta kelahiran dan pemutakhiran data KK tersebut mendapat respons positif dari pihak RSUD Labuha. Direktur RSUD Labuha, Asia Hasjim, berharap program tersebut juga dapat membantu pihaknya dalam mendapatkan dokumen administratif pasien.
“Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan gratis di RSUD Labuha semoga program ini dapat memudahkan Rumah Sakit mendapatkan kelengkapan administrasi pasien yang akan digratiskan sehingga tidak perlu lagi pulang kampong untuk mengambil KK karena data terintegrasi dengan Dukcapil,” ujarnya.
Nia, salah satu pasien yang melahirkan di RSUD Labuha, juga mengucapkan terima kasih bagi Dukcapil Halsel atas pelayanan tersebut. Ia merasa senang karena ia tidak hanya pulang dengan membawa si buah hati, tapi lengkap dengan dokumen kependudukan yang penting bagi tumbuh kembang si bayi.
“Saya merasa senang dan terbantu dengan adanya program pembuatan akta kelahiran gratis dan KK di RSUD Labuha ini,” pujinya. Dukcapil***
Jakarta - Hak atas kepemilikan dokumen kependudukan bukan hanya milik WNI yang ada di tanah air. WNI yang ada di seluruh dunia, kini sudah bisa mengakses layanan Dukcapil untuk mendapatkan berbagai dokumen kependudukan.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri kini membuka kantor pelayanan di 130 perwakilan RI di seluruh dunia. Layanan yang diberikan pun tak ubahnya layanan Dinas Dukcapil di tanah air, serta layanan spesifik lainnya.
Dengan kata lain, Dukcapil kini punya kantor di 130 Perwakilan RI di luar negeri.
“Mulai di launching tanggal 22 Desember,” demikian kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Senin (23/12/2019).
Kebijakan itu, lanjut Zudan, merupakan keberlanjutan atas pelayanan akta kelahiran online bagi WNI yang sudah dilaunching pada September 2018 lalu.
Sementara dalam layanan terbaru, tidak hanya akta kelahiran, namun juga penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT/NIK), pelaporan dan pencatatan Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian.
Kemudian ada juga layanan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI, pengakuan anak WNI yang bertempat tinggal di luar NKRI, pengesahan anak WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI, dan Pembetulan akta pencatatan sipil.
Selanjutnya adalah layanan pindah datang WNI dari satu negara ke negara lainnya di luar wilayah NKRI.
Untuk pelayanan fisik dokumennya, lanjutnya, prosesnya akan dilakukan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Jumlah semuanya ada 130 perwakilan luar negeri,” imbuhnya. Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Semua layanan ini memastikan kemudahan bagi WNI yang ada di luar negeri untuk mendapatkan berbagai dokumen kependudukan. Selain itu, cara itu ditempuh sebagai upaya sinkronisasi data penduduk dan WNI di luar negeri antara Kemendagri, Kemenlu, dan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi).
“Sehingga akan terwujud satu data penduduk dan WNI di luar negeri yang bakal memudahkan penduduk dan WNI untuk mendapatkan pelayanan publik,” tuturnya.
Dengan data yang update dan valid, upaya perlindungan bagi WNI akan lebih mudah karena termonitor. Untuk teknisnya, para WNI di luar negeri dapat melakukan pelaporan diri, pelayanan Adminduk dan pengaduan melalui Portal peduliwni.kemlu.go.id. Dukcapil***
Jakarta - Sebanyak 49 pasangan muda-mudi maupun lanjut usia mengikuti pelayanan pencatatan nikah massal yang diadakan di Ruang Kantor Pemerintan Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) pagi ini, Senin (30/12/2019).
Diselenggarakan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakpus, acara berlangsung sukses. Disampaikan oleh Plt Kasudin Dukcapil Jakpus, Yadi Rusmayadi, kegiatan tersebut merupakan penutup kegiatan layanan di Bulan Desember 2019.
“Pencatatan perkawinan masal hari ini ada 49 pasang yang sudah dicatat dan disahkan oleh pemerintah,” ujar Yadi kala ditemui wartawan di lokasi pelayanan.
Selain itu, Yadi juga berkesempatan menyerahkan 40 Akta Kelahiran dan 40 Kartu Identitas Anak (KIA) yang pendataannya telah dilakukan pada pelayanan jemput bola sebelumnya.
“Bersamaan dengan kegiatan ini, kami juga menyerahkan 40 Akta Kelahiran dan 40 Kartu Identitas Anak melalui pelayanan jemput bola tanpa dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Kota Jakpus, Iqbal Akbarudin, mengapresiasi pelayanan pencatatan nikah masal tersebut.
Ia juga menghimbau agar masyarakat dapat pro-aktif mengurus administrasi kependudukan. Apalagi, pelayanan administrasi kependudukan di Jakpus sangatlah mudah dan cepat.
Berbagai terobosan seperti aplikasi Alpukat (Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat) Betawi yang dapat diakses dengan gawai, telah diterbitkan guna memanjakan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Kami berharap masyarakat juga sudah bisa mengakses aplikasi Alpukat Betawi melalui handphone,” tutupnya. Dukcapil***
Palopo - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palopo mengawali tahun 2020 ini dengan menerapkan lima inovasi untuk memperbarui dan memutakhirkan data kependudukan dengan pendekatan sistem jemput bola.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Syamsuriadi Nur menjabarkan bahwa lima inovasi yang dilakukan di antaranya ada SICAKEP, CAPPERINDU, Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Sekolah dan Rumah Sakit, Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) serta Pembuatan Akta Kematian.
“SICAKEP merupakan akronim dari Sistem Integrasi Catatan Sipil dan Kependudukan adalah layanan untuk bayi baru lahir, kami mendatangi pihak rumah sakit atau ibu-ibu yang baru habis melahirkan, di situ nanti kita akan berikan Akta Kelahiran, sekaligus membuatkan sang anak yang baru lahir Kartu Identitas Anak atau KIA serta tentu mengupdate Kartu Keluarga sang ibu yang baru melahirkan tadi,” ujar Syamsuriadi pada Senin (13/01/2020).
CAPERRINDU atau Catatan Sipil Perkawinan dan Identitas Kependudukan merupakan layanan pembuatan akta perkawinan bagi non Muslim. Disdukcapil Palopo dalam hal ini bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) serta perwakilan dari umat Nasrani, Hindu dan agama non Muslim lainnya.
Selain itu, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Rumah Sakit dan Puskesmas serta Sekolah Luar Biasa (SLB), Disdukcapil Palopo melakukan Perekaman KTP-el keliling mendatangi sekolah, rumah sakit serta mendatangi kaum difabel dengan keterbatasan fisik.
Sudah? Masih ada jemput bola mendatangi sekolah serta rumah sakit dalam membuat KIA bagi anak usia 0 hingga di bawah 17 tahun.
Disdukcapil Palopo juga melayani pembuatan Akta Kematian sesegera mungkin dengan bekerja sama dengan kelurahan setempat mendata warga yang telah meninggal. Hal ini dilakukan juga untuk meminimalkan penggunaan data palsu, yakni warga yang sudah meninggal tapi kartu BPJS Kesehatannya disalahgunakan.
Syamsuriadi mengatakan lima inovasi yang dilakukan Disdukcapil Palopo ini semata-mata melayani masyarakat dalam memenuhi haknya yakni melengkapi dokumen kependudukan serta memastikan akurasi data kependudukan Kota Palopo
“Dengan lima inovasi ini kita berharap selain data kependudukan lebih akurat lagi, juga untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat sehingga mereka tidak repot dan tak harus keluar ongkos transportasi lagi,” pungkasnya. Dukcapil***
Palopo - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo menggelar pelayanan jemput bola dokumen kependudukan bagi Ibu Hamil dan Melahirkan di Rumah Sakit Kota Palopo.
Layanan tersebut merupakan realisasi dari program yang dinamai 'SI CAKEP', yakni Sistem Integrasi Catatan Sipil dan Kependudukan.
Di program SI CAKEP kali ini, yakni Selasa (21/01/2020) petang, 4 pasien ibu hamil dan melahirkan di RS St Madyang, berhasil dilayani.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo, Suyuti Yusuf, secara langsung berkesempatan memberikan 4 dokumen kependudukan itu, berupa KTP-el, KK, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran.
“Kami dari Dinas Dukcapil Palopo menyerahkan KK yang baru, KTP-el yang baru bagi sang ayah karena kebetulan hilang, akta kelahiran untuk sang putri yang baru lahir serta Kartu Identitas Anak (KIA) bagi sang bayi," ujarnya kala ditemui wartawan.
Menurut Yusuf, pelayanan SI CAKEP tidak lain adalah proram Pemerintah Kota Palopo untuk memanjakan masyarakat, khususnya Ibu hamil dan melahirkan.
"Semoga dengan layanan SI CAKEP ini bisa membantu warga sehingga tak perlu lagi repot kesana kemari mengurus, cukup kami yang datangi,” paparnya.
Di lain pihak, Direktur RS St Madyang, Thamrin Jufri, mengapresiasi program tersebut. Menurutnya, ini penting untuk menunjukan bahwa pemerintah hadir mewujudkan kepedulian kepada masyarakat.
Ridwan, salah satu warga yang istrinya mendapatkan pelayanan SI CAKEP, mengucapkan rasa haru dan terima kasihnya. Ia sangat puas dengan layanan tersebut. "Puas sekali, terimakasih Pemerintah Kota Palopo," pujinya. Dukcapil***
Lubuklinggau - Inovasi demi inovasi di bidang administrasi kependudukan terus bermunculan. Memasuki awal tahun 2020 ini, inovasi pelayanan administrasi kependudukan semakin berkembang.
Seperti halnya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan inovasi ‘GERTAK’, yakni Gerak Cetak di Tempat Dokumen Kependudukan, Dinas Dukcapil Musi Rawas melayani kebutuhan masyarakat akan penerbitan berbagai dokumen kependudukan melalui metode jemput bola.
Selasa (21/01/2020) lalu, pelayanan di Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, pelayanan tersebut disambut baik masyarakat hingga malam hari.
Dilaporkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Musi Rawas, Rahmat Dinata, program GERTAK merupakan upaya pemerintah untuk menuntaskan perekaman KTP-el dan juga percepatan kepemilikan dokumen kependudukan. Apalagi, masyarakat Musi Rawas akan segera menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Ini untuk menuntaskan perekaman KTP-el dan mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan bagi warga Musi Rawas yang akan menghadapi Pilkada 2020 nanti,” tuturnya di lokasi pelayanan.
Layanan GERTAK akan berlanjut ke tiap-tiap desa. Rahmat bahkan mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan 14 Kecamatan untuk melakukan pelayanan jemput bola GERTAK tersebut.
“Kami sudah kerjasama dengan 14 Kecamatan karena nantinya kita akan lanjut melayani pencetakan dokumen kependudukan ke tiap-tiap desa,” ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasihnya kepada Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, instansi pusat yang membidangi urusan administrasi kependudukan atas bantuan alat-alat berupa machine to machine atau yang sering disebut M2M, jaringan komunikasi data atau Jarkomdat, dan tentunya blangko KTP-el.
“Ini tentu tidak lepas dari Dukcapil pusat yang men-support dengan alat M2M sehingga pelayanan mobile menjadi mudah, juga atas stabilitas Jarkomdat, dan tentu blangko KTP-el agar warga yang sudah merekam bisa langsung dicetakan KTP-elnya,” jelasnya.
“Alhamdulillah, masyarakat juga sangat antusias dengan layanan ini. Sebab kini masyarakat tidak perlu buang-buang ongkos pergi ke kantor Dukcapil untuk mendapatkan dokumen kependudukannya,” tutupnya. Dukcapil***
Bintan - Kabar gembira bagi warga Bintan. Tidak usah repot-repot datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan kalau mau mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Sebab, Disdukcapil Bintan kini melayani pengurusan Adminduk berbasis online (daring).
"Disdukcapil Bintan sudah memiliki aplikasi pelayanan Adminduk, segala bentuk dokumen kependudukan bisa diurus melalui ponsel pintar atau smartphone," ujar Kepala Disdukcapil Bintan, Ismail, Minggu (26/01/2020).
Menurut Ismail, aplikasi ini sebenarnya sudah lama dipersiapkan untuk pelayanan adminduk berbasis online. "Karena itu kita segera luncurkan kemarin ketika peresmian gedung agar seluruh warga Bintan dapat mengurus semua surat menyurat kependudukan melalui handphone,” tuturnya.
Dia menerangkan pelayanan berbasis online ini berawal saat pihaknya mendengarkan keluh kesah warga ketika mengurus dokumen.
"Masyarakat yang bekerja terpaksa cuti dari kerja serta menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk mengurus KTP elektronik maupun akta kelahiran," kata dia.
Dengan keluhan yang diterima dari warga, maka lahirlah sebuah inovasi untuk mempermudah pengurusan adminduk bagi warga, yaitu pelayanan berbasis online ini.
Hal ini dilakukan, karena memang letak geografis antar kecamatan dan kantor Disdukcapil sangat berjauhan. Apalagi tempat tinggal warga tidak berada pada satu titik melainkan menyebar.
"Nah maka dari itu kita luncurkan inovasi ini, sehingga masyarakat dengan sistem online ini semuanya bisa jadi lebih mudah," ungkapnya.
Ismail juga menambahkan, bahwa Aplikasi ini sedang uji coba dan sosialisasi ke seluruh desa, kelurahan dan kecamatan.
Untuk menggunakan pelayanan berbasis online ini warga harus mendownload aplikasi terlebih dulu di smartphone-nya. Setelah itu daftarkan diri lalu pilih kepengurusan yang akan dilakukan dan unggah semua persyaratan yang dibutuhkan berbentuk file foto.
Selanjutnya, data pemohon akan diverifikasi Tim Disdukcapil.
Setelah semua persyaratan terpenuhi akan segera dicetak dan bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil Bintan untuk mengambilnya."Jika nanti sudah berjalan, masyarakat tinggal mengakses lalu daftarkan terus ikuti panduan di dalamnya. Pastikan dokumen anda asli," tutupnya. Dukcapil***
Bangkalan - Kabupaten Bangkalan pantas disebut "Kabupaten Layak Anak". Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Zakariya, sebutan ini selaras dengan visi dan misi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Moh. Mohni.
"Makanya mengawali tahun 2020 ini Dispendukcapil Bangkalan menerapkan penghapusan denda bagi masyarakat yang terlambat membuat akta kelahiran," kata Zakariya, Senin (27/1/2020)
Penetapan denda mulanya bertujuan untuk mempercepat cakupan pembuatan akta kelahiran di daerahnya. Selain itu agar supaya masyarakat di kabupaten Bangkalan tertib administrasi kependudukan. Pasalnya, kesadaran masyarakat Bangkalan terhadap pentingnya administrasi kependudukan terbilang rendah. Terbukti saat itu masih ada sekitar 720.162 jiwa atau sekitar 60 persen dari jumlah penduduk tidak memiliki akte kelahiran.
Padahal setiap saat akta kelahiran itu sangat dibutuhkan sebagai bukti jati diri seseorang. Dengan penerapan denda masyarakat sebetulnya didorong untuk segera membuat akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).
"Padahal pembuatan akta kelahiran itu, warga tidak dipungut biaya, asal pembuatannya dilakukan saat bayi di bawah umur 60 hari. Jika tidak segera dibuatkan akta lahir, masyarakat terancam membayar denda. Namun jika usia bayi di atas 60 hari dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu untuk anak pertama dan kedua. Sedangkan untuk anak ketiga dan seterusnya hanya Rp20 ribu," jelas Zakariya.
Tapi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengurus Adminduk, maka kebijakan denda itu kini dihapuskan.
"Lantaran pembebasan denda tersebut, Dispendukcapil kini tak lagi memberikan sumbangan PAD kepada pemerintah Kabupaten Bangkalan," kata Zakariya. Dukcapil***
Bandung - Program Dukcapil Go Digital yang menjadi inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan SIpil (Ditjen Dukcapil) hingga kini sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Bandung yang dikenal dengan kota yang selalu melahirkan ide-ide kreatif pun mengimplementasikan ke urusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil (Disdukcapil) Kota Bandung pada akhir tahun lalu telah meluncurkan aplikasi berbasis online yang diberi nama Salaman. Salaman atau "Selesai Dalam Genggaman" merupakan aplikasi berbasis online yang hadir pada website dan dalam bentuk aplikasi smartphone berbasis android.
Dengan Salaman, warga Bandung dimudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan. Adapun dokumen kependudukan yang dihadirkan oleh Disdukcapil Kota Bandung adalah Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Keluar dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan begitu, warga Bandung yang ingin mengurus dokumen kependudukan tersebut saat ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Disdukcapil, melainkan mengunjungi via website atau aplikasi berbasi android.
Tata cara registrasi pendaftaran melalui Salaman pun cukup mudah. Pemohon bisa mengunjungi laman https://disdukcapil.bandung.go.id/salaman atau mendownload aplikasi di smartphone berbasis android. Setelah itu tiap pemohon dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) masing-masing pada kolom yang telah disediakan.
Proses selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan, lalu tekan permohonan. Pemohon juga bisa memantau proses pengajuan di halaman profil pada tab pengajuan. Nantinya, semua proses pengajuan dapat diberitahukan melalui email, SMS dan juga melalui aplikasi Salaman langsung apabila mengajukan melalui pada perangkat smartphone.
Inovasi Salaman ini dihadirkan semata-mata demi memudahkan warga Bandung yang ingin melengkapi dokumen kependudukannya. Dengan begitu, praktik-praktik calo serta panjangnya birokrasi pelayanan dapat dihindari dengan Salaman. Dukcapil***
Bekasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi mengawali awal tahun 2020 dengan meluncurkan inovasi unik, yakni Kios Capil (Catatan Sipil) dan Mobil Pelayanan Keliling (Yaling).
Dua inovasi tersebut ditujukan untuk melayani berbagai pengurusan pencatatan sipil, mulai dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian secara mobile.
Dilaporkan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya, total unit mobil Kios Capil adalah sebanyak 7 kendaraan. Sedangkan untuk Mobil Pelayanan Keliling sudah tersedia 3 unit.
Unit-unit tersebut nantinya akan berkeliling melayani kebutuhan pengurusan dokumen pencatatan sipil.
“Kita melakukan pelayanan jemput bola untuk 3 unit pelayanan mobil keliling ini, lalu untuk 7 kendaraan motor yang disebut Kios Capil ini akan keliling dan siap melayani ke 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi,” rincinya.
Dengan dua inovasi tersebut, Hudaya berharap dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan pengurusan dokumen kependudukan di bidang pencatatan sipil.
“Untuk pelayanannya tentu seluruh pelayanan di bidang catatan sipil bisa dilakukan agar memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi tentunya dalam hal pengurusan dokumen ini,” jelasnya.
“3 unit Mobil Keliling dan 7 Kendaraan Bermotor Kios Capil tersebut nantinya akan diberdayakan untuk melayani masyarakat hingga ke tiap-tiap desa dan kecamatan se-Kabupaten Bekasi,” tutupnya. Dukcapil***
Sigli - Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Pidie tak luput dari kunjungan simultan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam rangkaian lawatannya ke Provinsi Aceh.
Kedatangan Prof. Zudan di daerah yang terkenal dengan minuman khas kopi telur kocok atau Bok Manoh Weng (BMW) ini langsung disambut Kadisdukcapil Pidie Effendi di kantornya Jl. Prof. A. Majid Ibrahim, Cot Teungoh, Kota Sigli, Jumat (21/2/2020).
Kepada jajaran Disdukcapil Pidie, Dirjen Zudan meminta agar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) ditingkatkan menjadi lebih baik lagi.
Prof. Zudan mengungkapkan kegembiraannya lantaran pelayanan Adminduk di Disdukcapil Pidie sudah selangkah lebih maju dengan berbasis online untuk mempermudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.
Kepada Prof Zudan, Kadisdukcapil Effendi menjelaskan, selama ini pengurusan administrasi untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) masyarakat harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor Disdukcapil.
"Dengan diterapkan program adminduk berbasis online, maka masyarakat cukup menyerahkan dokumen adminitrasi kepada petugas yang ditempatkan di kecamatan, selanjutnya akan dikirim secara online data ke kantor induk," jelas Effendi.
Dalam kesempatan itu Prof. Zudan memberikan arahan agar masyarakat yang datang merekam datanya atau yang sudah merekam dan siap cetak (print ready record) segera langsung dicetak menjadi KTP-el.
"Saat ini tak ada lagi kelangkaan blanko di daerah, jadi teman-teman daerah khususnya di Pidie saya dorong gas pol mencetak KTP-el dan tidak perlu lagi mengeluarkan Suket atau surat keterangan pengganti KTP," kata Zudan.
Selanjutnya, kata Zudan, jika perlu KTP-el yang sudah selesai dicetak langsung diantarkan ke rumah warga yang bersangkutan. "Ini yang selalu saya dorong agar temen-teman Dukcapil mampu bekerja melayani masyarakat melampaui porsi tugasnya atau bekerja beyond the call of duty. Beginilah cara kita membahagiakan masyarakat," ucap Zudan. Dukcapil***
Majalengka - Turun langsung hingga ke desa-desa terpencil kini terus dilakukan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka. Dukcapil memastikan dokumen kependudukan yang sudah dicetak sampai ke tangan penduduk secara langsung. Salah satu desa yang dikunjungi adalah Desa Cipeundeuy yang terletak di Kecamatan Bantarujeg pada Selasa (25/02/2020).
Tercatat membagikan setidaknya 501 dokumen kependudukan dengan rincian 275 lembar Kartu Keluarga (KK), 48 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), 50 Kartu Identitas Anak (KIA) serta 128 lembar akta kematian.
Kepala Disdukcapil Majalengka, Tatang Rahmat mengatakan bahwa turun ke desa-desa terpencil merupakan wujud kerja nyata dari jajarannya dalam memenuhi hak warga negara dalam melengkapi dokumen kependudukan.
“Ini adalah bentuk realisasi pelayanan prima Majalengka Raharja dalam bidang pencatatan administrasi kependudukan. Kita keliling ke tiap desa, hari ini kebetulan bagian Desa Cipeundeuy,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Cipeundeuy, Nendi menegaskan bahwa pentingnya melengkapi dokumen Adminduk karena wajib bagi tiap warga negara serta memiliki fungsi menyeluruh dalam mengurus berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari.
“Administrasi kependudukan seperti KTP-el adalah hal yang sangat penting bagi setiap Penduduk Indonesia, karena KTP-el bukan hanya tanda pengenal, tapi rujukan untuk semua pengurusan dokumen lainnya,” jelas Nendi.
Salah satu warga di desa Cipeundeuy, Rahmat mengatakan bahwa ia sangat senang dan terbantu dengan diserahkannya ratusan dokumen kependudukan kepada warga. Rahmat mengaku bahwa jarak dari rumah ke kantor Disdukcapil sekitar 50 Kilometer menjadi pengahambatnya selama ini dalam mengurus Adminduk.
“Tentunya senang, KTP-el yang ditunggu-tunggu sudah ada apalagi langsung diserahkan langsung oleh Dinas,” katanya. Dukcapil***
Kandangan - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan stok blangko KTP-el dalam keadaan yang cukup dan telah terdistribusi. Masyarakat yang KTP-el nya belum tercetak, diminta segera menghubungi Dinas Dukcapil setempat.
Hal itu ia sampaikan di sela-sela acara Launching GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau Administrasi kependudukan) di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (04/03/2020). Turut hadir di acara tersebut, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry.
“(Stok) blangko terpenuhi. Untuk itu dalam rangka membangun kesadaran Adminduk, masyarakat yang KTP-elnya belum selesai segera menghubungi Dinas Dukcapil. Jangan hanya ke Kecamatan,” himbaunya.
Hal itu disebabkan karena rata-rata kecamatan di Indonesia belum memiliki printer sehingga belum bisa melakukan pencetakan KTP-el.
“Jangan hanya di Kecamatan karena kalau di Kecamatan rata-rata Kecamatan di Indonesia belum bisa mencetak KTP-el karena belum punya printer,” jelasnya.
Khusus untuk di Kalimantan Selatan, tambah Zudan, seluruh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah berkomitmen untuk menuntaskan pencetakan KTP-el di Bulan Maret ini.
“Bulan Maret ini semuanya selesai. KTP-el yang sudah bisa dicetak akan dicetak, mulai dari data yang sudah PRR (print ready record) hingga yang masih mengantongi Suket (Surat Keterangan) pengganti KTP-el,” rincinya.
Untuk itu, ia menghimbau agar masyarakat juga turut pro-aktif membangun kesadaran adminduk. Apalagi, Dukcapil di bawah komandonya telah melahirkan banyak inovasi.
“Kita berikan kemudahan untuk membuat KTP-el, KK (Kartu Keluarga) juga pindah penduduk tidak perlu lagi pengantar RT/RW karena data kita sudah terkoneksi secara nasional,” paparnya.
“Yang lahir atau meninggal di rumah sakit (untuk mengurus akta kelahiran dan akta kematian) juga tidak perlu pengantar RT/RW. Cukup surat keterangan dari rumah sakit, kecuali yang lahir atau meninggal di rumah,” tutupnya. Dukcapil***
Kandangan - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta seluruh Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota jemput bola layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Hal itu diperlukan guna memotivasi kesadaran masyarakat untuk tertib ber-Adminduk. Apalagi, menurut Zudan, di Kalsel ini jumlah wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman hanya tinggal sedikit saja, dan sering kali yang sedikit itulah yang sulit untuk dijaring.
“Saya minta Dukcapil jemput bola karena Kalsel targetnya kurang sedikit. Nah, mencari yang sedikit itu sering kali tidak mudah,” tuturnya kala ditemui wartawan di sela-sela acara Launching GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) di Pendopo Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kandangan, Kalsel, Rabu (4/3/2020).
Selain itu, ia juga mengimbau agar Pemerintah Kalsel beserta jajaran di Kabupaten/Kota untuk mau turun langsung menumbuhkan kesadaran Adminduk masyarakat sejak dini.
Konsepnya, lanjut Zudan, Pemerintah Daerah melalui Gubernur maupun Bupati/Walikota sesekali hadir memberikan berbagai dokumen kependudukan untuk anak-anak dan kawula muda.
“Jadi kira-kira begini, pemerintah turun sampai ke anak-anak muda. Anak yang TK dan SD diberi akta kelahiran dan diberi KIA (Kartu Identitas Anak). Kemudian anak SMA, Gubernur, Bupati/Walikota mohon berkenan datang ke sekolah memberi KTP-el bagi siswa yang baru berusia 17 tahun sebagai kado ulang tahun,” rincinya.
Dengan demikian, menurut Zudan, semangat dan motivasi tertib Adminduk anak-anak muda akan mulai terbentuk, karena memang akan terbenam di benaknya kesan indah dan baik kala mendapatkan dokumen kependudukannya dari figur sentral di daerah mereka tinggal.
“Nah ini makanya akan mendorong anak-anak muda, baik yang masih anak-anak atau remaja, untuk tumbuh semangat Adminduknya,” jelasnya.
Kandangan - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau jajarannya di daerah terapkan sistem kerja gotong royong. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi segala keterbatasan untuk menuntaskan target pencetakan KTP-el.
Permasalahan di berbagai daerah, papar Zudan, sering kali adalah masalah teknis, yakni keterbatasan alat berupa printer KTP-el. Oleh karena itu, daerah yang memiliki printer berlebih diharapkan dapat menolong daerah yang kekurangan.
“Untuk alat, bila belum bisa membeli lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maka bisa meminjam ke daerah lain,” tuturnya kala ditemui wartawan di sela-sela acara Launching GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau Administrasi kependudukan), di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, Rabu (04/03/2020).
Hal itu dimungkinkan karena sistem alat pencetakan KTP-el tersebut seragam secara nasional. Mulai dari daerah ter-Barat hingga daerah ter-Timur Indonesia, semuanya memakai alat yang sama, printernya sama, blangkonya pun sama.
“Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang pencetakannya sudah selesai, misalnya Kabupaten Tanah Bumbu, itu printernya banyak bisa meminjamkan, misalnya ke Kota Banjarmasin yang printernya kurang tapi penduduknya banyak,” rincinya.
“Dengan demikian, maka gotong royong dalam bekerja itu bisa kita wujudkan,” jelasnya.
Kala ditanya mengenai bantuan dari pusat, Zudan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan ke seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia. Hanya saja bantuan tersebut tidak boleh untuk pengadaan fisik seperti pembelian alat.
“Bolehnya untuk pendidikan, pelatihan, pelayanan untuk jemput bola, untuk mendatangi sekolah-sekolah itu boleh dana dari pusat disediakan, walaupun memang masih perlu dukungan APBD,” tutupnya. Dukcapil***
Kandangan - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau jajarannya di daerah terapkan sistem kerja gotong royong. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi segala keterbatasan untuk menuntaskan target pencetakan KTP-el.
Permasalahan di berbagai daerah, papar Zudan, sering kali adalah masalah teknis, yakni keterbatasan alat berupa printer KTP-el. Oleh karena itu, daerah yang memiliki printer berlebih diharapkan dapat menolong daerah yang kekurangan.
“Untuk alat, bila belum bisa membeli lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maka bisa meminjam ke daerah lain,” tuturnya kala ditemui wartawan di sela-sela acara Launching GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau Administrasi kependudukan), di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, Rabu (04/03/2020).
Hal itu dimungkinkan karena sistem alat pencetakan KTP-el tersebut seragam secara nasional. Mulai dari daerah ter-Barat hingga daerah ter-Timur Indonesia, semuanya memakai alat yang sama, printernya sama, blangkonya pun sama.
“Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang pencetakannya sudah selesai, misalnya Kabupaten Tanah Bumbu, itu printernya banyak bisa meminjamkan, misalnya ke Kota Banjarmasin yang printernya kurang tapi penduduknya banyak,” rincinya.
“Dengan demikian, maka gotong royong dalam bekerja itu bisa kita wujudkan,” jelasnya.
Kala ditanya mengenai bantuan dari pusat, Zudan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan ke seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia. Hanya saja bantuan tersebut tidak boleh untuk pengadaan fisik seperti pembelian alat.
“Bolehnya untuk pendidikan, pelatihan, pelayanan untuk jemput bola, untuk mendatangi sekolah-sekolah itu boleh dana dari pusat disediakan, walaupun memang masih perlu dukungan APBD,” tutupnya. Dukcapil***
Cilegon - Jajaran Dinas Dukcapil di mana pun berada harus mampu memberikan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan. Yakni layanan cepat, efektif dan efisien serta tidak dipersulit.
Itu yang selalu Menteri Dalam Negeri, Prof. HM Tito Karnavian, ingatkan dalam berbagai kesempatan. Namun, tidak banyak kabupaten/kota yang mampu melengkapi layanan KTP-el dengan printer pencetak dokumen kependudukan.
"Yang terpenting dari pelayanan publik adalah membahagiakan masyarakat. Layanan publik harus cepat, dekat, mudah dan murah. Pelayanan pencetakan dokumen kependudukan di Kecamatan adalah salah satunya," ujar figur tertinggi di Kemendagri itu.
Melengkapi ide pimpinannya tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan problem besar pelayanan adminduk selama ini adalah ketersediaan sarana dan prasarana.
"Problem terbesar layanan adminduk kita karena kurangnya sarana-prasarana. SDM siap semua, RT/RW mendukung, Lurahnya mendukung, Camatnya juga mendukung. Tapi kalau alatnya cuma satu di kantor Dinas Dukcapil, semua masyarakatnya antri di Dinas,” paparnya kala menghadiri acara Sosialisasi Kebijakan Adminduk Kota Cilegon, Hotel Grand Mangku Putra, Kamis (5/3/2020).
Tidak banyak memang Kecamatan di Indonesia yang dapat melayani pencetakan dokumen kependudukan. Sebab membutuhkan biaya dan kerjasama dengan berbagai instansi.
"Memang sedikit daerah yang memberi pelayanan cetak dokumen kependudukan di kecamatan karena ini membutuhkan banyak kerja sama dengan berbagai instansi, dengan berbagai SKPD karena jaringan dari Kominfo harus ditarik kesana,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi saja, Kota Cilegon termasuk daerah yang sukses menerapkan inovasi layanan cetak dokumen kependudukan di tingkat Kecamatan.
Inovasi di-launching hari ini dengan disaksikan oleh Prof. Zudan mewakili Kemendagri, bersama Walikota Cilegon, Edi Ariadi, Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati, Kepala Dinas Dukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus beserta seluruh Camat, Lurah, Ketua RT dan RW se-Provinsi Banten. Dukcapil***
Jakarta - Stok blangko KTP-el di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal tahun 2020 dalam jumlah yang aman. Tersedia sebanyak 16 juta keping hasil pengadaan awal tahun ditambah sisa Desember 2019.
Atas dasar itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia diminta untuk tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el bagi warga yang datanya telah PRR (Print Ready Record).
"Segera cetakkan KTP-el karena itu merupakan kepentingan publik, kepentingan rakyat," ujar Menteri Dalam Negeri, Prof. Tito Karnavian, Kamis (5/3/2020).
Figur tertinggi di Kemendagri itu pun mengatakan pihaknya siap fight untuk terus menyediakan blangko KTP-el.
Sebagai langkah antisipasi di tahun ini, ia pun telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengenai penambahan anggaran blangko KTP-el.
"Kami dengan Bu Menkeu telah berdiskusi bahwa dengan anggaran yang sekarang ada prediksi stok habis di pertengahan tahun 2020," jelasnya.
Segendang sepenarian dengan Mendagri, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meyakinkan daerah tidak perlu takut menggenjot tunggakan PRR yang dimilikinya.
"Setiap warga yang telah melakukan perekaman segera dicetakkan KTP-elnya, baik itu yang baru merekam, PRR, atau yang selama ini masih mengantongi Suket," tuturnya.
Ia juga mengimbau agar Dinas Dukcapil di daerah segera menggalakkan kembali layanan jemput bola. Hal itu dilakukan demi menjaring wajib KTP-el yang belum merekam.
"Ayo segera jemput bola. Datangi SMA-SMA bagi yang baru berusia 17 tahun diberi hadiah ulang tahun berupa KTP-el," jelasnya.
Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk tertib ber-administrasi kependudukan diharapkan akan tumbuh bahkan di kala masyarakat tersebut masih berusia dini. Dukcapil***
Magelang – Pencatatan kematian penduduk masih menjadi kendala dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini di antaranya disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Akta Kematian bagi anggota keluarga.
Joko Budiyono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, menilai Akta Kematian menjadi salah satu hal yang prioritas untuk menertibkan data kependudukan di Kota Magelang.
Karenanya, Joko hadir memberikan secara langsung akta kematian kepada salah seorang ahli waris almarhumah Siti Aisyah, warga Ngentak, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Senin (09/03/2020).
“Meskipun suasana berduka, namun masyarakat tetap harus menyadari pentingnya mengurus dan memiliki akta kematian," jelas Joko, usai menyerahkan akta kematian.
Dinas Dukcapil, lanjut Joko, meluncurkan program bernama "Si Sakti" (Aksi Siap Antar Akta Kematian) yang merupakan terobosan dalam upaya tertib administrasi kependudukan.
"Maka saya ke sini untuk menyampaikan rasa dukacita kepada keluarga dan ahli waris, sekaligus menjalankan program Si Sakti ini," tutur Joko.
Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kota Magelang Larsita menambahkan, layanan Si Sakti yang sudah diluncurkan sejak Januari 2020 lalu ini dimaksudnya untuk mempercepat penerbitan kutipan akta kematian.
Dengan layanan ini petugas atau kader Dinas Dukcapil akan menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian ke pihak keluarga yang berduka.
"Ketika ada warga yang meninggal, kemudian kader aktif kami yang ada di tingkat RT dan Kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan online (WhatsApp grub) langsung kami proses," jelasnya.
Tidak hanya mendapatkan Akta Kematian, keluarga almarhumah juga memberikan Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik suami atau istri yang ditinggal.
Semua dokumen tersebut telah mengalami perubahan elemen data sesuai dengan kondisi terbaru.
"Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah, maka yang akan diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan KK saja," imbuhnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan warga untuk memasukan data guna mendaftar pengurusan Akta Kematian bagi anggota keluarganya secara mandiri. Dukcapil***
Jakarta - Sejak lahir sampai meninggal dunia penduduk Indonesia dilayani oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Mulai dari mengurus akta kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, KTP-el, akta nikah dan seterusnya hingga akta kematian.
Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, selama ini layanan Dukcapil bersifat monopolistik. Artinya, urusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak bisa diurus oleh pihak swasta.
"Kalau rumah sakit A jelek pindah ke rumah sakit B. Nah, walaupun Dukcapil jelek masyarakat tetap datang. Tapi setelah itu akan memaki-maki. Maka itu menjadi pemicu bagi kami untuk terus berbenah dengan terus melakukan inovasi," tutur Prof. Zudan di sela acara penandatanganan komitmen pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh 48 kepala daerah disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Inovasi dimulai dengan hal yang paling mudah terlebih dahulu. "Lakukan dengan SDM yang sudah ada, uangnya tersedia, piranti sarana prasananya ada. Optimalkan semuanya. Syukur-syukur bisa membuat hal yang benar-benar baru. Sehingga bisa mengungkit lompatan perubahan," kata Zudan.
Zudan menyebutkan setidaknya ada 7 inovasi yang dilakukan bertahap oleh jajaran Dukcapil dari tahun 2015. Antara lain dengan membuat layanan terintegrasi. Dulu mengurus KTP keluar KTP. Urus KK keluar KK.
"Sekarang urus KTP bisa dapat 3 bahkan sampai 6 dokumen lainnya. Membuat akta kematian keluar KK baru, keluar KTP-el baru. Yang non muslim menikah di Dukcapil dapat akta nikah, dua KTP-el baru status menikah, dapat tiga KK baru untuk pasangan menikah dari keluarga orangtua masing-masing. Inilah layanan terintegrasi," kata Zudan merinci.
Kemudian inovasi tanda tangan elektronik (TTE) menggantikan cap tanda tangan basah mulai berlaku di 2019. Implikasinya pejabat Dukcapil bisa bekerja dari manapun kapan pun. Kantor Dukcapil bisa berada di mana saja asalkan ada wifi ada gadget. "Di manapun tidak terbatas tempat dan waktu, pejabat Dukcapil bisa menandatangani semua dokumen kependudukan dengan TTE."
Berikutnya pemanfaatan data kependudukan. Sudah ada 2.079 lembaga yang bekerja sama mengakses data Dukcapil yang memuat data 267 juta penduduk. Semuanya masing-masing terdiri dari 31 elemen data.
Kemudian puncaknya adalah inovasi Anjungan Dukcapil Mandiri yang cara kerjanya mirip ATM.
"Kalau ATM pencet tombol keluar uang, ini ADM pencet tombol keluar dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, KIA, akta kelahiran dan seterusnya," kata Prof. Zudan bangga. Dukcapil***
Luwu Timur - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar jemput bola layanan penerbitan Akta Kelahiran dalam tajuk “One Day service” ke dusun-dusun.
Pelayanan tersebut bukan layanan biasa. Sebab hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga untuk memenuhi identitasnya. Apalagi, Akta Kelahiran sangat penting sekali untuk masyarakat guna mengakses layanan publik seperti pendidikan, administrasi ibadah haji dsb.
“Tujuannya agar masyarakat lebih mudah untuk berurusan di banyak kegiatan, antara lain untuk kebutuhan memasuki dunia pendidikan, keperluan haji dan umroh berupa penerbitan paspor,” ujar Kepala Seksi kelahiran Disdukcapil Luwu Timur, Sukmawaty Syam, saat diwawancarai wartawan di tempat pelayanan, Dusun Sidorejo, Kecamatan Mangkutana, Kamis (12/03/2020).
Dengan dibuatnya pelayanan tersebut, warga Dusun Sidorejo tidak lagi harus jauh-jauh datang ke Disdukcapil. Dengan demikian, warga diharapkan akan semakin termotivasi dan terdorong untuk mengurus Akta Kelahirannya.
“Jadi masyarakat tidak mengeluarkan biaya lagi untuk ke kantor mengurus Akta Kelahiran karena kami telah hadir disini meringankan semua urusan terkait dokumen kependudukan, khususnya Akta Kelahiran,” ujarnya menambahkan.
Hingga berita ini dimuat, total ada 520 Akta Kelahiran berhasil dicetak. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan hasil One Day Service di tiga dusun yakni Dusun Sido Tepung, Dusun Sidorejo dan Dusun Bahari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksis Pemerintahan Desa Wonorejo, Joni Tri Sulasmono, mengapresiasi layanan tersebut.
Menurutnya layanan tersebut sangat penting bagi masyarakat dan akan menjadi lebih berguna bila dilakukan secara rutin.
“Sangat bagus dengan pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil ini saya berharap bias dilakukan secara rutin biar masyarakat bisa mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya. Dukcapil***
Boalemo - Demi memudahkan pelayanan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo terus berinovasi. Hal ini menindaklanjuti penegasan Bupati Boalemo agar senantiasa memberi kemudahan kepada masyarakat.
Bahkan tercatat, Dukcapil Boalemo membuat sejumlah inovasi pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat.
“Kami ada beberapa program dan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam memberikan kemudahan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Kadis Dukcapil Drs. Teguh Jatmika saat ditemui di kantornya, Senin (9/3/2020).
Ia menjelaskan, beberapa program dan inovasi itu antara lain terdiri dari, program Tumopat atau Tuwawu Mootapu Wopato. Dalam bahasa Gorontalo itu berarti: Sekali Proses dapat 4 dokumen kependudukan sekaligus.
Program ini bekerja sama dengan seluruh rumah sakit dan puskesmas di wilayah Kabupaten Boalemo dengan berbasis Android.
Ibu melahirkan di rumah sakit, pulangnya bisa membawa akta kelahiran si buah hati, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga baru, dan anak yang dilahirkan langsung memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Inovasi berikutnya “Jenazah belum dikebumikan akta kematian sudah diserahkan”. Tujuannya untuk lebih memberi kemudahan dalam pengurusan dan mempercepat pelaporannya.
Program ini bekerja sama dengan para Sekretaris Desa se-kabupaten Boalemo berbasis Android dalam Group WhatsApp “Sahabat Dukcapil”.
Pelayanan ini keluarga yang berduka mendapatkan Akta Kematian dan Kartu Keluarga yang diserahkan sebelum jenazah dimakamkan. Namun hal ini tergantung cepatnya pelaporan dari Desa.
Berikutnya, Program Sedekah Pelayanan, yakni inovasi untuk menyediakan makan siang gratis pada hari Jumat yang dilaksanakan selepas sholat Jumat berjamaah di masjid yang berada di kantor Disdukcapil setempat. Makan siang gratis diberikan untuk masyarakat yang sedang mengurus pelayanan dokumen Adminduk. "Pembiayaannya dari donatur dengan tujuan memberikan kenyamanan bagi warga yang datang ke Dukcapil," kata Kadis Teguh.
Inovasi berikutnya yakni layanan khusus di daerah yang mayoritas penduduknya beragama Hindu yang merupakan eks warga transmigrasi asal Bali, yakni Desa Sejahtera, Desa Trirukun dan Raharja di Kecamatan Wonosari dan Desa Bongo IV di Kecamatan Paguyaman. Kepada mereka diberikan layanan Jemput Bola Pelayanan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan.
"Layanan ini sangatlah bermanfaat dan warga masyarakat merasakan sekali akan kemudahannya dan khususnya penghematan biaya. Penghematan biaya ini karena jika penetapan akta perkawinan dilaksanakan di Kantor Dinas Dukcapil pasangan suami istri harus didampingi 5 orang saksi. Dengan dilaksanakannya di Desa, warga merasakan adanya kemudahan pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil," kata Teguh menjelaskan.
Walhasil diharapkan masyarakat di Kabupaten Boalemo dengan mudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Dukcapil***
Karang Baru - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), gerakan Social Distancing atau menjaga jarak antar sesama, serta menghindari segala bentuk kerumunan yang diimbau langsung oleh Pemerintah pun diberlakukan oleh Dinas Dukcapil Aceh Tamiang.
Disdukcapil Aceh Tamiang tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) namun dengan mengoptimalkan secara online dalam upaya mencegah penyebaran virus corona ini.
Meskipun di Provinsi Aceh belum ditemukan orang dengan positif Covid-19, Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Sepriyanto mengatakan memberlakukan layanan secara online sejak dini bisa mencegah terjadinya keramaian dan kerumunan massa yang berpotensi muncul dan menyebarnya virus corona.
“Ini upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona yang berpotensi menular di tempat keramaian, salah satunya Kantor Disdukcapil,” ujarnya, Minggu (22/3/2020).
Sepriyanto mengaku sudah menyiapkan beberapa nomor whatsapp yang dapat dihubungi oleh para pemohon yang ingin mengurus adminduk. Adapun pelayanan yang bisa didapatkan secara online berupa pengurusan Kartu Keluarga (KK), pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), pengurusan akta kelahiran dan kematian, serta bentuk pelayanan dan pengaduan lainnya.
Kebijakan ini diambil sudah sesuai dengan arahan Bupati Aceh Tamiang dan Surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri No.443.1/2978/Dukcapil, tanggal 16 Maret 2020 untuk menerapkan Social Distancing dan mengoptimalkan layanan secara online bagi seluruh Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.
Berikut nomor Whatsapp yang dapat dihubungi.
Pengurusan Kartu Keluarga dan Surat Pindah: 0822 7621 4101 dan 0822 7621 4102
Pengurusan KTP-el, KIA akta kelahiran dan akta kematian: 0822 7621 4103
Layanan konsolidasi data BPJS, Imigrasi, perbankan dan: 0822 7621 4104
Pelayanan: 0811 6873 022
Pengaduan: 0811 6873 233
Malang - Untuk mencegah kerumunan warga dan meminimalkan potensi penyebaran virus Corona, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil (Admindukcapil) di Kabupaten Malang mulai memaksimalkan sistem online.
Lewat Sistem Pelayanan Adminduk Jalur Khusus Chating via WhatsApp (WA), pengurusan bisa dilakukan di rumah warga masing-masing. Sehingga, warga tak perlu datang ke kantor Dispendukcapil.
Begitu juga untuk pengambilan dokumen, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, mulai menerapkan pola baru hari ini, Senin (23/3/2020). Yakni, warga akan diberitahu melalui chatting WA untuk pengambilan Adminduk-nya.
"Mulai hari ini, pengambilan ke kantor akan kita terapkan cara undangan via WA. Ini untuk memaksimalkan instruksi terkait pencegahan Corona," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini atau akrab di sapa Rini.
Undangan via WA diperuntukkan bagi warga yang tinggal mengambil dokumen adminduknya, baik KTP-el, KIA, KK, dan berbagai akta lainnya. Caranya, 10 orang yang akan diberi tahu via WA untuk datang ke kantor Dispendukcapil, secara berkesinambungan.
Pola itu pun secara langsung membatalkan rencana pelayanan Adminduk yang sempat disampaikan Rini, yaitu 250 nomor antrian per hari. "Itu kita cabut, melihat kondisi waktu itu warga cukup banyak juga berkerumun. Bahkan ada yang datang pagi sekali ke kantor," ujarnya.
Rini melanjutkan, dengan pola undangan via WA yaitu 10 orang, nantinya akan benar-benar diatur pola kedatangan dan pelayanannya. Sehingga bisa memecah kerumunan warga yang akan mengambil dokumen Adminduk.
Pola ini juga diikuti lokasi pengambilan yang tak berpusat di dalam kantor Dispendukcapil.
Untuk pengambilan KTP-el dilayani di Bus Adminduk Keliling di depan kantor, untuk KK berada di belakang kantor, dan akta di ruang dalam.
"Jadi pola ini yang kita terapkan sehingga tak ada lagi kerumunan warga di atas 20 orang untuk mencegah sebaran Corona," tegasnya.
Disinggung terkait ASN bekerja di rumah (work from home), Rini menyampaikan, bahwa pihaknya telah memutuskan formulasi 25 persen tetap kerja di kantor. Sisanya mengikuti instruksi untuk kerja di rumah.
Hal ini pula yang membuat pelayanan adminduk, sejak adanya instruksi terkait penyebaran virus corona, dititikberatkan di kantor kecamatan sesuai domisili warga.
"Kecamatan siap untuk itu dan kita juga telah lakukan sosialisasi. Karena itu sejak besok kantor hanya melayani pengambilan saja via undangan WA," pungkasnya. Dukcapil***
Malang - Bupati Malang HM Sanusi melaunching Bilik Sterilisasi bernama Sarcovid Booth di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Senin (23/3/2020). Bilik sterilisasi ini bertujuan untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang penuh dengan rasa aman di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Sarcovid Booth ini merupakan bilik kecil berbentuk kotak yang di dalamnya dilengkapi dengan alat spray disinfektan. Setiap orang yang masuk ke dalam bilik secara otomatis alat tersebut dengan sensor menyemprot cairan disinfektan ke seluruh tubuh orang yang melintas masuk.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini mengungkapkan hadirnya Sarcovid Booth ini tentunya sangat bermanfaat dalam menghadirkan pelayanan adminduk berjalan aman dan lancar dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khususnya bagi para pemohon yang harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
“Kami Dinas Dukcapil sangat berterima kasih karena dengan alat tersebut tentunya sangat bermanfaat untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Rini sapaan akrabnya.
Bilik tersebut sudah diletakkan di pintu masuk kantor Dukcapil Kabupaten Malang, tepatnya di ruang pelayanan. Bilik sterilisasi tersebut pun langsung diujicoba oleh pemohon yang ingin melakukan legalisir dokumen kependudukan.
“Alat tersebut dipasang di pintu masuk ruangan pelayanan jadi setiap pemohon harus melewati Sarcovid Booth dimaksud dengan harapan pelayanan dokumen kependudukan berjalan aman dan lancar dalam rangka meminimalisir penularan Covid-19,” tambahnya.
Tak lupa Rini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak di balik hadirnya inovasi berupa Sarcovid Booth ini, yang tergabung dalam aksi Bersatu Lawan Corona yakni Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan Pemuda Pancasila yang menggandeng Komunitas Malang Bersatu, Komunitas Invinity Kepanjen serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Dukcapil***
Pacitan - Mencegah terjadinya kerumunan massa terus dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Satu di antaranya diterapkan Disdukcapil Pacitan dengan membatasi jumlah nomor antrean pemohon layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Menurut Kepala Disdukcapil Pacitan Kabupaten Supardiyanto, pihaknya membatasi nomor antrean maksimal 75 orang per hari terhitung mulai hari ini, Selasa (24/3/2020).
Sebelumnya, pembatasan seperti itu memang sudah dilakukan. Namun jumlahnya dirasa masih cukup banyak, yakni 100 orang per hari.
"Setelah dievaluasi, jumlah itu dinilai masih terlalu banyak sehingga rawan terjadi penumpukan pemohon," ujar Supardiyanto yang juga mantan Kasat Pol PP Kabupaten Pacitan ini.
Hasil evaluasi sekaligus perintah dari Sekda Pacitan Heru Wiwoho SP bersesuaian agar jumlah pemohon kembali dikurangi, sehingga pengaturan tempat duduk pemohon lebih mudah dilakukan.
Selain membatasi nomor antrean, disdukcapil juga mengatur tempat duduk pemohon. Jarak antarindividu diatur berjajar dengan jarak lebih dari satu meter. Dampaknya, dinas harus menyiapkan kursi tambahan di teras kantor.
Untuk kursi ruang tunggu yang terdapat di dalam kantor, lanjut Supardiyanto, hanya diperuntukkan bagi pemohon yang antre memasukkan berkas. Selama permohonannya diproses mereka diminta menunggu di luar ruangan.
"Dengan demikian pemohon tidak berdesak-desakan di ruang tunggu. Jadi tidak berisiko terhadap kesehatan mereka," paparnya.
Lembaga layanan publik di bidang adminduk tersebut juga tetap memberlakukan protokol baku untuk menjaga kebersihan. Tiap pemohon yang datang diwajibkan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor.
Sebuah botol galon berisi air lengkap dengan sabun cuci tangan disediakan di dekat pintu masuk. Selain itu, tiap pemohon yang datang harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Dukcapil***
Malang - Istilah 'generasi rebahan' kembali ngetren. Ini lantaran adanya imbauan pemerintah untuk bekerja di rumah atau WFH (Work From Home) untuk menghindari wabah virus Corona. Kerja di rumah ini kerap identik dengan kerja santai di depan laptop sembari rebahan di sofa atau kasur.
"Generasi rebahan sangat terbantu. Gak sampai 10 menit beres bisa sambil rebahan," ungkap salah satu warga Malang, bernama April sambil berseloroh.
Kebetulan dia mengaku bahagia betul lantaran urusan dokumen kependudukannya bisa cepat selesai lewat aplikasi Si Paduka atau Sistem Pelayanan Adminduk Jalur Khusus Chatting WA.
Asal tahu saja, Si Paduka diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang. Dengan menggunakan Si Paduka, generasi rebahan--menurut istilah April tadi--dibuat bahagia.
Hanya dengan chatting Whatsapp lewat Si Paduka, pemohon layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil Kabupaten Malang, cukup memainkan jempol tangannya di layar Android dengan rebahan dan tentunya di rumah.
Tak hanya April, warga lainnya Riski Kurniawan pun menyampaikan hal senada dengan kemudahan Si Paduka. Di tengah berbagai instruksi untuk tak keluar rumah bila tak benar-benar mendesak di tengah sebaran virus Corona, layanan Si Paduka sangat membantu.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini, memberikan apresiasinya ke warga yang memanfaatkan Si Paduka. Dengan Si Paduka, warga secara langsung membantu mencegah penyebaran virus Corona dan tetap bisa mengurus Adminduknya.
"Harapan kami seperti itu, sehingga warga tetap bisa mengurus Adminduk tanpa keluar rumah. Alhamdulillah ini telah berjalan. Kita semua punya komitmen untuk terus melayani warga," ujar Rini sapaan akrabnya.
Si Paduka, lanjutnya, tak berbeda dengan pengurusan konvensional dengan output terbitnya dokumen kependudukan. Kelebihannya, warga tak perlu ke luar rumah menuju kantor Dispendukcapil, dan antre untuk mengurusnya.
Cukup di rumah melalui WA untuk mengirim berbagai prasyarat pengurusan Adminduk yang dibutuhkannya ke nomor yang telah ditentukan pihak Dispendukcapil. "Untuk berbagai persyaratan bisa dilihat di berbagai medsos resmi kami," cetus Rini.
Tak hanya untuk pengurusan Adminduk via Si Paduka, untuk pengambilan dokumen pun Dispendukcapil Kabupaten Malang menerapkan pola pemberitahuan melalui WA.
Hal ini pun dimaksudkan untuk melakukan pembatasan warga di kantor Dispendukcapil. "Kita beritahu bila Adminduk selesai via WA ke bersangkutan. Sehingga tak akan terjadi kerumunan," kata Rini memungkasi. Dukcapil***

Tanjungpinang - Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang tak kunjung usai di Indonesia ini membuat Dinas Dukcapil di daerah mengoptimalkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring. Tak terkecuali Dinas Dukcapil Tanjungpinang yang memberlakukan layanan adminduk via aplikasi kirim pesan WhatsApp de
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto mengatakan pelayanan tatap muka akan ditutup sementara selama dua pekan ke depan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini.
“Mulai Senin (30/3/2020), layanan tatap muka ditutup sementara. Kalau ada perubahan akan diberitahukan,” ujar Irianto.
Irianto menambahkan, dengan memberlakukan layanan Adminduk melalui WhatsApp ini bertujuan mengurangi kerumunan massa ketika dibukanya pelayanan secara tatap muka. Dengan begitu, jaga jarak fisik atau physical distancing dapat diterapkan dengan cara mengoptimalkan layanan melalui aplikasi WhatsApp.
“Kami akhirnya putuskan melakukan pelayanan secara online saja. Pemberlakuan sistem pelayanan tanpa tatap muka ini merupakan bentuk penerapan physical distancing, jaga jarak fisik yang diberlakukan pemerintah,” tambahnya.
Adapun jenis pelayanan yang tersedia secara daring ini berupa pengurusan Kartu Keluarga (KK), surat pindah, pengambilan KTP-el, konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK, akta kematian serta akta kelahiran.
Irianto pun sudah mengimbau dan menyebarkan untuk mengoptimalkan pelayanan secara daring ini ke setiap kecamatan dan kelurahan yang ada di Tanjungpinang. Warga Tanjungpinang yang ingin mengurus Adminduk bisa menghubungi nomor WhatsApp yang tertera berikut ini: 0831 6160 4912, 0822 8732 0487, 0812 9327 3048, 0896 3787 5206, 0857 6391 1722 dan 0812 707 6678. Dukcapil***
Sambas - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas hanya membuka loket pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan pencatatan sipil (Capil) selama dua jam saban harinya, yakni dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas, Hj Wahidah, kebijakan jam buka pelayanan publik itu mengikuti prosedur yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemkab Sambas.
Karenanya ia menghimbau warga, agar mematuhi jam kerja baru selama Wabah Covid-19.
"Kita buka layanan untuk penerimaan fisik dokumen yang didaftarkan setiap harinya hanya dua jam, mulai jam 8 pagi hingga 10 pagi. Setelah itu kita tutup. Tapi kami didalam tetap bekerja seperti biasanya," ujar Wahidah di kantornya, Kamis (2/4/2020).
Untuk menambal pembatasan itu, Wahidah menyebutkan pihaknya membuka pelayanan dalam jaringan atau online.
Dirinya menampik bila terjadi keterlambatan dalam pelayanan cetak Adminduk capil disebabkan ulah pegawai.
"Perlu diingat, sekarang ini, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil menggunakan data yang terintegrasi dengan pusat. Menggunakan sistem dan aplikasi," katanya.
Dirinya sekali lagi memastikan, terjadi keterlambatan bukan karena ada oknum pegawai yang malas. "Selama ini kendala lebih dikarenakan sistem jaringan dan aplikasi yang melibatkan seluruh Indonesia mengaksesnya. Saya harap masyarakat paham kondisi ini," kata Wahidah mengakhiri. Dukcapil***
Jakarta - Baik buruknya kualitas pelayanan publik sangat menentukan citra aparatur sipil negara. Masyarakat pun semakin menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di bidang pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), misalnya, terkadang masyarakat tidak 'well informed' progres pengajuan dokumen kependudukannya sudah sampai sejauh mana.
Hal ini menjadi concern Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian. "Pelayan publik yang baik harus memberikan kepastian waktu kapan jadi, dan kepastian tempat pengambilan dokumen hasil pelayanan," tegas Mendagri.
Maka Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pun terus berbenah sekaligus merumuskan berbagai inovasi dan berbagai langkah terobosan di bidang Adminduk.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pun kini mewajibkan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak di kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil), kecamatan, UPT, kelurahan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Prof. Zudan bahkan meminta para Kadis Dukcapil mengumumkan tempat pengambilan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat mudah mengetahuinya.
"Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya agar dipasang di kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan/desa atau melalui media lainnya seperti website, aplikasi di playstore/appstore, WhatsApp, dan SMS. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa dokumennya sudah selesai dan diberitahukan juga tempat pengambilan dokumen tersebut," kata Prof. Zudan. Dukcapil***
Jakarta - Dalam kondisi wabah Covid-19 seperti sekarang, ternyata ada hikmah untuk layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) yang secara bertahap beralih menuju online.
Hal ini sejalan dengan ide Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, bahwa layanan Dukcapil harus terus berinovasi agar bisa memotong rantai birokrasi.
Sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk) dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS. Dengan layanan online ini juga bisa memutus percaloan dan pungli, sehingga mencegah terjadinya korupsi.
"Untuk daerah yang masih ada layanan manual seperti perekaman KTP-el, wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," kata Prof. Zudan di Jakarta, hari ini.
Terkait peningkatan kualitas pelayanan publik khusus layanan Adminduk, Prof. Zudan meminta seluruh Kadis Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya.
Zudan berharap selain sebagai inovasi dan terobosan pelayanan di bidang Adminduk melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus. Dukcapil***
Jember - Kementerian Dalam Negeri bertekad memberikan kemudahan dalam seluruh proses administrasi kependudukan (Adminduk). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selalu berpesan bahwa kepemimpinan pemerintahan yang bagus adalah pimpinan yang mampu mewujudkan harapan masyarakat menjadi kenyataan.
"Harapan tertinggi masyarakat adalah ingin berbahagia. Jadi kepemimpinan yang bagus itu yang bisa membahagiakan masyarakatnya," kata Mendagri seperti dikutip Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam sambutan virtualnya dari Jakarta pada hajatan isbat nikah kepada 1.000 pasangan menikah di Jember, Jumat (28/8/2020).
Masyarakat bahagia itu, kata Dirjen Zudan, bila sandangnya cukup, pangannya cukup, kesehatan cukup, dokumen kependudukannya dipenuhi semuanya dengan tidak dipungut biaya.
"Jadi terima kasih banyak Ibu Bupati Faida, isbat nikah kepada 1000 pasangan menikah ini suatu peristiwa yang spektakuler. Inilah cermin pemerintahan yang membahagiakan masyarakat," kata Dirjen Zudan
Dirjen Dukcapil ini mengaku dirinya terus dipacu oleh Mendagri Tito Karnavian, terlebih urusan layanan Adminduk.
"Semangatnya adalah memberikan kemudahan pelayanan. Maka bagi masyarakat yang misalnya mengurus akta kelahiran, ketika yang bersangkutan dokumennya kurang, misalnya harus ada buku nikah orangtua. Namun apabila belum memiliki buku nikah misalnya karena nikah siri, maka di Permendagri No. 109 Tahun 2016 sudah diatur yang namanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Inilah kemudahan bagi warga negara untuk mengurus akta kelahiran. Tolong Dinas Dukcapil di seluruh Tanah Air agar merespons dengan baik dan cepat," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
SPTJM yang diatur dalam Peraturan Mendagri No. 109 Tahun 2019, juga ada dalam Perpres No.96 Tahun 2018 memudahkan masyarakat dewasa yang belum memiliki akta kelahiran. Bila sulit memenuhi persyaratan misalnya surat kelahiran dan akta nikah orang tua, tidak usah khawatir. Gunakanlah SPTJM.
Kepada Bupati Jember Hj Faida, tak lupa Dirjen Zudan memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi karena memberikan kemudahan kepada masyarakat berupa layanan yang disebut "Pendopo Ekspress" (Inovasi Pendistribusian Dokumen Kependudukan di Jember). Inilah layanan deliveri dokumen kependudukan yang sudah jadi langsung ke rumah penduduk.
"Pendopo Ekspress ini sangat kami apresiasi karena semakin memudahkan akses penduduk untuk mendapatkan layanan Adminduk. Penduduk itu sudah mengurus dokumen kependudukan gratis, apalagi sampai diantarkan ke rumah-rumah warga," kata Dirjen Zudan.
Bagi Prof, Zudan, semangat Bupati Faida sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945: Melindungi dan mencerdaskan segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum. "Itu tak ubahnya dengan semangat pemerintahan yang membahagiakan masyarakat," tandas Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil. Dukcapil***
Jember - Koordinasi antarpemerintahan yang sangat bagus sudah dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Itu sebabnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh sangat mengapresi upaya Bupati Jember Hj Faida menyelenggarakan isbat nikah kepada 1.000 pasangan menikah di Jember, Jumat (28/8/2020).
Seribu pasangan yang diisbatnikahkan serentak tahun ini sudah berjalan 3 tahun berturut-turut. Ditjen Dukcapil sudah mencatat 7.112 pasangan nikah se Kabupaten Jember. Yaitu tahun 2018: 1.112 pasangan nikah, tahun 2019: 5.000 pasangan nikah, dan tahun 2020: 1.000 pasangan nikah.
Keberhasilan Pemkab Jember menggelar isbat nikah pasangan pengantin ini mendapat apresiasi Museum Rekor Indonesia (MURI) karena dinilai telah memecahkan rekor.
"Salut untuk Ibu Bupati, ini suatu peristiwa yang spektakuler. Semoga mendapat ridho dan dirahmati Allah SWT dan memberikan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jember wabil khusus pasangan yang diisbatnikahkan," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam sambutan virtualnya dari kantor pusat Ditjen Dukcapil, di Jakarta, hari yang sama.
"Buat yang berbahagia pengantin baru 'stok lama', ini bulan Agustus kita baru merayakan yang ke-75 tahun Kemerdekaan RI. Hari ini Jumat penuh berkah bagi Ibu Bapak semua. Semoga bertambah berkah sakinah mawaddah wa rahmah mengalir sampai kepada putra putrinya, anak cucu dan seluruh keturunannya nanti bisa membahagiakan semuanya," ucapnya pula.
Dirjen Zudan mengaku sangat mendukung kegiatan isbat nikah ini. "Kemendagri bersama Kemenag terus mendorong upaya isbat nikah. Sebab sesuai UU Perkawinan, sah secara agama harus diikuti sah secara negara," kata Dirjen Zudan.
Selain itu, dengan memiliki buku nikah akan berimplikasi ke dalam catatan kependudukan. "Tolong Bu Kadis Santi nanti diikuti dengan KK-nya diperbarui, kalo ada akta kelahiran yang perlu dilengkapi segera diperbaiki. Yang belum punya akta kelahiran segera diterbitkan akta kelahiran, yang KTP-elnya belum diperbaiki dengan status menikah segera diperbarui," pesannya kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti. Dukcapil***
Jakarta - Pemerintah menempatkan target cakupan kepemilikan akta lahir sebagai prioritas nasional. Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 menetapkan target kepemilikan akta kelahiran yaitu 75 persen pada tahun 2015, 77,5 persen pada tahun 2016, 80 persen pada tahun 2017, 82,5 persen pada 2018, dan 85 persen pada 2019.
Namun dalam laporan Kinerja Direktorat Pencatatan Sipil (Capil), Direktur Capil Christina Lilik Sudarijati menyampaikan hingga 30 Agustus 2020, progres akta lahir nasional sudah mencapai 92,85 persen. Angka ini melampaui target RPJMN. Artinya, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia rentang usia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran.
"Kalau mencermati target RPJMN, maka cakupan kepemilikan akta kelahiran sudah memenuhi target yang ditetapkan," kata Christina dalam laporannya kepada Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada rapat internal virtual melalui aplikasi Zoom dengan para Eselon II, III dan IV serta pegawai Ditjen Dukcapil di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Christina menyebutkan dari 34 provinsi, hanya tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah atau belum memenuhi target cakupan akta kelahiran alias masih di bawah 92 persen. Ke-9 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat.
Dirjen Zudan dalam arahannya memerintahkan Direktorat Capil segera bersurat kepada 9 kepala daerah provinsi tersebut untuk mengingatkan kembali beberapa hal yang harus dilakukan agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi. "Yang paling rendah cakupan akta kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99 persen," kata Dirjen Dukcapil.
Dirjen Zudan meminta dibuatkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian ditujukan kepada 9 Gubernur Kepala Daerah Provinsi. Surat tersebut berintikan agar gubernur segera melakukan langkah pro aktif agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.
"Langkah pro aktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan walikota melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP. Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Dirjen Zudan. Dukcapil***
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus bekerja cerdas memperbaiki kinerja. Dalam hal masih rendahnya pencatatan kematian, misalnya, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh sangat mendorong jajarannya memperhatikan soal krusial ini.
Disebut krusial, lantaran Dukcapil tidak dapat melakukan pencatatan kematian bila tidak ada masyarakat yang melaporkan adanya kematian penduduk. Sebab pencatatan akta kematian berdasarkan yang dilaporkan masyarakat. Padahal sesuai Renstra Kemendagri, target cakupan akta kematian adalah sebesar 20 persen.
"Esensinya adalah Dukcapil mendorong pencatatan kematian yang dibuat rapi. Saya mendorong rekan-rekan di Direktorat Pencatatan Sipil (Capil) secara agresif memonitor yang disebut Buku Pokok Pemakaman (BPP). Ini untuk merapikan membuat akurat database kependudukan," kata Dirjen Zudan pada rapat internal virtual melalui aplikasi Zoom dengan para Eselon II, III dan IV serta pegawai Ditjen Dukcapil di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dirinya pun memandang perlu jajarannya membuatkan surat yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia tentang pencatatan kematian utamanya pada monitoring BPP.
Zudan menyadari pemerintah daerah biasanya berdalih tidak punya SKPD yang menangani soal itu. "Kalo begitu tidak selesai-selesai. Coba dibuat intrumen yang lain, misalnya komunikasi Dinas Dukcapil dengan para penjaga makam. Dibuat forum komunikasi penjaga makam. Berkawanlah seluruh Kadisdukcapil dengan para penjaga makam. Buat grup whatsapp atau telegram. Kesannya lucu tapi ini akan efektif," kata Dirjen Zudan memberikan solusi.
Pencatatan kematian yang akurat, kata Prof. Zudan, berguna bagi pelaksanaan sistem jaminan kesejahteraan, pilkada dan lain lain. "Dengan pencatatan kematian yang akurat, tidak ada lagi orang yang sudah meninggal dunia masih menerima bantuan sosial, ikut terdata dalam DPT. Karena itu perlu didorong dengan mewajibkan bupati membuat BPP," kata Dirjen Dukcapil.
Dirjen Zudan bercerita kisah sukses saat mengawali program "Anak Lahir Langsung Dapat Akta". "Saat itu Dukcapil bekerja sama dengan para bidan desa. Kita tidak pernah terpikir dengan lahir dapat akta, tapi diawali bersama para bidan ternyata bisa. Kemudian kerja sama ditingkatkan dengan Puskesmas dan Rumah Sakit," ungkap Dirjen Zudan.
Dirinya mengakui bahwa salah satu pencatatan yang masih lemah di Dukcapil adalah pencatatan kematian. Dibandingkan dengan pencatatan kelahiran yang sudah banyak inovasinya, pencatatan kematian masih jauh tertinggal.
Untuk itu selain mendorong instrumen BPP, Dirjen Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil berkomunikasi secara intensif dengan petugas pemakaman atau melalui berbagai sarana media sosial.
"Ini nanti akan dapat semua. Kalau perlu Pemda anggarkan untuk beli HP bagi petugas pemakaman. Sehingga setiap kali ada yang meninggal, petugas pemakaman bisa langsung lapor ke Dinas Dukcapil," kata Dirjen Dukcapil.
Dirinya menekankan, begitu ada masalah, Korps Dukcapil harus langsung bertindak menyelesaikan masalah itu.
"Ketika ada problem Dukcapil tidak diam. Ibarat berjalan Dukcapil sesekali melewati medan yang berat, jangan mundur atau surut langkah. Semampu kita jalan terus pelan-pelan. Kalau capek berhenti dulu ambil nafas lalu jalan lagi," demikian nasihat Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Jakarta - Upaya mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tengah serius ditangani oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selama 5 tahun ke depan.
Sesuai dengan amanat yang terdapat di dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.
Dalam konteks Pilkada Serentak, fungsi NIK sangat penting untuk membantu KPUD dalam rangka pengecekan berkala terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap akurat. Pengecekan menyangkut penduduk yang berpindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri atau meninggal dunia.
Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, NIK tidak berganti meskipun penduduk berpindah wilayah.
Berbeda halnya dengan Kartu Keluarga atau KK yang bisa berganti nomor pada saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya.
"Dalam konteks pilkada, misalnya, kode Provinsi Jatim dalam NIK itu kepala 3. Tetapi data NIK pemilihnya kepala 12. Itu tidak masalah sebab kode wilayah dibuat pada saat pertama kali NIK diterbitkan," jelas Dirjen Zudan dalam dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di Youtube, Selasa (20/10/2020).
Yang sering jadi masalah, kata Dirjen Dukcapil, bila databasenya berubah tapi registrasi kartu prabayarnya masih pakai nomor KK yang lama. Pasti tertolak," jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya masyarakat selalu mengupdate KK ketika ada perubahan administrasi kependudukab, baik itu pindah alamat, penambahan anggota keluarga baru atau pergantian status. Dukcapil***
Jakarta - Selalu ada progres maju dalam layanan adminitrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berpesan agar segenap aparatur Dukcapil bahkan hingga lingkup UPTD kecamatan agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk.
"Dalam Permendagri tersebut minimal ada 6 dokumen yang harus diutamakan dan ditingkatkan kualitasnya yaitu KK, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan surat keterangan pindah. Kalau mau menambah dengan kartu identitas anak (KIA), itu bagus," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Koordinasi Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor bersama Perangkat Kecamatan melalui aplikasi Zoom, Rabu (21/10/2020)..
Berapa lama waktu yang dibutuhkan? "Untuk layanan di Dinas Dukcapil itu targetnya satu jam harus selesai. Untuk level kecamatan boleh sedikit lebih panjang dari itu. Di daerah lain dikenal dengan istilah "Semedi" atau Sehari Mesti Jadi," tukasnya.
Selanjutnya Dirjen Zudan mengingatkan pentingnya pengumuman waktu penyelesaian dokumen kependudukan yang diminta masyarakat. "Berapa hari selesainya bergantung pada kreativitas para kepala dinas dan para camat," katanya.
Permendagri itu juga mengatur bahwa setiap Dinas Dukcapil harus punya Call Center atau nomor pengaduan.
Zudan pun berkisah pernah selama setahun menangani sendiri Call Center pada 2015-2016.
"Saya pakai nomor hape sendiri. Dirjen Dukcapil melayani pengaduan masyarakat sendiri sampai jam 2 malam. Saya jawab sendiri sambil saya mempelajari masalah-masalah riil dari masyarakat. Tiap hari ratusan WA dan SMS yang masuk. Saya jadi paham betul dengan masalah-masalah dalam lingkup Dukcapil. Dulu hanya melayani pengaduan via WA dan SMS saja," kata Dirjen Zudan.
"Karena pengaduan terus bertambah saya beli 3 HP lagi dibantu para pejabat eselon 2 dan 3 untuk menjawab keluhan masyarakat. Kami membuat standar jawaban. Empat HP pun tidak cukup sehingga dibentuklah Call Center Dukcapil melalui hotline 1500537, WhatsApp dengan nomor 08118005373, SMS di 08118005371, atau e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com. Sekarang malah lebih lengkap, bisa telepon, WA, SMS, e-mail, FaceBook dan lain lain," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Hari ini Call Centre Dukcapil 1500537 sudah dilayani 26 petugas. Dukcapil***
Jakarta - Semua layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di mana pun harus memiliki kualitas kinerja serta standar pelayanan yang sama. Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya, minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama.
Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Koordinasi Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor bersama Perangkat Kecamatan melalui aplikasi Zoom, Rabu (21/10/2020).
Dirjen Zudan mendorong agar setiap Dinas Dukcapil tidak bersikap seperti "Katak dalam tempurung". "Merasa sudah bagus padahal hanya lingkup lokal saja. Lihatlah daerah lain yang lebih berhasil. Dinas Dukcapil Provinsi DKI itu targetnya satu jam selesai untuk layanan dokumen kependudukan," kata Dirjen memberikan motivasinya.
Keberhasilan layanan terintegrasi 6 in 1 itu, demikian Dirjen Zudan, sudah dicapai oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Contohnya begini, ada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan non Muslim dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orangtuanya. Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua KTP-el suami-istri dengan status menikah. Selanjutnya terbit tiga KK, masing-masing KK-nya sendiri serta KK baru untuk orangtua pihak suami dan KK untuk mertua pihak suami karena istrinya pindah KK.
Selain itu Dirjen Zudan mengarahkan segenap Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor hingga UPTD Kecamatan agar menegakkan etika birokrasi.
"Kalo ada warga yang bertanya jawablah yang sopan karena bahasa menunjukkan bangsa. Jaga kualitas komunikasi, ramah dalam memberikan pelayanan, beri senyum dan sapa, jawab dengan baik bila ada pertanyaan masyarakat lewat Whatsapp," tutur Zudan tak segan memberikan arahan hingga ke detil persoalan. Dukcapil***
Jakarta - Administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi semakin penting lantaran selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan masyarakat.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pun selalu berkomitmen memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Adminduk. Semua persyaratan yang membikin ribet dipangkas habis.
Bahkan dengan mengusung semangat memudahkan pelayanan itu, bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bakal kena sanksi. Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp10 juta.
Namun bagi Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil adalah bukan sanksi yang dijatuhkan oleh negara.
"Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," ujar Dirjen Zudan dengan mimik serius saat dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan Episode ke-17 bertajuk "Pelanggaran Adminduk Apa Sanksinya" yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di situs berbagi video Youtube, Selasa (27/10/2020).
Dirjen Zudan mengaku bersedih hati dengan kesulitan yang dialami Ny. Yaidah di Surabaya. Lantaran miskomunikasi dan salah pemahaman membuat perempuan asal Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti Surabaya sampai harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya untuk tujuan klaim asuransi. Padahal, di kantor kelurahan setempat semestinya urusan Yaidah bisa diselesaikan.
"Saya berduka karena ada masyarakat yang dipimpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta. Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kab/Kota terkena dampaknya," ucap Zudan masygul.
Zudan menegaskan, kasus Ny. Yaidah sudah selesai pada 23 September 2020. "Beritanya baru digoreng sekarang. Hal seperti ini berawal dari mis informasi dan handling yang tidak tepat," kata Dirjen Dukcapil.
Maka Zudan tak pernah bosan mengingatkan bahwa Dukcapil harus selalu berbenah. Buat petugas layanan terdepan, dirinya meminta apabila tidak tahu persoalan, katakan tidak tahu. Gunakan bahasa yang baik dan sopan. Kemudian tanyakan solusinya kepada atasan. Bila atasan lansung tidak paham, konsultasikan ke Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten setempat.
"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi."
Sementara kepada masyarakat, Zudan menyarankan, agar bertanya atau berkonsultasi dulu lewat layanan Whatsapp atau konsultasikan langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.
Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Zudan langsung mengambil alih tanggung jawab dan tidak menyalahkan siapa pun.
"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," kata dia. Dukcapil***
Jakarta - Seperti silih berganti siang dan malam, juga ada yang lahir dan wafat. Begitulah siklus kehidupan. Namun bagi petugas Dukcapil siklus kehidupan manusia dari lahir hingga meninggal dunia adalah peristiwa yang mesti dicatat.
Beragam peristiwa kependudukan seperti pindah datang, perubahan alamat, harus dilaporkan dan dicatat petugas Dukcapil karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan dokumen kependudukan antara lain Kartu Keluarga, elemen data KTP elektronik, dan lainnya.
Bak malaikat yang mencatat seluruh amal perbuatan seseorang, begitu juga petugas Dukcapil mencatat dengan rapi-jali semua peristiwa penting yang mengubah status sipil seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Mengapa orang lahir dan meninggal harus dicatat? Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh punya jawaban logisnya.
Seperti bayi yang baru lahir diberikan penghormatan berupa dibuatkan akta kelahiran dan nomor induk kependudukan (NIK), dibuatkan juga Kartu Identitas Anak (KIA), maka begitu juga penduduk yang meninggal dunia mendapatkan akta kematian. Filosofi pemberian akta kematian pada hakikatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya.
"Negara betul-betul hadir melalui Dukcapil di setiap tahapan kehidupan penduduk. Itulah sejatinya tugas Dukcapil yang tak berhenti mencatat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan sejak warga negara lahir, masa kanak-kanak hingga remaja, kemudian dewasa hingga akhir hayatnya," beber Dirjen Zudan dalam dialog Ngopie Pagi Bareng Prof. Zudan Episode ke-20 bertajuk "Bersahabat Dengan Penjaga Makam" yang disiarkan secara live streaming melalui channel TVDesa dan channel Dukcapil KDN di situs berbagi video Youtube, Jumat (30/10/2020).
Dalam keseharian ternyata banyak sekali manfaat pencatatan kematian. Pertama, terbitnya akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
"Dengan menerbitkan dokumen akta kematian bila mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris. Akan lebih jelas nasab hubungan ortu dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggal almarhum. Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan akta kematian," papar Zudan.
Selain itu, bagi negara, pencatatan kematian penduduk yang akurat akan membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran. Tidak ada lagi cerita warga yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan bantuan sosial, atau pegawai yang sudah wafat masih menerima jatah uang pensiun. Dukcapil***
Jakarta - Masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana negara memberikan tata kelola yang tepat pada anak-anak. Itu sebabnya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memberikan perlakuan secara khusus yang terbaik kepada anak-anak dalam perspektif administrasi kependudukan.
Sebagai Kepala Negara, Presiden Joko Widodo pun pada 2015 mulai menginisiasi kartu identitas untuk semua usia. Khusus untuk kartu anak, Jokowi sudah mulai menerapkan pada 2009 saat dirinya menjabat sebagai Walikota Solo. Tetangga dekatnya, kota Yogyakarta sudah menerapkan lebih awal pada 2004 dan berlaku secara lokal.
Sebelumnya, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga. Sementara semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan lainnya.
"Terkesan anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Maka Ditjen Dukcapil berijtihad berdasarkan ide Pak Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak yang berlaku secara nasional. Saya lapor ke Pak Tjahjo Kumolo Mendagri saat itu dan beliau langsung setuju dengan menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam dialog Ngopie Pagi Bareng Prof. Zudan Episode ke-23 bertajuk "Kartu Identitas Anak" disiarkan secara live streaming melalui channel TVDesa dan channel Dukcapil KDN di situs berbagi video Youtube, Rabu (4/11/2020).
Secara filosofis, pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
"Anak-anak merasa 'diwongke' sejak dini. Dengan KIA anak dapat membuka rekening tabungan di bank atas namanya sendiri, membeli tiket masuk area wisata, menunjukkan KIA ketika di sekolah," kata Dirjen Zudan.
Lebih dari itu, kata Dirjen Zudan, dengan KIA maka anak-anak Indonesia setara dengan anak-anak dari negara lain. "Sebab negara-negara besar pun sudah menerapkan kartu identitas untuk anak di negara mereka masing-masing. Di Belgia kartu identitas anak berlaku untuk usia 6-12 tahun, di Swiss untuk usia nol-18 tahun, di Swedia nol-13 tahun. Juga di Malaysia ada MyKID yag fungsinya sama dengan KIA.
Saat ini, Dukcapil memprioritaskan KIA untuk anak WNI sebagai tanda resmi bahwa ia adalah WNI. "Meskipun anak WNA yang orangtuanya memiliki KITAP (kartu izin tinggal tetap) bisa diberikan KIA," kata Dirjen Zudan. Dukcapil***
Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182. Ke-12 jenazah tersebut diidentifikasi dari sebanyak 36 kantong berisi potongan tubuh korban yang diserahkan Kapal Negara (KN) Karna kepada Basarnas pada Kamis (14/1/2021) sore.
Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri selanjutnya menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 jenazah tersebut.
"Sampai tadi malam sudah terima identifikasi 12 jenazah. Dari 12 jenazah itu sampai pagi, akta kematian sudah selesai semua," kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).
Zudan menegaskan pihak keluarga tak perlu repot-repot mengurus akta kematian anggota keluarganya yang menjadi korban. Sebab Kemendagri sudah mengambil alih urusan tersebut demi memudahkan keluarga.
Hal itu kata Zudan, merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah terkait tugas kemanusiaan.
"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja dari keluarga cukup di rumah, nanti dokumen kami sampaikan," ujar Dirjen Zudan.
"Surat keterangan tim DVI kami langsung terbitkan akta kematian. Sudah sangat kami mudahkan," imbuhnya. Dukcapil***
Jakarta - Tim Verifikasi Data Jenazah (VDJ) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus bekerja membantu penuh Tim DVI Polri mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182. Hingga Sabtu (16/1/2021), sudah ada 24 korban Sriwijaya Air yang teridentifikasi di RS Polri.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, tim Dukcapil sudah menerbitkan dokumen Akta Kematian kepada 22 korban dan 13 di antaranya sudah diserahkan kepada keluarga korban di berbagai daerah, mencakup DKI Jakarta, Banten, Surabaya, Kebumen, Pangkalpinang-Babel, Kalbar, Lampung, dan Denpasar-Bali.
"Tinggal 2 dokumen akta kematian yang sedang proses diterbitkan, serta 11 dokumen yang belum diserahkan kepada keluarganya menunggu kesepakatan waktu untuk penyerahan. Dukcapil tidak hanya menyerahkan satu dokumen akta kematian saja, tetapi bisa 3 dokumen sekaligus yakni KK dan KTP-el baru untuk suami atau istri yang ditinggalkan," kata Dirjen Zudan dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Dirjen Zudan pun terus memompakan semangat sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kekompakan Korps Dukcapil membantu menangani verifikasi data korban SJ-182 ini.
"Berkat sistem online Dukcapil, dokumen akta kematian korban yang berasal dari daerah sudah bisa dikirimkan via surel dari pusat dalam bentuk file PDF. Petugas Disdukcapil setempat langsung mencetak dan segera diserahkan kepada keluarga korban. Ini betul-betul kerja kompak yang sangat luar biasa. Terima kasih teman-teman semua," kata Prof. Zudan.
Berkat layanan Dukcapil Go Digital, akta kematian yang diterbitkan di Jakarta, bisa dicetak mandiri di Dinas Dukcapil kabupaten/kota lainnya. Kepala Dinas Dukcapil kemudian menyerahkan langsung kepada keluarga korban di wilayahnya. Demikian pula akta yang dibuat di daerah bisa dicetak di Pusat. Dukcapil***
Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan operasi tanggap bencana atas musibah banjir yang melanda 10 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan serta bencana gempa yang melanda Kabupaten Mamuju hingga Majene di Sulawesi Barat.
Tanggap bencana yang dilakukan Ditjen Dukcapil dilakukan dengan mendata serta mengganti dokumen kependudukan yang hilang dan rusak akibat terendam banjir.
"Dukcapil biasa pro aktif memberi layanan penggantian dokumen kependudukan setiap warga terdampak bencana alam, khususnya yang sekarang korban banjir di Kalsel dan korban gempa bumi di Sulbar. Kami telah memberangkatkan dua tim langsung ke daerah terdampak bencana untuk melakukan pelayanan tersebut, dan meminta tim untuk segera berkoordinasi terkait apa saja yang dibutuhkan. Sekarang tim sudah bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang rusak tersebut dengan gratis," kata Prof. Zudan yang ikut memantau pergerakan tim, Senin (25/1/2020).
Dilaporkan hingga Minggu (24/1/2021), sebanyak 10 Kabupaten/Kota terdampak banjir Kalimantan Selatan. Kabupaten/kota tersebut antara lain Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kota Banjar Baru, Kota Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Tim Dukcapil Pusat dengan berkoordinasi dan dukungan penuh Tim Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel melakukan pemetaan korban yang paling parah terdampak bencana banjir.
"Bila ada korban meninggal kami bekerja sama dengan pihak terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan evakuasi. Setelah jenazah ditemukan dan dibuatkan surat keterangan kematian, maka oleh tim Dukcapil diberikan dokumen akta kematian dan diserahkan langsung kepada keluarga korban," kata pejabat Penanggung Jawab Wilayah Kalsel di Ditjen Dukcapil, Sukirno.
Begitu pula bila terjadi peristiwa penting seperti pengungsi yang melahirkan, tim Dukcapil pro aktif memberikan minimal 3 dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran, KK baru untuk suami-istri dengan anak yang baru lahir, serta Kartu Identitas Anak.
Tim Dukcapil Pusat melaporkan, rekapitulasi penggantian dokumen kependudukan korban bencana banjir Kalimantan Selatan sebagai berikut:
1. Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 14.418 Kartu Keluarga dan 5 Akta kematian, dari 19 Desa/Kelurahan;
2. Kabupaten Balangan sebanyak 6 Kartu Keluarga, 1 Akta Kelahiran, dan 16 keping KTP-el dari satu Desa;
3. Kabupaten Tapin sebanyak 260 Kartu Keluarga dari satu Desa;
4. Kabupaten Tanah Laut sebanyak 1.503 Kartu Keluarga dari 11 Desa.
Sehingga total jumlah penggantian dokumen kependudukan yaitu: 16.187 Kartu Keluarga; 1 Akta Kelahiran; 5 Akta Kematian; dan 16 KTP-el.
Tak lupa, Zudan juga berpesan agar tim bala bantuan Dukcapil Pusat dapat menyiapkan perbekalan selama dalam masa pelayanan secara mandiri, dan tetap menjaga kesehatan tubuh dengan baik.
“Maka koper dan ransel disiapkan dengan baik. Bawa baju tidur, makanan obat-obatan, dan sebagainya. Pengalaman kita turun di beberapa daerah-daerah bencana sebelumnya, kita selalu mandiri bawa makanan yang tahan lama dan baju hangat karena tempat tidur kita belum tentu bagus,” ujarnya mengarahkan. Dukcapil***
Jakarta - Jumlah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 semakin banyak yang teridentifikasi. Pada hari ke-17 proses identifikasi, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sudah berhasil mengidentifikasi 53 korban.
Tidak mudah mengidentifikasi korban bencana yang sudah rusak dan tidak mungkin lagi dikenali. Untuk mengenali siapa korban, biasanya digunakan metode pencocokkan data korban melalui identifikasi primer berupa sidik jari, catatan gigi dan DNA.
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya membantu penuh Tim DVI Polri dengan memberikan hak akses yang seluas-luasnya agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data sidik jari KTP-el korban yang ada di data centre Dukcapil.
"Alhamdulillah kami berterima kasih kepada Tim DVI Polri yang telah bersinergi dengan Tim Verifikasi Data Jenazah (VDJ) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA, dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," jelas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Namun tugas Tim Dukcapil belum selesai sampai di situ. Setelah mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri, Dukcapil kemudian menerbitkan dokumen kependudukan, antara lain berupa akta kematian korban teridentifikasi, yakni sebanyak 53 orang.
Jika diperlukan, Dukcapil juga menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru, KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.
Menurut Prof. Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.
Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun. File dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, sehingga setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP-el dan KK," kata Dirjen Zudan.
Sejauh ini Dukcapil telah menerbitkan 53 akta kematian korban SJ-182. "Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia. Dan, masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta jajarannya pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) agar proaktif melakukan jemput bola penggantian dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar).
"Saya meminta rekan-rekan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri proaktif turun melakukan pelayanan jemput bola di daerah-daerah bencana, khususnya daerah bencana banjir di Provinsi Kalsel dan gempa bumi di Sulbar,” kata Mendagri Tito mengingatkan.
Terkait arahan tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sudah menerjunkan Tim Dukcapil Tanggap Bencana ke Kalsel dan Sulbar untuk bersinergi dengan Dinas Dukcapil setempat melakukan pelayanan penggantian dokumen kependudukan yang hilang atau pun rusak.
“Kami sudah membagi dua tim, satu untuk di Kalsel yang sudah turun sejak tanggal 19 Januari lalu, dan satu untuk pelayanan di Sulbar yang turun sehari sebelumnya,” ujar Zudan menindaklanjuti arahan Mendagri.
“Tim dari pusat bertugas melakukan pendampingan dan dukungan pelayanan pada Disdukcapil daerah setempat, khusunya dalam hal penyediaan alat seperti blangko KTP-el, ribbon, alat pencetakan, dan jaringan,” tambahnya dengan rinci.
Per Senin (01/02/2021), Tim Dukcapil Tanggap Bencana telah mencetak sebanyak 96.825 Kartu Keluarga (KK), 138 KTP-el, dan 17 Akta Kematian di Kalsel. Sedangkan di Sulbar, tim telah menerbitkan 3.634 KK, 444 KTP-el, dan 87 akta kematian.
Jumlah dokumen kependudukan yang terbit tersebut tidak lepas dari kerja keras dan sinergisnya kerja sama antar tim dari pusat dan Dinas Dukcapil daerah, khususnya di daerah-daerah yang paling terdampak bencana seperti Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Laut, Barito Kuala, dan Hulu Sungai Tengah di Kalsel.
Di Sulbar, korban gempa bumi terkonsentrasi di Kabupaten Mamuju dan Majene sehingga Tim Dukcapil Tanggap Bencana dari pusat bersinergi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene.
“Tim bekerja sampai larut malam. Sabtu dan Minggu tim bekerja lembur. Hal itu kami lakukan agar dapat melayani masyarakat dengan cepat,” tutup Zudan. Dukcapil***
Jakarta - Tugas Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan selesai. Tim dan anggotanya termasuk dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri resmi dibubarkan hari ini Selasa (2/3/2021), setelah selama 52 hari bekerja.
Hari ini ada tambahan satu korban teridentifikasi atas nama Razanah yang berdomisili di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sehingga dari total 62 korban SJ-182 berdasarkan manives penumpang, sudah 59 jenazah yang berhasil diketahui identitasnya dan diterbitkan dokumen kependudukannya.
Sebanyak 46 korban diidentifikasi melalui hasil pencocokan data DNA antemortem dengan postmortem. Dan 13 korban lainnya diidentikasi melalui sidik jari.
Dari 59 korban terindentifikasi, Ditjen Dukcapil sudah menyerahkan dokumen kependudukan kepada 58 keluarga korban.
"Untuk satu jenazah yang baru teridentifikasi, sedang diproses dokumen kependudukannya berupa akta kematian atas nama korban. Penyerahan dokumen akan dilakukan di Rumah Sakit Polri besok (Rabu, 3 Maret 2021) siang sesuai permintaan anak korban," kata Direktur Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum dalam laporannya kepada Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Ningrum, Tim DVI Polri berkirim surat kepada pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air bahwa sebanyak 3 korban tidak teridentifikasi dari semua body part yang sudah diperiksa oleh Tim DVI sampai dengan tanggal 2 Maret 2021.
Selanjutnya untuk menerbitkan dokumen kependudukan untuk 3 korban yang tidak teridentifikasi tersebut, maka Dukcapil menunggu Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air.
"Surat pernyataan kematian tersebut sebagai dasar untuk pencatatan kematian yang kemudian diterbitkan Akta Kematian. Ini sesuai aturan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 45 ayat (2) huruf d.
"Kami akan menerbitkan dokumen akta kematian dan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil daerah setelah maskapai Sriwijaya Air mengeluarkan surat pernyataan kematian korban. Kemudian setelah itu sesegera mungkin kami menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak keluarga," kata Handayani Ningrum. Dukcapil***
Jakarta - Inovasi Kolaborasi Dokumen Pasca Pernikahan (Kado Nikah) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilakukan Disdukcapil Kota Mataram dinilai meningkatkan perlindungan dan kebahagiaan keluarga di dua daerah setempat.
Disampaikan Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Aspiyah, inovasi Kado Nikah sejatinya merupakan inovasi hasil kolaborasi Disdukcapil Kabupaten Kulon Progo dengan Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui inovasi ini, warga yang baru menikah langsung diberikan pelayanan pencetakan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru yang statusnya telah dimutakhirkan dari lajang menjadi menikah.
“Kado Nikah sebetulnya adalah perluasan dari layanan Kacar-Kucur (Perkawinan Lancar – Dokumen Meluncur) yang sebelumnya kami berikan bagi warga non muslim yang menikah. Ternyata invoasi ini disambut manis Kantor Kementerian Agama untuk diberlakukan juga bagi warga muslim,” jelas Aspiyah, di acara Ngopi Bareng Dukcapil, TV Desa, Senin (08/03/2021).
Sontak inovasi tersebut mendapatkan apresiasi Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Di kesempatan yang sama, Zudan mengatakan invoasi Kado Nikah penting untuk menyelesaikan persoalan pemutakhiran data, khususnya data keluarga penduduk muslim.
“Selain itu, Kado Nikah juga bisa mencegah fraud dari orang yang tidak baik mengaku bujang padahal sudah menikah. Ketiga, memberi perlindungan terhadap keluarga, terutama kaum istr,” ujar Zudan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Mataram, Chaerul Anwar, juga menjelaskan bahwa inovasi pemanfaatan KIA di daerahnya juga memberi efek peningkatan kebahagiaan warga, khususnya bagi penduduk usia di bawah 17 tahun.
Anwar menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan KIA, yang mencakup tempat bermain, tempat berbelanja, toko buku, tempat berenang toko sepatu, dsb.
“Pemanfaatan ini tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada anak. Alhamdulillah kerja sama ini juga menjadi insentif peningkatan cakupan KIA yang saat ini sudah 71 persen dari total penduduk usia di bawah 17 tahun sebanyak 123.976 jiwa,” tutur Anwar.
Terhadap hal tersebut, Dirjen Zudan juga menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, kebijakan pemanfaatan KIA tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang tidak diskriminatif.
“Kita ingin memberikan perlindungan kepada anak karena selama ini bila anak hendak melakukan tansasksi layanan publik itu perlu membawa akta keliahran dan KK sehingga tidak praktis. Sekarang cukup dengan KIA, anak sudah bisa akses itu,” katanya menutup penjelasan. Dukcapil***
Jakarta - Warga senang menyambut inovasi Satu Pintu Administrasi Kependudukan Rakyat Menjadi Sejahtera dan Membahagiakan (SAKERA MESEM) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sampang dan DESAKU TUNTAS milik Disdukcapil Kabupaten Malang.
Warga di dua daerah tersebut menilai inovasi-inovasi tersebut mendekatkan akses administrasi kependudukan atau adminduk hingga ke kantor-kantor desa.
“Alhamdulillah dengan inovasi SAKERA MESEM, kantor desa sekarang sudah bisa mengurusi permohonan dokumen kependudukan masyarakat. Kami jadi tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil di Kabupaten,” ujar Ali Wafa, seorang warga yang memberikan tertimoni, di suatu video yang ditampilkan program Ngopi Bareng Dukcapil, TV Desa, pagi ini Senin (22/03/2021).
Disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subinto, SAKERA MESEM memang ditujukan untuk memudahkan dan membahagiakan masyarakat. Pihaknya termotivasi dengan kesulitan warga desa untuk mengakses layanan adminduk secara geografis.
“Munculnya SAKERA MESEM dilatarbelakangi kondisi geografis Kabupaten Sampang, ada masyarakat yang tinggal di dataran tinggi, pelayanan juga jauh dan mereka dalam mengurus dokumen harus meninggalkan pekerjaan mereka,” tutur Edi.
“Dari 180 desa dan 6 kelurahan yang ada di Kabupaten Sampang, saat ini ada 12 desa yang sudah terintegrasi melakukan SAKERA MESEM. Ke depan kami targetkan seluruhnya,” tambah Edi.
Di kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang, Shirath Aziez, mengatakan inovasi DESAKU TUNTAS di Kabupaten Malang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Saat ini, dari 378 desa dan 12 kelurahan yang ada, 49 desa telah mengoperasikan pelayanan di desa.
“Kami targetkan di tahun 2021 ini semua desa dan kelurahan akan bisa melayani administrasi kependudukan sehingga seluruh warga Kabupaten Malang cukup mendatangi kantor desa untuk mengakses pelayanan adminduk,” ujar Shirath.
“Ada 6 pelayanan yang dapat dilakukan di desa, yaitu penerbitan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan pengaduan cetak KTP-el serta Kartu Identitas Anak (KIA),” rinci Shirath menambahkan.
Adapun untuk pencetakan KTP-el dan KIA, warga dapat melakukannya secara mandiri melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di kecamatan dan berfungsi 24 jam.
“Pun bila ADM terkendala, pencetakan KTP-el dan KIA bisa dilakukan di Kantor Kecamatan karena kami sudah melengkapi dengan printer dan dua orang petugas Disdukcapil Kabupaten Malang di tiap-tiap kecamatan,” jelas Shirath.
Terhadap dua invoasi tersebut, Direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Handayani Ningrum, mewakili Direktur Jenderal Duckapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan apresiasinya. Dua inovasi di atas dinilai inovasi sederhana namun memiliki manfaat besar.
“Jadi invoasi ini saya katakan sangat sederhana, tapi mengena, masyarakat senang, dan tercipta pelayanan prima yang dapat membahagiakan masyarakat,” puji Ningrum. Dukcapil***
Jakarta - Dukcapil hadir di setiap momentum penting kehidupan manusia. Hal ini dialami oleh Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang yang resmi menyandang status menjadi seorang laki-laki dan mengganti namanya menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Lanang panggilan akrabnya kini, merasa seperti terlahir kembali dan mengaku sangat gembira ketika menerima dokumen kependudukan, yaitu KTP elektronik, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran terbaru atas namanya yang sekarang.
"Saya sangat bahagia sekali mendapatkan dokumen kependudukan yang baru. Saya seperti terlahir kembali. Sebab saya sudah menunggu ini selama 28 tahun," kata Lanang usai menerima dokumen kependudukan langsung dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh disaksikan oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ny. Hetty Andika di ruang kerja KSAD, Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (22/3/2021).
Turut hadir dalam momen gembira sekaligus mengharukan itu, Wakil KSAD Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari beserta Istri, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Direktur PIAK pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Erikson P Manihuruk, beserta ayah dan ibu serta kakak Aprilio, yakni Amasya Anggraini Manganang.
Putra kedua dari pasangan ayah Akib Zambrud Manganang dan Ibu Suryati Bori Lano, lahir di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Aprilio sebelumnya mengalami hipospadia, atau kelainan pada sistem reproduksinya. Selama ini Aprilio hidup dengan identitas wanita.
Kepada KSAD Jenderal Andika Perkasa, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, dirinya di-WA Mendagri Tito Karnavian agar proaktif menyikapi putusan Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara yang mengabulkan permohonan perubahan identitas atas nama Aprilio Perkasa Manganang.
Segera setelah itu Dirjen Zudan memerintahkan Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum berkordinasi dengan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa, daerah dimana Lanang berasal.
"Dalam tempo sehari dokumen kependudukan selesai dibuat oleh Disdukcapil Minahasa dan file PDF-nya dikirimkan untuk dicetak di Jakarta. Sebab, seluruh Dinas Dukcapil daerah di Indonesia sudah terkoneksi secara online, dokumen ditandatangani secara elektronik. Jadi dokumen yang dibuat di Minahasa dan dicetak di Jakarta itu sama," kata Dirjen Zudan menjelaskan. Dukcapil***
Jakarta - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengaku sudah beberapa kali menangani urusan perubahan identitas penduduk, seperti sekarang dialami oleh Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang yang resmi menyandang status menjadi seorang laki-laki dan mengganti namanya menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Menurut Dirjen Zudan, urusan perubahan identitas terkait perubahan jenis kelamin atau perubahan nama penduduk, semuanya dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan negeri.
"Dalam kasus Aprilio Perkasa Manganang ini sudah ada penetapan pengadilan. Pak Mendagri Tito Karnavian kemudian memerintahkan Ditjen Dukcapil agar proaktif terhadap putusan tersebut. Kami segera menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa daerah asal Aprilio. Dalam tempo sehari tiga dokumen selesai dibuat, yakni KTP-el, Kartu Keluarga serta akta kelahiran terbaru atas nama Aprilio Perkasa Manganang. Dan diserahkan langsung atas nama Pak Mendagri Tito Karnavian kepada yang bersangkutan di hadapan Pak KSAD Jenderal Andika," kata Dirjen Zudan kepada pers usai menyerahkan dokumen kependudukan kepada Serda Aprilio Manganang di ruangan KSAD, Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/3/2021).
Putra kedua dari pasangan ayah Akib Zambrud Manganang dan Ibu Suryati Bori Lano, lahir di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Aprilio sebelumnya mengalami "hipospadia", atau kelainan pada sistem reproduksinya. Selama ini Aprilio hidup dengan identitas wanita.
Menurut KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, kakak Aprilio, yakni Amasya Anggraini Manganang juga mengalami hal yang sama, yakni kelainan sistem reproduksi. Amasya, kata Jenderal Andika, akan segera menyusul Aprilio menjalani proses pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto dan segera mengajukan permohonan perubahan identitas di Pengadilan Negeri Tondano.
Jenderal TNI Andika Perkasa juga meminta kepada Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada gilirannya nanti Amasya bisa dibuatkan dokumen kependudukan yang baru.
"Jadi Prof Zudan, nanti kakaknya Lanang ini perlu dibuatkan identitas baru juga," kata Jenderal Andika kepada Dirjen Zudan pada kesempatan ramah tamah.
Dirjen Zudan menyatakan, Dukcapil siap membantu menerbitkan dokumen kependudukan yang baru untuk Amasya, termasuk SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) apabila Aprilio Lanang ingin pindah domisili ke Jakarta. Sebab, alamat KTP-el, KK dan Akta Lahir masih di alamat lama, yakni di Kabupaten Minahasa.
Menanggapi kecepatan kerja Dukcapil menerbitkan dokumen kependudukan bagi Aprilio "Lanang" Perkasa Manganang, KSAD Jenderal Andika menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mendagri Tito Karnavian.
Kepada Dirjen Zudan, Jenderal Andika berseloroh, "Prof Zudan ini kalau di militer sama dengan pasukan khusus, karena kecepatan kerjanya." Dukcapil***
Jakarta - Inovasi Sistem Pelayanan Kependudukan Berbasis Android untuk Masyarakat Batiwakal (SI PENYU BERAMAL) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, dan Kios Pelayanan (KP) Dukcapil milik Disdukcapil Kabupaten Belitung Timur membuka layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat setempat dengan seluas-luasnya.
Disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Berau, David Pamuji, inoasi SI PENYU Beramal sejatinya merupakan aplikasi berbasis android yang telah dilaunching pada Oktober 2019. Tujuannya adalah untuk mengakali adanya kendala geografis di wilayah Kabupaten Berau yang begitu bervariasi.
“Meski demikian, ada masyarakat yang belum terakses jaringan internet sehingga kami juga bekerja sama dengan pemerintah 100 kapung untuk menunjuk 2 petugas agar masyarakat bisa datang ke mereka untuk mengurus hingga mencetak dokumen kependudukannya,” ujar David di acara Ngopi Bareng Dukcapil, TV Desa, Senin (05/04/2021).
“Kami juga bekerja sama dengan sektor pendidikan, rumah sakit, hingga pengadilan agama untuk menunjuk petugas guna melayani berbagai dokumen kependudukan yang mencakup dokumen kependudukan terkait,” tambah David.
Di kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Timur, Mudiarsono, menyampaikan inovasi KP Dukcapil di daerahnya tidak lain untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan ke masing-masing tempat tinggal penduduk di setiap desa.
“Tujuannya ada dua, pertama yaitu membantu masyarakat membuat permohonan dokumen kependudukan, dan kedua untuk memudahkan masyarakat dalam mencetak dokumen kependudukannya,” rinci Mudarsono.
“Inovasi KP Dukcapil ini terhubung dengan inovasi SELINA yakni Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi di semua desa sehingga masyarakat yang belum bisa mengakses layanan secara online bisa mengurus adminduk dengan dibantu petugas KP Dukcapil di setiap desa,” tuturnya menambah keterangan.
Terhadap dua inovasi tersebut, Plt. Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, Akhmad Sudirman Tavipiyono, mewakili Dirjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, inovasi ini sangat bagus untuk menjangkau semua segmen masyarakat.
“Ini adalah kreatifitas Kepala Dinas dan jajarannya dalam melihat kondisi dan situasi penduduknya. Ini menjadi suatu terobosan yang luar biasa untuk menjangkau semua segmen masyarakat,” puji Tavip. Dukcapil***
Jakarta - Inovasi Bala Putra Dewa yang merupakan akronim dari Bayi Lahir Pulang Beserta Akta Dengan Wajah Ceria milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disudukcapil) Kabupaten Semarang dan inovasi Lemea Lebong (Lebih Enak Mengurus Adminduk Dengan Basis Online dan Gratis) milik Disdukcapil Kabupaten Lebong mempermudah akses penduduk terhadap layanan administrasi kependudukan.
Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Semarang, Retno Widuri Inspirasi, inovasi Bala Putra Dewa pada dasarnya adalah produk kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Semarang dengan berbagai Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Kabupaten Semarang.
“Dengan inovasi ini, maka bayi yang baru lahir di berbagai rumah sakit dapat menerima akta kelahiran, sekaligus juga Kartu Keluarga (KK) baru,” tutur Widuri di acara Ngopi Bareng Dukcapil, TV Desa, Rabu (17/03/2021).
“Inovasi ini sebetulnya sudah dijalankan sejak 2016. Tahun ini, Bala Putra Dewa akan diluaskan kerja samanya hingga ke 26 Puskesmas Rawat Inap,” tambah Widuri.
Di kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, menjelaskan inovasi Lemea Lebong dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Kabupaten Lebong yang sulit bagi masyarakat untuk mendatangi Kantor Disdukcapil.
“Jadi, kami berinovasi dengan pelayanan online dalam 3 jenis, yaitu pelayanan aplikasi berbasis android, website, dan berbasis whatsapp,” jelas Elva.
“Adapun pemilihan Lemea Lebong sebagai nama suatu inovasi karena Lema itu merupakan kuliner khas lebong sehingga masyarakat mudah dalam mengingat inovasi ini,” tambahnya menjelaskan.
Terhadap dua inovasi tersebut, Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama, menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, inovasi-inovasi tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya itikad bersama untuk melakukan pembangunan karakter aparatur Disdukcapil untuk lebih profesional.
“Di bawah kepemimpinan Bapak Dirjen Dukcapil, ternyata pembangunan karakter bisa dilakukan hanya dalam jangka waktu 5 sampai 6 tahun saja. Tebukti dengan munculnya dua inovasi dari Kabupaten Semarang dan Lebong yang sangat baik ini,” ujarnya.***Dukcapil
Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh atas nama Menteri Dalam Negeri secara resmi menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam tugas.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Zudan kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Selain akta kematian, juga ikut diserahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala-402. Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan KTP-el terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban. Di Dukcapil itu, kalau ada yang mengurus akta kematian buat yang telah berkeluarga diserahkan 3 dokumen sekaligus," kata Dirjen Zudan saat bertemu dengan Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono.

Menurut Dirjen Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.
"Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir. Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya," kata Dirjen Dukcapil yang didampingi Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.
Dirjen Zudan menambahkan, dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak seperti asuransi, atau keperluan urgent lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.
Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono pada kesempatan itu menyatakan sangat berterima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban," kata Laksdya Ahmadi Heri Purwono. Dukcapil***
Jakarta - Negara memberikan penghormatan terakhir kepada warganya yang meninggal dunia dalam bentuk akta kematian. Itulah hakikat Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang kembali pro aktif memberikan dokumen akta kematian kepada Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Provinsi Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya yang gugur dalam tugas di Kabupaten Puncak Papua, Minggu (25/4/2021).
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum mewakili Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Polisi Drs. Bambang Sunarwibowo SH, M.Hum di Kantor BIN, Kalibata, Jumat (30/4/2021).
Selain akta kematian, juga ikut diserahkan dokumen kependudukan penting berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru untuk istri almarhum dengan perubahan elemen data pada status perkawinannya.
"Kami atas nama Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Dukcapil turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra terbaik bangsa dalam tugas saat kontak tembak di Papua. Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan KTP-el terbaru melalui BIN agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan. Di Dukcapil itu kalau ada yang mengurus akta kematian buat yang telah berkeluarga diserahkan 3 dokumen kependudukan sekaligus," kata Ningrum.
Ningrum menyampaikan penerbitan dokumen kependudukan ini bisa cepat diterbitkan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online.
"Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir. Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya," kata Ningrum menambahkan.
Menurut Ningrum dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan seperti asuransi, atau keperluan urgent lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.
Sestama BIN yang didampingi oleh Kepala Biro SDM BIN Kolonel Inf Achmad Adipati Karnawijaya pada kesempatan itu menyatakan sangat berterima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan keluarga korban.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif dan cepat tanggap. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban," kata Sestama BIN Bambang Sunarwibowo. Dukcapil***
Tasikmalaya - Waktu pengurusan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, hanya berlangsung 10 menit.
Hal itu diketahui saat Kantor Dinas Dukcapil Kota Tasikmalaya disidak Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ZAF), pagi ini, Jumat (21/05/2021).
Dirjen ZAF menyaksikan bagaimana permohonan Akta Kematian oleh seorang warga bernama Sugianto tuntas dalam waktu 10 menit saja.
ZAF bahkan berkesempatan menyerahkan langsung Akta Kematian yang baru saja terbit tersebut kepada Sugianto.
Pelayanan ekspres tersebut dirasakan betul manfaatnya. Sugianto, yang datang mengurus Akta Kematian saudaranya itu, mengaku senang dan kagum.
“Senang sekali rasanya waktu pengurusan Akta Kematian untuk saudara saya di Dinas Dukcapil Kota Tasikmalaya sangat cepat,” ujar Sugianto di Loket Pelayanan Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jumat (21/05/2021).
“Proses pengurusannya juga sangat mudah, cukup membawa surat keterangan kematian dan Kartu Keluarga (KK) saja,” ungkap Sugianto menambahkan.
Tidak kalah penting, pengurusan Akta Kematian tersebut juga gratis sebagaimana mestinya. Dengan mengurus tanpa calo, Sugianto mengetahui bahwa layanan Dukcapil memang tidak dipungut biaya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kota Tasikmalaya, Imih Misbahul Munir, mengatakan bahwa rata-rata pengurusan Akta Kematian di Kota Tasikmalaya adalah 5 sampai 10 menit saja.
“Pun dokumen lainnya seperti KTP-el dan KK selesai dalam satu hari, dan bisa ditunggu. Petugas kami hadir di Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor-Kantor Kecamatan,” ujar Imih kala ditanyai Dirjen ZAF, yang tengah meninjau kondisi pelayanan di lapangan. Dukcapil***
Jakarta - Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syarat nya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat," kata Dirjen Zudan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Akta kelahiran dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Seorang anak tidak harus dibuatkan akta kelahiran di domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK.
Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekalgus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA). "
Dirjen Zudan mengaku sangat prihatin, sebab masih ada sebagian anak Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan begitu, secara de jure keberadaan si anak dianggap tidak ada. Lebih miris lagi akibat hukumnya, yakni anak yang lahir tersebut tidak tercatat nama, silsilah, dan kewarganegaraannya.
"Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya," tukas Dirjen Zudan.
Lebih jauh lagi, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menambahkan penjelasan Dirjen Dukcapil. Yakni, bila penduduk tidak punya surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak usah waswas sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi. "Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.
Lantas, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya? Dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian sudah diatur. Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan berita acara dari kepolisian.
"Apabila berita acara tersebut tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. Anak tersebut dapat masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia. Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran," kata Ningrum. Dukcapil***
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri makin sering menerjunkan tim penyamar ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di DKI Jakarta, tim penyamar sebagai pemohon layanan ke 9 kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Untuk apa sih, kok menyamar segala? Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh sedang memusatkan perhatiannya untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk).
Dalam pandangannya, ada Disdukcapil yang layanan adminduknya sudah berlangsung bagus sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019.
"Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," kata Dirjen Zudan di Jakarta, Ahad (5/9/2021).
Berdasarkan laporan, terdapat 3 tim yang terjun pada Jumat (3/9/2021), ke 9 kelurahan di DKI Jakarta, yaitu kelurahan: Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

Satu tim penyamar dari Dukcapil ini terdiri tiga orang dengan membagi tugas: Dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.
Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.
Yang menarik, hasil Tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untu dokumen akta kematian.
Syarat tambahan 'segambreng' itu: Asli dan Fotokopi Surat Pemakaman/Kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan + materai 10.000, Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah), Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + materai 10.000), Asli dan Fotokopi KK Almarhum, Asli dan Fotokopi KTP almarhum, Fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak), Surat kuasa (formulir dari kelurahan + materai 10.000), Fotokopi KTP Penerima kuasa, Fotokopi SKBRI, WNI, Ganti Nama, Pasport (jika WNI Keturunan), Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan + materai 10.000, Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran), Fotocopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum), Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia), Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.
"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," Dirjen Zudan mengungkapkan.
Hasil pengamatan tim 'mystery guest' ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil. Dirinya kemudian meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk. Dukcapil***
Jakarta - Klop dan kompak, begitulah kerja sama yang sudah terjalin lama antara Tim Ditjen Dukcapil dan Tim Disaster Victim Identification (DVI) - Mabes Polri dalam proses identifikasi korban bencana yang susah dikenali bahkan ada yang tidak mungkin lagi dikenali.
Kali ini Tim Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Tim DVI-Polri kembali mendukung dan membantu mengungkap jati diri 41 korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Hingga Jumat (10/9/2021) bertempat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sebanyak satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Chue berhasil diidentifikasi Tim DVI-Polri dan Tim Dukcapil.
Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum mewakili Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta kematian atas nama Rudhi (43 Tahun). Dokumen kependudukan yang diserahkan oleh Ningrum bersamaan dengan penyerahan jenazah Rudhi oleh Tim DVI-Polri. Hadir pula dalam kesempatan itu Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkunham Abdul Aris.
Selain itu, melalui Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara juga diserahkan dokumen kependudukan atas nama Haryanto berdomisili di Jakut. Haryanto adalah korban selain dari 41 orang yang sudah disebutkan. Korban sempat dirawat di RS Tangerang dan meninggal kemudian. Namun, kata Ningrum, dokumen kependudukan dan datanya tetap dikoordinasikan melalui Ditjen Dukcapil.
Selain akta kematian atas nama Rudhi, Ningrum juga menyerahkan KK yang sudah diubah elemen data untuk istri yang ditinggalkan. Dokumen kependudukan itu diterima oleh Meyrisa (adik almarhum Rudhi), disaksikan oleh ibu serta anak almarhum. Sedangkan, KTP-el untuk istri almarhum akan diserahkan oleh Dinas Dukcapil Kota Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut Ningrum atas nama Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan belasungkawa atas musibah kebakaran ini, dan mendoakan keluarga yang ditinggal diberi kesabaran serta keikhlasan dan almarhum mendapat tempat di sisi Tuhan yang Maha Kuasa.
"Dukcapil menerima data awal melalui satu pintu dari Tim DVI-Polri tentang data-data korban, kemudian jika data yg diterima dari Tim DVI kurang lengkap, akan dilengkapi oleh Tim Dukcapil dengan menelusuri melalui database SIAK untuk menemukan data korban secara lengkap. Kemudian Tim DVI-Polri mengeluarkan surat keterangan kematian. Dengan terbitnya surat keterangan kematian ini maka Ditjen Dukcapil mengkoordinasikan kepada kepala Dinas Dukcapil daerah sesuai domisili atau alamat korban. Kemudian Dinas Dukcapil memproses dokumen kependudukan korban dengan cepat, tepat sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018," Ningrum menjelaskan.
Selanjutnya, kata Ningrum menambahkan, dokumen kependudukan sesegera mungkin diserahkan kepada keluarga korban.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya bentuk perhatian Dukcapil kepada keluarga korban, sehingga keluarga korban tidak perlu lagi mengurus sendiri. Harapannya semoga bisa membantu melapangkan hati keluarga korban yang tertimpa musibah. Ditjen Dukcapil dan juga Dinas Dukcapil di daerah bertekad memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat," demikian Handayani Ningrum, Direktur Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil***
Surabaya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur, baru saja meresmikan inovasi aplikasi ‘Lontong Kupang’ (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), hari ini, Kamis (16/08/2021).
Lontong Kupang itu sendiri diresmikan bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag). Lontong Kupang akan sangat memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan peradilan pernikahan yang belum tercatat, serta kepemilkan dokumen kependudukannya.
Disampaikan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, warga dapat mengurus peradilan pernikahan yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil tanpa harus datang ke dinas terkait.
“Kemudian, mereka akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan sesuai domisili," ungkap Eri.
Setelah isbat nikah ditetapkan, maka warga akan langsung mendapatkan berbagai dokumen pernikahan dan kependudukan terkait, mulai dari buku nikah, akta pernikahan, perubahan status dalam Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status dalam KTP-el.
Inovasi tersebut lantas mendapatkan pujian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengaku sangat bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada jajarannya di Disdukcapil Kota Surabaya.
“Lontong Kupang akan memudahkan warga dalam pengurusan Administrasi Kependudukan khususnya dalam pencatatan perkawinan dan memasukan pencatatan itu ke dalam dokumen kependudukan,” puji Zudan.***Dukcapil
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengapresiasi Disdukcapil Kota Surabaya, Jawa Timur, yang baru saja melaunching inovasi Lontong Kupang hari ini, Kamis (16/08/2021).
Nama Lontong Kupang itu sendiri merupakan akronim dari Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System, dan berhasil dilaunching bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
Lontong Kupang akan sangat memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan peradilan pernikahan yang belum tercatat, sekaligus kepemilkan dokumen kependudukannya.
Dengan Lontong Kupang, warga Surabaya dapat mengurus peradilan pernikahan yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil tanpa harus datang ke kantor terkait karena dapat dilakukan secara online.
Warga kemudian akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah yang nantinya digelar di kantor kecamatan sesuai domisili.
Pasca isbat nikah ditetapkan, warga akan langsung mendapatkan berbagai dokumen pernikahan dan kependudukan terkait, mulai dari buku nikah, akta pernikahan, perubahan status dalam Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status dalam KTP-el.
Atas kemudahan tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, merasa senang dan bahagia. Pasalnya, Lontong Kupang akan memudahkan warga dalam pengurusan Administrasi Kependudukan, khususnya terkait perubahan status kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.
“Saya memohon dukungan kepada Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Agus Sonhaji, dan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, agar inovasi ini terimplementasi secara cepat dan masif kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Surabaya,” kata Zudan.
Zudan berharap Lontong Kupang dapat membahagiakan masyarakat Kota Surabaya, yang mana inovasi tersebut memiliki ciri yang berbasis pada kecepatan dan kemudahan.
“Semoga Lontong Kupang yang diresmikan Disdukcapil Kota Surabaya dapat menginspirasi Disdukcapil lainnya di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang semakin cepat dan mudah bagi masyarakat,” pesan Zudan.***Dukcapil
Jakarta - Pelayanan pencatatan sipil di Indonesia, tidak hanya dilakukan kepada WNI saja. Orang asing atau WNA juga dapat mendapatkan pelayanan pencatatan sipil.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan pencatatan Sipil (Capil) kepada orang asing meliputi orang asing pemegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Ketiga izin tersebut, diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Menurut Dirjen Zudan, pelayanan Capil kepada orang asing pemegang izin kunjungan, misalnya dia melahirkan, maka dia mengurus akta kelahiran anaknya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota tempat terjadi peristiwa kelahiran.
Sedangkan untuk orang asing pemegang ITAS dan orang asing pemegang ITAP, pelayanan Capilnya dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota tempat domisili sesuai yang tertera pada ITAS/SKTT atau sesuai ITAP/KTP-el WNA tersebut.
"Bila orang asing itu atau keluarganya meninggal dunia, maka yang bersangkutan bisa mengurus akta kematian dengan membawa persyaratan surat keterangan kematian dan dokumen perjalanan/paspor. Hal ini diatur dalam Pasal 45 Perpres 96/2018," kata Dirjen Zudan.
Selanjutnya, Prof. Zudan menjelaskan, bahwa akta kematian merupakan bukti hukum keperdataan yang otentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaat dari akta kematian itu diantaranya untuk pembagian warisan, persyaratan dalam pembayaran asuransi, dan persyaratan untuk dapat dicatatkan perkawinannya untuk seorang janda atau duda.
Dirjen Zudan memberikan contoh penerbitan akta kematian kepada Warga Negara Portugal atas nama Ricardo Ussumane Embalo (51), yang merupakan salah satu korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Tangerang tersebut, telah diserahkan oleh Direktur Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, kepada pejabat Kedutaan Besar Portugal di RS Polri Kramajati Jakarta, hari ini pukul 10.30 WIB.
Akta kematian warga negara Portugal tersebut, diterbitkan tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan.
"Dengan demikian, akta kematian tetap dapat diterbitkan walaupun penduduk atau orang asing tersebut tidak terdaftar dalam database kependudukan," demikian kata Handayani Ningrum. Dukcapil***
TTS – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, melanjutkan aksi sidaknya ke berbagai Kantor Dinas Dukcapil di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah meninjau langsung Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Zudan kali ini menyaksikan langsung proses pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), siang ini, Jumat (24/09/2021).
Dalam kunjungannya, Zudan mewawancarai salah satu warga bernama Adi (nama disamarkan) yang tengah berada di loket pelayanan menyerahkan permohonan penerbitan Akta kelahiran kepada petugas.
Kepada Zudan, warga bernama Adi tersebut mengaku pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil TTS gratis tanpa dipungut biaya apapun. Selain itu, permohonan yang syarat-syaratnya lengkap langsung direspon dengan cepat sehingga penerbitannya dapat ditunggu saat itu juga.
“Pelayanannya di Kantor Dinas Dukcapil ini cepat saja pak, dan gratis,” ujar Adi kepada Zudan di loket pelayanan.
Meski demikian, Zudan masih memiliki beberapa catatan sebagai evaluasi. Operasionalisasi loket pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil TTS belum dikonsepkan terintegrasi. Dengan demikian, pelayanannya sedikit kurang efisien.
Untuk itu, Zudan meminta agar operasionalisasi loket dapat dilengkapi dengan meja integrator.
“Dari loket pelayanan itu, kemudian berkas permohonan dikirimkan ke meja integrator. Integrator itu lah yang kemudian membagi berkas-berkas permohonan ke masing-masing bidang untuk diproses dengan cepat,” ungkap Zudan.
“Permohonan yang sudah diproses dikembalikan ke integrator untuk dibagikan kepada masing-masing pemohon sehingga lebih efisien dan warga akan senang karena prosesnya cepat,” tambah Zudan merinci.
Selain itu, Zudan juga meminta pelayanan pencetakan KTP-el, mulai dari perekaman, dapat selesai kurang lebih 30 menit saja. Pasalnya, jaringan dan jumlah antrian penunggalan data di sistem database pemerintah pusat dalam keadaan baik dan kondusif.
“Performa penunggalan data dalam sistem di pusat saat ini adalah 93 persen. Artinya, bahwa setiap 100 penunggalan data, maka 93 diantaranya selesai dalam 30 menit sehingga bisa langsung dilakukan pencetakan di daerah,” paparnya.***Dukcapil
Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, membeberkan strateginya untuk mengakselerasi cakupan persentase Akta Kematian. Akselerasi tersebut terwujud melalui operasionalisasi inovasi ‘Babat Tamat Sindikat’.
Inovasi Babat Tamat Sindikat (akronim dari Bareng-bareng Tuntaskan Akta Kematian Bersih dan Valid Data Kependudukan) sebetulnya merupakan inovasi yang mengoptimalkan networking lintas sektor. Disdukcapil Purworejo bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa untuk melakukan pencatatan kematian.
Menurut Kepala Disdukcapil Purworejo, Akhmad Kasinu, langkah pertama dari berjalannya inovasi Babat Tamat Sindikat adalah dengan melakukan sosialisasi terkait program tersebut kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Purworejo.
“Di Kabupaten Purworejo, ada 16 kecamatan, 494 desa/kelurahan, 27 Puskesmas, 11 RS, 19 KUA, masing-masing 1 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Alhamdulillah kami bekerja sama dengan semuanya itu untuk memberikan pelayanan dalam rangka memudahkan masyarakat,” rinci Akhmad di acara Dukcapil Belajar secara daring, Jumat (29/10/2021).
Setelah dilakukan sosialisasi, lanjut Akhmad, penerapan Babat Tamat Sindikat memerlukan adanya analisis database SIAK dengan menerbitkan Buku Induk Penduduk (BIP) untuk diberikan kepada masing-masing desa/kelurahan.
“Alhamdulilah di 2019, kami sudah menerbitkan BIP di masing-masing desa/kelurahan, dan mereka dengan senang hati melakukan coklit terhadap data BIP itu mengenai penduduk yang meninggal dunia,” ungkapnya.
“Bila dari data BIP itu ada yang telah meninggal, maka data tersebut dicoret dengan garis merah. Di kolom keterangan kemudian diberi catatan meninggal kapan, dimana, dan karena apa,” lanjut Akhmad menambahkan.
Setelah itu, operator di desa kemudian menginput hasil coklit kedalam suatu sistem, yakni SIAK relasi untuk segera diproses dan diverifikasi oleh operator Dukcapil.
“Input hasil coklit diikuti dengan pengiriman formulir F-229 dan F-228 sebagai permohonan akta kematian. Kami dengan pemerintah desa sudah sepakat bahwa yang menandatangani permohonan pencetakan akta kematiannya adalah sekretaris desa, dimana kepala desa mengetahui, dan kemudian saksinya adalah dua perangkat desa lainnya yang ada di desanya masing-masing,” rincinya.
Dengan demikian, lanjut Akhmad, maka akta kematian bagi penduduk yang meninggal dunia tersebut dapat segera diproses, diterbitkan, dan diserahkan Disdukcapil Purworejo kepada pemerintah desa terkait untuk diserahkan kepada keluarga mendiang, ahli waris, dsb.
“Semangatnya adalah bagaimana kita memutar balik pola pikir yang tadinya kami menunggu permohonan masyarakat, menjadi aktif memberikan layanan. Ini tidak lain untuk mewujudkan bahwa negara betul-betul hadir di tengah-tengah masyarakat, tanpa menabrak regulasi yang ada,” katanya.
Dengan diberlakukannya inovasi Babat Tamat Sindikat, tambah Akhmad, cakupan Akta Kematian di Kabupaten Purworejo terbukti meningkat drastis.
“Dari hanya 56 di tahun 2010, hingga menjadi 19310 di tahun 2019,” sebutnya.***Dukcapil
Bogor - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, langsung turun tangan membentuk tim percepatan cakupan Akta Kelahiran di Kabupaten Bogor.
Hal itu Zudan lakukan untuk merespon secara cepat dan solutif problem lambatnya penuntasan target kinerja penerbitan Akta Kelahiran yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor.
Bahkan, kata Zudan, Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masuk dalam kategori 50 daerah dengan cakupan penerbitan Akta Kelahiran terendah di Indonesia.
“Sebagai Dirjen Dukcapil dimana kantor dan tempat tinggal saya dekat dengan Kabupaten Bogor, saya harus menggenjot lebih keras lagi kinerja Disdukcapil Kab Bogor. Semestinya Kadis Dukcapil Bogor bisa lebih optimal lagi bekerjanya dan memperbaiki manajemen kerja. Karena dengan jumlah penduduk kabupaten terbesar di Indonesia dengan 5,2 Juta penduduk, perlu ikhtiar khusus" ungkap Zudan, Kantor Dinas Dukcapil Bogor, Kamis (04/11/2021).
Itu lah mengapa Zudan datang untuk kesekian kalinya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor yang dirasa belum juga membaik.
“Persentase anak yang memiliki Akta Kelahiran di Kabupaten Bogor hingga Oktober 2021 saja hanya di kisaran 80-81%. Masih jauh dari target nasional yang sebesar 95%,” kata Zudan.
Oleh karena itu, Zudan hadir di tengah-tengah aparatur Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor untuk memberikan instruksi strategipercepatan cakupan Akta Kelahiran menuju 95%.
“Saya perintahkan agar dibentuk tim yang akan segera turun ke tiap-tiap sekolah, ke SD, SMP, SMA, dan sederajat,” perintah Zudan.
Dengan turun ke sekolah-sekolah, ungkap Zudan, maka target penerbitan Akta Kelahiran 95% optimis dapat segera diselesaikan.***Dukcapil
Bangilan - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, selesai menuntaskan pemberian dokumen kependudukan bagi anak bernama Cordosega.
Sebelumnya, Cordosega yang beralamat di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban (Provinsi Jawa Timur), mengalami kesulitan mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan karena namanya yang terlalu panjang, berjumlah 19 kata, yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Setelah dilakukan komunikasi secara intens antara Zudan dengan orang tua dan sanak famili serta tetua adat setempat, akhirnya disepakati bahwa anak yang bersangkutan berganti nama menjadi R - Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.
Nama tersebut dapat diakomodir dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga prosesi pengurusan berbagai dokumen kependudukannya menjadi dapat dilakukan.
“Meski demikian, nama Cordosega yang sebelumnya, silahkan tetap menjadi nama adat baginya sehingga ketentuan adat tetap berlaku,” terang Zudan saat mendatangi kediaman Cordosega, di Bangilan Tuban, siang ini, Rabu (10/11/2021).
“Yang penting untuk kepentingan negara, nama lengkap terbaru dari ananda Cordosega kami resmikan di dokumen kependudukan agar mudah mendapatkan berbagai pelayanan publik dengan mudah kedepannya,” tambah Zudan.
Pergantian nama Cordosega itu sendiri, diwarnai cerita yang unik. Pasalnya, paman dari Cordosega, Mujoko Sahid, yang merupakan tokoh adat Tuban Selatan sekaligus orang yang pemberi nama Cordosega, awalnya sama sekali tidak mau mengganti nama si anak.
Pasalnya, Sahid tidak merasa bahwa pemberian nama lengkap yang begitu panjang bagi Cordosega tidak melanggar ketentuan aturan perundang-undangan apapun.
Namun, hati Sahid menjadi luluh karena cara-cara komunikasi Zudan dan pihaknya yang santun, terbuka, informatif, dan berorientasi pada solusi sehingga membuatnya merasa sungkan untuk tidak menggubris saran Zudan.
“Itulah mengapa kami bersedia mengganti nama lengkap Cordosega karena terkena apa yang kami sebut istilahnya sebagai pasal sungkan. Saya sungkan dengan Pak Prof Zudan yang memberikan nasehat dan saran yang bisa membuat kami legowo” ungkap Sahid.
“Melalui kejadian ini, kami menjadi percaya bahwa cara-cara seperti yang dilakukan Prof. Zudan ini, bahwa dengan ketulusan silaturahmi itu kunci solusi untuk segala problem di NKRI,” tambah Sahid.
Sambil bercengkrama dengan warga setempat, Zudan juga secara langsung memberikan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada bapak dari Cordosega, Arif Akbar.
“Kehadiran saya disini, juga dilatar belakangi oleh arahan Bapak Mendagri, Prof. Tito Karnavian, untuk menyelesaikan masalah yang ada di Bangilan Tuban, ini,” terang Zudan.
Terhadap hal itu, Arif Akbar selaku ayah dari Cordosega mengaku senang dan bahagia, akhirnya masalah administratif yang menyangkut anaknya berhasil dituntaskan.
“Apalagi beliau Bapak Dirjen, Prof. Zudan, juga berkenan menjadi bapak angkat dari Cordosega,” kata Arif Akbar sembari sumringah.***Dukcapil
Surabaya - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meninjau langsung pelaksanaan inovasi ‘Lontong Kupang’ (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
Sebagai program kerja sama antara Dinas Dukcapil Kota Surabaya, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, inovasi Lontong Kupang akan sangat memudahkan masyarakat, khususnya saat mengurus peralihan dari status kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.
Sebelumnya, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, warga dapat mengurus peradilan pernikahan yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil tanpa harus datang ke dinas terkait.
“Kemudian, mereka akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan sesuai domisili," ungkap Eri.
Setelah isbat nikah ditetapkan, maka warga akan langsung mendapatkan berbagai dokumen pernikahan dan kependudukan terkait, mulai dari buku nikah, akta pernikahan, perubahan status dalam Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status dalam KTP-el.
Inovasi tersebut, lantas diapresiasi Dirjen Zudan. Berkesempatan menyaksikan salah satu prosesi isbat nikah yang tengah dilakukan di Kantor Kelurahan Manyar Sabrangan, Zudan mengatakan, Lontong Kupang akan sangat memudahkan masyarakat.
“Hari ini saya datang untuk menyaksikan implementasi Lontong Kupang. Saya melihat ini adalah program yang akan membantu banyak masyarakat,” kata Zudan.
Zudan lantas berpesan agar kegiatan tersebut dilakukan secara rutin, dan bergilir di beberapa tempat.
“Sosialisasi juga menjadi kunci, agar masyarakat yang sudah menikah namun belum mempunyai buku nikah, untuk segera memohonkan isbath nikah. Ini merupakan langkah efektif menuju perkawinan yang bisa dicatatkan,” pungkas Zudan. Dukcapil***
Surabaya - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sadar pemutakhiran data kependudukan.
Hal itu Zudan sampaikan saat meninjau pelaksanaan inovasi ‘Lontong Kupang’ (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System) di Kantor Kelurahan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
“Yuk segera urus dokumen kependudukan anda! Yang sudah punya KK dan KTP-el cek lagi datanya apakah sudah di-update atau belum,” ajak Zudan.
Updating data kependudukan, terang Zudan, sangat lah penting, baik bagi penduduk itu sendiri maupun bagi pemerintah.
“Memiliki dokumen kependudukan adalah langkah pertama untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya yang lengkap,” kata Zudan.
Pasalnya, pemerintah telah bersepakat untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagi basis data untuk verifikasi seluruh pelayanan publik, baik untuk keperluan perbankan, asuransi, urusan pertanahan, pendidikan, kesehatan, dsb.
Sampai saat ini, jumlah lembaga pengguna data kependudukan yang diampu oleh Dukcapil yang berbasis NIK adalah 4.138 lembaga.
“Oleh karena itu, mari kawan-kawan segera cek data kependudukan. Silahkan hubungi Dinas Dukcapil setempat. Layanannya gratis,” tutup Zudan. Dukcapil***
Wakatobi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Disscusion (FGD) Pencapaian Target Nasional Kepemilikan KIA Tahun 2021 di Wakatobi, Sultra, Senin (15/11/2021) malam.
Hadir dalam FGD tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sultra Ismail Lawasa, dan sejumlah kepala dinas tingkat kabupaten/kota, serta Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud serta Forkopimda Wakatobi.
Dalam laporannya, Ismail memaparkan, total perekaman KTP-el se-Sultra tercatat mencapai 97,44 persen, Akta lahir 95,78 persen dan KIA (Kartu Identitas Anak) 35,85 persen.
Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud dalam sambutannya mengungkapkan, KIA memiliki banyak fungsi dan manfaat seperti kepentingan administratif sekolah dan lain-lain.
Pemkab Wakatobi, kata Ilmiati, telah melakukan berbagai upaya memenuhi hak anak untuk memiliki KIA. "Kami jemput bola, karena daerah kami adalah wilayah kepulauan," kata dia.
Dalam arahannya, Dirjen Zudan mengapresiasi capaian kinerja Dukcapil se-Sultra, utamanya mengenai capaian KIA. Tapi, Zudan mengingatkan agar Sultra tak berpuas diri.
"Dari sisi target KIA, Sultra sudah terpenuhi. Tapi ranking Sultra dalam rekam cetak KTP-el masih tengah ke bawah dari seluruh provinsi yang ada," kata Zudan. Dukcapil***
Waikabubak - Selalu ada solusi di benak Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Sebagai pimpinan Dirjen Zudan punya solusi bagi daerah yang cakupan kartu identitas anak (KIA)nya masih rendah.
Kalau terjadi seperti itu, Zudan mendorong para Kadis Dukcapil segera mengejar ketertinggalan melalui Dinas Pendidikan.
"Dalam database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada data siswa mulai dari PAUD, TK dan SD. Untuk anak di bawah lima tahun yang tidak ada fotonya bisa langsung dicetakkan KIA nya dan dibagikan ke TK, dan guru serta muridnya akan merasa terhormat serta seneng banget." kata Dirjen Zudan saat mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat, di Waikabubak, NTT, Selasa (28/12/2021).
Kerjasama dengan Dinas Pendidikan juga bisa dilakukan untuk menerbitkan akta kelahiran mulai dari SD, SMP, SMA.
"Bisa dibuat program massal. Mereka nggak perlu ke sini, tapi Dukcapil yang datang ke sekolah. Kalau sudah selesai akta lahir tersebut dikirim lagi ke sekolah. Lumayan sepekan bisa dapat 30-40 akta lahir dicetak."
Dirjen Dukcapil menjelaskan bagaimana layanan Adminduk didesain semi vertikal untuk memastikan layanan dokumen kependudukan itu sampai ke masyarakat.
"Sebab pelayanan adminduk adalah dasar dari semua pelayanan publik. Dukcapil sekarang berbasis bigdata Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk semua keperluan, seperti untuk verifikasi penerima bansos, data kemiskinan ekstrem, membuka rekening di bank," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan, data NIK banyak digunakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk semua proses pembangunan. Perencanaan pembangunannya diawali dari database kependudukan.
Dirjen meminta penduduk yang sudah lama sejak 2011 belum punya KTP-el agar diberi efek jera. Sebab, kalau sampai sekarang juga belum punya KTP-el berarti sudah sepuluh tahun yang bersangkutan tidak punya KTP-el.
Nah yang begitu itu disisihkan lebih dulu dari database. Sehingga Dukcapil punya data lengkap per RT, per dusun, per wilayah.
Seperti tahun 2018 Dukcapil pernah menyisihkan 6 juta data penduduk yang belum merekam data KTP-el. Data itu kemudian diberikan kepada para camat untuk dicek, penduduk yang meninggal dicoret dari database sehingga menjadi penduduk yang aktif semuanya. Dukcapil***
Tambolaka - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh keras menegur Kadis Dukcapil Sumba Barat Daya, Tarru Bani. Pasalnya, Dinas Dukcapil yang dipimpin Kadis Tarru Bani masih saja menerbitkan akta-akta, seperti akta kematian dan akta perkawinan menggunakan blanko kertas security dan tandatangan serta cap basah.
Dirjen Zudan menyatakan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan bertujuan agar dokumen kependudukan selesai lebih cepat dan sulit untuk dipalsukan.
"Tanda tangan kepala dinas dan stempel Dinas yang dulu dipergunakan, sekarang tidak boleh lagi. Sebab, TTE sudah memakai sistem barcode yang bisa diketahui keabsahannya. Dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode tersebut," kata Zudan saat mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), di Tambolaka, NTT, Rabu (29/12/2021).
Tanpa tedeng aling-aling, Zudan kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberian surat teguran keras kepada Kadis Dukcapil SBD, SesDis Dukcapil SBD, Kabid Pencatatan Sipil, administrator data base (ADB), dan operator.
Kadis Tarru Bani berdalih itu dilakukan untuk menghabiskan sisa blanko kertas security yang tersisa.
Apapun alasannya, Dirjen Zudan menilai ini melanggar ketentuan Permendagri Tahun 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.
"Semua output dokumen kependudukan Dukcapil itu berstandar yang sama di seluruh Indonesia. Tidak boleh berbeda. Bahkan di skala internasional pun standar dokumennya memakai TTE dan QR Code," tandas Dirjen Zudan.
Zudan menyayangkan Kadis Tarru Bani tidak mengerti bahwa selain melanggara aturan, dokumen yang dikeluarkan Dinas Dukcapil SBD tidak sah dan dapat menyusahkan masyarakat yang menerima.
"Ini tidak boleh terjadi lagi, mohon perhatian kepada Dinas Dukcapil yang lain di mana saja berada kejadian ini harus yang pertama dan terakhir," tegas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Jakarta - Masih banyak peristiwa kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan kepada Dinas Dukcapil terdekat.
Itu sebabnya Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan jajarannya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak meningkatkan pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian penduduk.
"Ditjen Dukcapil mengeluarkan kebijakan berupa penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) dan pelaporan kematian dari Desa/Kelurahan. Ini sangat penting bagi Dukcapil untuk pemutakhiran data kependudukan serta penerbitan akta kematian," kata Dirjen Zudan di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan amanat Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Selanjutnya Pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa akta kematian diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau yang disebut dengan nama lain.
"Akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaatnya antara lain, untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan seorang janda atau duda untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan makin akurat," kata Dirjen Zudan.
Agar kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik, pihaknya telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 472.1/4996/SJ tanggal 14 September 2021 ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Selain itu dilansir juga Surat Dirjen Dukcapil No. 472.12/11406/Dukcapil pada 30 Agustus 2021 perihal Peningkatan Cakupan Akta Kematian. Lebih lengkap lagi dengan Surat Dirjen No. 472.12/1242/Dukcapil pada 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman, ditujukan kepada Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Inti pesan surat tersebut agar Dinas Dukcapil melakukan pelayanan jemput bola pencatatan kematian, melibatkan aparat desa/kelurahan, RT/RW untuk aktif mendata dan melaporkan warganya yang meninggal serta koordinasi dengan OPD yang membidangi pemakaman untuk membuat BPP untuk disampaikan kepada semua petugas pemakaman.
Berdasarkan laporan dari RT/RW, desa/kelurahan dan petugas pemakaman tersebut, Dinas Dukcapil menerbitkan akta kematian, perubahan KK dan perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin.
Zudan menambahkan, dalam database Dukcapil tercatat baru 22 Provinsi yang menerapkan BPP. Itu artinya, masih ada 12 provinsi yang belum menerapkan BPP tersebut.
Adapun kabupaten/kota yang sudah menerapkan BPP hanya tercatat 107 kabupaten saja. Sementara 407 kabupaten/kota lainnya belum menerapkan.
“Demi meningkatkan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan kepemilikan akta kematian, maka perlu adanya upaya yang strategis dan sistematis,” katanya. Dukcapil***
Jakarta - Secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Namun, kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung. Tak jarang, juga terjadi karena ada unsur "jual-beli" antar keduanya. Jadi, unsur syar’i atau hukumnya kerap diabaikan.
Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara yang benar terkait pengangkatan anak?
Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah "anak". Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.
Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.
Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.
Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.
Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai. Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orang tua.
Selanjutnya, Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 dijelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya. Hal ini juga sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.
Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal
Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana.
Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta. Dukcapil***
Banda Aceh — Anak-anak Aceh yang berusia di bawah 17 tahun, pemegang Kartu Identitas Anak (KIA) dapat memperoleh diskon saat berbelanja di sepuluh tempat usaha di Kota Banda Aceh.
Kesempatan mendapatkan Diskon Belanja tersebut bisa bisa terlaksana berkat kerja sama Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dengan sepuluh pengelola usaha di Banda Aceh.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala DRKA, Teuku Syarbaini bersama sepuluh pengelola usaha tersebut berlangsung di kantor DRKA, beberapa waktu lalu.
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar yang turut hadir dalam acara penandatangan tersebut, mengapresiasi DRKA dengan terobosannya yang bagus itu. Kesempatan baik tersebut dapat menarik perhatian semua orang tua untuk segera mendaftarkan anaknya mendapatkan KIA di Dinas Dukcapil terdekat.
“Kita harus terus melakukan upaya-upaya atau inovasi-inovasi sehingga cakupan anak Aceh yang memiliki KIA terus meningkat,” katanya.
Jafar juga berharap ke depannya, tak hanya sepuluh tempat usaha itu saja, namun usaha-usaha lainnya dapat ikut serta bekerja sama dengan DRKA.
Sementara itu, Kepala DRKA, Syarbaini mengatakan, pembuatan KIA merupakan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA digunakan untuk anak yang berusia nol sampai 17 tahun. Jika di atas usia tersebut, maka dialihkan ke KTP elektronik.
Syarbaini juga menyampaikan bahwa Pihaknya akan terus bekerja keras dan melakukan berbagai inovasi agar dapat meningkatkan cakupan pemegang KIA di Aceh.
Terkait best practice yang ditunjukkan DRKA, sejalan dengan seruan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang mendorong para Kadis Dukcapil di seluruh Indonesia segera mengejar ketertinggalan cakupan KIA.
Selain yang sudah dilakukan DRKA dengan bekerja sama dengan dunia usaha, Dirjen Zudan punya cara tersendiri untuk menggenjot KIA, yakni melalui Dinas Pendidikan.
"Dalam database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada data siswa mulai dari PAUD, TK dan SD. Untuk anak di bawah lima tahun yang tidak ada fotonya bisa langsung dicetakkan KIA nya dan dibagikan ke TK, dan guru serta muridnya akan merasa terhormat serta seneng banget." kata Dirjen Zudan dikutip Senin (7/3/2022).
Kerjasama dengan Dinas Pendidikan juga bisa dilakukan untuk menerbitkan akta kelahiran mulai dari SD, SMP, SMA.
"Bisa dibuat program massal. Mereka nggak perlu ke sini, tapi Dukcapil yang datang ke sekolah. Kalau sudah selesai akta lahir tersebut dikirim lagi ke sekolah. Lumayan sepekan bisa dapat 30-40 akta lahir dicetak," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Jakarta - Kondisi anak bisa jadi berbeda-beda. Ada yang lahir dengan orang tua lengkap, terikat pernikahan sah oleh negara, ada pula yang hanya sah secara agama atau kepercayaan. Tak jarang, sebagian anak lahir tanpa diketahui keberadaan orang tuanya.
Setiap Anak Harus Punya Akta Kelahiran
Akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan status hukum atas identitas si anak. Jadi, setiap anak punya hak yang sama dan harus memiliki akta kelahiran sejak ia dilahirkan.
Bagi anak yang tidak ada orang tua atau tidak diketahui asal usulnya, pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan dengan persyaratan berupa berita acara dari kepolisian. Jika tidak ada, bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Selain itu, perlu sertakan dua orangs saksi.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam akta kelahiran, lanjutnya, tidak dicantumkan nama orang tua si anak karena tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, nama anak dapat masuk dalam Kartu Keluarga (KK) pengurus panti asuhan atau orang lain yang bersedia menjadikannya sebagai anggota keluarga.
Inovasi Layanan Terintegrasi
Saat ini, penerbitan akta kelahiran di Dinas Dukcapil kabupaten/kota telah menerapkan inovasi layanan terintegrasi. Inovasi ini memungkinkan anak mendapatkan beberapa dokumen kependudukan sekaligus hanya dalam satu kali permohonan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan gartis.
Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK). Sejumlah daerah bahkan sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar anak sekaligus mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan. Inovasi ini biasa dikenal layanan terintegrasi dokumen kependudukan. Dukcapil***
Bantul - Disdukcapil Bantul mendapat kunjungan sekaligus pembinaan dan pengawasan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Jumat (11/3/2022). Kunjungan dilakukan langsung oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum yang didampingi pejabat dan jajarannya ini diterima langsung oleh Kadis Dukcapil Bantul Bambang Purwadi Nugroho beserta seluruh kepala bidang (Kabid).
Dalam kunjungannya ini, Ningrum meninjau ruangan pelayanan dan diskusi tanya jawab serta melakukan tindak lanjut terhadap apa yang telah dicanangkan dan diarahkan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Bambang, Kadis Dukcapil biasa disapa, mengungkapkan bahwa saat ini Dukcapil Bantul sudah hampir seluruhnya mengkonversi data registrasi non SIAK ke dalam SIAK. Beragam capaian pun berhasil dipaparkannya.
"Saat ini di Bantul sudah ada sebanyak 75 buku pokok pemakaman (BPP) dari desa/kelurahan. Penerapan BPP dan pelaporan kematian ini kami galakkan dalam rangka percepatan akta kematian sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil," ujarnya.
Apresiasi juga diberikan oleh Ningrum terkait diraihnya Penghargaan dari Kementerian PANRB sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan Kategori Pelayanan Prima (A). Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Selasa (9/3/2021).
"Saya senang melihat pelayanan yang prima dari Dukcapil Bantul ini. Pengaduan yang cepat ditangani, terdapat ruang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) khususnya untuk pelayanan Dukcapil, ruang laktasi pun ada dan tempat yang ramah disabilitas," ujar Ningrum.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pelayanan seperti ini yang memang harus dilakukan oleh seluruh Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.
"Dorongan dan semangat untuk selalu meningkatan kualitas pelayanan dari waktu ke waktu ini yang teman-teman Dukcapil harus ingat. Kita harus bekerja dengan ikhlas karena melayani masyarakat adalah ladang amal yang akan menjadi berkah," pungkas Zudan.
Hal ini pun juga ditekankan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian bahwa pelayanan Dukcapil ini menjadi hal peting karena bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan dan urusan sosial pasti menggunakan dokumen kependudukan. Jadi kita harus sigap dan siap untuk melayani dan meningkatkan kualitas layanan," tegas Tito. Dukcapil***
Jakarta - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi penerbitan akta kematian karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) korban pembunuhan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Boega, Kabupaten Puncak, Papua.
Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada Kamis (17/3/2022) menjelaskan bahwa dari 8 korban pembunuhan oleh KKB tersebut, telah diterbitkan sebanyak 7 akta kematian. Akta kematian tersebut, diterbitkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota sesuai alamat korban.
"Telah kami terbitkan 7 akta kematian korban kepada pihak keluarga, yaitu almarhum Billy Garibaldi di Kabupaten Bandung, Ibo di Kabupaten Subang, Syahril Nurdiansyah dan Eko Septiansyah di Jakarta Pusat, Jamaludin di Kabupaten Lebak, Renaltagasye Tentua di Kota Ambon dan Bona Hermanto Simanullang di Kabupaten Mimika," tutur Zudan merincikan.
Dirjen Zudan menjelaskan tinggal 1 korban yang masih proses penerbitan akta kematiannya.
"Khusus untuk korban atas nama Bebi Tabuni penduduk Kabupaten Puncak, saat ini masih proses untuk penerbitannya akta kematiannya oleh Dukcapil Puncak," jelas Zudan.
Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum turut menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah difasilitasi dan diuruskan oleh jajaran Dukcapil.
"Selain akta kematian, juga diterbitkan KK baru dan KTP-el istrinya bagi yang sudah kawin dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati," ungkap Ningrum.
Langkah ini didukung penuh oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas gerak cepat dan kemudahan yang diberikan oleh Dukcapil untuk membantu meringankan kesedihan atas insiden tersebut. Dukcapil***
Jakarta – Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) telah memasuki sesi ke-11 tahun ini. Kegiatan mingguan yang rutin diadakan oleh Ditjen Dukcapil pada setiap hari Sabtu pukul 13.00 WIB masih mendapatkan animo tinggi dari masyarakat.
Terbukti tidak adanya penurunan jumlah peserta yang signifikan pada tiap minggunya. Lebih dari 1.000 peserta antusias mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting dan live Youtube channel Ditjen Dukcapil KDN.
Pada minggu ke-11 ini DMM mengangkat tema “Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang Rusak, Hilang atau Berada Dalam Penguasaan Salah Satu Pihak yang Bersengketa", Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, berkesempatan menjadi narasumber untuk menyampaikan materi tersebut.
Ningrum sapaan akrab Direktur Capil itu mengatakan, bahwa Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 92 ayat (1) Permendagri 108 Tahun 2019 dapat diterbitkan kembali apabila akta tersebut rusak, hilang, atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.
“Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan penerbitan kembali ke Dinas Dukcapil setempat atau sesuai domisili," kata Ningrum pada Sabtu (20/4/2022).
Selain pemaparan materi yang dilakukan oleh narasumber, Direktur Ningrum juga membuka ruang untuk berdiskusi dan mendengar keluhan-keluhan yang dirasakan masyarakat terkait tema tersebut.
Salah satu peserta DMM, masyarakat yang berasal dari Banyumas Fendi Arief Setyanto menyampaikan rasa bangganya dengan adanya ruang publik ini. Karena dengan adanya DMM ini masyarakat bisa langsung melaporkan permasalahan yang dialaminya.
“Saya secara pribadi menyampaikan rasa bangga saya kepada Ditjen Dukcapil dengan segala inovasinya guna mewujudkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan adminduk,” ujar Fendi dalam kolom chat Zoom DMM.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kegiatan DMM ini adalah bentuk inovasi nyata dari semangat membahagiakan masyarakat, karena masyarakat bisa langsung lebih dekat dengan Dukcapil.
“Dukcapil memiliki semangat membahagiakan masyarakat. Jangan biarkan masyarakat menunggu dan kebingungan dalam menghadapi permasalahan terkait administrasi kependudukan. Kita jemput, kita tanyakan, dan kita carikan solusi terbaik dan termudah untuk mereka di acara DMM ini,” kata Zudan.
Kegiatan DMM ini pun selaras dengan arahan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan dengan menciptakan beragam inovasi dan memanfaatkan teknologi informasi. Dukcapil***
Lasusua – Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kolaka Utara Buhari menyerahkan Buku Pokok Pemakaman (BPP) kepada para kepala desa (Kades) di wilayahnya. Upayanya itu untuk mendorong percepatan peningkatan pelaporan dan pencatatan kematian di Kolaka Utara.
Selasa (22/3/2022) Disdukcapil Kolaka Utara menyerahkan 6 BPP kepada Kades Tolala, Kades Porehu, Kades Makkuaseng, Kades Kosali, Kades Puundoho dan Lurah Olo Oloho.
“Ditargetkan sampai akhir 2022 nanti akan terselesaikan 25 BPP yang dipilih berdasarkan pertimbangan lokasi wilayah dan kepadatan penduduk (desa yang ramai/padat penduduknya didahulukan). Sedangkan sisanya kami rencanakan akan diselesaikan pada tahun 2023,” jelas Buhari.
Buhari menjelaskan penyerahan BPP dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2022 ini direncanakan meliputi 6 kelurahan dan 19 desa dari total 133 desa/kelurahan di Kab. Kolaka Utara.
Buhari menambahkan, pemilihan kelurahan/desa menggunakan skala prioritas seperti kelurahan/desa yang padat penduduknya dan mewakili semua kecamatan atau sebanyak 15 kecamatan.
BPP akan diserahkan langsung di kantor kelurahan/desa oleh Kabid Pencatatan Sipil mewakili Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara yang dimulai Senin (21/3/2022).
“Setelah BPP diserahkan, kemudian diberikan tata cara/tutorial pengisian BPP bahwa kepada para kepala desa/lurah agar setiap ada peristiwa kematian ditempatnya untuk dicatat di BPP dan setiap awal bulan dilaporkan secara rutin kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Kolaka Utara melalui WhatsApp yang tertera di buku tersebut,” jelas Buhari.
Kegiatan penyerahan BPP ini untuk menindaklanjuti arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang dituangkan dalam Surat Dirjen Dukcapil Nomor 472.12/1242/Dukcapil tanggal 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman. Dirjen Zudan mengarahkan agar Dinas Dukcapil Daerah membuat BPP yang disampaikan kepada seluruh petugas pemakaman.
“Ditjen Dukcapil mengeluarkan kebijakan berupa penerapan BPP dan pelaporan kematian dari desa/kelurahan. Ini sangat penting bagi Dukcapil untuk pemutakhiran data kependudukan serta penerbitan akta kematian," kata Dirjen Zudan beberapa waktu yang lalu.
Program ini sejalan dengan pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar Dukcapil memiiki data kependudukan yang akurat dan semakin merepresentasikan keadaan sebenarnya penduduk. Dukcapil***

Jakarta - Sumber Daya Manusia merupakan salah satu faktor penentu optimalisasi pelayanan publik, termasuk dalam layanan kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini disadari betul oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sehingga memerintahkan jajarannya untuk mengupayakan adanya satu lembaga pendidikan formal yang secara khusus menyiapkan SDM yang kompeten bekerja di Dukcapil.
"Sudah sejak tahun 2016 Saya perintahkan kepada tim saya untuk bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang siap menyelenggarakan pendidikan formal khusus bagi SDM dukcapil. Dan, Alhamdulillah sejak tahun 2017 bersama dengan UNS Solo kami sudah bersama-sama menyelenggarakan Program Studi Demografi dan Pencatatan Sipil," ungkap Zudan.
"Selain dengan UNS tentunya Dukcapil juga mendukung program pendidikan vokasi yang ada di lingkungan Kemendagri yaitu di IPDN. Sejak tahun 2020 Ditjen Dukcapil mendukung tersedianya Laboratorium Adminduk di Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN," tambah Zudan.
Pembangunan Laboratorium Administrasi Kependudukan (Adminduk) Universitas Sebelas Maret dan IPDN ini merupakan hasil implementasi kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Laboratorium Adminduk tersebut telah dilengkapi dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang merupakan bagian dari slogan "Disdukcapil Go Digital".
Mesin ADM mampu melayani pencetakan hampir seluruh dokumen Adminduk secara mandiri. Mulai dari KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Laboratorium sebenarnya bagi para praja atau mahasiswa yang belajar tentang adminduk tentunya berada di Dinas Dukcapil. Adanya laboratorium Adminduk adalah keharusan untuk membantu para praja dan mahasiswa memahami secara konkret apa yang sudah dipelajari di kelas.
"Direktorat Pencatatan Sipil dan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan telah saya tugaskan pada pekan 3 dan 4 Maret 2022 untuk mengoptimalkan fungsi dari Laboratorium Adminduk, baik yang berada di IPDN, maupun di UNS," ungkap Zudan.
Zudan juga memaparkan bahwa program studi ini penting tidak hanya untuk menghasilkan SDM Dukcapil siap-pakai, namun juga untuk mengembangkan dimensi ilmiah dari administrasi kependudukan karena SDM Dukcapil saat ini terdiri dari banyak lulusan berbagai studi.
"Oleh karena itu, kami perlu menciptakan iklim pembangunan SDM yang sedari awal dilatih untuk menjadi insan Dukcapil sehingga harapan besarnya dapat menghasilkan ahli administrasi kependudukan yang selama ini belum ada di Indonesia,” tutup Zudan.
Mendagri Dalam Negeri dalam berbagai kesempatan juga turut mengingatkan agar SDM yang dimiliki dan menunjang kinerja Dukcapail harus mampu bergerak cepat, berintegritas dan mampu berkembang sesuai zaman. Dukcapil***


Surabaya - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan Kartu Identias Anak (KIA) dan KTP-el Pemula, kepada siswa yang sekolah di lembaga pendidikan Khodijah, Kota Surabaya, Sabtu (26/3/2022).
Penyerahan itu secara simbolis diberikan kepada Adelia Namura Putri, siswi kelas I SD Khodijah. Sedangkan KTP-el Pemula diberikan kepada Yasmin Mustofa kelas XII SMA Khodijah, yang baru menginjak usia 17 tahun.
Acara ini merupakan rangkaian kegiatan Dukcapil Goes to School untuk membuatkan KIA, akte kelahiran dan KTP-el untuk anak PAUD hingga SMA.
"Dukcapil Goes to School ini merupakan program nasional yang kita kerjakan bersama-sama dengan Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota. Anak-anak usia sekolah kita buatkan KIA, akte kelahiran dan KTP-el bagi siswa yang sudah berusia 16 tahun atau 17 tahun. Untuk yang usia 16 tahun kita buatkan sekarang, nanti akan diserahkan saat usianya sudah menginjak 17 tahun," papar Dirjen Zudan.
Menurut dia, program ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, agar bisa memberikan kartu identitas untuk semua usia. Mulai anak baru lahir dibuatkan akte dan anak yang sudah berusia 16 tahun dibuatkan KTP-el dan diserahkan pada usia 17 tahun.
"Pada 2021, jumlah perekaman KTP-el yang sudah kita lakukan mencapai 99,7 persen. Saat ini, pada 2022 ada 4 juta lagi orang yang harus kita rekam KTP-el, itu yang kita kejar. Sedangkan untuk KIA secara nasional kini sudah sebanyak 45 persen dari target 83 juta anak. Jadi ada sekitar 40 juta anak yang sudah punya KIA," ungkapnya.
Pada acara tersebut turut hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Diana Rimayanti dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji.
Agus Imam Sonhaji menambahkan, saat ini anak-anak yang sudah mendapat KIA di Kota Surabaya sebesar 52 persen dari jumlah 750 ribu anak. Dinas Dukcapil akan terus keliling ke sekolah-sekolah melakukan perekaman KIA dan KTP-el agar anak-anak di Surabaya memiliki kartu identitas.
"Setiap dua hari sekali kita akan keliling ke sekolah-sekolah. Kita jadwal. Sekarang kita juga mengejar yang perekaman KTP-el untuk siswa yang berusia 16 tahun, agar pada usia 17 tahun nanti mereka sudah punya KTP-el," ungkap Agus Imam.
Ketua DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani mengatakan, pihaknya bersama Dinas Dukcapil Surabaya berkomitmen akan terus lakukan road show ke sekolah-sekolah untuk memberikan layanan administrasi kependudukan.
"Kami juga akan mendekatkan layanan ke lembaga kesejahteraan anak dan layanan umum lainnya untuk melakukan perekamam identitas penduduk seperti KTP-el, KIA dan akte kalahiran," ungkap Restu Novi. Dukcapil***
Jakarta- Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi penerbitan akta kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) a.n. Rina Rosdiana yang meninggal di Abu Dhabi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permintaan penerbitan akta kematian dari KBRI Abu Dhabi yang telah memulangkan jenazah Rina Rosdiana ke kediamannya di desa Cisande Kabupaten Sukabumi.
"Jajaran Dukcapil telah bergerak cepat dalam menerbitkan akta kematian PMI yang meninggal di Abu Dhabi tersebutyang dibantu oleh aparat kecamatan dan desa setempat untuk memverifikasi langsung kepada keluarganya," jelas Zudan
Pada hari Kamis (24/3/2022) Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi menerbitkan akta kematian dan Kartu Keluarga baru serta telah menyerahkan dokumen kependudukan tersebut kepada ibu kandung almarhum. Zudan mengapresiasi Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan pelayanan ini dengan cepat, mudah dan gratis.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selalu mendukung penuh setiap gerak cepat dan kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil terlebih lagi masyarakat yang terkena musibah. Dengan kemudahan ini Tito berharap dapat meringankan duka keluarga korban. Dukcapil***
.jpeg)
Belu - Salah satu program unggulan Dukcapil adalah pelayanan jemput bola yang bertujuan untuk mendekatkan serta mempercepat pelayanan administrasi kependudukan. Sebab masih banyak penduduk terkendala akses pelayanan adminduk lantaran lokasi yang jauh, sulit dijangkau, atau karena kondisi lansia, sakit, penyandang difabel dan lainnya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pun selalu menekankan bahwa kunci sukses pelayanan publik ada dua, yaitu faktor kedekatan lokasi dan kecepatan.
"Masyarakat yang didatangi pasti hepi karena pelayanannya dekat. Dengan layanan yang dekat, cepat dan akurat akan membuat masyarakat bahagia. Oleh karena itu kami jajaran Dukcapil akan senantiasa membantu pelayanan di daerah yang masyarakatnya kesulitan dalam mengurusnya," tutur Zudan.
Zudan berterima kasih pada usaha keras jajaran Dukcapil dalam pelayanan ini dan mendapatkan sambutan dengan penuh antusias dari masyarakat untuk mendapatkan layanan adminduk, mengingat lokasi domisili mereka yang secara geografis cukup sulit untuk dijangkau.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang dilakukan Dukcapil diberikan kepada seluruh masyarakat dengan tanpa terkecuali termasuk di daerah perbatasan maupun pulau terluar.
Kali ini Tim Jemput Bola (Jebol) Dukcapil berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Dinas Dukcapil Kabupaten Belu untuk melakukan perekaman KTP-el dan pelayanan adminduk lainnya dengan mendatangi Kecamatan Tasifeto Timur yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengatakan, kegiatan jemput bola atau turun ke lapangan ini merupakan wujud nyata Dukcapil dalam memenuhi seluruh hak warga Indonesia melengkapi dokumen kependudukan, tak terkecuali bagi warga perbatasan dekat negara Timor Leste ini.
“Dalam pelayanan ini pasangan warga menikah yang minta 1 dokumen akta perkawinan, dapatnya 7 dokumen kependudukan berupa: KK baru, akta kawin, KTP-el pasutri dengan perubahan status kawin, akta kelahiran anak, dan KIA,” jelas tim teknis Ditjen Dukcapil Sukirno
Di sela-sela pelayanan, Tim Jebol senang berjumpa dengan adik Joni, yang beken karena memanjat tiang bendera karena tali bendera Merah Putih macet pada upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2018. Joni kebetulan sedang mengurus Kartu Keluarga.
"Tak lupa juga disampaikan terimakasih kepada Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Kabupaten Belu yang telah hadir di desa kami untuk melayani langsung penduduk di Kecamatan Tasifeto. Saya dan teman-teman sangat senang sekali karena proses cepat dan langsung jadi dan dapat diambil," ujar Kristoforus Kala Bau nama lengkapnya. Dukcapil***
Jakarta – Kematian menjadi peristiwa mutlak yang dialami setiap manusia. Selain mendapatkan Akta Kematian, peristiwa kematian perlu dilaporkan agar data penduduk terupdate dalam database kependudukan nasional.
Lalu bagaimana jika Akta Kematian hlang? Simak caranya berikut ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, mengurus Akta Kematian yang hilang hanya perlu membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
“Dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan itu diurus ke Dinas Dukcapil dimana dulu membuat Akta Kematian. Artinya ke tempat alamat terakhir orang tua kita dan akan diterbitkan Akta Kematian Kutipan ke-2,” terang Zudan melalui akun Instagramnya @zudanarifofficial (23/03/2022).
Penerbitan Akta Kematian telah diatur di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yakni UU Nomor 24 Tahun 2013. Di sana disebutkan, “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian."
Akta Kematian menjadi dokumen pendukung untuk mengurus dokumen penting seperti pembagian warisan, pembayaran asuransi serta menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan untuk seorang janda/duda.
Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan jajarannya untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Dukcapil***
Sleman - Akta kematian mungkin belum setenar akta kelahiran. Banyak masyarakat yang belum paham manfaat dan cara membuat akta kematian. Padahal, akta kematian juga sama pentingnya dengan akta kelahiran.
Beberapa manfaat akta kematian, antara lain pembuktian kematian secara hukum, pengurusan Taspen/asuransi dan didapatkannya data statistik vital kematian.
“Dukcapil selalu berikan layanan membahagiakan masyarakat lewat inovasi,” ucap Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Selaras dengan hal yang disampaikan oleh Dirjen Zudan, Disdukcapil Sleman membuat salah satu gebrakan baru dengan menciptakan inovasi bernama Lukadesi (Keluarga Berduka Desa Siaga).
Masyarakat hanya perlu melaporkan anggota keluarga yang meninggal dan membawa persyaratan ke pemerintah desa. Kemudian petugas desa memproses kepengurusannya ke Dinas Dukcapil.
Sampai akhirnya akta kematian diberikan kepada ahli waris atau pihak keluarga, yang dapat diberikan aktanya sebelum jenazah dimakamkan.
Ini terbukti Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan akta kematian atas nama Bapak Dibyo Suwarto bin Harjosuwito kepada anaknya Zudan Arif Fakrulloh saat upacara pemberangkatan jenazah di rumah duka, Kamis (7/4/2022).
Inovasi Lukadesi nyata adanya, ketika ada masyarakat Kabupaten Sleman yang meninggal dunia, maka akta kematian dapat diberikan kepada ahli waris sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir.
Sebelum terciptanya Lukadesi, data penduduk Dinas Dukcapil Sleman tidak pernah sinkron antara jumlah penduduk di lapangan dengan jumlah penduduk yang ada pada database kependudukan. Ini lantaran penduduk tidak melaporkan peristiwa kematian, sehingga data tidak update.
Ini juga menunjukkan bahwa Disdukcapil selalu berkomitmen untuk membahagiakan masyarakat. Pada saat keadaan duka, Disdukcapil mampu meringankan masyarakat, masyarakat tidak perlu repot untuk mengurus akta kematian. Dukcapil***
Jakarta - Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) telah memasuki seri 14 edisi Ramadan. Giat rutin mingguan dihelat Ditjen Dukcapil saban hari Sabtu pukul 13.00 WIB. Namun kali ini beda, lantaran pas di bulan Ramadan jamnya berubah pukul 15:00 WIB, sekalian menemani Sahabat Dukcapil 'ngabuburit' menunggu waktunya berbuka puasa.
DMM Seri 14 digelar virtual melalui aplikasi Zoom diikuti 518 partisipan serta live Youtube kanal Dukcapil KDN sudah ditonton 544 viewers.
DMM edisi Ramadan mengangkat tema "Pencatatan perubahan nama dan pembetulan akta pencatatan sipil". Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Dukcapil Sukirno, berkesempatan menjadi narasumber untuk menyampaikan materi tersebut.
Sukirno menjelaskan, pencatatan perubahan nama didasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon. "Penetapan itu harus dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota tempat penduduk berdomisili," papar Sukirno.
Acara menyapa Sahabat Dukcapil ini dibagi dua sesi. Yang pertama pemaparan materi oleh narasumber, yang kedua membuka ruang untuk berdiskusi dan mendengar berbagai keluhan masyarakat terkait tema tersebut.
Lebih jauh Sukirno menjelaskan, pencatatan perubahan nama dalam pelayanan ini diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Untuk pencatatan pembetulan nama, selain mendapat kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir perubahan nama, dalam pelayanan terintegrasi diberikan juga KK dan KTP baru.
Salah satu peserta DMM, masyarakat Indonesia yang berdomisli di Tokyo ibu Qoirah mengaku berbahagia bisa bergabung. Sebab dengan DMM ini ia berada di luar Indonesia bisa langsung melaporkan permasalahan yang dialami.
Kegiatan DMM ini juga merupakan tindak lanjut arahan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang dilakukan Dukcapil diberikan kepada seluruh masyarakat dengan tanpa terkecuali.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kegiatan DMM ini adalah bentuk inovasi nyata dari semangat membahagiakan masyarakat. Sebab masyarakat bisa langsung lebih saling sapa dari dekat dengan Dukcapil. Dukcapil***
Jakarta - Setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk harus dicatatatkan di Disdukcapil. Salah satunya ketika terjadi perubahan nama.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen adminduk salah satunya adalah putusan pengadilan.
"Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya. Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor," jelas Zudan.
Kelengkapan yang perlu dibawa pemohon perubahan nama adalah fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi KK.
"Di Disdukcapil Penduduk silakan mengisi formulir F-2.01, isi dengan benar. Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil," terang Zudan.
Dirjen Zudan juga menegaskan bahwa Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01. Dukcapil***
Jakarta - Akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran juga termasuk dokumen penting, karena menjadi persyaratan dalam pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga atau KK, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, hingga pembuatan akta nikah.
Namun bagaimana cara mengurus kembali jika akta kelahiran tersebut hilang?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, mengurus akte kelahiran yang hilang ternyata mudah dan tanpa dipungut biaya.
"Mengurus kembali akta kelahiran yang hilang dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP-el yang terakhir. Jadi bukan alamat KTP-el dahulu saat membuat akta kelahiran pertama kali," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Kemudian melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian sesuai alamat KTP-el yang terakhir.
“Nanti Surat Kehilangan tersebut diurus di tempat tinggal yang baru. Kepolisiannya dimana, kepolisiannya di tempat tinggal kita sesuai KTP-el yang sekarang,” terang Zudan.
Zudan juga menjelaskan bahwa persyaratannya sudah jelas diatur di dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Juga diatur dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
“Yuk kita sama-sama belajar, sama-sama lihat dan di Dinas Dukcapil persyaratannya juga sudah dipasang,” kata Zudan memungkasi. Dukcapil***
Jakarta - Sistem administrasi yang belum tertib di masa lalu, bisa membuat sejumlah lansia tidak memiliki akta kelahiran. Namun, tidak usah khawatir. Sebab, Dirjen Dukcapi Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi para lansia untuk memperoleh akta kelahiran.
"Terkadang orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akta kelahiran jadi masih ada warga yang belum mempunyai dokumen tersebut," kata Dirjen Zudan melalui Tiktoknya dikutip Rabu (20/4/2022).
Masalahnya, bagi warga yang sudah sepuh akan sangat kesulitan, karena orang tuanya sudah tidak ada dan buku nikah orang tua serta surat keterangan lahir tidak ada pula.
"Maka dasar untuk membuat surat kelahiran saat ini dapat diganti dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang bisa diperoleh di Disdukcapil terdekat," kata Dirjen Zudan
Dirjen Zudan menjelaskan, prinsipnya setiap penduduk termasuk yang sudah lansia berhak dan bisa mendapatkan akta kelahiran.
Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa apabila penduduk tidak memiliki persyaratan berupa surat keterangan kelahiran (dari rumah sakit/fasilitas kesehatan, dokter atau bidan), juga tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan, tetapi status hubungan orang tua dalam Kartu Keluarga (KK) menyatakan suami istri, maka penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi.
"Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai domisili penduduk tersebut yang tercantum dalam KK atau KTP el," ujar Zudan.
Upaya ini selaras dengan arahan Mendagri Tito bahwa tugas besar Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah memastikan semua WNI tanpa kecuali dan diskriminasi terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan. Dukcapil***
Jakarta - Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Masyarakat harusnya tahu sebenarnya dalam membuat akta kematian itu mudah.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, membuat akta kematian sekarang sudah sangat mudah.
“Caranya isi formulir F-201. Bila meninggal di rumah sakit persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bila meninggal di rumah dan fotocopy kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal, hanya itu syaratnya,” papar Zudan yang disampaikan lewat akun Tiktok @zudanariffakrulloh.
Dirjen Zudan juga mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.
“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia diurus akte kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” katanya.
Pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.
"Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris, pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.
Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.
Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata. "Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tandas Dirjen Zudan. Dukcapil***
Jakarta - Jelang tahun ajaran baru bagi seluruh siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP DAN SMA atau sederajat, permohonan legalisir fotokopi dokumen kependudukan melonjak, karena sebagai syarat pendaftaran siswa baru.
Padahal pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat yaitu tidak perlu legalisir dokumen kependudukan yang berformat digital.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kembali bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan tak perlu lagi melegalisir dokumen.
“Saat penerimaan siswa baru semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat,” tegas Zudan. "Untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code, tidak perlu lagi dilegalisir, itu sudah pakai tanda tangan elektronik," lanjut Zudan.
Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir, karena telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el.
Dirjen Zudan menekankan hal itu demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019,” jelas Zudan.
Kemudahan dan perkembangan layanan seperti ini sejalan dengan dengan harapan Mendagri Tito Karnavian agar inovasi layanan Dukcapil dapat semakin memudahkan masyarakat dalam layanan publik lainnya. Dukcapil***
Tigaraksa - Tidak kalah dengan daerah lain, Disdukcapil Kabupaten Tangerang turut meluncurkan inovasi layanan jemput bola kepada masyarakat bertajuk "Dukcapil Goes To School". Sesuai namanya, layanan menyasar siswa-siswi yang masih duduk di bangku sekolah.
Dalam launching yang diadakan di SMAN 6 Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kepala SMAN/SMKN/MAN se-Kab. Tangerang, Dewan Guru, jajaran pemda setempat, siswa-siswi SMAN 6 Kab. Tangerang, serta Ditjen Dukcapil Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum yang juga memberikan secara langsung hasil layanan KTP-el kepada siswa-siswi SMAN 6 Kab. Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Direktur Ningrum dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajaran OPD atas dukungan dan kerjasama mereka terhadap setiap program Dukcapil.
“Usaha jemput bola ini sangat kami apresiasi karena merupakan kewajiban pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan memastikan setiap penduduk terdata secara administrasi dan memiliki dokumen kependudukan. Meskipun bukan pelayanan dasar, namun pelayanan adminduk menjadi dasar bagi pelayanan publik lainnya.” ucap Ningrum.
Disdukcapil Kabupaten Tangerang melakukan jemput bola ke sekolah khususnya ke SLTA ini untuk meningkatkan cakupan dokumen kependudukan. Sebab, disamping rekam KTP-el ada pula permohonan update KK dengan perubahan elemen data serta inventarisasi peserta yang belum punya akta kelahiran.
Program ini menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Tangerang serta SMAN/SMKN/MAN/SKHN, yang berjumlah 29 SMAN, 12 SMKN, 5 MAN, dan 1 SKHN dengan jumlah total 7.218 peserta didik.
Setelah diverifikasi, sebanyak 4.032 siswa-siswi sudah merekam data KTP-el. Sisanya sebanyak 3.353 siswa-siswi siap melakukan perekaman KTP-el.
"Kepada siswa yang berusia 17 tahun, rekam disini dan KTP-el nya saya serahkan langsung di sini, pada hari ini juga," jelas Bupati Tangerang.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan arahan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat.
"Kegiatan jemput bola ini merupakan salah satu program unggulan dari Dukcapil. Kita terjun langsung demi memudahkan masyarakat menjangkau layanan Dukcapil," ungkap Zudan. Dukcapil***
.jpeg)
Kotabaru - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertemu masyarakat Adat Kaharingan untuk menyosialisasikan aturan Pencatatan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Kantor Dukcapil Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/6/22).
Berlangsung di Kantor Dukcapil Kotabaru, pertemuan dipimpin langsung oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum didampingi Kadis Dukcapil-KB Provinsi Kalsel Zulkipli.
Turut hadir juga perwakilan Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota yang di daerahnya terdapat penghayat kepercayaan Kaharingan antara lain Kadis Dukcapil Kabupaten Tapin dan Kadis Dukcapil Kabupaten Balangan. Hadir juga Sukirman selaku Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.
Penghayat kepercayaan adalah mereka yang menganut aliran kepercayaan dan berbeda dengan enam agama yang dikenal masyarakat umum di Indonesia seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Adanya aliran kepercayaan tersebut merupakan warisan yang diturunkan oleh leluhur berbagai daerah yang ada di Indonesia.
“Adminduk ini penting sekali bagi warga, bagi kehidupan sehari-hari dalam pelayanan publik, tidak terkecuali bagi penghayat kepercayaan. Karena dengan identitas Adminduk ini kita bisa menggunakannya bagi kepentingan hak-hak sipil. Misalnya untuk pernikahan, pemakaman, atau pendidikan dan masih banyak lagi bagi pelayanan publik lainnya,” ujar Ningrum.
Perlu diketahui, di Kotabaru terdapat komunitas Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKK-1) yang telah terdaftar pada Kemendikbud RI. Sehingga bagi mereka yang menganut kepercayaan tersebut sudah bisa mendapatkan pelayanan pencatatan Adminduk dalam legalitas peristiwa penting seperti perkawinan, lahir, kematian dan lain sebagainya. Adapun komunitas itu sendiri memiliki Penghulu Adat dengan wilayah yang dibawahi melingkupi seluruh Provinsi di Kalimantan.

Merespons hal tersebut Ningrum menerangkan, "Dalam proses pelayanan Dukcapil terus berusaha maksimal melayani masyarakat tanpa dibeda-bedakan, karena Dukcapil selalu ingin membahagiakan masyarakat."
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 39 yang menyebutkan bahwa Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu bisa dicatat sepanjang organisasinya sudah terdaftar pada Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
"Selanjutnya Kemendagri menindaklanjutinya melalui Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 untuk dicatatkan di dalam formulir pencatatan dalam Kartu Keluarga," jelas Ningrum.
Senada dengan hal tersebut Kepala Dinas Dukcapilk Provinsi Kalsel Zulkipli yang ikut mendampingi dalam agenda tersebut menerangkan, “Kepentingan tertib adminduk bukan hanya kebutuhan masyarakat, melainkan juga kebutuhan dan kewajiban pemerintah yang mengampu pencatatan administrasi kependudukan sebagai bentuk target kinerja dan pelayanan pemerintah terhadapat masyarakat."
Sementara itu Sukirman, Ketua Umum MUKK-1 menyambut hangat kehadiran Direktur Pencatatan Sipil dan menyebutkan itu memang sudah menjadi kewajiban dalam melayani masyarakat Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME terutama di Kalsel. Ia merasakan negara hadir untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan adminduk.
“Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, dengan adanya pertemuan untuk mengumpulkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Kalsel dalam hal pelayanan terhadap masyarakat Penghayat Kepercayaan sudah sesuai dengan kewajiban pemerintah. Untuk itu kami sampaikan terima kasih kami atas penyelenggaraan acara ini," ucap Sukirman.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam berbagai kesempatan memang meminta Disdukcapil untuk proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan Adminduk kepada masyarakat, tanpa diskriminasi. Termasuk masyarakat penghayat kepecayaan.
"Kita harus memastikan semua penduduk tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi tercatat semuanya dalam database penduduk. Ini menjadi tugas besar Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri senantiasa memberikan solusi mudah untuk menyelesaikan beragam permasalahan administrasi kependudukan yang terjadi di masyarakat. Salah satunya dengan menerbitkan aturan baru mengenai pencatatan nama melalui Permendagri No. 73 Tahun 2022.
Untuk membahas masalah tersebut, Direktorat Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil menyelenggarakan focus group discussion (FGD) tentang Permendagri 73 Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dalam sosialisasi regulasi terbaru itu, hadir seluruh tamu undangan dari kementerian/lembaga, perbankan dan Dinas Dukcapil daerah provinsi kabupaten/kota.
Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan berdasarkan prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan jumlah kata dihimbau paling sedikit dua kata," urai Direktur Ningrum menjelaskan.
Ningrum menuturkan tujuan aturan ini dibuat untuk mewujudkan tata tertib dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan serta dokumen identitas lain yang diterbitkan kementerian/lembaga terkait. Sebab, nama itu diberikan hanya sekali untuk setiap orang dan untuk seumur hidupnya.
Ningrum mengungkapkan, jika dilihat di database kependudukan, banyak ditemukan nama-nama yang terlalu panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.
"Belum lagi nama yang aneh karena menggunakan nama angka, tanda baca dan tidak dalam bentuk huruf latin. Misalnya hanya 1 huruf, dan nama yang disingkat sehingga bisa diartikan berbagai macam, bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, serta merendahkan diri sendiri dan menjadi bahan perundungan. Ini berpengaruh negatif pada kondisi anak," tutur Ningrum.
Dirinya menjelaskan, pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.
Pada saat Permendagri ini mulai berlaku, maka pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
"Maksudnya, nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dokumen yang terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022," demikian penjelasan Direktur Capil Handayani Ningrum.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh turut menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan di Jakarta.
Selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi penerapan permendagri 73 Tahun 2022 ini agar masyarakat mengetahui dan mempermudah memperoleh layanan publiK lainnya. Dukcapil***
Jakarta- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri gerak cepat memproses penerbitan akta kematian jamaah haji Indonesia yang meninggal pada saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian jamaah haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Makkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi. Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian.
Sampai dengan Selasa (12/7/2022), Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 16 orang jamaah haji dari Konjen RI Jeddah. Dari 16 orang jamaah haji yang meninggal tersebut, hingga Kamis (14/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing Dinas Dukcapil sesuai domisili kepada keluarganya.
Adapun 16 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut yaitu penduduk Jakarta Selatan 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang, Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang, Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang.
Penerbitkan akta kematian jamaah haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati.
Selanjutnya Prof. Zudan menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili masing-masing.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera berkoordinasi untuk memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," kata Dirjen Zudan.
Kemudahan penerbitan akta kematian jamaah haji terwujud dari koordinasi yang intensif antara Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenag yang diwakili Prof. Zudan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Eko Hartono Konjen RI Jeddah, Prof. Nizar Ali Sekjen Kemenag, dan Prof. Hilman Latif Dirjen PHU Kemenag.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik dan mendukung penuh kolaborasi ini yang memudahkan pelayanan publik sampai ke masyarakatnya dengan cepat.
"Masyarakat pasti senang dengan pelayanan publik dari Dukcapil yang cepat dan proaktif seperti ini," pungkas Mendagri. Dukcapil***
Jakarta - Salah satu dokumen penting kependudukan adalah akta kelahiran. Dokumen ini biasanya dikeluarkan Dinas Dukcapil bagi anak baru lahir yang memuat identitas nama, tempat dan tanggal lahir, hingga orang tua anak. Begitu pentingnya dokumen ini, untuk bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci adalah harus mempunyai akta kelahiran.
Dalam forum Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Seri ke-24 yang tayang pada Sabtu, (2/7/22) lalu, Hj. Babay Rositi, warga Serang, Banten bertanya tentang akta lahir ini.
“Akta kelahiran mertua saya, nama orang tuanya tidak sama dengan Kartu Keluarga (KK). Tertulis di KK adalah Jukayah binti Oyor Karna. Tetapi di akta kelahiran tertulis Jukayah bin Oyop Karna. Yang benar adalah Oyor, bukan Oyop. Saya ingin memperbaikinya, karena ingin berangkat haji lalu bagaimana solusinya Bu,” tanya Hj. Rositi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menjelaskan, solusinya cukup dengan memperbaiki data akta kelahiran saja. Karena KK nya sudah benar, tinggal datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk perbaikan nama orangtua di Akta Kelahiran, jangan lupa bawa KK nya,” jelas Dir Capil Ningrum.
Di kesempatan yang sama, Ayu Agnesia salah satu peserta DMM juga bertanya, “Apakah boleh mengajukan akta kelahiran diwakilkan oleh orang lain yang bukan orang tuanya?”
Ningrum dengan lugas menjawab, “Tidak masalah, siapa saja yang mengajukannya boleh, yang penting semua persyaratannya terpenuhi.”
Lalu apa saja persyaratan pembuatan akta lahir? Syaratnya cuma 3: Fotokopi surat keterangan kelahiran dari RS atau bidan yang menangani persalinan, fotokopi buku nikah, dan fotokopi KK.
Selanjutnya, Ningrum berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, mesti tertib Administrasi kependudukan. "Jangan hanya karena ada keperluan baru mengurus Data Kependudukan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya data dan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran," demikian tandas Handayani Ningrum Direktur Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dalam beragam kesempatan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga senantiasa mengingatkan bahwa layanan adminduk itu dapat diperoleh dengan mudah dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
"Layanan adminduk itu mudah dan gratis. jadi ayo urus sendiri jangan pakai calo," ungkap Zudan.
Upaya ini selaras dengan arahan Mendagri Tito bahwa tugas besar Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah memastikan semua WNI tanpa kecuali dan diskriminasi terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan. Dukcapil***
Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau warga yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil terdekat.
Sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting, termasuk di antaranya perkawinan.
Zudan mengingatkan, bila perkawinan yang telah diberkati tersebut tidak segera dicatatkan di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan yang bersangkutan pada dokumen Kartu Keluarga dan KTP-el.
"Ini tentu yang rugi masyarakat itu sendiri. Apalagi bila pasangan tersebut kemudian punya anak sebelum punya akta kawin. Ini berakibat status anak di dalam akta kelahiran menjadi anak ayah dan ibu dengan penambahan frasa kalimat 'yang perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan'. Padahal jika perkawinannya segera dicatatkan di Dinas Dukcapil, seharusnya dalam akta lahir ditulis sebagai 'anak ayah dan ibu'," beber Dirjen Zudan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sebetulnya, lanjut Dirjen Zudan, kewajiban melaporkan perkawinan tersebut telah diatur sejak UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pemerintah pun telah memberikan banyak kemudahan dalam hal persyaratan pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil. Yaitu, mengisi formulir F-2.01 dan melampirkan persyaratan fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Selain itu memperlihatkan dokumen aslinya untuk layanan offline, atau meng-upload dokumen aslinya untuk layanan online, fotokopi akta kematian pasangannya bagi janda atau duda cerai mati, fotokopi akta perceraian bagi janda atau duda cerai hidup, 1 lembar pasfoto pasangan suami dan isteri serta membawa KK dan KTP-el asli untuk sekaligus dilakukan perubahan data, yaitu status perkawinannya menjadi kawin.
"Dinas Dukcapil dilarang menambahkan persyaratan di luar yang telah ditentukan tersebut," tegas Zudan.
Dalam hal tatacara kemudahan yang diberikan ialah cukup kedua mempelai yang tanda tangan dalam register Akta Perkawinan. "
Sehingga tidak perlu orangtua dari kedua belah pihak dan saksi-saksi beramai-ramai ke Dinas Dukcapil," imbuh Zudan memungkas keterangan. Dukcapil***
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali bergerak cepat dengan segera memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia saat beribadah Haji di Tanah Suci.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang juga melaksanakan ibadah haji tahun ini menyampaikan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian JHI diperoleh setelah berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
"Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian" kata Dirjen Zudan.
"Pada Ahad (24/7/2022) kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jamaah haji dari Konjen RI Jeddah. Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili" lanjut Zudan.
Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut, yaitu penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang, Aceh Barat 1 orang, Bandung 1 orang, Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, Pemalang 1 orang, Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, Magetan 1 orang, Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil sudah menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji, yang semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga pada Kamis (14/7/2022) lalu.
Dengan demikian, Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 59 jamaah haji dari Konjen RI Jeddah.
Penerbitkan akta kematian JHI tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan. Statusnya pun sudah diubah menjadi cerai mati.
Selanjutnya, Dirjen Zudan menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat dilakukan, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat masing-masing.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan mendiang tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," pungkas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***

Jakarta – Bagaimana hubungan kewarganegaraan dan administrasi kependudukan (Adminduk) dalam sistem tata pemerintahan Indonesia? Direktur Pencatatan Sipil (Capil) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum punya jawaban jitu.
Ningrum mengatakan, ikhwal kewarganegaraan adalah hulu atau gerbong pertama, sedangkan adminduk adalah hilir atau gerbong kedua.
"Jadi adminduk dalam pencatatan perubahan status kewarganegaraan mengikuti hasil penetapan perubahan status kewarganegaraan dari Kementerian Hukum dan HAM atau Presiden," jelas Direktur Capil pada Focus Group Discussion (FGD) bertema Peningkatan Sinergitas Antar Instansi terkait dalam Penanganan Permasalahan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Selain Direktur Capil, FGD menghadirkan narasumber dari Direktorat Tata Negara Kemenkumham, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, dan Disdukcapil DKI Jakarta. Acara ini juga diikuti para Kadis Dukcapil kabupaten/kota se-Jabodetabek, dan Disdukcapil daerah lainnya.
Adapun topik yang dibahas seputar "Pokok kebijakan Adminduk dalam pencatatan perubahan status kewarganegaraan", serta "Kebijakan teknis pencatatan perubahan status kewarganegaraan" yang disampaikan oleh Direktur Capil Handayani Ningrum.
Ningrum menjelaskan, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Perpres No. 98 Tahun 2018, “Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran dicatatkan pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai WNI.”
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, pada Pasal 41 disebutkan, anak berkewarganegaraan ganda atau diistilahkan "ABG" yang lahir sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf c, d, h, l, serta anak yang diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum UU ini diundangkan, dan belum berusia 18 tahun, atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menkumham melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan.
"Sampai saat ini anak ABG yang belum mendaftarkan diri di Kemenkumham berjumlah lebih 507 anak. Dan ABG yang belum memilih kewarganegaraannya berjumlah lebih 3.793 anak," jelas Ningrum merinci.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ningrum menjelaskan, Pemerintah menerbitkan PP No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
"Dalam PP tersebut, bagi ABG yang belum mendaftar ke Kemenkumham dan belum memilih kewarganegaraanya dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Kumham paling lambat 2 tahun sejak PP tersebut diundangkan," jelas Ningrum.
Di samping itu, ABG tersebut harus mengurus Surat Keterangan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi terdekat yang menyatakan bahwa ybs telah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat 5 tahun berturut-turut, atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Sesuai PP No. 21 Tahun 2022 Pasal 3A ayat (4): Dalam hal ABG lahir di wilayah NKRI dan tidak memiliki persyaratan Surat Keterangan Keimigrasian maka harus melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh DIsdukcapil terdekat.
Biodata penduduk dapat diterbitkan sesuai kebutuhan pomohon, yang salah satunya historis perpindahan penduduk bertembat tinggal, sehingga dapat diketahui berapa lama penduduk tersebut bertempat tinggal sesuai domisilinya.
Kemudian hasil masukan, saran dan solusi dari para narasumber dan peserta yang hadir pada FGD tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan berbagai upaya meningkatkan sinergitas antarinstansi terkait.
"Ini menjadi rujukan dalam pelayanan pencatatan perubahan status kewarganegaraan oleh Disdukcapil provinsi, kab/kota, dan Perwakilan RI di luar Negeri," demikian Handayani Ningrum, Direktur Capil. Dukcapil***
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali bergerak cepat memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, informasi kematian dan surat keterangan kematian JHI diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Haji Indonesia dan Konjen RI di Jeddah, Arab Saudi. Surat keterangan kematian merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian.
Ditjen Dukcapil pada Rabu (17/8/2022) kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 6 orang jamaah haji dari KJRI Jeddah. Dari 6 orang jamaah haji meninggal tersebut, hingga Kamis (18/8//2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya. Kemudian sudah pula diserahkan oleh petugas Dinas Dukcapil sesuai domisili keluarganya.
Adapun enam akta kematian yang telah diterbitkan tersebut, yaitu penduduk Kabupaten Garut 1 orang, Ciamis 1 orang, Merangin 1 orang, Kota Pangkalpinang 1 orang, Kota Palu 1 orang, dan Kota Semarang 1 orang.
.jpeg)
Ditjen Dukcapil sebelumnya juga sudah menerima sebanyak 71 surat keterangan kematian JHI, yang telah selesai semua diterbitkan dan diserahkan akta kematian kepada pihak keluarga.
Dengan demikian, Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 77 JHI dari KJRI Jeddah.
Penerbitkan akta kematian JHI tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan. Tentu dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati.
Selanjutnya Dirjen Zudan, menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan dengan cepat, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat masing-masing.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***

Jakarta - Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M dinyatakan telah berakhir. Seluruh kloter kepulangan jamaah haji telah selamat kembali ke Tanah Air, ditandai mendaratnya kloter 43 Embarkasi Solo (SOC 43) di Bandara Adi Sumarmo, Minggu (14/8/2022) pagi lalu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu semua proses ibadah haji tahun 2022 terlaksana dengan aman dan lancar.
"Kita bersyukur pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi telah usai dan para tamu Allah telah kembali kepada keluarganya," kata Menag Yaqut dalam Closing Statement Jurnal Harian PPIH Pusat di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menag Yaqut tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri, wabil khusus Ditjen Dukcapil yang banyak memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik.
"Saat ini sudah tercipta sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), menggunakan kode referensi tunggal antara Kemenag dan Kemendagri, yaitu nomor induk kependudukan (NIK)," kata Dirjen Zudan kepada wartawan seusai acara.
Selain itu, jelas Dirjen Zudan, Dukcapil juga telah menyerahkan sebanyak 77 akta kematian kepada keluarga jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci.
"Dan saat ini sedang diproses sekitar 13 lagi akta kematian. Sehingga seluruhnya kita memproses 90 akta kematian dan bakal diserahkan semuanya kepada keluarga jamaah haji," kata Dirjen Zudan.

Selain menyerahkan akta kematian, keluarga almarhum/almarhumah juga mendapat dokumen kependudukan lain dari Dinas Dukcapil di daerah domisilinya, yakni Kartu Keluarga serta KTP-el dengan status cerai mati untuk suami/istri yang ditinggalkan jamaah yang wafat.
"Sejalan dengan arahan Prof. Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Bogor - Sebanyak 32 pasangan suami istri (pasutri) nikah belum tercatat mengikuti layanan isbat nikah dalam acara Isbat Nikah Kolaborasi Disdukcapil, Kementerian Agama dan Komunitas di Hotel Mirah, Kota Bogor, Sabtu (20/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor Ramlan Rustandi, Ketua Pengadilan Agama Bogor, Kepala KUA se-Kota Bogor, Ketua Komunitas Perempuan Peduli Sosial (Kappas) Kota Bogor Henti Eko Palupi, inspektorat, para kepala OPD, Kadis Dukcapil Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, para camat serta undangan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam kesempatan baik itu mengaku ikut merasakan aura kebahagiaan yang luar biasa.
"Di balik kebahagiaan Ibu Bapak pasutri yang hari ini diitsbatnikahkan, ternyata aktivitas pemerintahan tetap berjalan di hari libur. Inilah harapan dari Pak Jokowi bahwa pemerintahan itu hadir di masyarakat selama 7 hari seminggu 24 jam sehari," tutur Dirjen Zudan dalam sambutannya.
Dirjen Zudan menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya acara kolaboratif dengan Pemkot Bogor ini didukung oleh Kantor Kemenag Kota Bogor.
"Juga didukung Mahkamah Agung sebagai pihak yudikatif melalui Pengadilan Agama Kota Bogor. Inilah pola kerja kolaboratif antara pemerintah pusat dengan pemda dengan lintas cabang kekuasaan. Sebab pemerintahan pusat sebagai eksekutif tidak bisa bekerja sendiri," ujar Dirjen Zudan.
.jpeg)
Walikota Bima Arya mengatakan, sidang isbat nikah massal ini merupakan ikhtiar memenuhi hak warga negara. Sebab walaupun pasangan nikah belum tercatat ini nikahnya sah secara agama, tapi banyak hak-hak sebagai warga negara yang tidak bisa dipenuhi. Padahal, jika sah secara negara bisa mengurus akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, mengurus warisan, dan seterusnya.
"Dengan disahkannya secara negara hak-hak mereka akan lebih mudah dipenuhi pemerintah," ujarnya.
Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul mengatakan, pihaknya melakukan penyaringan terlebih dahulu kepada pendaftar dengan berbagai persyaratan. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta yakni menghadirkan wali yang berhak (ayah kandung, kakek, kakak laki-laki atau paman), bukan asal menunjuk orang lain sebagai wali.
Pasalnya, banyak peserta yang menunjuk orang lain sebagai wali nikah, padahal ada wali yang berhak. Peserta juga harus membawa saksi nikah, ada maharnya, dan peserta laki-laki tidak mempunyai istri sah lainnya.
"Jadi kami saring betul dan lolos 32 peserta ini. Kami tidak mau menetapkan perkawinan yang tidak sesuai syarat dan rukunnya," tegasnya.
Ia memastikan, 32 peserta sidang isbat nikah massal hari ini merupakan peserta yang tidak mendaftarkan pernikahannya karena tidak mempunyai uang, rumah terlalu jauh dengan KUA, dan karena sibuk sehingga lupa ke KUA. Mereka yang memenuhi syarat yang akan dikabulkan permohonannya, mengingat sidang isbat ini gratis.
"Setelah penetapan sah nikah, diserahkan ke KUA untuk dicatat, dikeluarkan buku nikahnya dan setelah diakui negara peserta bisa membuat akta kelahiran, dan hak warga negara lainnya," katanya. Dukcapil***
.jpeg)
Jakarta - Salah satu indikator penilaian kinerja dan levelisasi Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota adalah penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) atau Pelaporan Kematian dari tempat pemakaman yang ada di desa/kelurahan. Target kinerja minimal 10 BPP per kabupaten/kota pada tahun 2022.
Saat ini total BPP yang telah diterapkan sebanyak 38.177 di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Timur dengan penerapan BPP tertinggi sebanyak 10.766, dan yang terendah berada di Provinsi Maluku dengan penerapan 10 BPP.
Untuk membahas kabupaten/kota yang belum mencapai target, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi penerapan kinerja di awal Oktober.
Rapat evaluasi tersebut digelar Kamis (15/9/2022), secara virtual dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani dan dihadiri sejumlah Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota yang belum mencapai target penerapan BPP.

Pada rapat tersebut, Direktur Capil membahas beberapa hal, di antaranya persyaratan dan tata cara pencatatan kematian, strategi peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian, yang salah satunya melalui penerapan BPP.
Ningrum mengatakan, saat ini masih banyak terjadi kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota.
"Padahal pelaporan kematian ini sangat penting. Karena, menjadi salah satu dari empat hal yang menentukan jumlah penduduk yaitu kelahiran, kematian, pindah dan datang (Lampid)," kata Direktur Ningrum.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh tak lupa memotivasi para Kadis Dukcapil agar segera melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan akta kematian, dan penerapan BPP.
"Agar cakupan akta kematian dan penerapan BPP meningkat saya mendorong Bapak/Ibu Kadis agar lakukan layanan jemput bola pencatatan kematian, melibatkan aparat desa/kelurahan," kata Zudan.
Zudan juga mendorong pemda ikut menggerakkan hingga tingkat RT/RW agar turut aktif mendata dan melaporkan warga yang meninggal.
"Koordinasikan dengan OPD yang membidangi pemakaman untuk membuat BPP dan disampaikan kepada semua petugas pemakaman," kata Zudan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian senantiasa turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik. Dukcapil***
Bogor - Untuk mendorong animo masyarakat membuat dokumen kependudukan dengan cara yang mudah dan cepat, Direktorat Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri tengah menyusun Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil.
"Maka di buku ini kita harus tunjukkan berbagai kemudahan yang telah kita bangun sejak tahun 2015. Dukcapil sudah mendorong memberikan berbagai kemudahan yang kita bungkus dengan 14 Langkah Besar Dukcapil," kata DIrjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya melalui Zoom Meeting pada Focus Grup Discussion Kegiatan Evaluasi Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran, dan Penyusunan Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil di Bogor, Kamis (27/10/2022).
Zudan kemudian secara detail menjelaskan berbagai kemudahan yang diberikan Dukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan.
.jpeg)
Pertama, pelayanan terintegrasi dalam satu paket. "Saya selalu mengingatkan pelayanan kita harus integratif. Layanan 2 in 1 hingga 6 in 1. Minta satu dokumen bisa dikasih banyak," jelas Zudan seraya memberi contoh konkret.
Misalnya, pasangan menikah ingin membuat akta perkawinan di Dinas Dukcapil. Maka pemohon akan dapat tiga KK baru: KK pasangan nikah, KK bagi orangtua kandung, dan KK bagi mertua karena sudah pisah KK. Kemudian dapat KTP-el suami istri masing-masing dengan status menikah.
Begitu juga pemohon yang minta akta lahir bagi anak bisa sekaligus diberikan KIA, dan KK baru lengkap dengan nama anak.
Kedua, kemudahan membuat KTP-el tanpa pengantar RT/RW, cukup membawa KK;
Ketiga, membuat KTP-el yang tidak mengubah elemen data boleh dibuat di luar domiisili. "Sekarang kita kembangkan mengurus dokumen secara online dari luar domisili."
Keempat, Surat Pernyatataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran. "SPTJM diawali tahun 2018. Bila masyarakat mau mengurus akta lahir tapi tidak punya surat kelahiran atau buku nikah/akta perkawinan tetapi orang tuanya statusnya sudah menunjukan sebagai suami istri dalam KK maka cukup membuat SPTJM."
Contoh penduduk usia 56 tahun mau buat paspor untuk umroh, syaratnya membuat akta lahir harus ada buku nikah kedua orang tua. Tapi orang tua sudah meninggal semua, dan buku nikah dicari tidak ketemu. Itu bisa diselesaikan dengan SPTJM.
Kelima, membangun ekosistem pemanfaatan data kependudukan: Data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan.
Keenam, akta kelahiran online. Sebagai tonggak awal Dukcapil menyelenggarakan pelayanan online, dengan percepatan pembuatan akta kelahiran sejak 2018. "Sekarang semua dokumen kependudukan bisa diurus secara online dengan Permendagri No. 9 Tahun 2018."
Ketujuh, pemanfaatan satu data kependudukan untuk semua keperluan. Semua OPD, kementerian/lembaga dan badan hukum swasta bisa akses data Dukcapil.
Kedelapan, pindah penduduk tidak perlu pengantar RT/RW, desa/kecamatan. Cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa fotocopy KK.
Ke-9, penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan GIS (geographic information system);
Ke-10, penggunaan teknologi Face Recognition (FR) dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum oleh Polri, BNPT, Kejaksaan. Teknologi FR juga digunakan lembaga keuangan dan perbankan untuk verifikasi, validasi dan otentikasi nasabah.
Ke-11, Dukcapil Go Digital yakni semua dokumen ditandatangani secara elektronik. Diikuti sekarang dengan pembuatan KTP Digital. "Semua dokumen kependudukan bisa didigitalkan dan disimpan di smartphone. KK, akta lahir semuanya bisa dicetak sendiri oleh penduduk kecuali KTP-el dan KIA."
ke-12, pendirian program Diploma IV Dukcapil bekerja sama dengan FH UNS untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional. "Sekarang sudah ada yang lulus, ini kita optimalkan."
Ke-13, tindakan afirmatif/kemudahan pelayanan berupa jemput bola, pelayanan gotong royong. "Disdukcapil kabupaten/kota bisa saling membantu pelayanan jemput bola. Sudah dilakukan di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT."
Dan ke-14, pemberian identitas untuk semua usia sesuai arahan Presiden Jokowi, yakni: KTP-el dan KIA.
"Inilah berbagai kemudahan yang harus diimplementasikan dalam pelayanan DUkcapil. Juknis Pencatatan Sipil ini juga isinya tak lain adalah kemudahan," kata Dirjen Zudan.
Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut Dukcapil mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. "Wong sudah mudah kok, dengan cara offline maupun online." Dukcapil***
Bogor - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan melakukan digitalisasi administrasi kependudukan.
Agar berbagai kemudahan ini dipahami tidak hanya oleh publik sebagai pengguna layanan, dan juga bagi petugas Dukcapil yang melayani masyarakat sehari-hari, maka Ditjen Dukcapil khususnya Direktorat Pencatatan Sipil (Capil) membuat Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil.
Program ini didukung oleh Dana Anak-Anak PBB-UNICEF dengan menggelar Focus Grup Discussion Kegiatan Evaluasi Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran dan Penyusunan Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil di Bogor, Kamis (27/10/2022).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya menyampaikan, kegiatan tiga hari sejak 26-28 Oktober 2022 ini untuk menyusun petunjuk teknis bagaimana mendorong masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya atas dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.
"Esensi petunjuk teknis bukan hanya cara membuat sesuatu, tetapi mendorong masyarakat agar bisa mendapatkan hak-haknya dengan mudah dan cepat. Maka tolong esensi buku juknis yang ditonjolkan adalah kemudahan dalam pelayanan Dukcapil," ujar Dirjen Zudan.
Dirjen Zudan menekankan, ideologi atau semangat yang ditanamkan dalam juknis tersebut adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat, seperti tercermin dalam jargon yang kerap didengungkan yakni "Pelayanan yang membahagiakan masyarakat".
Dengan memberikan berbagai kemudahan akan membuat masyarakat senang mengurus dokumen kependudukan. "Sebab, petugas Dukcapil memberikan pelayanan yang baik dan cepat, mudah serta tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat pun merasa berbahagia sejak mengurus sampai mendapat dokumen yang diinginkan," kata Zudan.
Direktur Capil Handayani Ningrum menambahkan, tujuan FGD untuk membahas buku juknis pencatatan sipil menjadi sebuah buku yang mudah dipahami dan tidak membosankan pembaca.
"Jadi tantangan membuat juknis adalah tidak melulu berisi narasi yang panjang, tetapi dibantu penjelasannya dengan tampilan gambar ilustrasi, desain grafis yang menarik, sehingga bagi yang agak malas membaca pun mampu memahami penjelasan teknis yang dimaksud," jelas Ningrum.

Ningrum pun menyebutkan aspek hukum dalam pelayanan capil sangat kental dan melekat pada diri pribadi dan keluarga. Sehingga diperlukan dalam juknis informasi hukum secara lengkap, akurat, namun tetap dengan penyampaian yang mudah dipahami.
"Tidak main-main seluruh dokumen kependudukan pencatatan sipil itu ada langkah-langkah petunjuk atau SOP, sesuai koridor hukum, kadang diwarnai oleh berbagai kendala namun tetap ada solusinya. Ini yang sedemikian rupa disajikan dalam juknis sehingga mudah dipahami oleh pembaca," tambah Ningrum.
Sementara, Astrid Gonzaga Dionisio, staf UNICEF Child Protection Specialist mengatakan, pihaknya mendukung penerbitan buku Juknis Pencatatan Sipil berbasis sistem hukum yng berlaku.
"UNICEF sejak awal selalu mendukung usaha kita bersama dalam pembahasan buku pentunjuk teknis ini. Sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh kita maksimalkan, sehingga terbit buku juknis untuk petugas di daerah agar bisa melakukan kemudahan dalam melayani masyarakat," kata Astrid. Dukcapil***

Jakarta - Penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi levelisasi pelayanan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota (kab/kota).
Itulah sebabnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh selalu mengimbau Disdukcapil kab/kota agar memaksimalkan semua indikator yang menentukan level kinerja di antaranya penerapan BPP.
Seiring arahan Dirjen Zudan, Direktur Pencatatan Sipil (Capil) Handayani Ningrum menggelar rapat virtual melalui Zoom Meeting untuk membahas Dinas Dukcapil kab/kota yang belum mencapai target penerapan BPP, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
"Pencatatan kematian menjadi hal yang sangat penting, karena menjadi salah satu dari 4 hal yang menentukan jumlah penduduk yaitu lahir, mati, pindah dan datang," kata Direktur Capil Handayani Ningrum.
Direktur Ningrum mengungkapkan, data cakupan penerapan BPP per 31 Oktober 2022, yaitu sebanyak 432 Disdukcapil kab/kota sudah menerapkan BPP. Sisanya masih sebanyak 82 Disdukcapil kab/kota yang belum menerapkan.
Selanjutnya Ningrum memberi arahan dan memotivasi bagi Disdukcapil yang 'ketinggalan kereta' untuk segera melakukan berbagai upaya menggenjot cakupan akta kematian dan penerapan BPP.
"Apresiasi kami berikan kepada kab/kota dan provinsi yang sudah menerapkan BPP. Kami pun meminta kepada Disdukcapil kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan provinsi terkait dengan laporan yang akan disampaikan ke pusat," kata Ningrum.

Ia pun berpesan kepada Kadis Dukcapil provinsi agar selalu aktif dan membina, memonitor, mencermati dan melaporkan cakupan kepemilikan akta kematian serta jumlah BPP di masing-masing Disdukcapil kab/kota.
Ningrum menyampaikan pula, beberapa Disdukcapil kab/kota menyampaikan progres cakupan akta kematian serta penerapan BPP, kendala dan solusi serta upaya dalam meningkatkan pelaporan cakupan kepemilikan akta kematian.
"Kendala yang disampaikan oleh beberapa Kadis Dukcapil kab/kota di antaranya kondisi geografis yang sulit dijangkau sehingga membutuhkan biaya transportasi yg tinggi, refocusing dan keterbatasan anggaran sehingga tidak maksimal dalam pelayanan jemput bola," jelas Ningrum
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam beberapa kesempatan memang mendorong Disdukcapil terus berupaya memaksimalkan cakupan kepemilikan akta kematian.
"Caranya saya kasih tahu ya.. Bekerja samalah dengan OPD atau lembaga terkait seperti rumah sakit/puskesmas, petugas pemakaman, desa/kelurahan serta melakukan pelayanan secara daring serta menerapkan Buku Pokok Pemakaman," kata Dirjen Zudan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pun tak pernah bosan-bosannya berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik. Dukcapil***
Johor Bahru - Pelayanan adminduk yang biasa diselenggarakan di kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota, kini juga dihelat di kantor Perwakilan RI di luar negeri. Sebagai salah satu pelayanan pemerintah RI di luar negeri, maklum saja jika banyak pejabat dan petugas di konsulat dan kedutaan RI belum begitu memahami baik aturan, kebijakan dan teknis tata cara pelayanan adminduk.
Itu sebabnya, Ditjen Protokol dan Konsuler (Protkon) Kementerian Luar Negeri memfasilitasi sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan bimbingan teknis tentang pendaftaran dan pemutakhiran data WNI di luar negeri.
Sosialisasi dan bimtek diikuti oleh perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur, Singapura, Bandar Sri Begawan, Bangkok, KJRI Penang, KJRI Kota Kinabalu, KJRI Kuching, KJRI Hongkong, Konsulat RI Tawau, KRI Songkhla, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei yang masing masing perwakilan hadir sebanyak 3 orang.
Kegiatan dibuka oleh Dubes RI untuk Malaysia Hermono, berlangsung sejak 5-9 November 2022 di Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru, Malaysia sebagai tuan rumah.
Konsul Jenderal Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto menyambut antusias acara ini dan dengan senang hati memfasilitasi peserta. Sigit manyampaikan, acara ini sangat bermanfaat dan kebetulan ini pertama kali diikuti.
"Sekalian juga ini gedung baru pertama dipakai setelah diresmikan beberapa waktu yang lalu," katanya.

Adapun narasumber adalah Handayani Ningrum, Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Baroto Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, serta Didik Eko Pujianto Sesditjen Ditjen Protkon Kemenlu, dan turut hadir narasumber dari Bappenas. Sedangkan peserta bimtek merupakan pelaksana fungsi konsuler dan tim teknis dari seluruh kantor perwakilan RI.
Direktur Capil Handayani Ningrum yang hadir mewakili Dirjen Dukcapil memaparkan tidak saja mengenai kebijakan adminduk, namun juga poin-poin terkait transformasi layanan adminduk, inovasi pelayanan adminduk, dan konsepsi mengenai identitas digital.
Ia pun menyampaikan mengenai pelayanan Dukcapil di luar negeri, penerbitan NIT luar negeri, tata cara pencatatan biodata WNI di luar wilayah NKRI melalui Perwakilan RI.
"Tolong umumkan kepada seluruh WNI yang ada di luar negeri agar mereka melaporkan keberadaannya. Apa yang dilaporkan? Lapor serta daftar tentang diri dan keluarga dan setiap peristiwa penting yang terjadi pada diri dan keluarga," kata Ningrum.
Ningrum mencontohkan peristiwa kematian harus dilaporkan, dicatat dan diberikan akta kematian.
"Ketika perwakilan sudah menerbitkan akta kematian seseorang, berarti negara sudah memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata Ningrum menjelaskan.
Walhasil, data penduduk yang bersangkutan dinonaktifkan pada web portal PeduliWNI yang terkoneksi langsung dengan database SIAK. "Manfaatnya antara lain bahwa data tersebut tidak lagi bisa disalahgunakan oleh orang lain," kata Ningrum.
Kepada siapa melaporkan? Tentu kepada petugas di kantor Perwakilan RI di 132 negara. Tujuannya agar tercipta kondisi tertib administrasi kependudukan bagi WNI yang ada di Luar Negeri.
Hal ini, lanjut Ningrum, sangat penting dilakukan supaya para WNI bisa terdaftar, tercatat dan terlindungi status dan hak-hak sipil mereka selain juga memberikan keabsahan identitas mereka.
"Jangan hanya karena ada keperluan baru mengurus. Bahkan ketika ada masalah baru melapor ke perwakilan. Warga harus menyadari dan memahami betapa pentingnya data dan dokumen kependudukan. Sebab, data dan dokumen kependudukan tersebut akan menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya," demikian tandas Ningrum.

Kesempatan bimtek ini juga dimanfaatkan pula oleh Tim Teknis dari Direktorat Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudulan (PIAK) Ditjen Dukcapil yang dipimpin oleh H. Faturi untuk mengecek kondisi alat pelayanan publik dan adminduk.
Tim Teknis Dukcapil ini juga melatih SDM Perwakilan RI serta melakukan asistensi teknis terhadap penggunaan sistem informasi Portal Peduli WNI dari SIAK Terpusat.
Pada acara ini hadir lebih kurang 40 perwakilan WNI. Sebanyak 8 orang dilakukan perekaman dan diberikan Nomor Induk Tunggal (NIT). Kemudian 9 orang peserta bimtek dari perwakilan RI di-instalkan identitas digital.
Selanjutnya dipastikan semua peralatan dan aplikasi berjalan baik, dan SDM pun sudah bisa mengoperasionalkan untuk melakukan pelayanan adminduk.
Terkait pendataan WNI di luar negeri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh selalu menekankan bahwa pendataan tersebut mutlak sangat dibutuhkan guna membangun data kependudukan nasional untuk dipergunakan bagi berbagai keperluan dan pelayanan publik lainnya.
"Portal Peduli WNI yang dilaunching oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan launching layanan adminduk online di Seoul Korea Selatan, tujuannya untuk mempermudah warga agar bisa melakukan lapor diri secara online dari manapun,” jelas Dirjen Zudan.
Hal ini pun senada dengan apa yang diucapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yaitu dengan membuka layanan adminduk bagi WNI di luar negeri bakal mempermudah WNI mencatatkan data kependudukannya.
"Apalagi masih banyak diaspora WNI di luar negeri yang belum terdaftar dalam data kependudukan kita," kata Mendagri Tito. Dukcapil***

Ambon - Tim Penggerak (TP) PKK Pusat senantiasa berusaha ikut andil dalam kemajuan Indonesia dengan berbagai kegiatan melalui program-programnya yang dilaksanakan oleh kelompok kerja (pokja) yang dibentuk dalam PKK.
Melalui Pokja 1 kegiatannya antara lain, mendorong masyarakat sadar tentang pentingnya administrasi kependudukan. Untuk itu, TP PKK Pusat menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Program Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK).
Dengan mengusung tema "Pentingnya Pencatatan Perkawinan", Direktur Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mewakili Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bertempat di Swiss-belhotel, Kota Ambon, Jumat (11/11/2022).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Ibu-ibu TP PKK Pusat, hadir sebagai peserta yaitu Pengurus TP PKK Provinsi Maluku, dan Pengurus TP PKK seluruh kabupaten/kota se Provinsi Maluku, serta perwakilan dari pemuka agama dan para kepala sekolah.
Dalam paparannya Ningrum mengimbau agar masyarakat melaporkan ke Dinas Dukcapil, setiap perkawinan yang terjadi pada semua agama. Bagi yang beragama Islam, tentu setelah dicatatkan di KUA kemudian harus dilaporkan ke Disdukcapil supaya dicatat nomor buku nikahnya. Setelah dicatat, elemen data pada KK dan KTP-el pemohon diubah dari status belum kawin menjadi kawin.
Sedangkan bagi non muslim, begitu terjadinya perkawinan di pemuka agama atau pemuka kepercayaannya, segera lapor ke Disdukcapil untuk dicatat dan dibuatkan akta perkawinannya.
"Pentingnya pencatatan perkawinan antara lain terkait perlindungan hukum, implikasi terhadap status anak-anak yang dilahirkan dalam pembuatan akta kelahirannya. Perkawinan yang tidak dicatatkan tentu akan menimbulkan banyak problema ke depannya," kata Ningrum mengingatkan.
Ningrum pun mengapresiasi dan bersyukur acara sosialisasi ini terselenggara. Sebab antara pemerintah, masyarakat dan mitra kerja Dukcapil memang harus sejalan dan bertekad untuk mewujudkan tertib adminduk dan memberikan dokumen kepada setiap penduduk.
"Tujuannya sangat mulia agar semua penduduk tercatat dan punya dokumen kependudukan yang up-date di setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami," kata Ningrum.
Lebih lanjut Ningrum dalam paparannya menyampaikan, apabila tidak melapor ke Dukcapil tentu yang rugi masyarakat itu sendiri.
.jpeg)
Apalagi bila pasangan tersebut kemudian punya anak sebelum mencatatkan buku nikah dan atau perkawinannya. Ini berakibat status anak di dalam akta kelahiran menjadi anak seorang Ibu atau bisa ditulis anak ayah dan ibu dengan penambahan frasa kalimat 'yang perkawinannya belum tercatat'.
Pemohon pun diharuskan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran data perkawinan.
Padahal jika perkawinannya segera dilaporkan dan dicatatkan di Dinas Dukcapil dan memenuhi persyaratan fotokopi buku nikah bagi yang beragama Islam, dan fotokopi surat sudah terjadi perkawinan oleh pemuka agama dan dibuatkan akta perkawinannya bagi yang non muslim, maka dalam akta lahir ditulis sebagai 'anak ayah dan ibu'.
"Inilah ke depan yang sangat kita harapkan dan tertib adminduk itu segera terwujud yang pada akhirnya untuk kebahagiaan masyarakat itu sendiri," kata Ningrum.
Hal senada juga tidak henti-hentinya diingatkan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di setiap kesempatan, dengan berbagai media tentang pentingnya pencatatan perkawinan.
Dirjen Zudan menyatakan pelayanan adminduk memang bukan bukan pelayanan dasar, namun pelayanan adminduk yang menghasilkan dokumen kependudukan menjadi dasar dari semua pelayanan publik lainnya. Dukcapil***
Cianjur — Tiada masa berlalu tanpa pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terdampak musibah Gempa Cianjur berkekuatan M5,6 lebih sepekan lalu. Begitulah hari-hari Tim Satgas Dukcapil Kemendagri Peduli Cianjur Gelombang I pimpinan Indersan.
Tugas tim melayani penerbitan akta kematian bagi korban meninggal serta dokumen lain yang sangat dibutuhkan warga setempat selesai Selasa (29/11/2022) petang ini.
Posisinya digantikan secara estafet oleh Tim Satgas Dukcapil Kemendagri Peduli Cianjur Gelombang II dengan Suwandi dari Direktorat Pencatatan Sipil sebagai Ketua Tim.
Namun demikian, Indersan tidak bisa pulang melenggang begitu saja dari lokasi terakhir timnya di Kecamatan Cugenang, berjarak 7,9 kilometer dengan jalan menanjak dari Kota Cianjur.
Menurut Indersan di Posko Satgas Dukcapil di Cugenang tersebut, pihaknya berkolaborasi dan didukung oleh Posko Tim Kopassus TNI AD.
"Selama pelayanan hujan turun sangat deras, dan diiringi oleh gempa-gempa kecil beberapa kali terjadi.Namun pasca hujan deras, masyarakat masih antusias mengurus dokumen kependudukan," ungkap pria yang biasa dipanggil Pak Ustaz.

Hingga Selasa pukul 19.30 WIB Tim Satgas Dukcapil I telah menyelesaikan penerbitan total sebanyak 664 dokumen kependudukan. Jumlah ini terdiri 264 keping KTP-el pengganti yang hilang/rusak akibat tertimbun bangunan yang runtuh, cetak 244 lembar KK, dan perekaman baru sebanyak 21 pemohon.
Sedangkan untuk penerbitan akta kematian jumlahnya mencapai 133 lembar, dan 2 lembar akta kelahiran.
Indersan menjelaskan, sebetulnya hasil verifikasi dari tim DVI Polri hanya 32 jenazah yang sudah diterbitkan akta kematiannya. Sisanya sebanyak 101 akta kematian lagi diterbitkan berkat hasil penulusuran Satgas Dukcapil ke rumah-rumah penduduk dan tenda-tenda pengungsian.
"Kami juga banyak dibantu oleh laporan masyarakat serta kepala desa yang melaporkan keluarga atau warganya yang meninggal dunia dan diverifikasi dengan NIK, alamat, dan nama ibu kandung di database Dukcapil," jelas Indersan.
Untuk itu, Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menekankan kepada Tim Satgas Dukcapil II agar lebih fokus untuk mendata korban meninggal untuk diterbitkan akta kematian.
"Sebab itu perintah Pak Mendagri, selain perintah Pak Dirjen untuk langsung diterbitkan KK bagi seluruh pemilik rumah yang hancur," kata Sesditjen Hani.
Sementara itu untuk kegiatan, Rabu (30/11/2022) besok dilanjutkan oleh Tim Satgas II yang masih terfokus di pusat gempa yaitu Kecamatan Cugenang, dan Tim Satgas I kembali ke Jakarta.
Sementara Mendagri Tito Karnavian sejak awal meminta jajaran Dukcapil segera menerbitkan akta kematian sesuai alamat korban setelah diverifikasi dengan database Dukcapil. "Satgas Dukcapil Kemendagri supervisi Disdukcapil Cianjur segera terbitkan akta kematian sesuai alamat korban setelah dilakukan verifikasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil," pesan Mendagri Tito.
Seiring dengan perintah Mendagri, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan segera setelah diterbitkan akta kematian secara terintegrasi dicetak juga KK perubahan bagi keluarga korban meninggal dunia. Dukcapil***

Banda Aceh - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menaruh harapan besar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Provinsi Aceh semakin meningkat kualitasnya menjadi lebih mudah, cepat dan akurat. "Itulah semangat yang selalu saya bawa. Secara nasional Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah memberikan langkah-langkah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata Dirjen Zudan dalam Rapat Kerja Pencatatan Sipil se-Provinsi Aceh Tahun 2023 bertema: Inovasi Tiada Henti Melayani Sepenuh Hati, di Banda Aceh, Selasa (7/3/2023).
Zudan sangat menyambut baik Raker Pencatatan Sipil se Aceh ini. Sebab, diakuinya banyak sekali problema dalam pencatatan sipil. "Berbagai langkah transformasi sudah dilaksanakan untuk membuat layanan Dukcapil menjadi lebih mudah. Namun, layanan Dukcapil yang paling sulit adalah tentang pencatatan sipil," katanya.
Zudan mengaku banyak staf Dinas Dukcapil se-Provinsi Aceh yang bertanya langsung dengan berkirim pesan Whatsapp ke dirinya. "Saya selalu bertanya ke yang bersangkutan, sudah diskusi dengan Pak/Ibu Kadisnya belum? Banyak yang mengatakan belum. Oke, saya tegaskan diskusikan dulu dengan Pak/Ibu Kadis."
Pertanyaan dari staf itu, ungkap Zudan, kerap terjadi berulang. Misalnya, ada yang menanyakan begini: Pak Dirjen, seorang anak yang lahir 1 Januari tahun 2000, kemudian dibuatkan akta kelahiran dengan frase 'Anak seorang Ibu', karena tidak punya buku nikah. Setelah tahun 2002, Bapak dan Ibunya punya buku nikah. Bolehkah akta kelahiran tersebut diubah dengan status: 'Anak Seorang Ibu dan Seorang Ayah'?
Pertanyaan ini, kata Zudan, tentu tidak bisa langsung dijawab bisa atau tidak bisa. "Saya harus bertanya anak ini lahir dalam perkawinan yang sah atau tidak? [Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974]. Sebab perkawinan yang sah tidak harus ada buku nikah. Lihat Putusan MK, pencatatan perkawinan adalah syarat administratif bukan syarat sahnya perkawinan."
Jadi, tandas Zudan, harus dilacak dulu. Inilah uniknya pencatatan sipil, kata Zudan. Sebab, harus dilakukan tracking atau pelacakan peristiwa hukum apa yang terjadi. "Ada peristiwa hukum baru atau tidak."
Kemudian ada pula pertanyaan, "Pak boleh nggak perkawinan antara orang Kristen dan orang Katolik dicatat di Dukcapil? Kan sama-sama nikah di gereja, Pak?"
Si penanya, kata Zudan, mungkin lupa bahwa perkawinan itu harus dalam agama dan keyakinan yang sama. "Saya pun tidak bisa menjawab langsung boleh atau tidak boleh."
Zudan mengingatkan, dalam UU Adminduk No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 dijelaskan, perkawinan beda agama boleh dicatat sepanjang ada penetapan pengadilan. Sebab, dalam Kartu Keluarga (KK) kalau statusnya ditulis 'Kawin Tercatat', pasangan suami istri Kristen Protestan dan Katolik, asumsinya sudah ada penetapan pengadilan.
"Namun, pasangan suami-istri beragama Kristen Protestan dan Katolik apabila statusnya di KK ditulis 'Kawin Belum Tercatat', berarti perkawinannya belum dicatatkan, atau belum diputuskan oleh pengadilan," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil***
Banda Aceh - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mewajibkan penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) atau Pelaporan Kematian sebagai salah satu capaian kinerja Dinas Dukcapil di daerah. BPP tak lain merupakan pencatatan kematian di setiap komplek atau tempat pemakaman umum yang ada di desa/kelurahan. Target kinerja minimal 10 BPP per Dinas Dukcapil kabupaten/kota pada tahun 2022.
"BPP itu sudah kita launching September 2016. Semangatnya setiap satu komplek pemakaman umum (TPU) punya satu BPP. Bagaimana kalo tidak ada yang menjaga? Selalu makam itu ada yang jaga," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Kerja Pencatatan Sipil se-Provinsi Aceh Tahun 2023 bertema: Inovasi Tiada Henti Melayani Sepenuh Hati, di Banda Aceh, Selasa (7/3/2023).
Dirjen Zudan menyebut, penerapan BPP ini sebagai 'social engineering'. Yakni mendorong masyarakat berubah agar sesuai kehendak negara. "Dengan BPP kita melakukan social engineering, yang tadinya makam tidak tercatat menjadi tercatat. Yang tadinya yang meninggal tidak tercatat menjadi tercatat di BPP," katanya.
Bagi Zudan, target ini bukan hanya bagian pencapaian kinerja di dunia, namun yang lebih mulia dari itu adalah akan tercatat sebagai pahala amal jariyah yang mengalir selamanya.
"Beberapa waktu seringkali orang dari Belanda datang ke Indonesia, misalnya ke Malang dan Surabaya untuk melihat buku register kematian, dan register perkawinan orang tuanya. Mereka ingin melacak silsilah keluarganya."
"Nah di kita, kalau besok ada anak cucunya siapa mencari makam orang tuanya kan seringkali nggak tahu. Maka keluarganya akan bisa dilihat dari BPP itu," sambung Zudan.
Misalnya di BPP ditulis, Pak Ahmad meninggal 1 Januari 2023 dimakamkan di TPU apa nama daerahnya Blok 1 No. 2. "Kan seringkali di makam itu nggak ada bloknya. Ini yang saya minta teman-teman Dinas Dukcapil bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertamanan. Makam-makam mulai ditata. Kalo belum ditata yang penting diberi catatan dulu makamnya. Inilah yang namanya social engineering," tutur Zudan.
Kepada para Kabid Capil serta Kasie Kematian yang ikut hadir, Zudan menitipkan pesan. "Tolong semua Kabid Capil dan Kasie Kematian ini jaga makam, bikin grup WA siapa yang meninggal di makam itu, namanya siapa, NIK-nya berapa, no hape keluarganya berapa, sudah terbit akta kematiannya atau belum?"
Zudan menekankan, semangat Dukcapil yang dibangunnya adalah membenahi dan mengakurasi data kependudukan. "Untungnya Dukcapil itu verifikasinya formil berdasarkan pelaporan masyarakat. Bayangkan kalo verifikasinya materil, orang meninggal difoto ini pocongnya," cetus Zudan disambut gerr hadirin.
Maka apabila ada orang melapor keluarganya meninggal, ditanyakan sudah ada belum surat keterangan kematian dari rumah sakit? Bila dijawab sudah, masuk dalam checklist. "Petugas Dukcapil tak perlu tanya mati beneran atau nggak. Kalo meninggal di rumah diminta pengantar RT/RW atau Kades/Lurah."
Begitu pun untuk akta kelahiran, dicatat telah lahir hari ini seorang bayi berjenis kelamin perempuan, ada surat keterangan lahir dari RS/bidan. "Nggak perlu difoto jenis kelaminnya. Ini yang namanya verifikasi formil." Dukcapil***
Siak Sri Indrapura - Masyarakat dan para pemangku jabatan pelayanan publik di Kabupaten Siak diberikan sosialisasi terkait pencatatan sipil oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak. Acara digelar di Gedung Pertemuan Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak di Kota Siak Sri Indrapura, Riau, Kamis (9/3).
Acara sosialisasi dibuka resmi Bupati Siak Alfedri, dan menghadirkan narasumber Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum. Kegiatan sosialisasi terkait pencatatan sipil kali ini diikuti camat, kepala KUA, pendeta, penghayat kepercayaan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan organisasi peduli anak se-Kabupaten Siak.
Bupati Alfedri menyampaikan pihaknya terus berusaha untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan publik. "Di antara upaya Pemkab Siak memudahkan masyarakat adalah melalui program Bujang Kampung setiap hari Jumat. Hingga kini sudah 54 titik kampung yang didatangi," kata Alfedri.
Direktur Ningrum yang datang mewakili Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi dan memberi kesan positif pada Bupati Alfedri yang dinilainya sebagai kepala daerah yang sangat perhatian terhadap program Dukcapil. "Terbukti dengan beliau menghadiri mulai dari pembukaan sampai mengikuti sosialisasi kebijakan pencatatan sipil hingga selesai dan berdiskusi langsung dengan para peserta," kata Ningrum.
Keesokan harinya, Jumat (10/3/2023), Direktur Capil Handayani Ningrum diajak Bupati Alfedri untuk ikut turun langsung ke Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, pada Kegiatan Bujang Kampung ke-55. Bujang Kampung adalah kependekan dari "Bupati Kerja dan Ngantor di Kampung", sebetulnya salah satu kegiatan pelayanan rutin yang dilaksanakan oleh Pemkab Siak.
"Ini merupakan bentuk pendekatan pelayanan program kerja Pemkab Siak yang diberikan secara langsung kepada masyarakat selama satu hari dan berkantor di kampung tersebut dan bergantian kampung yang dikunjungi setiap Jumat," kata Alfedri.
Direktur Ningrum menyampaikan, dengan adanya kegiatan Bujang Kampung ini, artinya tidak ada alasan bagi masyarakat Kabupaten Siak untuk tidak memiliki dokumen adminduk. "Beruntung masyarakat Kabupaten Siak punya Alfedri sebagai bupati. Karena beliau ini gemar turun ke masyarakatnya," ujar Ningrum.

Dalam kesempatan itu, Ningrum berkenan menyerahkan berbagai hasil pelayanan kepada masyarakat secara langsung seperti kartu identitas anak (KIA) dan dokumen Dukcapil lainnya secara terintegrasi. "Satu diminta dapat dokumen banyak dan lengkap."
Hingga Jumat petang Tim Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil Kabupaten Siak menyerahkan dokumen kependudukan sebanyak 1.034 dokumen. Jumlah itu terdiri dari perekeman KTP-el (89), cetak KTP-el baru/pemula (88), cetak KTP-el rusak (73), cetak KTP-el perubahan (44), cetak KTP-el hilang (6), Cetak KTP-el pindah datang (16), Pendaftaran IKD (95), Pengecekan data dan biometrik (92), Pendaftaran KK (108), entry KK (81), cetak KK dan langsung diserahkan ke masyarakat (81), biodata penduduk (2), pindah datang (18), pindah pergi (10), pindah desa dan kecamatan (9), Akta Kelahiran (52) Akta Kematian (4), Akta Perkawinan (1), Mutasi (2), dan KIA (158).
Kadis Dukcapil Siak Hasmizal menambahkan, demi menunjang kegiatan Bujang Kampung dan peningkatan layanan Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Siak membuat inovasi yang bernama "Pelampung" (Pelayanan Adminduk Mendukung Bujang Kampung).
"Tidak hanya kegiatan sosialisasi terkait pencatatan sipil untuk para pemangku kepentingan, yakni Bujang Kampung Untuk Masyarakat, kami juga melaksanakan kegiatan Bimtek Pencatatan Sipil bagi Kepala UPT, Kasubbag TU, Operator dan Petugas Pelayanan Adminduk Capil se-Kabupaten Siak," kata Hasmizal.
Direktur Capil Handayani Ningrum juga berkesempatan untuk memberikan semangat kepada para peserta Bimtek yang hadir.
Sesuai arahan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, semua pelayanan dilaksanakan secara ikhlas dan semangat agar tercapainya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. "Kualitas pelayanan Dukcapil yang makin meningkat menjadi bukti nyata adanya kekompakan yang terjalin di antara Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Daerah," kata Dirjen Zudan.
Mendagri Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan menyampaikan, sistem pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang digawangi Ditjen Dukcapil terus mengalami perbaikan. Perbaikan sistem yang dibuat Ditjen Dukcapil tersebut dapat dilihat dari sistem pelayanan manual menjadi digital.
“Saya melihat banyak sekali kemajuan-kemajuan yang yang sudah dicapai oleh rekan-rekan Dukcapil, yang tadinya manual, bertemu fisik, sekarang dengan adanya digitalisasi di bidang Kedukcapilan, pemerintahan berbasis elektronik, maka masyarakat lebih dimudahkan,” katanya. Dukcapil***
Jakarta - Akta kelahiran tidak lain bukti keperdataan dan pengakuan negara yang autentik terhadap identitas dari seorang anak. Berdasarkan amanat Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, akta kelahiran antara lain memuat nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua dan kewarganegaraannya. "Akta kelahiran merupakan salah satu hasil pelayanan pencatatan sipil sebagai bagian dari administrasi kependudukan, diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil pada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan bahkan di sebagian daerah urusan Dukcapil dilayani hingga desa/kelurahan," kata Direktur Capil Handayani Ningrum di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Apa saja jenis akta kelahiran? Ningrum menjelaskan, ada 4 jenis akta kelahiran yakni akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak tanpa nama orang tua. "Akta kelahiran anak ayah dan ibu, itulah akta kelahiran anak yang perkawinan orangtuanya sah tercatat dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan," jelas Ningrum.

Akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, "yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Inilah akta kelahiran anak dari orang tua yang perkawinannya belum tercatat alias tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, namun status hubungan dalam keluarga pada KK sudah menunjukkan sebagai suami-istri.
Ada lagi akta kelahiran anak seorang ibu, diterbitkan apabila anak yang orangtuanya kawin tidak tercatat tidak punya buku nikah/akta perkawinan. "Status hubungan orang tua dalam keluarga di KK juga tidak menunjukkan sebagai suami-istri."
Nah, anak yang lahir tanpa nama orang tua juga berhak atas akta kelahiran, meskipun tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya. "Untuk kondisi seperti ini dilakukan dengan membuat berita acara kepolisian. Jika tidak ada, bisa diganti dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) dengan 2 orang saksi," jelas Ningrum pula.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 48 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ningrum juga menjelaskan, Dukcapil menerapkan pelayanan terintegrasi yaitu pemohon minta satu dokumen bisa dapat dua atau lebih dokumen sekaligus. "Misalnya, penduduk mengajukan permohonan akta lahir anak, selain mendapatkan akta kelahiran juga mendapatkan KK baru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang belum berusia 17 tahun," kata Ningrum memungkasi penjelasannya.
Pada kesempatan lain, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi turut menekankan bahwa pemberian akta kelahiran harus dapat dilayani sebaik mungkin karena merupakan hak dari setiap anak dan untuk mendapatkan kepastian status. Dukcapil***
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali menyelenggarakan acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM). Namun kali ada perubahan jadwal, yang selama ini saban Sabtu pukul 13.00 - 15.00 WIB, sekarang diubah menjadi setiap Rabu di waktu yang sama.
DMM yang diikuti masyarakat umum di dalam maupun di luar negeri serta aparatur Dukcapil di seluruh Indonesia ini sudah memasuki Seri ke-61. DMM yang disiarkan secara live Youtube Dukcapil KDN dan secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting itu menyajikan topik "Pentingnya Pencatatan Perkawinan", Rabu (5/4/2023). Bertindak selaku narasumber, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.
DMM kali ini diikuti oleh 770 peserta melalui aplikasi zoom berlangsung sangat menarik dan seru, peserta WNI yang berdomisili di Meksiko pun turut bertanya dalam sesi diskusi.
.jpeg)
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang membuka acara menyampaikan, program DMM ini sangat penting dan sangat dirasakan manfaatnya. Terutama untuk menjalin komunikasi serta mensosialisasikan berbagai kebijakan yang selalu dalam semangat memudahkan dan membahagiakan masyarakat.
DMM juga membahas berbagai permasalahan yang dialami masyarakat dalam pelayanan Dukcapil. "Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada sahabat Dukcapil yang setia mengikuti acara DMM, semoga semakin banyak masyarakat yang memahami berbagai kebijakan dalam pelayanan Dukcapil," kata Dirjen Teguh.
Dirinya juga berharap semakin terbangun kesadaran untuk mengurus dokumen kependudukannya sendiri secara online, sehingga terhindar dari calo dan bebas pungli. "Kiranya acara DMM ini banyak memberi manfaat kepada sahabat Dukcapil dan kita semua, memberi masukan kepada teman-teman kami Dinas Dukcapil untuk senantiasa meningkatkan pelayanannya untuk tertib dan lengkapnya kepemilikan dokumen kependudukan yang pada akhirnya dapat membahagiakan masyarakat," ujar Dirjen Dukcapil.
Dalam pengantarnya pula Teguh Setyabudi mengingatkan bahwa pencatatan perkawinan ini sangat penting. Sebab, inilah bukti keperdataan dan pengakuan negara atas peristiwa perkawinan seseorang. Dengan mencatatkan perkawinan, pasangan suami istri dan anak yang dilahirkan akan mendapatkan hak-hak dan perlindungan dari negara.
Hal ini selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian bahwa negara wajib hadir kepada seluruh penduduk untuk menjamin haknya terhadap kepemilikan dokumen kependudukan yang harus dilayani secara prima, mudah, cepat, tepat dan akurat.
Setelah sesi pemaparan dari narasumber, dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Sahabat Dukcapil untuk menyampaikan permasalahan yang dialami. Para kepala Dinas Dukcapil dan jajarannya yang bergabung di acara ini juga bisa mendengarkan dan mencermati permasalahan dan solusi yang diberikan oleh narasumber, agar permasalahan tidak muncul kembali ke depannya.
Dalam clossing statement-nya Direktur Handayani Ningrum mengimbau dan mengingatkan untuk mencatatkan setiap perkawinan oleh negara. Bagi penduduk yang beragama Islam tentu setelah mendapat buku nikah dari KUA, segera pula melaporkan kepada Dukcapil sesuai domisili agar segera diubah elemen datanya pada KK dan KTP-el.
Sedangkan bagi yang beragama non muslim atau penganut kepercayaan kepada Tuhan YME maka setelah melangsungkan perkawinan oleh pemuka agama/adat segera laporkan kepada Dinas Dukcapil terdekat untuk dicatat dan diberikan Akta Perkawinan. Selain untuk diubah elemen datanya pada KK dan KTP- el dari belum kawin menjadi kawin.
Seiring berjalannya program ini secara rutin, diharapkan dapat membantu aparatur Dukcapil dan masyarakat memahami pentingnya tertib Adminduk, dan pentingnya memiliki dokumen kependudukan demi memperoleh pelayanan publik lainnya. Selain itu hak-hak dan perlindungan sebagai warga negara bakal didapatkan secara lebih baik lagi dari negara. Dukcapil***

Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri senantiasa berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan Dinas Dukcapil daerah. Koordinasi dan konsolidasi antara Dukcapil pusat dan daerah memang menjadi salah satu pokok perhatian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, demi meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencapai berbagai target kinerja tahun ini.
Untuk itu, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum didampingi Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Dit. Capil Sakaria selaku Penanggung Jawab Provinsi Kaltim, memimpin pertemuan tatap muka dengan jajaran Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur bersama Disdukcapil kabupaten/kota se-Kaltim, di Gedung B lantai 1, Kantor Ditjen Dukcapil Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Direktur Handayani Ningrum memberikan arahan, solusi dan memotivasi kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Hadir dalam kesempatan itu Kadis DKP3A Prov. Kaltim ibu Noryani Sorayalita. Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hadir 7 Kadis Dukcapil, yaitu Kutai Timur, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Berau, Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Sementara 3 kadis absen di pertemuan, yakni dari Disdukcapil Penajam Paser Utara, Kutai Barat dan Paser.
"Perlu kita perhatikan bersama arahan Dirjen Dukcapil Bapak Teguh Setyabudi. Beliau terus mendorong kita semuanya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi mencapai berbagai target kinerja yang harus dicapai tahun ini," kata Direktur Capil Handayani Ningrum di hadapan para kepala dinas yang hadir.
Pertemuan berlangsung cair diwarnai diskusi dan tanya jawab terkait berbagai hal mengenai Dukcapil di provinsi dan masing-masing kabupaten/kota.
Ningrum pun tak lupa menyampaikan berbagai strategi dan kiat-kiat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. "Saya minta kepada kadis kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan provinsi dan melaporkan progresnya agar data bisa terupdate ke pusat," pesan Direktur Ningrum.

Kadis DKP3A Noryani Sorayalita menyampaikan capaian kinerja pelayanan Adminduk di Kaltim per 31 Maret 2023, antara lain perekaman KTP-el 97,80%, Akta Kelahiran 99,08%, KIA 54,73%, penerapan Buku Pokok Pemakaman 60,80%, IKD 1,05%.
"Kami telah memberikan bantuan hibah kepada masing-masing Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan Dukcapil berupa: mesin ADM, Mobil Pelayanan Dukcapil, alat perekaman KTP-el mobile," ungkap Kadis Noryani.
Tahun ini, lanjut Noryani, pihaknya bakal memberikan bantuan hibah kepada setiap Disdukcapil kabupaten/kota berupa 1 unit PC/desktop dan 1 unit laptop/notebook.
"Untuk mensukseskan penerapan IKD, Dinas DKP3A Provinsi Kaltim Bersama Dinas Dukcapil kota telah melaksanakan Dukcapil Goes to Office yang dilaksanakan di kantor Gubernur Kaltim. Selanjutnya akan dilaksanakan Dukcapil Goes to Campus yang direncanakan pada bulan Mei 2023," kata Noryani. Dukcapil***
Jakarta - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi terus mendorong upaya sistematis dan fokus kepada jajarannya demi meningkatkan pelaporan dan pencatatan peristiwa kematian.
Untuk mengakselerasi cakupan akta kematian yang masih cukup rendah, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Februari 2023 yang ditujukan kepada 16 instansi/lembaga pemerintah dan swasta terkait, perihal Penerapan Persyaratan Akta Kematian Dalam Pelayanan Terkait Kematian Seseorang.
Terkait hal itu, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, akta kematian merupakan bukti hukum dan pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil. "Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian ini sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan," kata Direktur Capil Handayani Ningrum di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Apalagi peningkatan pencatatan kematian memang diamanatkan pada Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ningrum juga menjelaskan, masih cukup banyak kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan kepada Dinas Dukcapil. Akibat belum diterbitkan akta kematian, maka mendiang masih terdaftar sebagai penduduk dalam database kependudukan. "Hal ini lantaran sebagian masyarakat belum memahami arti pentingnya akta kematian. Sebab lainnya masih ada sebagian instansi/lembaga tidak mensyaratkan akta kematian dalam memberikan pelayanan yang terkait dengan kematian seseorang," tutur Direktur Ningrum.

Adapun 16 pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan swasta yang disurati Mendagri pada 15 Februari 2023 itu adalah: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sosial, Kepala BKN, Direktur Utama Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BSI, PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
"Surat Mendagri tersebut meminta kepada 16 instansi/lembaga tersebut agar mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan yang terkait dengan kematian seseorang," kata Ningrum.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi berharap dengan terbitnya Surat Mendagri itu, pelaporan dan penerbitan akta kematian bakal makin cepat meningkat cakupannya, dan masyarakat pun makin sadar akan pentingnya akta kematian.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk terbaik kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik. Dukcapil***
Salatiga - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menggalakkan sosialisasi layanan "Apostille". Layanan ini tak lain untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan spesimen di Kemenkumham selaku Competent Authority.
Untuk itulah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Apostille bertema "Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah melalui Layanan Apostille" di Grand Wahid Hotel, Salatiga, Senin (8/5/2023) pagi.
Salah satu narasumber yang diundang adalah Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum yang memaparkan makalah "Jenis-Jenis Dokumen Kependudukan yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia di Luar Negeri."
Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Imigrasi Wishnu Daru Fajar. Hadir sekitar 100 peserta terdiri semua UPT Kanwil Kemenkumham se-Jateng, Kadis Dukcapil dan jajaran Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Boyolali, Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, Notaris, KUA, Kemenag dan unsur terkait lainnya.
Kadiv Imigrasi Wishnu Daru Fajar menjelaskan, Pemerintah berupaya untuk mempermudah proses legalisasi dokumen yang diperlukan bagi WNI yang ingin bertransaksi internasional. Salah satu layanan yang disediakan untuk mempermudah proses tersebut adalah layanan Apostille.
"Dokumen yang dapat dilakukan legalisasi dengan Apostille adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti akta kelahiran, akta nikah, sertifikat pendidikan, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lain sebagainya," kata Wishnu.
Sementara Direktur Dafduk-Capil Handayani Ningrum membenarkan, yang menjadi dokumen Apostille dalam bidang administrasi kependudukan adalah Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang terdiri atas kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak. Demikian diatur dalam Surat Dirjen Dukcapil Tanggal 05 April 2021 Nomor 470/4405/Dukcapil Perihal Penyampaian Dokumen Publik.
Dalam upaya mendukung layanan Apostille, Handayani Ningrum menjelaskan, pelayanan pencatatan sipil memiliki peran yang penting. "Pelayanan pencatatan sipil bertanggung jawab atas penerbitan dokumen resmi yang menjadi dasar bagi proses legalisasi dokumen dengan Apostille, serta bertanggung jawab pula dalam pengelolaan dan pemeliharaan arsip dokumen resmi tersebut," jelas Direktur Ningrum seraya menambahkan pentingnya legalisasi Apostille untuk memastikan keabsahan dan keandalan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah.
Untuk mempermudah proses legalisasi dokumen dengan Apostille, pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti memperluas jangkauan layanan Apostille ke daerah-daerah di Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan sipil. "Juga diharapkan WNI dapat memperhatikan pentingnya mengurus dokumen resmi dengan baik dan memastikan keabsahan dokumen yang diperlukan dalam transaksi internasional," katanya memungkas paparan. Dukcapil***

Jakarta - Pelayanan Administrasi Kependudukan adalah layanan yang tidak tergantikan oleh instansi lain. Inilah layanan yang 'dimonopoli' oleh pemerintah. Negara memberi tanggung jawab penuh kepada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk melayani rakyat dengan pelayanan terbaiknya.
Kekhususan ini pula yang membuat penasaran kaum cerdik pandai. Terbukti sebanyak 163 mahasiswa Ilmu Administrasi Negara (IAN) Universitas Negeri Padang (UNP) tiba di Ditjen Dukcapil di Jakarta.
Dengan membawa 3 bus besar, sebanyak 163 mahasiswa UNP ini mengadakan kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) untuk belajar Sistem Informasi Manajemen dan Manajemen Pelayanan Publik ke kantor Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di Jalan Raya Pasar Minggu Km 19, Jakarta, Selasa (16/5/2023) siang hingga petang. Mereka didampingi oleh Ketua Departemen IAN-UNP, Aldri Frinaldi, serta 3 Dosen Pembimbing.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum mewakili Ditjen Dukcapil ditugaskan untuk menyambut dan menerima kedatangan para mahasiswa KKL tersebut. Direktur Ningrum didampingi sejumlah Pejabat Fungsional Madya dan staf di Gedung E, lantai 1.
Aldri Frinaldi yang juga ketua rombongan, segera memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan para mahasiswa datang berkunjung ke kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri. "Kami datang bersilaturahmi untuk menambah wawasan terkait pelaksanaan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Tentu saja kami ingin pula mempelajari berbagai inovasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi kependudukan kepada masyarakat," tutur Aldri.
Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum memaparkan latar belakang pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta transformasi pelayanan yang sudah dilakukan.
"Dimulai sejak tahun 1995, dilakukan dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk)," jelas Ningrum. "Pelayanan dokumen kependudukan dalam Simduk ini masih bersifat manual dan belum terintegrasi, sehingga besar kemungkinan satu penduduk terdata di banyak daerah."
Lalu di 2001 mulai dibentuk Ditjen Adminduk yang kemudian bersalin rupa menjadi Ditjen Dukcapil. Di 2004 terbit Keppres No. 88 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), dan seterusnya lahir UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
"Sedangkan di tahun 2009 hingga 2011 Dukcapil melakukan pemutakhiran data, dan penerbitan KTP-el berbasis NIK secara nasional," ungkap Direktur Handayani Ningrum.
Ningrum menjelaskan, era pemanfaatan data itu ada di tahun 2015 hingga sekarang. Di tahun 2016, Dukcapil mulai bertransformasi melakukan layanan Online. Berlanjut pada 2019 meluncurkan Dukcapil Go Digital, dan sejak 2022 hingga sekarang mulai menerapkan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
.jpeg)
Tranformasi digital ini bertujuan untuk mengelola layanan adminduk secara lebih cepat, mudah dan akurat serta menjaga keamanan data kependudukan. Masyarakat bisa mencetak semua dokumen--kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA)--secara mandiri setelah file PDF dokumen kependudukan dikirimkan petugas ke e-mail atau whatsapp pemohon.
"Semangat IKD atau KTP digital adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Digital ID ini dapat terhubung dengan dokumen kependudukan digital lain seperti KK, akta lahir dan lainnya," papar Direktur Ningrum.
Selanjutnya dari dokumen digital itu diubah menjadi data kependudukan digital by name by addres by NIK untuk dimanfaatkan sebagai basis data pelayanan publik penting lainnya. "Data ini dibagipakaikan kepada lembaga pengguna dengan pemberian hak akses dengan memperhatikan perlindungan data pribadi penduduk," jelas Ningrum.
Terkait IKD, Aldri menyampaikan, pihaknya sangat tertarik dan meminta untuk kiranya Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Kota Padang dan sekitarnya dapat memberikan layanan jemput bola ke UNP.
"Kami sangat puas dengan penerimaan Ditjen Dukcapil dan paparan Ibu Direktur Handayani Ningrum. Alhamdulillah kami merasa tercerahkan, dan makin memahami terkait pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah dilakukan di Indonesia," kata Aldri. Dukcapil***
Jakarta - Perdagangan bayi dengan modus adopsi menjadi perhatian serius Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Menurut Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, tindakan ini merugikan para orang tua biologis yang kehilangan hak dan mengabaikan kewajiban untuk membesarkan anak mereka.
Ia menegaskan perbuatan ini melanggar Hak Asasi Manusia sekaligus bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tentang Perlindungan Anak di Indonesia.
"Perdagangan bayi dengan kedok pengangkatan anak melanggar prinsip HAM karena bayi-bayi yang diperdagangkan dianggap sebagai objek dagangan, bukan individu yang memiliki hak-hak dan martabat manusia," tegas Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 4 menegaskan, setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. "Ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak, termasuk non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak," kata Direktur Ningrum.
Namun, perdagangan bayi yang dikemas dengan pengangkatan anak menjadikan pengangkatan anak sebagai sarana perdagangan anak-anak. Hal ini merusak tujuan hakiki dari pengangkatan anak, yaitu memberikan kehidupan lebih baik untuk masa depan yang lebih baik pula. "Tindakan ini juga berdampak pada status pencatatan sipil anak, karena pengangkatan anak yang dilakukan secara ilegal tidak terdaftar secara resmi," jelasnya.
Jika pengangkatan anak secara resmi/legal, artinya, pengangkatan anak sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Maka perdagangan bayi berkedok adopsi ini sangat sulit terealisasi, mengingat proses hukum pelaksanaan pengangkatan anak, pada prinsipnya melalui 2 tahap, yaitu tahap pelaksanaan pengangkatan anak melalui rekomendasi pemberian izin pengangkatan anak oleh Kementerian Sosial, dan penetapan/putusan pengadilan.
Tahap selanjutnya, pencatatan pengangkatan anak oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota, yang merupakan penerbitan alat bukti autentik terhadap pengangkatan anak tersebut.
Ningrum berpandangan, untuk mengatasi masalah perdagangan anak ini, penting untuk memperkuat penerbitan akta kelahiran semenjak seorang bayi baru dilahirkan, dan mencatat nama orang tua biologis pada akta kelahiran anak.
"Meskipun ada anak yang dicatat dalam KK orang tua angkat, maka pada kolom 'Status Hubungan Dalam Keluarga' (SHDK) boleh ditulis sebagai anak, namun dalam kolom ayah dan ibu tetap dituliskan nama ayah dan ibu biologis-nya," tegas Ningrum.
Begitu juga pada akta kelahiran ditulis nama orang tua, dan setelah adanya penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak, maka dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran si anak. Dengan demikian, anak tidak kehilangan asal-usul dan nasab keturunannya.
"Langkah-langkah ini akan memastikan anak-anak yang diangkat secara sah dan melalui proses yang benar memiliki pengakuan hukum dan akses penuh terhadap hak-hak mereka," tambah nenek 7 cucu ini.
Sementara Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi ikut menjelaskan, proses hukum pelaksanaan pengangkatan anak atau adopsi anak pada prinsipnya melalui dua tahapan. Pertama, yakni tahap pelaksanaan pengangkatan anak (penetapan/putusan pengadilan atau adat kebiasaan). Dan yang kedua, tahap pencatatan pengangkatan anak.
"Pelaksanaan pengangkatan anak melalui penetapan atau putusan pengadilan, pada hakikatnya merupakan keputusan hukum mengenai keabsahan suatu pengangkatan anak," ujar Dirjen Teguh.
Sedangkan pencatatan pengangkatan anak, merupakan pembuatan/penerbitan alat bukti otentik terhadap pengangkatan anak tersebut. Keluaran pencatatan pengangkatan anak berupa catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Teguh menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pengangkatan anak harus dilakukan melalui proses penetapan pengadilan terlebih dahulu. Dukcapil***
Jakarta - Ramainya kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi membuat prihatin Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum. Direktur Dafdukcapil ini berpandangan, untuk mengatasi masalah ini, penting bagi para orangtua untuk memperkuat penerbitan akta kelahiran.
Apabila terjadi pengangkatan anak, nama orang tua biologis si anak harus tetap dicatat pada akta kelahiran anak. "Meskipun dalam KK orang tua angkat, pada kolom Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK)) boleh ditulis sebagai anak, namun dalam kolom ayah dan ibu tetap dituliskan nama ayah dan ibu biologis-nya," tegas Ningrum.
Begitu juga pada akta kelahiran ditulis nama orang tua biologis, dan setelah adanya penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak, maka dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran si anak. Dengan demikian, anak tidak kehilangan asal-usul dan nasab keturunannya. "Langkah-langkah ini akan memastikan anak-anak yang diangkat secara sah dan melalui proses transparan memiliki pengakuan hukum dan akses penuh terhadap hak-hak mereka," tambah nenek 7 cucu ini.
Ningrum lebih jauh menjelaskan, penerbitan akta kelahiran merupakan langkah awal penting dalam menetapkan identitas seorang anak. Akta kelahiran mencatat detail penting seperti tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua biologis.
Dalam konteks pengangkatan anak, penerbitan akta kelahiran yang tetap mencatat orang tua biologis anak angkat memberikan legitimasi hukum dan melindungi hak-hak anak.
Selain itu, diperlukan penguatan sistem pencatatan sipil dan kerja sama antara lembaga pemerintah terkait, seperti Dinas Dukcapil, lembaga adopsi, dan lembaga perlindungan anak. "Pedoman dan pelatihan bagi petugas pencatatan sipil tentang pengakuan hukum pengangkatan anak, prosedur yang harus diikuti, dan pentingnya mencatat nama orang tua biologis dengan jelas pada akta kelahiran anak angkat dapat dilakukan.
Tidak hanya itu, Ningrum menekankan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya proses pengangkatan anak yang sah dan legal. Kampanye edukasi dapat menyampaikan informasi tentang prosedur pengangkatan anak yang benar, hak-hak anak yang diadopsi, serta bahaya dan konsekuensi perdagangan bayi. Masyarakat perlu didorong untuk melaporkan kegiatan mencurigakan terkait pengangkatan anak kepada otoritas yang berwenang.
"Dengan memperkuat penerbitan akta kelahiran dan pencatatan nama orang tua biologis pada akta kelahiran anak angkat tanpa menghilangkan asal usulnya, diharapkan perdagangan bayi dalam pengangkatan anak dapat dikurangi."
"Langkah-langkah ini bakal melindungi hak-hak anak sampai dia dewasa dan berketurunan kelak. Sekaligus menghormati prinsip-prinsip HAM, serta memastikan pengangkatan anak dilakukan dalam kepentingan terbaik bagi anak," jelas Handayani Ningrum.
Ningrum menegaskan, perdagangan bayi dalam pengangkatan anak adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas oleh pihak-pihak terkait. "Dengan upaya bersama dari pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat melindungi anak-anak dari praktik yang merugikan dan memastikan bahwa pengangkatan anak dilakukan dengan mengutamakan kepentingan dan hak-hak mereka," demikian Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum memungkas keterangannya. Dukcapil***
Tawau - Pelayanan terpadu Itsbat (pengesahan) Nikah pasangan suami istri dirasakan oleh para WNI yang ada di Tawau, Malaysia, mulai Senin (22/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023). Kehadiran negara bagi WNI yang kebanyakan para pekerja migran Indonesia (PMI) itu difasilitasi oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Direktorat Pelindungan WNI pada Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI serta Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.Tentu saja ikut serta dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang berwenang untuk melakukan Sidang Itsbat Nikah untuk WNI di luar negeri.
Acara dibuka oleh Tuan Rumah Konsulat RI Tawau Heni Hamidah. Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum; Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gunawan Sulaeman beserta Tim, pegawai Direktorat Pelindungan WNI Kemenlu, beserta pejabat Bidang Agama Kerajaan Negeri Sabah Wilayah Tawau Tuan H.Kahar, dan Pejabat Lembaga Kebajikan Perempuan Islam Sabah Datuk Hj. Hamisa Samad.
Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum yang mendapat tugas dari pimpinannya Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, menyampaikan, pelayanan terpadu ini sangat bagus dilakukan lantaran di saat yang sama WNI yang tidak punya data sama sekali dibuatkan nomor induk tunggal (NIT). Ada yang sudah punya NIK, tapi belum rekam biometrik atau biasa disebut perekaman luar domisili, dan anak-anak juga mendapat NIT dari Ditjen Dukcapil.
"Juga terjadi perubahan status pada elemen data dari belum kawin menjadi kawin pada database kependudukan. Minta satu dapat banyak, inilah salah satu manfaat pelayanan terintegrasi dan terpadu," kata Direktur Handayani Ningrum

Ia pun mengimbau WNI yang ada di luar negeri untuk tertib adminduk. "Salah satunya peristiwa pernikahan seharusnya dilaksanakan dari awal harus perkawinan secara tercatat di negara supaya sebuah keluarga yang terdiri dari orang tua dan anak terjamin hak-haknya sebagai warga negara," kata Ningrum.
Output pelayanan Itsbat Nikah berupa perubahan elemen data peserta itsbat dari belum kawin menjadi kawin pada database kependudukan dengan menuliskan Nomor Surat Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Menurut Direktur Ningrum, mestinya dalam perubahan elemen data yang diinput adalah Nomor Buku Nikah. Namun karena pelayanan terpadu kali ini belum melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama, maka solusinya sementara ditulis Nomor Surat Penetapan Itsbat Nikah.
"Apabila Buku Nikah sudah terbit, maka diganti dengan Nomor Buku Nikah. Selanjutnya output pelayanan terpadu juga perubahan status anak pada akta kelahiran semula anak seorang ibu menjadi anak ayah dan ibu," jelas Ningrum.
Adapun jumlah peserta Itsbat Nikah pada kesempatan ini berjumlah 302 pasangan, namun ada 6 pasangan yang berhalangan hadir, sehingga berhasil di-itsbatkan sebanyak 296 pasangan. Setelah Surat Penetapan Itsbat Nikah diperoleh oleh pasangan, maka pelayanan beralih ke meja layanan Dukcapil. Dua orang staf dari Ditjen Dukcapil Alan dan Rifki dan bersama staf KRI Tawau juga staf PWNI Kemenlu dengan sigap dan sabar melayani para pasangan suami istri terkait data kependudukan.

Sampai penutupan hari terakhir Jumat (26/5/2023), layanan Dukcapil menghasilkan penerbitan NIT: 380, perekaman biometrik: 262, perekaman luar domisili 23, dan layanan identitas kependudukan digital (IKD) khusus untuk pegawai KRI Tawau yang berlangsung malam hari di sela-sela acara silaturrahmi perpisahan tim yang mau balik ke Tanah Air besok harinya. IKD cuma dapat 4 saja.
Acara penutupan pun dihadiri anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani yang sangat mengapresiasi layanan terpadu ini.
Para WNI di Tawau sangat berterima kasih dengan adanya program ini, mereka sangat senang dan antusias dan merasa sangat diperhatikan oleh Pemerintah RI. Salah satunya adalah pasangan Nurdin dan Mulyati, PMI asal Jeneponto Makassar-Sulawesi Selatan yang ditemui bersama anaknya.
"Terima kasih kami untuk KRI Tawau , Kemenlu Dukcapil Kemendagri, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang telah bekerja sama menyelenggarakan acara ini. Kami senang perkawinan kami resmi tercatat dan anak kami pun mendapat surat keterangan kelahiran dari KRI Tawau dan NIT dari Dukcapil. Kami bahagia sekali dan di sini juga disediakan tempat berfoto, kami berasa seperti pengantin baru," tutur Nurdin penuh senyum bahagia. Dukcapil***

Garut - Pelayanan yang dibutuhkan masyarakat menjelang pemilihan umum, antara lain menyangkut dokumen kependudukan. Tingkat kebahagiaan masyarakat, salah satunya bergantung pada bagus tidaknya pelayanan Dukcapil, baru lainnya mengikuti, misalnya pelayanan sarana prasarana infrastruktur dan kemudahan pendidikan dan kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan saat menyambut kedatangan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bersama istri Ny. Ika Octaviana Teguh di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).
"Kalau pelayanan Dukcapilnya bagus, masyarakat akan hepi. Oleh karena itu, kebutuhan pelayanan Dukcapil harus dipenuhi oleh setiap kepala daerah yang ingin terpilih kembali," kata Bupati Rudy Gunawan yang telah menjabat selama dua periode.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Plt Kadis Dukcapil Prov. Jabar Indrastuti Chandra Dewi, Kadis Dukcapil Garut Natsir Alwi, Ketua Forum Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Jabar Hendra Trismayadi, Kadis Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya Hj. Wini, Kadis Dukcapil Kota Tasikmalaya Imih Misbahul Munir, dan Ketua Tim Koordinator Perkawinan, Perceraian dan Perubahan Status Anak pada Dit Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sukirno beserta Wakil Ketua Tim Yeni Astari.
Perhatian Pemkab Garut terhadap Dinas Dukcapil Kabupaten Garut pun sangat luar biasa. Selain membangun kantor Disdukcapil yang megah, Bupati Rudy tak segan-segan menggelontorkan anggaran prioritas pada Disdukcapil Garut sebesar Rp12 miliar hanya untuk membeli Fargo, peralatan perekaman KTP-el, sehingga pelayanan adminduk sudah mencapai 42 kecamatan.
Bahkan mulai tahun depan, Disdukcapil Garut membangun aplikasi 'GRADASI' (Gerakan Sadar Adminduk Sampai ke Desa) sehingga pelayanan Admiduk bakal digelar pula di 421 desa seantero Garut. "Sehingga masyarakat tidak usah mengantre di kabupaten. Sekarang semua kecamatan sudah bisa merekam dan mencetak KTP-el," kata Kadis Dukcapil Kabupaten Garut Natsir Alwi menambahkan.
.jpeg)
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam sambutannya menyampaikan senang bisa berkunjung ke Kabupaten Garut. Bagi Teguh dan keluarga, Kabupaten Garut sudah menjadi kampung halaman. Sebab, istrinya berasal dari Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Selain ingin memastikan pelayanan adminduk berjalan dengan baik di Disdukcapil Garut, Teguh dan keluarga juga ingin menghabiskan libur panjang akhir pekan di kabupaten yang berjuluk 'Swiss van Java' lantaran keindahannya. "Saya ingin memastikan pelayanan Adminduk dengan output 24 dokumen kependudukan dapat dilayani dengan sebaik-baiknya di Disdukcapil Kabupaten Garut. Apalagi kepemilikan KTP-el jelang Pemilu 2024 sangat penting untuk menjamin hak masyarakat untuk bisa memilih di TPS," kata Teguh.
Teguh pun mengapresiasi perhatian dan komitmen Pemkab Garut yang luar biasa pada pelayanan administasi kependudukan di Disdukcapil. Ia pun mengakui anggaran Dinas Dukcapil sangat kecil dengan tanggung jawab besar. Sementara anggaran pusat, yakni Dana Alokasi Khusus sejak tahun 2021 sudah tidak mengalir ke daerah.
"Oleh karena itu perlu support dari kepala daerah. Komitmen Pemkab Garut sungguh luar biasa dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Bupati yang luar biasa besar perhatiannya. Itu sangat logis, sebab meskipun Dukcapil bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan publik," jelas Dirjen Teguh. "Menjadi dasar, lantaran setiap pelayanan publik harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, dan update berbasis nomor induk kependudukan (NIK)."
Usai beramah tamah di akhir kunjungannya Dirjen Teguh Setyabudi menyerahkan oleh-oleh dari Jakarta berupa 4.000 keping blanko KTP-el yang diterima dengan sukacita oleh Bupati Garut Rudy Gunawan. Dukcapil***

Garut - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023). Usai diterima secara resmi oleh Bupati Rudy Gunawan di Pendopo Kabupaten Garut, Teguh berkenan mengunjungi pelayanan adminduk di dua kecamatan, yakni Kecamatan Garut Kota, dan Kecamatan Tarogong Kaler serta mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Garut hingga sore.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Plt Kadis Dukcapil Prov. Jabar Indrastuti Chandra Dewi, Kadis Dukcapil Garut Natsir Alwi, Ketua Forum Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Jabar Hendra Trismayadi, Kadis Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya Hj. Wini, Kadis Dukcapil Kota Tasikmalaya Imih Misbahul Munir, dan Ketua Tim Koordinator Perkawinan, Perceraian dan Perubahan Status Anak pada Dit Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sukirno beserta Wakil Ketua Tim Yeni Astari.
Dirjen Teguh mengaku cukup puas menyaksikan pelayanan di tingkat kecamatan di Kabupaten Garut sudah berlangsung bagus. Ia menegaskan, apa yang sudah diraih oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Garut harus terus ditingkatkan kualitasnya lebih baik lagi.
"Saya sudah lihat pelayanan di tingkat kecamatan sudah cukup baik dan saya titip pesan agar berbagai target nasional di bidang adminduk dan kedukcapilan terus ditopang dan didukung seluruh jajaran Dukcapil Garut," kata Teguh.

Teguh mengatakan, tidak mudah untuk mengcover penduduk Kabupaten Garut yang mencapai 2.759.490 jiwa. Cakupan wilayahnya pun sangat luas, mencapai 3.065 kilometer persegi terdiri 42 kecamatan, 21 kelurahan, dan 421 desa. "Untuk itu dibutuhkan berbagai inovasi pelayanan adminduk untuk mengakselerasi pencapaian target kinerja."
Hingga 15 Mei 2023, cakupan perekaman KTP-el di Garut sudah mencapai 98,94 persen dari wajib KTP sebanyak 1.941.332 jiwa. Cakupan Kartu Identitas Anak (KIA) 18,78 persen, akta kelahiran 0-17 tahun mencapai 95,89 persen, Buku Pokok Pemakaman 89,82 persen, Hak Akses melalui PKS sebanyak 4 OPD, dan aktivasi IKD atau KTP digital sebesar 1,36 persen.
Teguh berharap cakupan KTP-el di Garut bisa mencapai 99,4 persen. Demikian juga dengan target kepemilikan KIA, Teguh berharap di tahun 2023 bisa tercapai 50 persen.
"Jangan hanya mengandalkan langkah yang konvensional tetapi juga harus memantik langkah-langkah inovatif agar target tersebut bisa dikejar. Saya lihat di daerah banyak sekali kerja-kerja inovatif. Seperti ibu melahirkan si bayi mendapat akta lahir dan KIA, orangtuanya mendapat KK baru dan kartu BPJS Kesehatan."
Kadis Dukcapil Garut Natsir Alwi menjelaskan, pihaknya punya dua strategi pelayanan adminduk. Yakni dengan cara statis, pelayanan di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan. "Yang kedua pola dinamis, yaitu kami datang ke masyarakat. Salah satunya adalah jemput bola dan dilakukan setiap hari dari Senin sampai Jumat. Dari desa kemudian ke sekolah mulai SMA, SMK dan Madrasah Aliyah sampai ke pesantren-pesantren. Ini dimulai ketika saya menjabat Kadis Dukcapil bulan Juli 2022," jelas Kadis Natsir Alwi.
Selain itu, pihaknya punya aplikasi 'Pajero' atau Pelayanan Adminduk Jemput ke Rorompok. Pajero melayani perekaman KTP dan KK bagi warga yang tidak sanggup datang ke kantor Disdukcapil. "Ditujukan bagi keluarga kurang mampu, rentan adminduk, lansia, disabilitas, ODGJ, melayani sampai ke rumah, bahkan hingga ke kamar masyarakat yang tidak mampu lagi bergerak karena sakit," kata Natsir.
Tidak cukup sampai di situ, dengan layanan T-REKK (Tim Reaksi Kegawatdaruratan Kependudukan) Dukcapil Garut melayani jemput bola bagi warga yang sedang memiliki kondisi darurat di fasilitas kesehatan dan membutuhkan dokumen kependudukan secepatnya. "Tim datang langsung ke tempat warga dirawat dan langsung dilayani di tempat," tambahnya.
Untuk layanan online tersedia aplikasi PASTIOKE untuk warga yang membutuhkan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke tempat layanan. Layanan ini dapat diakses melalui laman https://pastioke.garutkab.go.id dan dapat didownload di Playstore untuk pengguna Android. Dukcapil***

Padang - Pelayanan Dafdukcapil tidak bisa dipisahkan antara bidang pendaftaran penduduk (Dafduk), bidang pencatatan sipil (Capil) dan bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK). Ketiganya harus saling bekerjasama dan bersinergi dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan untuk mewujudkan pelayanan prima.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum dalam Rapat Koordinasi Permasalahan dan Kendala dalam Penyelenggaraan Pelayanan Dafdukcapil terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan batas umur masuk Sekolah Dasar dan Menengah di Aula rapat kantor Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (30/5/2023).
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar Besri Rahmad, dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang (Kabid) Capil Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Provinsi Sumbar dan seluruh jajaran Dukcapil Provinsi, kecuali yang tidak hadir dari Disdukcapil Kabupaten Solok Selatan. Ada pula beberapa Disdukcapil kabupaten/kota yang dihadiri oleh Kabid Dafduk dan Kabid PIAK, perwakilan OPD Dinas Pendidikan kabupaten/kota se Sumatera Barat. Selain narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri juga hadir via zoom narasumber dari Kemendikbudristek, Abdul Hakim.
Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum menekankan bahwa dokumen kependudukan yang dihasilkan oleh Dinas Dukcapil harus dipastikan valid dan akurat, lantaran merupakan bukti autentik yang akan dijadikan dasar dalam pelayanan publik lainnya.
Pada sesi diskusi Ningrum menegaskan, caranya memastikan bahwa dokumen tersebut akurat dan valid adalah dengan memastikan elemen data seperti nama, tempat, tanggal dan tahun lahir, serta nama orangtua dalam setiap dokumen penduduk seperti biodata penduduk, kartu keluarga (KK), KTP-el, akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), akta perkawinan serta dokumen kependudukan lainnya harus sama.
"Untuk itu petugas yang menangani harus bekerja sama dan bersinergi untuk menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang valid dan akurat itu mulai saat permohonan, memenuhi persyaratan, serta tatà cara verifikasi dan validasi data, perekaman data, hingga penerbìtan dokumen," jelas Direktur Ningrum.

Ningrum menekankan, sebenarnya tidak akan pernah ada permasalahan dan kendala jika akta kelahiran dipergunakan sebagai persyaratan awal mula seorang anak masuk sekolah. Sebab, di dalam akta kelahiran antara lain memuat nama anak, tempat, tanggal dan tahun lahir anak serta nama oang tua sehingga sudah jelas umur anak yang akan dijadikan dasar seorang anak memenuhi syarat atau belum jika mau masuk Sekolah Dasar.
Bahkan akta kelahiran seharusnya dipedomani dari anak masuk Play Group, Taman Kanak-kanak (TK). Itulah mengapa ketika seorang bayi baru lahir, orangtuanya harus segera lapor dan dicatat petugas Dukcapil supaya langsung mendapat akta kelahiran. "Selanjutnya dalam pembuatan ijazah seharusnya mempedomani akta kelahiran, supaya dapat diminimalkan kesalahan nama, tempat, tanggal dan tahun lahir serta kesalahan penulisan nama orang tua".
"Diketahui nama itu hanya satu untuk satu orang dan selamanya serta nama tersebut harus sama pada setiap dokumen apapun yang dimiliki oleh seseorang tersebut," kata Ningrum.
Dia mengingatkan, jangan lagi terjadi banyaknya masyarakat yang bolak balik mau mengubah nama, tanggal dan tahun lahir disebabkan antara ijazah dan akta kelahiran tidak sama. Dukcapil***
Kendari - Tak pelak lagi, dalam rumah tangga, pasti Ibu lah yang paling dekat dengan urusan dokumen kependudukan keluarganya. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio, kaum ibu berperan sangat penting dalam hal cepat tercapainya kepemilikan dokumen kependudukan.
Itu sebabnya, Sekda Prov. Sultra ini menyambut baik acara Sosialisasi Kebijakan Umum Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil kepada sekitar 108 ibu-ibu PKK dan para pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sultra, di Hotel Kubah 9, Kota Kendari, Selasa (6/6/2023).
Hadir sebagai narasumber Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Handayani Ningrum dengan didampingi Kadis Dukcapil Sultra Fadlansyah, Ketua TP PKK DWP Prov. Sultra Wa Ode Munanah Asrun dan Sekretaris TP PKK Provinsi Sultra Devi Yunari Asadih.
"Dan ini sangat bagus sekali karena yakin dan percaya bahwa ibu-ibu itu nanti dengan gigihnya akan meneruskan ilmu yang didapat pada kegiatan ini akan ditularkan kembali kepada masyarakat yang berada di lingkungannya. Bahkan, ibu-ibu PKK itu kadernya sampai ke RT/RW, dan Dasa Wisma. Semoga dapat ditiru oleh semua daerah di Indonesia," kata Sekda Asrun Lio dalam sambutan pembukaan.
Ketua DWP Sultra Wa Ode Munanah juga berkesempatan memberikan sambutan. Wa Ode menyampaikan terima kasih kepada Kadis Dukcapil Sultra yang ikut mengajak PKK dan DWP Sultra turut serta berperan dalam mewujudkan tertib adminduk.
Isteri dari Sekda Prov. Sultra ini berjanji akan menindaklanjuti dan mengimplementasikan materi yang sudah didapatkan dalam sosialisasi ini untuk diteruskan kepada para kader di desa-desa, bahkan sampai ke bawahnya lagi. "Kami punya berbagai cara untuk meneruskannya kembali di tengah-tengah masyarakat sehingga ilmu yang sangat bermanfaat ini tidak akan berhenti sampai di sini, tapi akan kami tindak lanjuti," kata Wa Ode.

Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum menyampaikan, dengan melibatkan semua unsur pembangunan, seperti PKK dan DWP, maka dapat meringankan tugas Dukcapil secara bersama yakni mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). "Kegiatan ini selaras dengan arahan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Ibu TriTito Karnavian kepada Ditjen Dukcapil supaya sejauh mungkin pada setiap acara Dukcapil di daerah melibatkan banyak pihak dalam rangka menggalakkan GISA. Salah satunya PKK dan DWP supaya dapat mempercepat terealisasinya GISA, sehingga setiap penduduk dapat memiliki dokumen kependudukan yang semestinya harus mereka miliki," kata Ningrum.
Ningrum memuji Kadis Dukcapil Sultra Fadlansyah, yang telah berinisiatif untuk mengundang PKK dan DWP sehingga acara ini diharapkan dapat benar- benar bermanfaat dan ditindak lanjuti dalam pelaksanaanya di masyarakat.
Ningrum pun senang acara berlangsung dengan penuh semangat, dan peserta antusias dalam berdiskusi. "Hampir tidak ada peserta yang meninggalkan ruangan pada saat acara berlangsung, ini membuktikan keseriusan para ibu-ibu PKK dan DWP di Provinsi Sultra demi mewujudkan tertib adminduk," kata Handayani Ningrum.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pelayanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) dengan dibantu oleh petugas Dinas Dukcapil Kota Kendari. Lebih kurang 90 peserta berhasil mengaktivasi aplikasi IKD, 7 iPhone dan sisanya Android.
.jpeg)
Selain itu juga diserahkan hasil layanan terintegrasi, yaitu wujud kerja sama Disdukcapil Sultra dengan rumah sakit setempat yakni: Akta kelahiran, KK, Kartu Identitas Anak (KIA) yang langsung diserahkan secara simbolis oleh Sekda Asrun Lio, Ketua DWP Prov. Sultra, Sekretaris PKK Prov.Sultra dan Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum kepada anak-anak SD dan sejumlah Ibu-ibu yang baru saja punya bayi.
Menjelang penutupan Direktur Handayani Ningrum menyerahkan pula secara simbolis leaflet tentang berbagai cara dan persyaratan dokumen kependudukan. "Dengan leaflet ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk cepat memahami bahwa betapa gampangnya urusan Adminduk dan semuanya gratis," kata Ningrum.
Acara dilanjutkan dengan kunjungan ke kantor Disdukcapil Kota Kendari untuk melihat secara langsung seperti apa pelayanan dilakukan, dan kantor Dinas Dukcapil Provinsi untuk bersilaturahmi dan menambah semangat kawan-kawan Dukcapil dalam bertugas. "Ternyata sudah sangat nyaman baik tempat maupun cara pelayanan Dukcapil Kota Kendari. Pelayanannya menyatu dalam satu gedung Mal Pelayanan Publik," demikian Handayani Ningrum, Direktur Dafdukcapil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil***
Bogor - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menghadiri Family Fest Disdukcapil Seri 2 di mall Boxies 123 di Jl. Raya Tajur Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (10/6/2023).
Dirjen Teguh menyaksikan sendiri ratusan orang berbondong-bondong datang ke mall Boxies untuk mengurus Administrasi Kepedudukan (Adminduk) secara gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil Kota Bogor.
"Dukcapil melayani administrasi kependudukan secara langsung ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu antre di kantor Dinas Dukcapil Kota Bogor," kata Dirjen Teguh usai bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kadis Dukcapil Ganjar Gunawan membuka acara.
Hadir pula pada kesempatan libur akhir pekan ini, Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Direktur Dafdukcapil Handayani Ningrum, Plt. Kadis Dukcapil Provinsi Jabar Engkus Sutisna dan Sekdis Dukcapil Provinsi Jabar Indrastuti Chandra Dewi serta Kadis Kota Bogor Ganjar Gunawan mendampingi. Pada kesempatan ini juga hadir dari Pengadilan Negeri Kota Bogor, Anggota DPRD, Wakil Ketua 1 TP PKK Kota Bogor.

Yang menarik pada kesempatan ini Kadis Dukcapil Kota Bogor menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Gojek untuk permudah pengantaran dokumen kependudukan sampai alamat penduduk.
Teguh menjelaskan, Dukcapil tidak hanya melayani di kantor dinas atau di kecamatan. "Tapi bisa juga memberikan pelayanan keliling atau jemput bola untuk mendekatkan akses masyarakat ke Dukcapil seperti pelayanan di mall sekarang ini. Atau nanti bila dibutuhkan melalui Dukcapil Goes to Campus ke IPB Bogor, juga sekalian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kami siap."
Selain itu, sambung Teguh, Dukcapil juga pro aktif melayani kelompok masyarakat rentan seperti lansia, orang sakit, kaum disabilitas, ODGJ, atau mendatangi lembaga pemasyarakatan agar mereka bisa mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan yang akan dipergunakan untuk pelayanan publik lainnya. "Apalagi sekarang menjelang Pemilu, dokumen kependudukan terutama KTP-el sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan hak untuk memilih. Juga agar pemilih pemula dapat mempergunakan hak pilihnya dengan telah memiliki KTP-el."
Teguh mengapresiasi capaian cakupan perekaman KTP-el untuk Kota Bogor yang sudah cukup bagus. "Prestasi perekaman KTP-el di Kota Bogor 99,12 persen, tinggal sedikit lagi dari target nasional 99,4 persen. Demikian juga pencapaian KIA sebesar 49,1 persen dari target tahun ini 50 persen.
Untuk diketahui, pelayanan adminduk itu bukan hanya KTP-el, KK dan akta kelahiran. Seluruhnya ada sebanyak 24 macam dokumen kependudukan. Semuanya harus dipenuhi sesuai kebutuhan penduduk. "Inilah wujud negara hadir di tengah masyarakat. "Misalnya bayi baru lahir selain dapat akta kelahiran, otomatis mendapat kartu identitas anak (KIA), dan KK baru dengan nama sang bayi. "Inilah yang dinamakan pelayanan terintegrasi, minta satu dapat banyak pada saat yang bersamaan."

Pada kesempatan ini Teguh Setyabudi dan Wali Kota Bima Arya Sugiarto menyerahkan langsung kepada penduduk berupa akta kelahiran, KIA dan KK serta KTP-el.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, dengan adanya inovasi Family Fest Disdukcapil Bogor, masyarakat tidak hanya terlayani tetapi merasa nyaman karena difasilitasi dan bisa dilakukan di mana saja.
"Jangan hanya sekadar melayani tapi juga memudahkan dan membahagiakan. Ini perlu kerja keras kita bersama. Dan kami Pemda Kota Bogor siap mendukung. Dulu kita lihat luar biasa, antrean KTP saja seperti antrean sembako di Afrika," kata Bima Arya berseloroh.
Diulang-ulang oleh Bima Arya, ke depannya harus selalu memudahkan pelayanan dan dapat membahagiakan masyarakat. "Karena itu hari ini saya bangga sekali temen-temen Dukcapil selalu berinovasi dan tidak terlepas dari dukungan, motivasi Ditjen Dukcapil serta jajaran dan Dukcapil Provinsi," tandasnya.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan menjelaskan, kegiatan ini untuk memfasilitasi masyarakat di luar jam operasional.
Ganjar menambahkan, Disdukcapil memang sedianya membuka operasional pengurusan Adminduk sampai Sabtu. Namun, hari Sabtu, biasanya operasional di kantor Disdukcapil cukup sepi peminat. "Maka kami mencari cara untuk jemput bola seperti sekarang ini. Sebab terkadang masyarakat juga ingin tidak hanya mengurus KK dan KTP saja. Sambil weekend mungkin sama keluarga, mall lah tempatnya," tambah Ganjar.
Ganjar pun mengklaim, cara pelayanan di mall ini sangat efektif. "Kalau menurut saya efektif. Family fest yang pertama sampai 4.000 dokumen. Jadi satu orang bisa mendapatkan tiga atau empat dokumen. Dia KK, KTP, akta lahir, KIA. Inilah contoh pelayanan dokumen kependudukan ter-integrasi," ungkapnya. Dukcapil***
Jakarta – Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pun menyerukan jajaran Dinas Dukcapil provinsi hingga kabupaten/kota, agar selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Bahkan, Dirjen Teguh menekankan agar Korps Dukcapil di mana pun 'berteman' dengan regulasi.
"Teman terbaik kita adalah regulasi, sepanjang kita berteman dengan regulasi, niscaya tak bakal terkena kasus hukum. Kita akan aman dan tidak akan menjadi masalah," pesan Dirjen Teguh saat membuka forum Dukcapil Belajar, dihadiri 1.000 participan lewat aplikasi Zoom meeting, Jumat (16/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menyesalkan masih banyak Dinas Dukcapil di level provinsi, kabupaten/kota yang tidak menjalankan regulasi terkait Surat Edaran (SE) No. 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Pelayanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Direktur Dafdukcapil ini mengingatkan SE ini sudah lama dikeluarkan, namun masih ada sejumlah Dinas Dukcapil daerah yang tidak mengindahkan atau bahkan melanggar regulasi.
"Sebagai contoh, pengurusan Kartu Keluarga karena perubahan data, masih ada Dinas Dukcapil yang mengharuskan persyaratan surat pengantar RT/RW. Padahal dalam SE tersebut hanya mengsyaratkan KK lama dan fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan saja," beber Ningrum.
Untuk itu Direktur Handayani Ningrum tak bosan menasihati jajaran Dinas Dukcapil di mana pun agar kembali mempedomani SE Dirjen Dukcapil tanggal 28 September 2021 tersebut.
"SE tersebut adalah rumusan ringkasan dari berbagai macam regulasi terkait Adminduk, mulai dari undang-undang, Perpres, dan Permendagri. Jadi tinggal dibaca saja ringkasan tersebut lalu diterapkan," tandas Direktur Ningrum.
Ningrum menambahkan, SE Dirjen Dukcapil ini adalah dalam semangat memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat, namun tetap sesuai dengan regulasi dan dapat membahagiakan masyarakat. Serta yang paling penting, agar terhindar dari kasus-kasus hukum lantaran melanggar regulasi. Dukcapil***
Ubud - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ikut mendukung penyelenggaraan Festival Sastra Saraswati Sewana yang mengusung tema Wariga Usadha Siddhi. Festival yang dihelat oleh Yayasan Puri Kauhan Ubud ini berlangsung selama sepekan mulai Kamis (6/7/2023 hingga Rabu (12/7/2023) di Taman Baca Sanggingan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Ditjen Dukcapil Kemendagri yang didukung Dinas Dukcapil Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Klungkung, di bawah koordinasi Dukcapil Provinsi Bali ikut aktif berpartisipasi dengan membuka booth pelayanan administrasi kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Stan yang dilayani oleh 10 petugas gabungan dari pusat dan daerah itu langsung diserbu masyarakat sekitar Kecamatan Ubud dan Kabupaten Gianyar untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang didampingi Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum meninjau secara langsung kegiatan yang diselenggarakan koleganya Koordinator Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Ari Dwipayana yang juga Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud.
Sekjen Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) ini menjelaskan, Wariga Usadha Siddhi bertujuan untuk memperkenalkan dan membumikan sistem perhitungan waktu (Wariga) dan keunggulan ilmu pengobatan (Usadha) yang merupakan warisan luhur budaya Bali.
Sementara, Ketua Umum PP Kagama yang juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkenan membuka Festival Wariga Usadha Siddhi.
Dirjen Teguh Setyabudi dalam sambutannya menyatakan pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terlaksananya kegiatan yang luar biasa ini.
"Kami men-support terkait tugas menyelenggarakan pelayanan Adminduk yang mendasari dan memudahkan semua urusan publik. Penduduk adalah pilar yang penting berdirinya suatu negara. Dan kami hadir menjalankan amanah negara melindungi penduduk dengan memberikan dokumen kependudukan," kata Dirjen Teguh Setyabudi.
Lebih lanjut Dirjen Teguh menjelaskan, Dukcapil terus berbenah dan banyak melakukan berbagai perubahan bahkan revolusi pelayanan dokumen kependudukan. "Kami banyak membuka pelayanan daring. Setelah dokumen yang diperlukan selesai, pemohon mendapatkan dokumen itu dalam bentuk file PDF."

Dari file PDF tersebut, warga bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah atau di kantor dengan printer menggunakan kertas HVS A4 80gram. "Kertas putih HVS itu sudah dibubuhi tanda tangan elektronik, bukan lagi tanda tangan dan cap basah."
Tujuan penggunaan kertas putih HVS dalam dokumen kependudukan, tak lain demi kemudahan warga masyarakat. Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. "Lha sekarang, akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya. Semua dokumen—kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak—bisa dicetak mandiri."
Keabsahan dan keaslian dokumen yang dicetak di atas kertas putih tersebut dijamin. Dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. "Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik," jelas Dirjen Teguh.
.jpeg)
Sekarang seiring dengan revolusi digital, Dukcapil menelurkan terobosan baru berupa identitas kependudukan digital (IKD) yang bisa diaktivasidi smatphone versi Android maupun IoS.
"Inilah bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri mendukung secara aktif sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diluncurkan Presiden Jokowi. Bahkan IKD sudan terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik digital yang sudah dilaunching Pak Wapres KH Ma'ruf Amin," jelas Teguh.
Hingga Kamis sore, booth pelayanan Adminduk di Festival Wariga Usadha Siddhi berhasil melayani pencetakan 101 dokumen kependudukan antara lain perekaman biometrik KTP-el WNI, pencetakan KK, penerbitan akta kelahiran, akta kematian, termasuk mengaktivasi IKD alias KTP dogital di smartphone penduduk.
Kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Gianyar, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyerahkan 4.000 keping blanko KTP-el.
Hadir dalam kegiatan ini berbagai pegiat kalender (Wariga) penanggalan Bali, pegiat pengobatan (Usadha) para pejabat antara lain, Staf Khusus Bidang Politik Presiden Sukardi Rinakit, Dirjen Bimas Hindu Kemenag I Nengah Duija, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Martini, serta para tamu undangan. Dukcapil***
Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyerukan jajarannya untuk memberikan atensi yang lebih besar terkait pencatatan kematian. Dirjen Teguh menginginkan pencatatan penduduk yang meninggal dunia sama baiknya dengan pencatatan kelahiran penduduk yang baru lahir.
"Jika bayi lahir, orangtuanya mudah mendapatkan akta kelahiran, KK, bahkan Kartu Identitas Anak (KIA). Begitupun seharusnya penduduk yang meninggal dapat segera dilaporkan dan dicatatkan untuk mendapatkan akta kematian kepada ahli warisnya," kata Dirjen Teguh Setyabudi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penyamaan Persepsi Efektivitas Peningkatan Pencatatan Kematian" di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Dirjen Teguh pun membeberkan berbagai maanfaat dari akta kematian antara lain untuk pengurusan warisan, sertifikat tanah, pensiunan, klaim asuransi.
Untuk meningkatkan cakupan akta kematian, Teguh mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Februari 2023 yang ditujukan kepada 16 kementerian/lembaga pemerintah dan swasta terkait, perihal Penerapan Persyaratan Akta Kematian Dalam Pelayanan Terkait Kematian Seseorang.
Adapun 16 pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan swasta yang disurati Mendagri pada 15 Februari 2023 itu adalah: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sosial, Kepala BKN, Direktur Utama Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BSI, PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
"Surat Mendagri tersebut meminta kepada 16 instansi/lembaga tersebut agar mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan yang terkait dengan kematian seseorang," kata Teguh.
Sebelumnya, lanjut Dirjen Teguh, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Mendagri tanggal 14 September Tahun 2021 dan Surat Dirjen Dukcapil tanggal 13 Agustus 2021.
Intinya, meminta kepada jajaran Dinas Dukcapil untuk aktif jemput bola melibatkan aparat desa kelurahan hingga RT/RW mendata warganya yang meninggal dunia dan dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta kematian, KK dan KTP-el baru bagi suami/istri dengan status cerai mati.
Ia pun menyinggung peningkatan pencatatan kematian yang diamanatkan pada Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yakni, setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT.
"Yang meninggal tidak bisa melapor sendiri, makanya kita minta Ketua RT melaporkan ke Dinas Dukcapil. Pada saat ini banyak kematian yang tidak dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk diterbitkan akta kematian."
.jpeg)
Akibat belum diterbitkan akta kematian, maka mendiang masih terdaftar sebagai penduduk dalam database kependudukan. "Hal ini lantaran sebagian masyarakat belum memahami arti pentingnya akta kematian dan masih ada sebagian lembaga yang tidak mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan terkait kematian seseorang," tutur Dirjen Dukcapil.
Lebih jauh Dirjen Dukcapil menjelaskan, pihaknya mengembangkan inovasi Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan (m-SINK) yang dapat memperbaharui data kependudukan melalui pencatatan proses lahir, mati, pindah dan datang (Lampid) serta kawin, cerai supaya data kependudukan selalu update dan lebih akurat dari waktu ke waktu.
Dalam kesempatan ini Dirjen Teguh meminta para peserta yang terdiri Dinas Dukcapil dan lembaga terkait untuk mencari ide atau gagasan untuk peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian yang dituangkan dalam Rumusan FGD kali ini.
"Banyak saya lihat Dinas Dukcapil yang berinovasi bekerja sama dengan RS/fasilitas kesehatan secara terintegrasi juga memberikan pelayanan akta kelahiran maupun akta kematian."
Jika ibu melahirkan bayi maka selain mendapatkan akta lahir juga mendapat KK dengan nama bayi, mendapat KIA si bayi. "Untuk pasien yang meninggal keluarganya mendapatkan akta kematian, KK baru yang tidak lagi mencantumkan keluarga yang meninggal."
Pada saat yang sama, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, FGD bertujuan mencari terobosan baru agar setiap penduduk yang meninggal dipastikan segera dilaporkan untuk diterbitkan akta kematiannya dan diubah statusnya menjadi mati dalam database kependudukan.
Tujuan lain membangun sinergi tidak hanya sesama Dukcapil, tetapi juga kementerian/lembaga terkait untuk pemanfaatan data kematian.
Direktur Dafdukcapil ini mengungkapkan beberapa dampak positif dari Surat Mendagri kepada 16 instansi pemerintah dan swasta.
"Semuanya langsung bergerak cepat dan mempedomani akta kematian dari Dukcapil. Ada pula yang kewalahan, seperti dari BPN banyak penduduk yang meninggal puluhan tahun lalu sekarang baru diuruskan akta kematiannya oleh ahli waris. Sebab pemilik harta yang sudah meninggal, agar hartanya bisa diwariskan, maka harus punya akta kematian. Kalau tidak ada datanya, maka harus dengan penetapan pengadilan," jelas Direktur Ningrum.
Ningrum berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, pelaporan dan penerbitan akta kematian bakal makin cepat meningkat cakupannya, dan masyarakat pun diharapkan makin sadar akan pentingnya akta kematian.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk terbaik kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik. Dukcapil***
Jakarta - Pencatatan kematian berperan penting bagi keluarga dan negara. Akta kematian memberikan bukti yang sah dan berharga dalam hal keperdataan. Pelaporan dan pencatatan kematian juga menjadi sumber utama untuk menghitung jumlah penduduk dan meningkatkan akurasi data kependudukan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penyamaan Persepsi Efektivitas Peningkatan Pencatatan Kematian" di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
FGD bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dalam menyusun kebijakan pencatatan kematian. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempelajari praktik terbaik dalam pelayanan pencatatan kematian dari Dinas Dukcapil di berbagai daerah.
Teguh menjelaskan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan, khususnya akta kematian sebagai bentuk pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang. Ditandai dengan diterbitkan akta kematian oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil.
"Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian ini sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
.jpeg)
Ia menyoroti bahwa masih terdapat banyak kematian penduduk yang belum dilaporkan, sehingga diperlukan peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian.
"Beberapa kebijakan yang dapat dilakukan antara lain pelayanan jemput bola melibatkan aparat desa/kelurahan mencatat dan melaporkan peristiwa kematian penduduk," kata Teguh, "Selain memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pelayanan online, pembuatan Buku Pokok Pemakaman, serta menyampaikan data kematian dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan ke Dinas Dukcapil."
Teguh juga mendorong Dinas Dukcapil provinsi hingga kabupaten/kota untuk proaktif meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, dan pelayanan dalam pencatatan kematian.
Teguh juga mengapresiasi kontribusi semua pihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pentingnya terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, juga menekankan bahwa masukan dan saran dari para narasumber dan peserta akan menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan pencatatan kematian.
Ia menyatakan strategi dan inovasi daerah yang telah disampaikan oleh narasumber dapat menjadi acuan atau diterapkan dalam pelayanan pencatatan kematian di kabupaten/kota lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian dan akurasi data kependudukan secara keseluruhan.
"FGD ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama dan merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan pencatatan kematian. Pencatatan yang akurat dan cakupan kepemilikan akta kematian yang luas akan memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga dan negara dalam menjaga data kependudukan yang lebih tepat dan berguna," kata Direktur Ningrum.
Acara ini dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kementerian Kesehatan. Dukcapil***
Jakarta - Ditjen Dukcapil berkewajiban melayani seluruh penduduk termasuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Hal itu disampaikan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Handayani Ningrum pada acara Evaluasi Pelayanan Pewarganegaraan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Layanan Adminduk itu untuk WNI dan Orang Asing Pemegang ITAP, ITAS maupun izin kunjungan. Kalau ada orang asing punya KTP-el, heboh, viral. Padahal orang asing mempunyai KTP-el berlaku sesuai ITAP (Izin Tinggal Tetap) dan berwarna oranye," jelas Ningrum.
Ningrum lanjut menekankan, pencatatan status kewarganegaraan, layanan pencatatan di Dukcapil merupakan layanan di hilir. "Maksudnya, perubahan atau pencatatan status kewarganegaraan kami catatkan setelah ada bukti putusan SK dari Kemenkumham," jelasnya.
Lebih jauh, Ningrum pun berpesan bahwa penduduk harus melaporkan peristiwa penting maupun peristiwa kependudukan dengan sebenar-benarnya. "Sekali direkayasa maka ibarat benang kusut. Semakin lama akan banyak masalah yang timbul darinya," tutur Ningrum mengingatkan.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto, mengutarakan bahwa acara ini adalah sebagai salah satu upaya sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Sebelum 31 Mei 2024 batas waktu bagi ABG yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan untuk bermohon pewarganegaraan ke presiden melalui menteri, kami akan terus dorong dan gencar melakukan sosialisasi," ujar Baroto.
Baroto menjelaskan, permohonan pewarganegaraan yang tidak dapat diproses dalam waktu cepat. "Bukan berarti pelayanan yang lambat, melainkan pihaknya harus teliti dan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap permohonan yang masuk," tukasnya.
Hadir pula dalam diskusi ini Nia Schumacher, pegiat dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa yang memperjuangkan hak keluarga perkawinan campuran. Nia berharap bahwa nantinya proses pewarganegaraan ABG dapat mempermudah dan menjamin hak-hak keluarga perkawinan campuran agar setara dengan WNI pada umumnya.
Ningrum dan Baroto pun kompak menjawab kekhawatiran Nia bahwa pemerintah berkomitmen serius dengan pemenuhan hak ABG. "Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Permasalahan itu dapat kita selesaikan dengan komunikasi yang bagus. Dan juga semuanya harus sesuai regulasi yang berlaku," imbuh Ningrum.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di lain kesempatan turut mengungkapkan, Dinas Dukcapil akan selalu bekerja maksimal untuk menjamin seluruh hak adminduk penduduk bagi WNI maupun Orang Asing sesuai dengan koridor dan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dukcapil***
Serang - Puncak perayaan Hari Anak Nasional ke-39 dan Hari Keluarga Nasional ke-30 digelar di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (2/8/2023). Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membuka stand pelayanan administrasi kependudukan berupa kartu identitas anak (KIA)akta kelahiran serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi para orangtua.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Handayani Ningrum mewakili Dirjen Dukcapil Kemendagri memberikan sedikit oleh-oleh kepada Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Tine Al Muktabar dan Ibu-Ibu Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
"Kami titipkan leaflet atau panduan singkat dan sederhana untuk tata cara pengurusan beragam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan. Anggaplah ini bekal bagi pengurus PKK dan kadernya sebagai informasi untuk diteruskan kepada masyarakat," kata Direktur Dafdukcapil ini.
Dengan berfokus sosialisasi di tingkat terbawah, yaitu RT dan RW, maka Ningrum mengungkapkan harapan besar keterlibatan aktif Ibu-Ibu PKK memberikan pemahaman tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan sesuai kondisi sebenarnya.
Ningrum menyatakan negara memberikan perhatian khusus pada generasi penerus bangsa. "Dokumen kependudukan yang sah dan terverifikasi adalah hak setiap anak. Dengan pelayanan online berbasis digital ini, kami berupaya mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh dokumen yang diperlukan. Salah satunya dengan pemberian akta kelahiran dan KIA, maka anak mendapatkan bukti legal dan dasar bagi pengakuan hak-hak anak," ujar Ningrum.
Momen ini dimanfaatkan betul oleh Direktur Ningrum sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran akan kepemilikan dokumen kependudukan yang up to date di masyarakat. "Supaya semua masyarakat tumbuh kesadarannya untuk lebih tertib administrasi kependudukan, memiliki semua dokumen kependudukan yang diperlukan," tambah Ningrum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, yang juga ketua panitia acara mengaku bangga dengan kekompakan dan partisipasi aktif para Kepala Dinas dan jajaran Dukcapil kabupaten/ kota se-Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang memberi sambutan pamungkas menyatakan acara ini merupakan salah satu momen istimewa untuk memastikan perlindungan yang lebih baik khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
"Perlindungan dari segala bentuk kekerasan kepada perempuan dan anak-anak dilakukan melalui kerja sama yang harmoni dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi mereka. Tak lupa pula pelayanan kepada masyarakat yang memiliki peran penting, yaitu dukungan administrasi kependudukan dalam memenuhi layanan dasar bagi masyarakat," ungkap Almuktabar.
Pada kesempatan itu Pj Gubernur Al Muktabar juga turut mengarahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Banten harus kompak dan bersinergi dalam menjamin hak dan perlindungan kepada masyarakat Provinsi Banten.
Dinas Dukcapil kabupaten/ kota se-Provinsi Banten juga ikut berpartisipasi membuka stand layanan adminduk. Tampak masyarakat sangat antusias mengurus KIA dan akta kelahiran anaknya serta aktivasi IKD. Pada kesempatan tersebut, Al Muktabar menyerahkan secara simbolis akta kelahiran dan KIA kepada beberapa anak yang didampingi orang tuanya.
Ditjen Dukcapil Teguh Setyabudi di lain kesempatan senantiasa terus mengingatkan kepada jajaran Dinas Dukcapil di daerah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Tak lain tak bukan lantaran layanan adminduk Dukcapil merupakan dasar untuk mendapatkan layanan publik lainnya. Dukcapil***
Sambas - Memperingati HUT Perpindahan Ibu Kota Sambas ke-24, dan HUT Keerdekaan RI ke-78, Dinas Dukcapil Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat menggelar gebyar layanan adminduk di Kecamatan Tebas.
Acara ini melibatkan juga secara langsung Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat. Gebyar adminduk rencananya berlangsung pada 27-28 Juli 2023 di Kolam Tugu Limau Kecamatan Tebas dengan memberikan layanan teringrasi dokumen kependudukan, meliputi perekaman dan pencetakan KTP-el, kartu keluarga, KIA, akta pencatatan sipil dan aktivasi identitas kependudukan (IKD).
Dalam kunjungan pada Rabu (26/7/2023) di Kolam Tugu Limau, Ketua Tim Dukcapil Sukirno bersama jajaran Disdukcapil Sambas dan Provinsi Kalbar meninjau persiapan di lokasi acara. "Kita persiapkan dengan matang. Kita atur layout agar penduduk dapat terlayani dengan rapi, teratur dan tidak ada penumpukan," urai Sukirno.
Lebih lanjut, Sukirno mengungkapkan, dukungan Ditjen Dukcapil di Kabupaten Sambas sebagai bukti bahwa layanan adminduk harus menjangkau seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah perbatasan. Salah satunya Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan daerah Biawak, Sarawak, Malaysia.
Dijadwalkan, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum bakal hadir bersama Bupati Sambas beserta camat dan kepala desa sekabupaten Sambas untuk sosialisasi pelayanan adminduk pada Jumat (28/7/2023).
Salah satu topik yang akan dibahas oleh Direktur Ningrum adalah pentingnya pelaporan perpindahan penduduk di Disdukcapil. Dengan pencatatan perpindahan penduduk oleh Dukcapil bakal berimbas pada kemudahan akses layanan publik sesuai domisili.
"Persiapkan dengan baik, dan saya harap bantuan personil dari Ditjen Dukcapil dapat memberikan efek signifikan dalam suksesnya Gebyar Adminduk di Sambas," pesan Ningrum kepada tim yang bertugas.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di lain kesempatan juga menekankan bahwa layanan adminduk harus terus bertransformasi dengan inovasi layanan yang makin memudahkan dan membahagiakan masyarakat. Dukcapil***
Sambas - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sukses melayani administrasi kependudukan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Selama dua hari membuka meja pelayanan adminduk di Kecamatan Tebas, Sambas, Ditjen Dukcapil yang didukung Dinas Dukcapil Provinsi Kalbar dan Kabupaten Sambas sukses layani tidak kurang 3.293 dokumen kependudukan.
"Terdiri dari 328 perekaman KTP-el, cetak 1.027 KTP-el, 640 Kartu Keluarga, 523 Akta Kelahiran, 33 Akta Kematian, 291 KIA, 17 Biodata, 350 aktivasi IKD serta 84 Surat Keterangan Pindah WNI," urai Sukirno, Ketua Tim Layanan Dukcapil.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum hadir bersama Bupati Sambas Satono di lokasi acara, Jumat (28/7/2023). Turut mendampingi Kadis Dukcapil Provinsi Kalbar, Kadis Dukcapil Kabupaten Sambas, sejumlah Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar, Forkopimda, instansi vertikal, serta seluruh Kepala OPD, camat, kades, kepala dusun, Ibu-ibu PKK, tokoh masyarakat dan pemuda-pemudi di Kabupaten Sambas.
Dalam sambutannya, Bupati Satono menyerukan kepada hadirin agar menyadari pentingnya dokumen kependudukan. "Data dan kepemilikan dokumen kependudukan itu sangat penting. Jangan sampai ada penduduk yang tidak memiliki akta kelahiran, KIA, KTP-el, KK maupun dokumen lainnya.
Menyambung Bupati, Direktur Ningrum juga mengajak masyarakat Sambas untuk menyambut Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), yakni sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan.
"Saat ini kita bertransformasi untuk menuju satu data kependudukan. Artinya satu orang memiliki 1 nama yang sama pada seluruh dokumennya. Tidak boleh berbeda antar dokumen. Jangankan satu suku kata, satu huruf pun tidak boleh ada yang berbeda," tutur Ningrum.
Ningrum melanjutkan, kemajuan suatu daerah dapat dilihat dari dukungan semua pihak dan kesadaran warganya terkait adminduk untuk memiliki dokumen kependudukan. Sehingga akan menjadikan data kependudukan semakin akurat.
"Dengan data kependudukan yang akurat, dapat dijadikan acuan dan dasar untuk perencanaan pembangunan sehingga tepat sasaran, untuk alokasi anggaran dan untuk pelayanan publik lainnya dan untuk demokrasi apalagi sebentar lagi mau pemilu," terangnya.
Kesempatan ini Ningrum juga menjawab keraguan masyarakat terkait blangko KTP-el yang kosong. Ningrum menekankan bahwa tidak ada kekosongan blangko.
"Yang ada adalah keterbatasan blangko. Karena namanya kebutuhan itu pasti terus saja ada sedangkan persediaan terbatas. Namun meskipun sisa 100 blangko misalnya itu namanya masih tersedia, namun terbatas bukan habis," tegas Ningrum.
Ningrum berharap awal Agustus 2023 telah tersedia pasokan blangko KTP-el yang saat ini sedang proses pengadaan.
Lebih lanjut untuk menyiasati ini juga disampaikan untuk aktivasi IKD kepada masyarakat yang mempunyai Android maupun iPhone.
Tampak peserta sangat antusias mengikuti sesi tanya jawab. Namun karena waktu terbatas menjelang shalat Jumat, pertanyaan dijawab dengan singkat dan tepat sehingga peserta pun terlihat puas dan senang.
Di penghujung acara, Bupati Satono bersama Direktur Ningrum, Kadis Dukcapil Provinsi Kalbar dan Kadis Dukcapil Kab. Sambas menyerahkan secara simbolis hasil layanan dokumen kependudukan terintegrasi meliputi KK, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran dan Akta Kematian kepada perwakilan masyarakat. Acara pun diakhiri dengan sesi foto bersama.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di lain kesempatan turut berharap bahwa layanan yang dilakukan setiap daerah dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah perbatasan sekaligus memberikan sosialisasi kesadaran kepemikikan dokumen kependudukan.
Untuk diketahui, acara Gebyar Layanan Adminduk ini diadakan dalam rangka memperingati HUT Perpindahan Ibu Kota Kabupaten Sambas ke-24 dan HUT Kemerdekaan RI ke-78 yang diadakan di Kolam Tugu Limau Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Dukcapil***
Jakarta - Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil menggelar Rapat Koordinasi Daerah dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan data kependudukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Acara ini berlangsung secara offline/tatap muka di Swiss Bel Hotel Jakarta selama dua hari, 5 dan 6 Oktober 2023, dan dihadiri perwakilan dari 20 Dinas Dukcapil provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.
Acara yang dihadiri oleh para kepala dinas dan pejabat yang bertanggung jawab atas pemanfaatan data di daerah tersebut, dibuka secara resmi oleh Direktur IDKD Agus Irawan.
Dalam sambutannya, Agus Irawan menekankan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci validasi dalam semua program pelayanan publik bagi pengguna daerah. "Dalam konteks urusan pemerintahan konkuren, Administrasi Dukcapil bukan pelayanan dasar, namun merupakan dasar semua pelayanan publik. Sebab, semua pelayanan publik berbasis NIK sebagai verifikator dan validator sekaligus Ditjen Dukcapil sebagai integratornya," jelas Direktur Agus.
Dalam rangkaian kegiatan rakorda pejabat Direktorat IDKD menyampaikan materi mengenai pemanfaatan data.
Kepala Sub Direktorat Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi Muhammad Priyono didampingi Tim Pokja Direktorat IDKD terdiri AA Azhari, Juhardi, Anya dan Petra. Mereka mengupas tuntas bagaimana tata cara permohonan kerja sama pemanfaatan data.
Selain itu, apa saja dokumen yang harus dilengkapi, serta metode yang dapat digunakan dalam pemanfaatan data, dan juga bagaimana implementasinya sesuai peraturan yang berlaku.
Diskusi aktif dilakukan oleh seluruh peserta tamu undangan, yang terlihat sangat antusias mengikuti rakorda ini. Salah satu perwakilan dari Kabupaten Bantul menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap acara ini.
"Saya sangat senang pada akhirnya kita bertemu di forum tatap muka seperti ini. Rasa-rasanya sangat puas ketika kita bisa menanyakan langsung kepada pemateri yang fokus membahas segala hal terkait pemanfaatan data ini. Saya harap ke depannya akan lebih banyak pertemuan-pertemuan langsung seperti ini," kata dia.
Direktorat IDKD terbilang merupakan direktorat termuda, namun terus melakukan evaluasi dan pembenahan diri demi terus meningkatkan pemanfaatan data di daerah.
Direktur Agus Irawan berharap kualitas pemanfaatan data di daerah akan semakin meningkat seiring dengan meningkatkan ekspetasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, sehingga dapat mendukung program pelayanan publik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kita bersama-sama terus melakukan peningkatan terhadap kualitas pemanfaatan data. Angka bukan hanya sekadar angka. Jangan sampai kita hanya mengejar target kuantitatif jumlah PKS yang banyak. Namun, kita harus mengejar kualitas kerja sama dan sinergitas pemanfaatan data ini, semata-mata untuk memudahkan pelayanan publik di daerah," demikian dia berwejang. Dukcapil***
Pontianak - Ditjen Dukcapil melalui Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) terus mendukung peningkatan kapasitas pemanfataan data kependudukan di daerah. Salah satunya melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (11/10/2023).
Bimtek dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kalbar, Marjani dan dihadiri oleh perwakilan operator pengguna pada OPD di lingkup Pemprov Kalbar selama dua hari.
Sebagai narasumber BPSDM Kalbar mengundang Kasubdit Monev dan Dokumentasi Direktorat IDKD Ditjen Dukcapil Kemendagri, M. Priyono, bersama Analis Kebijakan Ahli Muda AA. Azhari.
"Bimtek ini diadakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan data kependudukan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan pembangunan di khususnya di Provinsi Kalimantan Barat," kata Marjani.
Marjani menyatakan, data kependudukan yang akurat dan mutakhir sangat penting dalam perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, pemilihan umum, dan berbagai program pelayanan lainnya.
Narasumber Priyono menyampaikan sejumlah materi yang mencakup dasar hukum, tata cara pemanfaatan data, dan pemberian hak akses data sesuai dengan Permendagri No. 102 Tahun 2019.
"Untuk memperoleh hak akses verifikasi data kependudukan, pengguna harus mengajukan surat permohonan dari pimpinan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Dinas Dukcapil provinsi dan Dinas Dukcapil kabupaten/kota," jelas Priyono.
Sementara AA Azhari menjelaskan teknis pemanfaatan data kependudukan sekaligus mendemokan aplikasi Web Portal DWH Terpusat. "Aplikasi ini untuk verifikasi data layanan pengguna yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil secara gratis," kata Azhari.
Tak hanya penyampaian materi, narasumber dan peserta bimtek juga terlibat aktif dalam diskusi pada sesi tanya jawab. Diskusi terkait mekanisme untuk mendapatkan hak akses secara tepat, mekanisme penambahan foto wajah dan elemen lainnya serta perpanjangan PKS agar tidak memakan waktu lama.
Salah satu peserta Bimtek perwakilan dari UPT Klinik Utama Sungai Bangkong mengungkapkan pentingnya acara ini. "Dengan pengetahuan yang diperoleh dari Bimtek, kami sangat terbantu dalam hal verifikasi dan validasi pasien. Dengan begitu layanan kesehatan bisa tepat sasaran dan data yang dihasilkan pun lebih akurat. Kami pun dapat mengelola data dan menyediakan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Di lain kesempatan, Direktur IDKD Agus Irawan mengatakan pihaknya akan terus mendukung peningkatan pemahaman pengelolaan informasi dan data kependudukan secara berkala. "Ini adalah langkah yang positif mendukung perencanaan dan pembangunan yang lebih baik di pemerintah daerah, dan juga menjadi langkah menuju pemerintahan yang lebih transparan dan efisien," kata Direktur Agus.
Hal ini seiring harapan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi agar seluruh layanan publik terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil. "Dengan demikian pelayanan publik juga akan makin baik, dan pelayanan adminduk kepada masyarakat makin meningkat kualitasnya jauh lebih baik," kata Dirjen Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Bandung - Dinas Dukcapil Kota Bandung menyelenggarakan acara penting berjudul "Sosialisasi ISO IEC 27001 dalam kerja sama pemanfaatan data kependudukan," di Bandung, Kamis (19/10/2023).
Menurut Kadis Dukcapi Kota Bandung Tatang Muhtar, acara virtual melalui Zoom Meeting ini bertujuan agar para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bandung makin paham perihal pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan.
"Kami telah menandatangani 72 Perjanjian Kerja Sama dengan para pimpinan OPD di Kota Bandung agar mereka mendapat hak akses data kependudukan sehingga sudah tercapai 100% OPD yang melaksanakan kerja sama," kata Kadis Tatang saat membuka Acara.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan sebagai narasumber mengatakan, akses data kependudukan sangat penting agar pelayanan publik khususnya di Kota Bandung menjadi semakin mudah, cepat dan akurat.
"Data kependudukan dapat memudahkan pelayanan publik, dasar perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal. Dalam konteks ini, menjaga integritas dan kerahasiaan data menjadi hal yang sangat vital," jelas Direktur Agus Irawan.
Lebih jauh Agus menjelaskan, untuk melindungi aset informasi dan menjaga keutuhan sistem adminduk dari potensi ancaman keamanan siber, perlu ada sistem manajemen keamanan informasi yang kuat. Selain itu Agus juga mengapresiasi pimpinan Pemerintah Kota Bandung melalui Sekretarls Daerah selaku TAPD yang mempunyai komitmen mendorong pengalokasian anggaran untuk penerapan ISO IEC 27001.
"Inilah yang menjadi fokus dalam sosialisasi ISO IEC 27001. Sehingga jajaran OPD di Kota Bandung dapat memahami langkah-langkah untuk mengelola dan melindungi informasi penting yang terkait dengan data kependudukan melalui implementasi ISO 27001," katanya pula.
Agus menekankan, dalam era digital yang terus berkembang, langkah-langkah ini menjadi semakin relevan untuk memastikan data-data tersebut tidak disalahgunakan dan tetap aman.
Sosialisasi ISO IEC 27001 yang dihadiri secara virtual oleh berbagai jajaran OPD di Kota Bandung menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan integritas data kependudukan.
Kadis Tatang Muhtar berharap, dengan arahan dan panduan dari Direktur IDKD Agus Irawan, Pemkot Bandung bakal semakin siap menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks di era digital.
"Sosialisasi ini juga mencerminkan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang begitu penting dalam pelayanan publik dan pembangunan Kota Bandung ke depan," demikian katanya. Dukcapil***
Semarang - Elemen data kependudukan digunakan untuk memudahkan dan menjamin akuntabilitas seluruh aktivitas pelayanan publik serta menjadikannya akurat karena bersifat tunggal.
Menurut Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan, Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pengelola big data kependudukan tidak memberikan data kependudukan begitu saja. "Melainkan dengan memberikan hak akses melalui Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasis NIK," papar Direktur Agus pada acara Sosialisasi Keamanan Informasi dan Perlindungan Data pada Pemanfaatan Data Pengguna Daerah di Hotel Aruss Semarang, Senin (29/1/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Semarang ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah se-Kota Semarang sebagai peserta sosialisasi.
Dalam paparannya, Direktur Agus menjelaskan, ada sejumlah elemen data yang bisa diakses lembaga pengguna daerah. "Apabila ada kebutuhan lain dapat disampaikan dengan melengkapi Kajian Teknis Kebutuhan Pengguna Daerah, dengan kuota Pengguna Daerah diberikan 200 hit/NIK per hari sedang quota untuk user admin Disdukcapil 5 hit/NIK. Hak akses diberikan selama dua tahun masa berlaku," papar Agus.
Agus pun menekankan pentingnya menjaga keamanan data, serta peran serta aktif masyarakat dalam perlindungan data pribadi. "Kami menerapkan manajemen keamanan informasi yang diatur melalui Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan."
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menkominfo No. 4 Tahun 2016 dan Pasal 9 Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis dan Tinggi harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001.
Hal ini masih ditindaklanjuti dengan terbitnya Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data. "Pada Pasal 18A beleid ini, pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan serta dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber."
Direktur Agus menambahkan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 400.8.1.2/6566/SJ tanggal 7 Desember 2023 bahwa untuk memenuhi kewajiban tersebut daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran dalam penerapan standar keamanan dengan prioritas SNI bidang keamanan informasi/keamanan siber.
"Di sisi lain, banyaknya usulan daerah untuk diberikan kemudahan dalam penerapan standar keamanan dengan cukup 1 sertifikat standar keamanan bagi seluruh Perangkat Daerah di tiap provinsi dan kabupaten/kota menjadi harapan besar bagi pemerintah daerah," kata Agus.
Senada dengan Direktur Agus, Kadis Kominfo Kota Semarang Soenarto menyampaikan bahwa data pribadi adalah persoalan privasi. "Penting kita garis bawahi urgensi keamanan informasi dan memberikan gambaran tentang upaya manajemen keamanan informasi terutama di wilayah Kota Semarang," katanya dalam sambutan pembuka.
Narasumber dari Datalabs.id Sulaiman Afandi dan Sandy Giovanni menyuguhkan paparan mengenai perubahan masyarakat Indonesia yang telah memasuki era digitalisasi. Mereka menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pihak lain sembari menjaga keamanan data. "Dalam hal ini arsitektur keamanan menjadi kunci penting," tandasnya
Terkait ISO 27001, juga turut dibahas narasumber dari PT Genetika Solusi Bisnis (Genesis), Ira Kurniawati. "ISO/IEC 27001 sudah menjadi standar keamanan wajib untuk diterapkan pada semua perusahaan, terutama yang berbasis digital."
Lalu, apa hubungan antara UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan Penerapan ISO 27001? Sesuai dengan konsep utama ISMS (Information Security Management System), UU ini akan mendukung penerapan ISO dalam setiap perusahaan berbasis digital. "Keamanan data pribadi sangat penting bagi pengguna aplikasi, karena terkait dengan kenyamanan mereka. Bila sampai terjadi kebocoran, maka hak asasi manusia telah dilanggar." Dukcapil***
Bandung - Pemanfaatan data kependudukan penting dievaluasi demi meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus efektivitas kebijakan di tingkat daerah. Demikian disampaikan Sekdis Dukcapil Kota Bandung, Nurzaman Hanafi, dalam Rapat Evaluasi Pemanfaatan Data Kependudukan di Hotel Grandia, Bandung, Selasa (6/2/2024).
Menurut Sekdis Nurzaman, rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Ditjen Dukcapil Kemendagri No. 400.8.1.2/18073/Dukcapil tanggal 27 Desember 2023 perihal Laporan Pemanfaatan Data Kependudukan Semester II Tahun 2023.
Nurzaman Hanafi menyampaikan, seluruh Perangkat Daerah (PD) lokal telah bekerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Disdukcapil Kota Bandung. "Tanggung jawab kita hari ini adalah mempertahankan yang sudah bekerja sama dalam pemanfaatan data," kata Nurzaman.
Rapat ini dihadiri Ketua Tim Wilayah 2 Direktorat IDKD Ditjen Dukcapil, Juhardi dan Muhammad Muliyadi selaku Wakil Ketua Tim. Hadir pula para pejabat terkait dari berbagai instansi pemerintahan Kota Bandung serta perwakilan dari lembaga terkait yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil.
Juhardi menyampaikan pembahasan laporan pemanfaatan data kependudukan selama Semester II Tahun 2023, termasuk capaian, tantangan, dan rekomendasi untuk perbaikan.
Untuk meningkatkan pemanfaatan data kependudukan secara lebih optimal, Juhardi mendorong kolaborasi antarinstansi di Kota Bandung. "Hal ini mencakup pembaruan teknologi informasi, peningkatan kualitas data, dan juga peningkatan kompetensi SDM yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan data," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Muliyadi menyampaikan terkait penerapan standar keamanan dengan SNI bidang Keamanan Informasi/Keamanan Siber, serta penerapan IKD dalam pemanfaatan Data. "Penerapan IKD bisa melalui metode Scan Barcode maupun metode Single Sign On (SSO)," kata dia.
Dalam sesi diskusi, peserta membahas pemetaan data kependudukan yang digunakan dalam berbagai program dan layanan di Kota Bandung, serta evaluasi terhadap kebijakan terkait keamanan informasi.
Selain itu, dibahas pula langkah-langkah untuk memperkuat sistem perlindungan data guna mengantisipasi risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Di sesi penutup, Kadis Kota Bandung Tatang Muhtar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data kependudukan serta upaya untuk melindungi privasi dan keamanan data penduduk. "Pemkot Bandung telah mengajukan alokasi anggaran untuk penerapan Standar Manajemen Keamanan Informasi melalui ISO 27001 untuk seluruh PD," kata Kadis Tatang.
Ia berharap, Rapat Evaluasi Pemanfaatan Data Kependudukan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pemanfaatan data kependudukan di Kota Bandung serta menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam menjalankan tugas sebagai pilar administrasi kependudukan. "Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam rapat ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," demikian Kadis Tatang Muhtar. Dukcapil***
Jakarta - Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Rombongan asal Palangkaraya berjumlah 46 orang itu diterima oleh Direktur Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil, Akhmad Sudirman Tavipiyono dan Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Agus Irawan beserta jajaran pejabat administrator, pengawas serta pelaksana.
Sebanyak 14 kadis beserta kabid dan kasi Disdukcapil kabupaten/kota serta pejabat setingkat Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Kalteng turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Direktur Dafdukcapil Tavipiyono, dalam sambutannya mengapresiasi komitmen Disdukcapil Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja cakupan program di daerah. "Ini menunjukkan keseriusan Ibu/Bapak semua dalam memajukan layanan publik khususnya administrasi kependudukan di wilayah Kalteng," kata Direktur Tavip.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah pemanfaatan data kependudukan. Direktur IDKD Agus Irawan menjelaskan alur dan prosedur pemanfaatan data kependudukan kepada para peserta pertemuan.
Diskusi hangat antara OPD dan pejabat Ditjen Dukcapil membantu memperjelas langkah-langkah yang perlu diambil untuk memaksimalkan pemanfaatan data tersebut. Misalnya, Surat Permohonan Persetujuan Pemanfaatan Data harus memuat 6 hal. Yakni: Nama pengguna; Tujuan pemanfaatan data kependudukan; Elemen data yang akan diakses; Metode akses data kependudukan; Data balikan yang akan diberikan; dan Jangka waktu perjanjian kerja sama.
Sementara untuk Badan Hukum Indonesia (BHI), terdapat persyaratan tambahan berupa: Akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga beserta perubahannya; Keterangan domisili usaha;Surat keterangan izin usaha. Selanjutnya SK dari kementerian yang membidangi urusan hukum mengenai pengesahan BHI; dan rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.

Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk Dukcapil Kalteng, Syarif Hidayat sekaligus kepala rombongan menyampaikan, pertemuan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan adminduk dan memaksimalkan pemanfaatan data kependudukan, khususnya di Kalteng.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari pihak Provinsi Kalteng kepada Direktur IDKD dan Direktur Dafdukcapil. "Kami harapkan langkah-langkah konkret dalam pertemuan ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Kalimantan Tengah," kata Syarif. Dukcapil***
Jakarta - Menjelang penghujung bulan Syawal 1445H, Keluarga Besar Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) menggelar 'Halalbihalal' sekaligus Rapat Koordinasi terkait akselerasi kinerja pemanfaatan data kependudukan di daerah secara virtual.
Momen silaturahmi pasca lebaran ini juga untuk mempererat tali persaudaraan antarpegawai dan rekan kerja Dinas Dukcapil di provinsi dan kabupaten/kota.
Rakor serta Halalbihalal melalui Zoomeeting dilaksanakan sebanyak empat kali pertemuan, dimulai Selasa (23/4/2024) untuk Wilayah Sumatera; Rabu (24/4/2024) untuk Wilayah Jawa dan Bali, Kamis (25/4/2024) untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi, serta Selasa (30/4/2024) untuk wilayah NTT, NTB, Maluku dan Papua dengan total akumulasi kehadiran 1.000 Orang lebih peserta.
"Tahun ini merupakan tahun pertama Halal Bihalal Direktorat IDKD semenjak terbentuknya Direktorat pada Mei tahun 2023 lalu," kata Direktur IDKD Agus Irawan pada kesempatan pertama.
Dalam arahannya Agus menyampaikan harapannya agar koordinasi ini menjadi agenda penting demi membangun Ditjen Dukcapil dan seluruh Dinas Dukcapil se Indonesia wabil khusus peningkatan kinerja pemanfaatan data kependudukan di daerah yang berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan sektor pembangunan lainnya.
"Rapat koordinasi bertujuan merefleksikan capaian hak akses pemanfaatan data melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) dengan Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu juga menyamakan persepsi percepatan implementasi pemanfaatan data dalam masa transisi pasca terbitnya Permendagri Nomor 17 Tahun 2023."
Direktur Agus berharap para kadis dan kabid yang membidangi pemanfaatan data lebih memahami tugasnya dan tetap semangat mendorong para pengguna daerah untuk berperan aktif dalam pemanfaatan data kependudukan.
Selain itu, Agus menekankan upaya perlindungan keamanan data dengan melengkapi ISO 27001 terkait Keamanan Informasi/Keamanan Siber. "Ini amanat Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan," terangnya.
Agus menyampaikan pula, Rapat Koordinasi Wilayah Angkatan I antara Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil seluruh Indonesia bakal digelar secara Luring di Jakarta pada 15-17 Mei 2024. "Untuk Angkatan berikutnya dilaksanakan secara bergantian sampai dengan 3 Angkatan."
Sementara itu, para Ketua Tim dan Wakil Ketua Tim Wilayah pada masing-masing angkatan rakor tersebut, turut mengingatkan kepada Dinas Dukcapil daerah untuk memperhatikan PKS yang bakal segera berakhir untuk diajukan perpanjangan. "Selain itu, bagi yang belum menyampaikan Data Balikan dan Pelaporan agar segera menyampaikan pemanfaatan data ke Ditjen Dukcapil," tegas mereka. Dukcapil***
Jakarta - Dukcapil adalah salah satu jantung bangsa ini. Sebab data yang dimiliki Dukcapil menjadi basis data hampir semua persoalan dan perencanaan di negara ini. "Dukcapil adalah satu-satunya yang memiliki data kependudukan terlengkap dibanding instansi manapun di Indonesia."
Arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Rakornas Dukcapil di Batam, Februari-2024, kembali didengungkan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada pembukaan Rakor Wilayah Integrasi Data Kependudukan Daerah Angkatan I di Jakarta, Rabu (15/5/2024) malam.
"Arahan Bapak Menteri Dalam Negeri itu membanggakan dan menyemangati kita sebagai insan Dukcapil. Kita patut bersyukur dan berbangga, tidak ada satu lembaga pun seperti Dukcapil mampu mengelola data penduduk yang pada semester II tahun 2023 sebanyak 280.725.428 jiwa," kata Dirjen Teguh Setyabudi.
Data kependudukan tersebut, lanjut Teguh, dimanfaatkan untuk berbagai hal seperti pelayanan pubik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah ini bersyukur pasca dibentuknya nomenklatur baru, animo lembaga pengguna menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan Dukcapil terus beranjak naik.
Seperti diketahui Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) dilikuidasi dan diubah menjadi dua direktorat yakni Direktorat Integrasi Kependudukan Nasional (IDKN) dan Direktorat Integrasi Kependudukan Daerah (IDKD).
"Jumlah pengguna yang menandatangani PKS terus meningkat. Hingga 5 Mei 2024, jumlah total PKS sebanyal 6.497, terdiri 2404 PKS di pusat dan 4.093 PKS di daerah. Dengan total akses NIK dari lembaga pengguna lebih dari 14 miliar klik," ungkap Dirjen Teguh.
Teguh juga menyinggung pentingnya menerapkan standar keamanan informasi dengan menerapkan Standar SNI ISO/IEC 27001. Kemudian juga berdasarkan regulasi terbaru Permendagri No. 17 Tahun 2023 dalam pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan, pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan dibuktikan kepemilikan Sertifikat ISO 27001.
"Masalah keamanan data ini tidak bisa main-main lagi, mengingat adanya risiko hukum atau sanksi pidana dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang berlaku per Oktober 2024. Ke depannya, kontrol dan alat keamanan siber yang kuat perlu lebih diperhatikan untuk memastikan keseriusan menjaga keamanan data pribadi," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan. Dukcapil***
Jakarta - Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Direktorat Informasi dan Data Kependudukan (IDKD) memasuki hari kedua di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Acara yang dibuka hari pertama oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi berlanjut dengan serangkaian materi penting yang disampaikan berbagai narasumber.
Pada sesi pertama, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan materi tentang Implementasi Pemanfaatan Data Kependudukan di Provinsi DKI.
Kadis Budi menjelaskan data kependudukan dimanfaatkan dalam berbagai aspek pemerintahan di DKI Jakarta, termasuk dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan penanggulangan bencana. "Contoh-contoh konkret dari penerapan data kependudukan memberikan gambaran nyata tentang manfaatnya bagi daerah," kata Budi Awaluddin.
Sesi berikutnya diisi Nurman Yohan Sopandji dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang membahas Kebijakan Keamanan Informasi dan Keamanan Siber. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan data kependudukan dari ancaman siber. BSSN juga memperkenalkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keamanan siber di tingkat nasional, termasuk kebijakan terbaru yang relevan bagi instansi pemerintah.
Materi ketiga disampaikan Edwin Hendarsyah Chaidir dari CBQA Global mengenai Tata Kelola Sertifikasi Keamanan Informasi. Edwin menjelaskan proses sertifikasi keamanan informasi dan pentingnya tata kelola yang baik dalam melindungi data kependudukan. Ia juga menyoroti sejumlah studi kasus internasional yang sukses dalam penerapan sertifikasi ini.
Sesi keempat dan kelima diisi oleh pejabat struktural Direktorat IDKD yang membahas Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Kependudukan. Pembahasan ini bertujuan memberikan panduan bagi daerah dalam menyusun PKS dan Juknis yang sesuai dengan regulasi serta kebutuhan lokal. Materi ini sangat penting demi memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
Materi keenam melibatkan pembahasan Proof of Concept (POC) dan Implementasi Teknis serta Keamanan Informasi Pemanfaatan Data Kependudukan, juga oleh pejabat struktural Direktorat IDKD. Sesi ini memberikan panduan teknis tentang cara mengimplementasikan sistem pemanfaatan data yang aman dan efektif. Diskusi juga mencakup berbagai tantangan teknis yang mungkin dihadapi dan cara mengatasinya.
Pada sesi terakhir, pejabat struktural Direktorat IDKD membahas Pelaporan Pemanfaatan Data Kependudukan dan Penyampaian Data Balikan. Materi ini menyoroti pentingnya pelaporan akurat dan tepat waktu untuk evaluasi dan peningkatan layanan. Penyampaian data balikan juga dijelaskan sebagai mekanisme penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan selalu up-to-date dan relevan.
Rakorda hari kedua ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah daerah menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari para narasumber. Diskusi yang terjadi menunjukkan antusiasme tinggi dan komitmen kuat untuk meningkatkan pemanfaatan data kependudukan di daerah masing-masing. Dukcapil***
Cikarang - Kabupaten Bekasi tak mau ketinggalan dalam pemanfaatan data kependudukan bagi setiap OPD-nya. Buktinya, Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi menggelar rapat kegiatan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dan hak akses di Hotel Swissbell, Cikarang, Rabu (15/05/2024).
Rapat dibuka Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi Carwinda, dan dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah sekujur Kabupaten Bekasi.
Pada kesempatan itu, hadir Ketua Tim Wilayah 2 Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Muhammad Muliyadi mewakili Ditjen Dukcapil Kemendagri. Ia menyampaikan pentingnya penggunaan data kependudukan oleh setiap OPD dalam urusan pemerintahan.
"Sebab, data kependudukan, wabil khusus nomor induk kependudukan atau NIK menjadi basis data pelayanan publik. Selain itu digunakan sebagai basis data perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal," kata Muliyadi.
Muliyadi juga menekankan setiap OPD perlu mencermati Permendagri No. 17 Tahun 2023, sebagai regulasi terkini terkait pemanfaatan data kependudukan. "Di situ dijelaskan bagaimana mekanisme pemanfaatan data kependudukan serta kewajiban menjaga integritas dan kerahasiaan data, serta bagaimana langkah-langkah menjaga keamanan informasi untuk melindungi data dari ancaman dan penyalahgunaan," paparnya.
Turut hadir Ketua Tim Wilayah 1 Direktorat IDKD, AA Azhari yang memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pemanfaatan data kependudukan bagi setiap OPD.
"Acara ini diharapkan memperkuat kerja sama dan meningkatkan pemahaman terkait pemanfaatan data kependudukan, sehingga dapat mendukung berbagai aspek dalam pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi," kata Azhari.
Dalam sesi diskusi, muncul berbagai pertanyaan dan masukan dari para peserta yang turut memperkaya pembahasan. Para peserta mendapatkan penjelasan mendetail mengenai mekanisme dan prosedur akses data kependudukan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini yang diharapkan dapat membantu setiap OPD dalam memaksimalkan penggunaan data tersebut agar pemerintahan berjalan secara lebih efektif dan efisien, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah," kata Kadis Carwinda. Dukcapil***
Jakarta - Pemanfaatan data kependudukan semakin dirasakan urgensinya oleh Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Itu sebabnya Biro Tapem Setda DIY menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan dan Monitoring Hak Akses melalui Daring, Jumat (17/5/2024).
Acara ini dibuka oleh Karo Tapem Setda Provinsi DIY, yang diwakili oleh Plt. Kabag Bina Adminduk dan Capil, Rini Sriwahyuni. Rini menyampaikan giat bimtek ini sebagai bagian dari peningkatan kapasitas para ASN khususnya bidang pemanfaatan data kependudukan bagi seluruh Dinas Dukcapil kabupaten/kota seantero DIY.
Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Tim Wilayah 2 Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Juhardi yang memaparkan materi mengenai Kebijakan Pemanfaatan Data Kependudukan Daerah.
Juhardi menyampaikan berbagai kebijakan terbaru dalam pemanfaatan data kependudukan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. "Kebijakan yang mengatur pemanfaatan data kependudukan sangat penting agar data yang ada bisa digunakan secara maksimal untuk kepentingan pelayanan publik," kata Juhardi sembari menekankan pentingnya keamanan data dalam pemanfaatan data kependudukan.
Selanjutnya materi disampaikan Wakil Ketua Tim Wilayah 2, Muhammad Muliyadi terkait Monitoring dan Evaluasi Pengajuan Hak Akses oleh Daerah.
Dalam paparannya, Muliyadi fokus pada proses monev pengajuan hak akses data oleh daerah. "Monev yang baik terhadap pengajuan pemanfaatan data juga urgen untuk memastikan data digunakan dengan benar dan aman," katanya.
Kegiatan ini berlangsung lebih interaktif dengan sesi tanya jawab. Peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan Dinas Dukcapil se Provinsi DIY menyampaikan sejumlah tantangan dalam pemanfaatan data kependudukan.
Seperti kurangnya koordinasi antarinstansi dan masalah teknis dalam pemanfaatan data menjadi fokus utama. Selain itu, sertifikasi ISO 27001 menjadi hambatan bagi para pengguna dalam pengajuan pemanfaatan data kependudukan.
Respons peserta sangat positif. Banyak yang merasa bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dan bermanfaat untuk diterapkan di daerah masing-masing. Apalagi para narasumber memberikan solusi praktis dan pengalaman dari daerah lain yang berhasil mengatasi tantangan tersebut. Dukcapil***
Maros - Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menerima asistensi dan supervisi dalam membuat pelaporan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Maros Noeralim, pihaknya menerima Tim Direktorat Integrasi Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil untuk melaksanakan giat tersebut. "Kami ingin meningkatkan kualitas pengelolaan pemanfaatan data kependudukan dan pembinaan pada organisasi perangkat daerah di Maros," kata kadis yang baru menjabat sejak Januari 2024, saat menerima Tim IDKD Ditjen Dukcapil, Senin (20/5/2024).
Ditjen Dukcapil menugaskan Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Mohammad Priyono, Ketua Tim Wilayah 1, AA Azhari, dan Wakil Ketua Tim Wilayah 2, Muhammad Muliyadi serta Tim Direktorat IDKD.
Dalam rapat di kantor Disdukcapil Maros, Mohammad Priyono menekankan pentingnya menjaga keamanan dalam pemanfaatan data kependudukan. "Penting bagi kita mempedomani regulasi yang berkaitan menjaga keamanan data kependudukan dalam pemanfaatannya termasuk regulasi terbaru Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan."
Menurut Priyono, asistensi dan supervisi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa data kependudukan digunakan dengan aman dan sesuai peraturan. "Setiap pegawai harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan data," Priyono mengingatkan.
Diskusi dilanjutkan dengan AA Azhari menyampaikan perihal monitoring akses pada aplikasi Datawarehouse.
Azhari menyampaikan perlunya pengecekan kembali User ID yang diajukan. "Hal ini penting untuk memastikan hanya pegawai dukcapil yang masih aktif dan berwenang yang memiliki akses ke pemanfaatan data tersebut," katanya.
Muhammad Muliyadi menambahkan pentingnya laporan dan data balikan sebagai kewajiban bersama yang telah ditandatangani dalam Perjanjian Kerja Sama. "Laporan yang baik akan membantu dalam evaluasi dan pengembangan sistem yang ada," kata dia.
Kadis Noeralim mengharapkan pihaknya dapat meningkatkan pemanfaatan data kependudukan dengan lebih baik. "Dampaknya ke depan tentu bakal mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maros," kata Noeralim. Dukcapil***
Banyuwangi - Di mana-mana Dinas Dukcapil daerah kian bersemangat menggenjot kinerja pemanfaatan data kependudukan. Salah satunya Dinas Dukcapil Kabupaten Banyuwangi dengan menyelenggarakan "Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan", di Banyuwangi Kota, Rabu (29/5/2024) lalu.
Menurut Asisten Administrasi Umum Choiril Ustadi Yudawanto, acara ini bertujuan agar semua perangkat daerah di Kabupaten Banyuwangi semangat untuk melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
"Sebagai salah satu role model inovasi pelayanan publik, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang dikembangkan Kementerian PAN-RB itu berawal dari Banyuwangi, dan hingga saat ini sudah diterapkan di banyak kabupaten/kota di Indonesia," kata Choiril saat membuka acara.
Choiril menambahkan, untuk mempermudah pelayanan publik pihaknya menilai begitu pentingnya akses pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK) serta elemen data kependudukan lainnya bagi perangkat daerah di Kabupaten Banyuwangi.

Wakil Ketua Tim 2 Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Muhammad Muliyadi yang diminta menjadi narasumber menyatakan hal senada. Kerja sama hak akses data kependudukan sudah saatnya dipacu di Kabupaten Banyuwangi agar pelayanan publik menjadi semakin mudah, cepat dan akurat.
"Pemanfaatan kependudukan dapat memudahkan pelayanan publik, dasar perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal. Jangan lupa, menjaga integritas dan kerahasiaan data menjadi hal yang sangat vital," jelas Muliyadi.
Lebih jauh Muliyadi memaparkan, untuk melindungi aset informasi dan menjaga keutuhan sistem administrasi kependudukan dari potensi ancaman keamanan siber, diperlukan pula sistem manajemen keamanan informasi yang kuat.
"Dalam era digital yang terus berkembang, langkah-langkah ini menjadi semakin relevan untuk memastikan data-data tersebut tidak disalahgunakan dan tetap aman," kata Muliyadi menekankan.
Sosialisasi pemanfaatan data yang dihadiri berbagai jajaran perangkat daerah di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan komitmen serta minat yang tinggi untuk menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Dukcapil***
Jakarta - Dinas Dukcapil di daerah perlu mendapatkan pemahaman utuh tentang pemanfaatan data dan pendampingan dalam menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS). Itu sebabnya, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Pemanfaatan Data dan Pendampingan Pembuatan Perjanjian Kerja Sama di Daerah di Jakarta, Kamis (13/5/2024).
Bimtek yang dibuka Direktur IDKD Agus Irawan ini memasuki angkatan IV dari total V yang direncanakan.
Di awal sambutan, Direktur Agus Irawan menyampaikan, Bimtek ini sangat diperlukan oleh pegawai Disdukcapil Daerah khususnya yang membidangi pemanfaatan data untuk selalu adaptif meningkatkan kompetensi seiring dengan tuntutan perkembangan TIK, tantangan globalisasi dan harapan masyarakat yang semakin tinggi terhadap berbagai aspek kehidupan.
Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota harus memahami secara komprehensif tentang betapa pentingnya akses data kependudukan bagi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
"Begitu juga keahlian dalam menyusun draft PKS yang akan didapat dalam Bimtek ini. Kita berharap dengan pemahaman tersebut Disdukcapil daerah mampu mengakselerasi kerja sama pemanfaatan data kependudukan," kata Direktur Agus.

Bimtek menghadirkan serangkaian materi penting yang disampaikan berbagai narasumber, terutama dari pejabat administrator dan pengawas di lingkup Direktorat IDKD.
Pada sesi pertama, Ketua Tim Wilayah 2 Juhardi menyampaikan materi tentang Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama.
Juhardi menjelaskan secara detil cara pengisian poin-poin dalam draft dokumen PKS. "Bapak-Ibu harus memahami betul esensi dalam penyusunan PKS ini," kata Juhardi.
Selanjutnya, Juhardi mempraktekkan penyusunan PKS serta memperkenalkan langkah-langkah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data bagi pengguna.
Materi selanjutnya disampaikan AA Azhari sebagai Wakil Ketua Tim Wilayah 1. Azhari menjelaskan tentang proses serta praktek penyusunan petunjuk teknis (Juknis).
Ia juga menyoroti kewajiban dan hak para pihak, jangka waktu PKS dan kewajiban lembaga pengguna melaporkan secara berkala pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el. "Ini semua tercantum dalam menyusun Juknis yang sesuai dengan kondisi di lapangan," kata AA Azhari.
Azhari juga membahas terkait penyusunan PoC (Proof Of Concept) Pemanfaatan Data Kependudukan. Materi ini menyoroti pentingnya POC untuk memastikan sistem pengguna dapat terintegrasi dengan data warehouse yang ada pada Ditjen Dukcapil.
Tak kalah penting materi Kasubdit Monev Direktorat IDKD Mohammad Priyono yang menyampaikan tentang metode akses. "Ada 4 metode akses bisa diberikan kepada OPD, dengan catatan pastikan sesuai kebutuhan. Pertama menggunakan Metode Card Reader; kedua, Metode Web Portal; ketiga, Web Service (kesesuaian dan Face Recognition)," jelas Priyono.
Priyono menambahkan terkait IKD (Identitas Kependudukan Digital), yakni terdapat 3 tipe metode penggunaan.
"Pertama QR Code dibaca oleh pengguna; kedua pemohon membaca QR Code Pengguna; dan Ketiga melalui sistem OSS (One Single Service)," tambahnya lebih detail.
Bimtek Angkatan IV ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Peserta yang terdiri para kepala bidang dan kepala seksi di berbagai Dinas Dukcapil provinsi kabupaten/kota menyampaikan pertanyaan seputar pemanfaatan data kependudukan serta mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari para narasumber. Dukcapil***
Waingapu - Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan sangat serius pada upaya akselerasi pemanfaatan data kependudukan di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia.
"Kami terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi dalam merajut sinergi yang lebih kuat. Kami pun siap memandu langkah-langkah strategis untuk peningkatan cakupan kerja sama pemanfaatan data kependudukan di tingkat daerah," kata Direktur Agus saat menugaskan Tim IDKD mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Timur, Senin (10/6/2024).
Tim IDKD Ditjen Dukcapil diwakili oleh Via, Fifi, dan Atiqa, ketiganya Staf Direktorat IDKD. Mereka ditugaskan memonitoring tindak lanjut persetujuan pemanfaatan data kependudukan kepada 5 OPD di Kabupaten Sumba Timur.
Di Waingapu, Tim IDKD bertemu Kadis Dukcapil Sumba Timur Safriyanti Ina Dapadeda beserta jajaran. Pertemuan membahas secara spesifik pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Sumba Timur.
"Kami berterimakasih atas kehadiran rekan-rekan semua. Kami merasa, ini pertemuan yang ditunggu-tunggu karena kami perlu pengarahan terkait PKS pemanfaatan data kependudukan,” kata Kadis Syafriyanti.
Ia menjelaskan, 5 OPD yang telah memiliki surat persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil, adalah Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, kata Safriyanti, terdapat kendala jaringan dari Dinas Kominfo sehingga berpengaruh pada kelanjutan kerja sama pemanfaatan data tersebut. "Padahal, kami antusias sekali dengan tindak lanjut PKS dengan lima OPD tersebut," kata Safriyanti dalam pertemuan ini.
Di tempat yang sama, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Sri Handayani menambahkan, pihaknya menyadari pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui OPD Kabupaten Sumba Timur.
"Kami perlu bimbingan dan dukungan dari Ditjen Dukcapil untuk terlaksananya kerja sama pemanfaatan data dengan OPD di Sumba Timur," kata dia.
Walaupun baru satu tahun menjabat, Sri mengaku optimis mampu menyukseskan terlaksananya kerja sama pemanfaatan data dengan berbagai OPD di Kabupaten Sumba Timur.
Tim IDKD Ditjen Dukcapil menyampaikan dukungan penuh terhadap terlaksananya kerja sama pemanfaatan data kependudukan di Sumba Timur.
"Kami sarankan kelima OPD melanjutkan proses penandatanganan kerja sama, sembari menunggu upaya pengadaan jaringan oleh Dinas Kominfo Sumba Timur," kata Via.
Via menyampaikan, semua kebijakan dan program pemerintah pada ujungnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena data kependudukan merupakan jantungnya pelayanan di Indonesia, maka kami sangat berharap lima OPD sukses menindaklanjuti izin Dirjen Dukcapil yang telah diperoleh hingga ditandatangani PKS pemanfaatan data." Dukcapil***
Makassar – Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) secara intensif terus mendorong upaya percepatan pemanfaatan data kependudukan di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia.
"Kami terus berkoordinasi, memfasilitasi dan monitoring evaluasi untuk membangun komunikasi yang kuat dan berupaya melakukan asistensi dengan Dukcapil provinsi, kabupaten/kota. Hal ini agar kerja sama pemanfaatan data kependudukan di tingkat daerah menjadi tumbuh berkembang lebih baik lagi," tutur Direktur IDKD Agus saat menugaskan Tim IDKD menyambangi Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (20/5/2024).
Tim Direktorat IDKD di Makassar, kali ini diwakili Ketua Tim Dokumentasi Subdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi, Rina Isnaeni didampingi staf Dit IDKD, Flavia dan Atiqah bertemu dengan Kabid Pengelolaan Informasi Adminduk dan Pemanfaatan Data, Aswan Ansar, serta Ketua Tim Pemanfaatan Data Disdukcapil Provinsi Sulsel, Aridiansyah.
Pertemuan tersebut membahas peningkatan pemahaman Disdukcapil Sulsel terkait implementasi pemanfaatan data.
Kabid Aswan menjelaskan, saat ini terdapat 14 OPD yang telah memiliki surat persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Pendidikan; Dinas Sosial; Dinas Kesehatan; Badan Kepegawaian Daerah; Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Dinas PPA, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana.
Namun demikian, diketahui persyaratan SNI/ISO 27001 masih menjadi kendala percepatan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). "Para pengguna ini banyak yang merasa berat, malah ada dari Badan Hukum Indonesia yang tidak memperpanjang, bahkan mengundurkan diri," keluh Aswan.
Menanggapi persoalan tersebut Ketua Tim Rina Isnaeni menjelaskan, kewajiban sertifikasi SNI ISO 27001 justru kebijakan untuk menjamin keamanan data kependudukan. "Dengan terjaminnya keamanan data, maka para OPD dapat melayani publik lebih maksimal,” kata Rina.
Ketua Tim Pemanfaatan Data Prov Sulsel, Aridiansyah menambahkan, diperlukan sosialisasi lebih mendalam oleh Ditjen Dukcapil terkait kepemilikan Sertifikasi ISO/IEC 27001. "Ini sekaligus memberikan pemahaman tentang keamanan dan perlindungan data pribadi agar pelayanan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan lebih baik lagi," katanya.
Rina menyatakan, Tim IDKD bakal mendukung Disdukcapil Sulsel untuk mempercepat penandatanganan PKS dan komunikasi yang lebih intens dengan OPD di Provinsi 'Angin Mamiri' itu.
"Data kependudukan diperlukan untuk memberikan pelayanan publik yang optimal kepada seluruh lapisan masyarat, sehingga kami berharap Disdukcapil Sulsel bisa terus menggenjot percepatan penandatanganan PKS dengan OPD dan segera diikuti implementasinya yang dapat memberikan dampak terhadap meningkatnya kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentunya akan didukung penuh oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," kata Rina Isnaeni. Dukcapil***
Jakarta - Pemanfaatan data kependudukan semakin dirasakan urgensinya di berbagai daerah. Salah satu di antaranya adalah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Agus Irawan menerima kunjungan dari 2 OPD Kabupaten Tanah Bumbu beserta perwakilan dari Dinas Dukcapil di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Adapun dua OPD tersebut yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais, menyampaikan pentingnya kunjungan ini dilakukan untuk mendorong pelayanan di daerah.
Sementara Kadis DPMPTSP Tanah Bumbu Gento Hariyadi menanyakan sudah sampai mana proses permohonan perpanjangan pemanfaatan data kependudukan dari pihaknya.

Diketahui, Bapenda dan DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu telah bekerja sama dengan Dinas Dukcapil dan Perjanjian Kerja Sama-nya telah berakhir pada 29 Mei 2024. Saat ini, dua OPD tersebut sedang melakukan permohonan perpanjangan pemanfaatan data kependudukan.
Agus Irawan menyatakan, kedua OPD tersebut sudah diproses izin perpanjangan PKS-nya. "Kami pastikan memproses setiap permohonan dari daerah sesuai dengan alur dan ketentuan yang berlaku, yaitu Permendagri No. 17 Tahun 2023," kata Direktur Agus Irawan.
Agus menjelaskan, alur yang baru memerlukan proses yang lebih panjang karena harus melalui verifikasi dari Sekretariat dan Inspektorat Jenderal. Namun Agus memastikan prosesnya dilakukan secara efektif.
Dalam hal ini, Kepala Bapenda dan DPMPTSP memahami alur yang harus dilalui. "Kami sama-sama menunggu hasil verifikasi, sehingga tidak menghambat pelayanan di daerah," tutur Gento.
Eryanto menyampaikan kesiapannya dalam implementasi pemanfaatan data kependudukan oleh Bapenda. "Kami sudah memiliki jaringan tertutup dari Kominfo, tinggal proses uji coba. Untuk itu, besar harapan kami untuk proses perpanjangan ini segera final."
Dalam pertemuan ini, turut dibahas terkait jaringan dalam pemanfaatan data kependudukan. Terlebih kedua OPD ini menggunakan metode web service. Artinya, perlu adanya aplikasi yang dibangun di OPD tersebut, dan kesiapan jaringan dalam implementasi.
"IDKD mendukung penuh pelayanan di daerah, dan kami pastikan proses permohonan baik persetujuan awal maupun perpanjangan dilakukan secara prosedural yang baik yang tidak menghambat pelayanan di daerah," kata Direktur IDKD, Agus Irawan. Dukcapil***
Karawaci - Tata kelola pemanfaatan data Dukcapil harus sungguh-sungguh dipahami para operator perangkat daerah yang sudah mengakses data kependudukan. Untuk itulah, Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi pengisian petunjuk teknis (juknis) akses pemanfaatan data kependudukan.
Acara ini berfokus pada teknis akses Web Portal dan Web Service serta dihadiri oleh para operator di tiap perangkat daerah Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/7/2024).
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang CR Inton yang menekankan pentingnya acara ini bagi para peserta. "Peserta diharapkan benar-benar fokus dalam belajar ilmu baru terkait pemanfaatan data kependudukan. Kalau ada yang kurang dimengerti, silakan banyak bertanya," ujarnya, mengajak peserta untuk aktif berpartisipasi.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif akan membantu mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari. "Kesempatan ini sangat berharga, manfaatkan sebaik-baiknya," tambahnya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Wakil Ketua Tim Wilayah 2 Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah pada Ditjen Dukcapil, Muhammad Muliyadi. Ia membuka sesinya dengan pantun yang menyegarkan suasana dan disambut antusias oleh peserta. "Wanita jelita menjadi biduan. Bingung sejenak cari alamat. Selamat datang Bapak, Ibu, Tuan, dan Puan. Semoga acara ini membawa manfaat," ucapnya, yang dibalas tepuk tangan meriah.
Dalam paparannya, Muliyadi menjelaskan dasar hukum pemanfaatan data kependudukan hingga prosedur pemanfaatannya. Ia menggarisbawahi pentingnya memahami regulasi yang berlaku agar pemanfaatan data bisa berjalan sesuai aturan.
"Dasar hukum ini adalah fondasi dari semua kegiatan kita," ujarnya, merujuk pada Permendagri No. 17 Tahun 2023 jo Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Selanjutnya, Muliyadi menjelaskan mekanisme pemanfaatan data kependudukan. "Terdiri dari 4 cara, yaitu Card Reader, Web Service, Web Portal, dan sekarang identitas kependudukan digital-IKD," jelasnya.
Setiap mekanisme memiliki keunggulan dan fungsinya masing-masing, tergantung kebutuhan di lapangan. "Pemilihan mekanisme harus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan," tambahnya.
Setelah penjelasan mekanisme, Muliyadi melanjutkan dengan pembahasan cara pengisian juknis pemanfaatan data kependudukan. Ia memberikan penjelasan rinci hingga praktek penggunaan Web Service dan Web Portal. "Pemahaman juknis ini sangat penting agar implementasinya benar," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan akses data kependudukan sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2023, yang mengharuskan pengguna menerapkan standar keamanan informasi nasional.
Dalam praktek penggunaan Web Portal dan Web Service, Muliyadi menunjukkan langkah-langkah teknis secara rinci sehingga peserta dapat mengikuti dengan mudah. "Praktek ini untuk memastikan semua bisa mengoperasikan dengan benar," ujarnya.
Setelah praktek, acara masuk ke sesi tanya jawab. Salah seorang peserta, Agung dari Dinas Pendidikan, mengajukan pertanyaan mengenai proses data kependudukan. "Bagaimana terkait proses data kependudukan mengingat kami sering menemukan data yang berbeda Dari Instansi Kami dengan Data Dari Dukcapil," tanyanya.
Muliyadi menjelaskan bahwa proses bisnis pemanfaatan data kependudukan bersifat real time. "Selama mengakses Pemanfaatan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, data yang didapat adalah data real time dan tidak berbeda namun bila ditemukan Berbeda dengan Data dari Instansi lain maka data dari Dukcapil Kemendagri sebagai Acuan," jawab Muliyadi, memberikan kepastian kepada peserta.
Acara tersebut ditutup Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Asrori. Dirinya menyampaikan terima kasih kepada semua hadirin dan berpartisipasi aktif. "Hari ini pengetahuan kita bertambah menjadi lebih baik. Bapak/Ibu diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat," Asrori memungkasi acara. Dukcapil***
Kota Tangerang Selatan - Dukcapil Kota Tangerang tak mau berleha-leha dengan capaian kinerja pemanfaatan data kependudukan yang ada sekarang. Maka sosialisasi tentang upaya menggenjot pemanfaatan data kependudukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat digelar pada Rabu (3/7/2024).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan menyatakan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pemanfaatan data kependudukan sekaligus menata pelayanan administrasi kependudukan agar lebih baik dan meningkat lebih tinggi kualitasnya.
Ia juga menyinggung soal Permendagri No. 17 Tahun 2023 terkait dengan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan serta Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2013.
"Jadi ini sangat penting bagi OPD dalam memahami regulasi pemanfaatan data kependudukan. Ini terkait dengan bagaimana kita menjaga integritas dan kerahasiaan data sebagai kunci utama dalam pelayanan publik yang efektif," ujar pria yang akrab disapa Debu saat membuka acara.
Turut hadir dalam acara ini jajaran OPD se-Kota Tangerang Selatan yang tampak antusias mengikuti acara yang berlangsung secara luring ini.
Narasumber Kasubdit Monev Direktorat IDKD, Mohammad Priyono menyampaikan materi tentang pentingnya penggunaan data kependudukan. Menurutnya, data ini sangat vital dalam berbagai aspek tata kelola pemerintahan dalam negeri, mulai dari pelayanan publik hingga penegakan hukum. "Dengan pemanfaatan yang tepat, data ini dapat mendukung berbagai kebijakan dan program pemerintah secara efektif. Namun perlu kami ingatkan tentang pentingnya menjaga integritas dan kerahasiaan data tersebut," tandas Mohammad Priyono.
Sebagai narsum kedua, Ketua Tim Wilayah 1 Direktorat IDKD, AA Azhari menyampaikan acara ini menjadi kesempatan bagi setiap OPD untuk meraih pemahaman lebih komprehensif tentang pentingnya pemanfaatan data kependudukan.
Dia juga menekankan pemanfaatan data kependudukan agar dilakukan dengan bijak dan sesuai regulasi yang berlaku. "Penting bagi kita semua memahami regulasi dan mekanisme pemanfaatan data dengan baik untuk memastikan data tersebut digunakan secara optimal dan aman," kata dia.
Dalam kegiatan ini, para peserta juga mendapatkan pemaparan tentang SMKI ISO 27001:2013. Data kependudukan yang dimanfaatkan oleh para OPD harus dipastikan terlindungi dengan baik. "Keamanan informasi menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan data," tegas Azhari.
Azhari juga berharap sosialisasi mampu memperkuat kerja sama antar OPD, dan meningkatkan pemahaman teknis terkait pemanfaatan data kependudukan. Dengan pemahaman yang baik, setiap OPD dapat mengoptimalkan penggunaan data tersebut untuk kepentingan pelayanan publik. "Ini juga akan mendukung berbagai program pembangunan di Kota Tangerang Selatan," kata Azhari.
Para peserta juga diajak untuk aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam pemanfaatan data kependudukan. Diskusi bakal menghasilkan berbagai solusi praktis untuk meningkatkan kualitas layanan publik. "Kolaborasi dan berbagi pengetahuan adalah kunci untuk keberhasilan bersama," kata salah satu peserta.
Saat menutup acara, Kadis Debu menyampaikan harapannya agar hasil dari sosialisasi ini dapat segera diimplementasikan. "Mari kita bekerja bersama untuk memanfaatkan data kependudukan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan bersama," tutupnya. Dukcapil***
Pontianak - Upaya meningkatkan kompetensi aparatur daerah adalah keharusan, begitu pula bagi Provinsi Kalimantan Barat. Diinisiasi Dinas Dukcapil Kalbar kegiatan pengembangan kompetensi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan digelar di Hotel Orchardz Pontianak, Rabu (3/7/2024).
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan, Yohanes Budiman diselenggarakan selama dua hari hingga Kamis, 4 Juli 2024, diikuti tak kurang 50 undangan. Mereka adalah para pejabat setara Eselon IV, dan fungsional yang menangani pemanfaatan data kependudukan di Dinas Dukcapil se-Kalbar.
Turut hadir para pejabat setara Eselon IV dan fungsional yang menangani komunikasi dan informatika pada Dinas Kominfo kota/kabupaten se Kalimantan Barat, serta tim kerja pemanfaatan data kependudukan Dinas Dukcapil Kalbar.
Kadis Yohanes Budiman menyampaikan pentingnya SDM kompetetif dalam era transformasi digital. "Transformasi digital dilakukan melalui birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing. Kita memerlukan SDM kompetetif dalam mendorong pembangunan nasional, birokrasi yang profesional, dan pelayanan publik yang berkualitas di masa depan," kata Yohanes Budiman.
Kepala Bidang Kelembagaan Disdukcapil Kalbar, Surianata ikut menambahkan soal urgensi ketersediaan jaringan komunikasi data terkait pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. "Kami harap Dinas Kominfo dapat bergerak lincah dan cepat menyiapkan jaringan yang diperlukan sesuai tuntutan e-government," kata dia.
Ketua Tim Pokja 3 Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Zefanya Josua Jocom mewakili Ditjen Dukcapil memberikan apresiasi penuh terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi aparatur daerah. "Teman-temen di Provinsi Kalimantan Barat perlu diacungi jempol, karena sudah serius menyiapkan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Ini bukti keseriusan Provinsi Kalbar dalam meningkatkan pelayanan publik," kata Anya sapaan karibnya.
Anya juga menyampaikan secara terperinci tata kelola pemanfaatan data kependudukan dan tata cara penyusunan perjanjian kerja sama serta petunjuk teknisnya.
"Saya berharap teman-teman aparatur daerah yang sudah makin meningkat pemahamannya terkait pemanfaatan data kependudukan berkenan menularkan kompetensinya pada yang lain. Sebab di tangan aparatur yang kompeten, pelayanan publik di Kalimantan Barat dapat dilakukan lebih optimal," demikian pungkas Anya. Dukcapil***
Surabaya - Data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri merupakan kunci keberhasilan dalam pembangunan. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat membuka Rapat Integrasi Data Kependudukan Daerah Angkatan II di Hotel Wyndham Surabaya, Rabu (10/7/2024).
Teguh menggaris-bawahi pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk setidaknya lima kepentingan. Data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Kita maksimalkan pemanfaatan data kependudukan ini mengingat pentingnya pemanfaatan data untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan akuntabel, serta semakin optimalnya proses pemberian pelayanan publik di daerah," kata Dirjen Teguh Setyabudi.
Teguh juga menyoroti soal akses pemanfaatan data di daerah yang masih belum optimal. "Saya tekankan, pemanfaatan data tidak hanya sekadar Perjanjian Kerja Sama dan juknis. PKS jangan sekadar seremoni penandatanganan, tapi kita dorong bersama untuk implementasinya. Jangan sampai PKS hanya bersifat administratif yang ternyata aksesnya masih nol," tegas Dirjen Dukcapil.
Dirjen Teguh juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap implementasi akses pemanfaatan di daerah. Sebanyak 4.139 pengguna daerah telah melakukan PKS dengan Dinas Dukcapil dengan jumlah akses NIK sebanyak 448.172.382. Namun, dari total akses ini, Teguh berharap terus ada peningkatan lagi.
Teguh mengakui, permasalahan pemanfaatan data kependudukan hanya bisa diselesaikan secara bersama-sama lewat koordinasi dan sinergi yang kuat di antara jajaran Dukcapil pusat dan daerah. Adanya perubahan Permendagri No. 102 Tahun 2019 menjadi Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentunya melahirkan kebijakan baru.
Beberapa di antaranya dirasa membebani dan dikeluhkan daerah, seperti kebijakan kewajiban memenuhi standarisasi sertifikat ISO 27001 serta alur yang lebih panjang. Dalam hal ini, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi tetap optimis bahwa kerja sama pemanfaatan data kependudukan tetap bisa berjalan dengan efektif.
"Saya menerima beberapa keluhan. Ada yang menyampaikan bahwa alur memperoleh izin pemanfaatan data kependudukan dirasa lama. Juga terkait kebijakan ISO, dirasa memberatkan," kata Dirjen Teguh.
Namun, Teguh menegaskan, bahwa hal tersebut bukanlah hambatan yang akan dibiarkan. "Tentunya dalam rapat koordinasi daerah ini akan didiskusikan bersama jalan keluarnya demi implementasi pemanfaatan data kependudukan yang lebih baik. Ambil banyak hal yang bermanfaat untuk bersama-sama kita dorong pemanfaatan data kependudukan yang lebih masif di daerah," kata Teguh menekankan.
Rapat Integrasi Data Kependudukan Daerah Angkatan II ini dilaksanakan selama tiga hari ke depan hingga Jumat, 12 Juli 2024. Dari 182 daerah yang diundang dalam rapat, hadir sebanyak 197 peserta yang turut meramaikan acara pembukaan. Adapun 197 tamu undangan terdiri dari 176 perwakilan Dinas Dukcapil, dan 21 lembaga pengguna di Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur. Dukcapil***
Surabaya - Presiden Joko Widodo menyebutkan, data adalah jenis kekayaan baru bangsa. Ibarat minyak bumi, kata Presiden Jokowi, data sangat bernilai tinggi.
Itu sebabnya, menurut Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan, Ditjen Dukcapil merespons arahan presiden dengan terus berupaya menjaga keamanan data, serta selalu berusaha siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data.
"Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam hal ini menunjukkan sikap yang sangat serius dengan menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2024 yang mewajibkan pengguna data memiliki sertifikat standar manajemen keamanan informasi (SMKI) dengan prioritas Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang keamanan informasi/keamanan siber," kata Direktur Agus Irawan pada Rapat Integrasi Data Kependudukan Daerah Angkatan II di Surabaya, Rabu (10/7/2024).
Kewajiban memenuhi sertifikat SMKI dengan prioritas SNI bidang keamanan informasi atau keamanan siber, memang menjadi topik diskusi hangat. Kewajiban itu kembali ditegaskan melalui Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Kepala Daerah seluruh Indonesia. Surat bernomor 400.8.1.2/6566/SJ tanggal 7 Desember 2023 itu isinya lagi-lagi tentang Penerapan SMKI dengan Prioritas SNI Bidang Keamanan Informasi atau Keamanan Siber bagi Lembaga Pengguna di Daerah.
Direktur Agus menjelaskan, untuk mewujudkan tertib Administrasi kependudukan secara terpadu, salah satu hal yang menentukan adalah menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional dengan akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga dapat menjadi acuan dalam perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
Regulasi terkait pemanfaatan data kependudukan sudah diatur beberapa kali. Tahun lalu, misalnya, diterbitkan Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
"Terbitnya Permendagri No. 17 Tahun 2023 melahirkan kebijakan baru, dan salah satu yang bersama-sama kita cari jalan keluarnya adalah terkait sertifikat standar keamanan," kata Agus Irawan.

Agus menyampaikan lembaga layanan publik di daerah agar mematuhi kebijakan yang berlaku, kendati terasa berat lantaran berkaitan dengan anggaran. "Pak Mendagri telah memberikan kelonggaran waktu enam bulan pasca tanda tangan perjanjian kerja sama untuk memenuhi sertifikat ISO 27001. Tentunya tetap berpegang teguh pada standar dan prinsip keamanan dan perlindungan data serta terus intens berkoordinasi," ujar Agus.
Agus berharap, walaupun pemenuhan standar SMKI ini banyak dikeluhkan oleh daerah, namun jangan sampai menghambat proses pelayanan.
Bahkan, isu menjaga keamanan informasi juga menjadi perhatian serius sejumlah instansi pemerintah.
Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur pedoman SMKI terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Di dalam regulasi tersebut sudah ada 'aturan main' bagaimana pengumpulan data pribadi, pengungkapan akses, dan bagaimana menjaga kualitas data.
Sandiman Ahli Madya BSSN, Nurman Yohan Sopandi yang merupakan salah satu narasumber menyampaikan pesan penting kepada rekan-rekan daerah. "Untuk ISO, fundamentalnya ada di SMKI. Harapannya, dalam sertifikasi 27001 sudah dimasukkan poin-poin yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya SPBE dan kesesuaian dengan SNI," kata Nurman.
Peserta rapat pada akhirnya sepakat bahwa kebijakan SMKI merupakan hal fundamental bagi keberlangsungan dan keberlanjutan keamanan informasi di organisasi. Untuk itu, meskipun agak alot, pengguna daerah tetap harus memenuhi kewajibannya dengan tujuan untuk melindungi, menjamin kerahasiaan dan keutuhan data kependudukan. Dukcapil***

Jakarta - Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Agus Irawan berharap permohonan kerja sama hak akses pemanfaatan data bagi lembaga pengguna khususnya di daerah merujuk Permendagri No. 17 Tahun 2023.
Hal ini disampaikan Direktur Agus Irawan saat menerima kunjungan jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemda Provinsi Jawa Barat di ruang rapat IDKD, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
"Ditjen Dukcapil berkomitmen memberikan pelayanan prima. Tentunya hal ini dilakukan dengan dukungan dari Kemendagri sebagai rumah utama, khususnya Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal yang melalui Permendagri No. 17 Tahun 2023 secara bersama-sama ikut serta dalam penyusunan alur dan proses pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan," jelas Agus.
Selain itu, untuk menjamin keamanan data, pengguna data kependudukan wajib menerapkan sistem manajemen keamanan informasi, dengan memiliki sertifikat ISO 27001 dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang terkait.
Dinas Kominfo yang diwakili Pranata Komputer Ahli Muda Gumilar menjelaskan, tujuan kunjungan Tim Dinas Kominfo Jabar adalah untuk koordinasi teknis (Kortek) koneksi antarmuka Pemrograman Aplikasi (API) Sapawarga sebagai Super Apps portal layanan publik di Jawa Barat.

"Sapawarga Jabar Super App kami hadirkan sebagai solusi inovatif yang mengintegrasikan berbagai layanan publik di setiap perangkat daerahke dalam satu platform yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat Jawa Barat," jelas Gumilar.
Sapawarga bersama layanan digital untuk warga Jabar seperti Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Jawa Barat), serta Portal Informasi Jawa Barat dikelola oleh Tim Jabar Digital Service (JDS), sebagai Unit Pelaksana Teknis Pengelola Layanan Digital, Data, dan Informasi Geospasial di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Pemda Provinsi Jawa Barat.
Gumilar berharap dapat memperoleh persetujuan hak akses Pemanfaatan data dari Ditjen Dukcapil agar pihaknya segera bisa mengimplementasikan aplikasi tersebut. Dukcapil***
Karawang - Animo pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan tampaknya kian kuat dan meluas. Kali ini giliran Pemkab Karawang menggelar Rapat Sosialisasi Kerja Sama Permanfaatan Akses Data Melalui Data Warehouse (DWH) Ditjen Dukcapil Kemendagri Bagi Seluruh Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Karawang, di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Karawang, Kamis (18/7/2024).
Rapat sosialisasi dibuka Kabag Hukum Setda Karawang Asep Suryana, mewakili Asisten Daerah Bagian Pemerintahan dan Kesra, dan dihadiri seluruh bidang teknis terkait verifikasi/validasi data pelayanan dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Asep Suryana mengungkapkan, pihaknya menargetkan pada pekan kedua Agustus 2024, seluruh OPD dan kecamatan di Kabupaten Karawang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data dengan Dinas Dukcapil Karawang. "Seluruh OPD dan camat agar terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Karawang jika terdapat kendala dalam permohonan PKS Pemanfaatan Data ini," kata Asep Suryana.
Kadis Dukcapil Karawang Bambang Susetya, meminta seluruh OPD dan camat di Kabupaten Karawang agar berkomitmen segera mengusulkan kerja sama pemanfaatan data. Komitmen ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang kepada seluruh kepala OPD dan Camat Nomor 400.12/1649/Disdukcapil tentang Akses Pemanfaatan Data Kependudukan Bagi Perangkat Daerah dan Kecamatan di Lingkungan Pemkab Karawang tanggal 29 April 2024.
"Rapat sosialisasi ini berperan penting dalam mempercepat implementasi pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang, dengan tetap menjaga keamanan data yang diperlukan," kata Kadis Bambang Susetya.

Pada kesempatan ini, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil diwakili Ketua Tim Wilayah II (Jawa-Bali), Juhardi tampil sebagai narasumber.
Juhardi menyampaikan materi antara lain mengenai kebijakan integrasi data kependudukan di daerah; ruang lingkup dan dasar hukum administrasi kependudukan; prosedur, tatacara dan data balikan pemanfaatan data kependudukan daerah.
Selain itu ia menyampaikan pula terkait mekanisme pemanfaatan data kependudukan; pemanfaatan data melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD); kebijakan implementasi ISO 27001; serta capaian implementasi pemanfaatan data kependudukan.
Salah satu peserta, Nani dari Dinas Sosial Kabupaten Karawang menyampaikan, kerja sama hak akses pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil Karawang sejak Maret 2024,
"Kami dari Dinsos merasa sangat terbantu dengan adanya akses data melalui Web Portal yang digunakan untuk memverifikasi data calon penerima jaminan kesehatan yang dikhususkan bagi masyarakat Kabupaten Karawang," kata Nani. Dukcapil***
Jakarta - Makin banyak pemerintah daerah bersama berbagai perangkatnya menyadari manfaat data kependudukan Dukcapil dalam memuluskan pelayanan publik. Hal ini tampak dalam kunjungan Pemerintah Kabupaten Kuta Kartanegara ke ruang kerja Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah, Agus Irawan di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Direktur Agus menerima kunjungan sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Kutai Kartanegara. Mereka antara lain dari Dinas Dukcapil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, RSUD AM Parikesit, dan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
Kepada rombongan Pemkab Kutai Kartanegara yang dipimpin Akhmad Sarbini, Direktur Agus menjelaskan pentingnya komunikasi yang intens dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di daerah. "Komunikasi yang aktif tidak harus formal, bisa secara non formal. Ini akan mengurangi kesalahan serta mempercepat implementasi pemanfaatan data kependudukan," kata Direktur Agus Irawan.
Akhmad Sarbini yang juga Plt. Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kutai Kartanegara menyampaikan permasalahannya. Yakni, pihaknya pernah mengajukan permohonan perpanjangan PKS ke Ditjen Dukcapil. "Sampai di mana posisi pengajuan yang sudah pernah kami kirimkan, dan bagaimana cara mendapatkan hak akses kembali. Sebab aksesnya sudah ditutup," jelasnya.

Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Direktorat IDKD Mohammad Priyono menjelaskan, hak akses yang terhenti salah satunya lantaran ada perubahan kepala OPD, atau pun habis masa berlaku PKS-nya. Untuk mengaktifkan kembali hak akses, lembaga pengguna bisa mengajukan permohonan kembali ke Ditjen Dukcapil sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan.
Terkait alur pembuatan PKS, mulai dari permohonan P1, permohonan P2, menentukan metode akses (card reader, web service, web portal, atau Identitas Kependudukan Digital). Baru setelah itu dibuat draft PKS, memahami petunjuk teknis, serta pemberian user ID.
"Jika akan mengajukan permohonan perpanjangan PKS, maka perlu mencermati penyampaian kewajibannya. Dalam PKS diatur dua kewajiban pokok, yaitu tentang jaminan kerahasiaan data, dan kewajiban yang sifatnya rutinitas, yakni pelaporan dan data balikan," beber Priyono.
Direktur Agus Irawan juga mengingatkan kembali pentingnya ISO 27001 yang merupakan kewajiban sesuai Permendagri 17 Tahun 2023. "Ini sudah diamanatkan mohon untuk dilaksanakan dan perlu dibuktikan dengan adanya sertifikat," demikian Direktur IDKD Agus Irawan. Dukcapil***
Manado - Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali menggelar Rapat Koordinasi Integrasi Data Kependudukan Daerah Angkatan III di tahun 2024. Rakorda merupakan agenda Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) yang diselenggarakan untuk peningkatan kualitas dan integritas pemanfaatan data kependudukan di daerah.
Menurut Dirjen Teguh Setyabudi, Dukcapil memberikan atensi besar terkait peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, sumber daya manusia di Dinas Dukcapil berperan sangat penting sebagai garda terdepan pelayanan adminduk.
"Sebaik-baiknya sistem, teknologi, tapi kalau manusia yang mengelolanya tidak cakap dan terampil, percuma saja itu sistem. Demikian juga senjata secanggih apa pun bila 'the man behind the gun' tidak terlatih maka senjata akan meleset dari sasaran," tutur Dirjen Teguh Setyabudi dalam sambutannya pada acara pembukaan Rakorda, Selasa (6/8/2024).
Rakor IDKD ketiga ini dilaksanakan di Swiss-Bel Hotel Maleosan Manado selama tiga hari dimulai tanggal 6-8 Agustus 2024, dihadiri sekitar 200 tamu undangan yang terdiri dari 179 Dinas Dukcapil dan lembaga pengguna daerah yang diundang. Hadir pula Wali Kota Manado Andrei Angouw, para pejabat struktural/fungsional yang menangani urusan pemanfaatan data dari 16 wilayah provinsi, mayoritas Indonesia wilayah timur.
Adapun para pembicara antara lain: Kadis Dukcapil Kota Manado 2. Deputi III, Dit. Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan Daerah BSSN; Kepala Pusdatin Kemendagri; serta pejabat struktural/fungsional di lingkup Direktorat IDKD.
Teguh menyebutkan, kedudukan Ditjen Dukcapil sebagai salah satu jantung bangsa harus bisa memberikan pelayanan yang prima, sesuai tagline Dukcapil PRIMA (Profesional-Responsif-Inovatif-Melayani-Akuntabel). "Dukcapil adalah satu-satunya instansi yang memiliki data kependudukan terlengkap. Sejumlah 282,4 juta data kependudukan dikelola by name by address. Data yang dimiliki oleh Dukcapil ini merupakan dasar pelayanan seluruh pelayanan di Indonesia," beber Dirjen Teguh.
Mantan Kepala BPSDM Kemendagri ini juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan Dukcapil untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan akuntabel.
"Kita berkecimpung dalam tugas pokok dan fungsi Dukcapil. Utamanya dalam tugas Adminduk, Bapak dan Ibu tolong betul-betul harus cermat, harus membahagiakan, santun, tidak ada diskriminatif dan pelayanan harus gratis," pesan Teguh.
Pria yang memulai karir di Badan Diklat Kemendagri ini menyoroti pemanfaatan data kependudukan di daerah sebagai hal esensial dalam memacu percepatan pembangunan.
Saat ini jumlah satuan kerja perangkat daerah yang memanfaatkan data kependudukan melalui Dinas Dukcapil sebanyak 4.147 lembaga dan akan terus bertambah. "Hal ini menunjukkan, bahwa database kependudukan yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri telah dirasakan manfaatnya dan telah mendapatkan kepercayaan dari lembaga pengguna di daerah," kata Dirjen Teguh.
Dia berharap, seluruh Dinas Dukcapil level provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan pemanfaatan data dengan semangat mendorong para pengguna daerah untuk memanfaatkan data kependudukan. "Itu sebabnya Rakor ini harus berdampak positif agar pelaksanaan pemanfaatan data di tingkat daerah semakin optimal ke depannya. Sebab, inilah sarana yang jitu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan akuntabel," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Manado - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyoroti pentingnya penerapan standar manajemen keamanan informasi (SMKI) oleh lembaga pengguna data kependudukan. Latar belakang penerapan SMKI ini untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman keamanan siber.
Hal ini disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat membuka Rapat Koordinasi Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Angkatan III di Manado, Selasa (6/8/2024).
Dirjen Teguh mengingatkan peserta rakorda terkait Surat Mendagri kepada Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bernomor 400.8.1.2/6566/SJ tanggal 7 Desember 2023. "Gubernur dan bupati/wali kota agar menginstruksikan dan memastikan seluruh lembaga pengguna atau perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengakses pemanfaatan data kependudukan, untuk menerapkan, memiliki dan mengalokasikan anggaran sertifikat standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan siber sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mendorong akselerasi akses pemanfaatan data kependudukan di kalangan pemerintah daerah level provinsi dan kabupaten/kota. Sejauh ini upaya tersebut memberikan hasil yang cukup signifikan.
Hingga 31 Juli 2024, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) mencatat sebanyak 4.147 lembaga pengguna di daerah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Ditjen Dukcapil. "Saat ini dari 4.147 pengguna daerah, yang telah memiliki sertifikat standar keamanan sebanyak 29 pengguna daerah," ungkap Dirjen Teguh Setyabudi.
Teguh berharap, seluruh Dinas Dukcapil dapat melaksanakan pemanfaatan data di tingkat daerah, dengan tetap semangat mendorong para pengguna daerah untuk memanfaatkan data kependudukan. "Hal ini mengingat pentingnya pemanfaatan data untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan akuntabel, serta semakin optimalnya proses pemberian pelayanan publik di daerah," Dirjen Teguh menandaskan.

Kebijakan multisign
Direktur IDKD Agus Irawan menyatakan, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan peserta daerah bersama-sama mendorong pemenuhan sertifikasi SMKI keamanan siber sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan. "Salah satu upaya alternatif menyikapi kendala penerapan pemenuhan SMKI keamanan siber adalah dengan melakukan pendekatan kebijakan multisign, yakni 1 Sertifikat ISO 27001 untuk 1 pemda provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan teknis," kata Direktur Agus Irawan.
Direktur Agus juga memberikan contoh best practice di Kota Semarang, yaitu 1 Sertifikasi ISO 27001 digunakan oleh 5 perangkat daerah.
Selain itu bentuk kemudahan lain yang diberikan adalah masa berlaku perjanjian PKS lembaga pengguna dengan Dinas Dukcapil yang semula 2 tahun diusulkan menjadi 3 tahun. "Kebijakan ini dengan pertimbangan pengguna daerah membutuhkan waktu untuk implementasi hak akses yang diberikan," demikian Agus Irawan, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah. Dukcapil***
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kerap menyebut, Ditjen Dukcapil sebagai jantung bagi bangsa ini. Sebab, data yang dimiliki Dukcapil menjadi basis semua persoalan dan perencanaan di negara ini. "Dukcapil adalah satu-satunya yang memiliki data kependudukan terlengkap dibanding instansi manapun di Indonesia," kata Mendagri Tito Karnavian yang disampaikan pada Rakornas Dukcapil 2024 di Kota Batam.
Data kependudukan tersebut digunakan sebagai dasar pijakan untuk berbagai kebijakan dan program pemerintah, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.
Untuk itulah, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen memberikan dorongan penuh terhadap pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
Lebih tegasnya, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan menyatakan pihaknya yang baru berumur satu tahun pun sangat serius menangani pemanfaatan data kependudukan daerah. Keseriusan ditandai dengan perbaikan regulasi terkait pemanfaatan data, untuk menyempurnakan tata kelola dan aspek perlindungan data/keamanan siber.
Adapun perubahan terakhir melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan terkini yang mengatur beberapa hal. Pertama, kewajiban pengguna untuk memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) atau keamanan siber melalui ISO 27001. "Selain itu, terdapat perubahan alur pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dengan verifikasi Setjen dan Itjen Kemendagri," kata Direktur Agus Irawan.
Melalui kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el akan memudahkan perangkat daerah dalam mengidentifikasi, memverifikasi dan validasi, serta menjamin akuntabilitas dan akurasi data penduduk. Walhasil ini akan memberikan kemudahan dalam pelayanan publik yang berimplikasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan catatan Direktorat IDKD, saat ini jumlah perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota yang memanfaatkan data kependudukan melalui Dinas Dukcapil daerah terus bertambah. "Total sebanyak 4.139 perangkat daerah telah melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan," ungkap Agus Irawan.
Meningkatnya lembaga pengguna data kependudukan di pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota menunjukkan bahwa database kependudukan yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri semakin dirasakan manfaatnya bagi kemudahan pembangunan khususnya pelayanan publik.
Untuk terus mendorong akselerasi pemanfaatan data kependudukan di daerah Ditjen Dukcapil memberikan perhatian khusus. Antara lain dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Integrasi Data Kependudukan Daerah sebanyak tiga angkatan. Rakor IDKD Angkatan I dilaksanakan di Jakarta, 15-17 Mei 2024. Rakor IDKD Angkatan II digelar di Surabaya, 10-12 Juli 2024, dan Rakor IDKD Angkatan III dihelat di Manado, 6-8 Agustus 2024. Setidaknya lebih dari 700 peserta terdiri dari para kepala dinas, kepala bidang pemanfaatan data dari Disdukcapil 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota serta lembaga pengguna daerah hadir dalam kegiatan Rakor IDKD tersebut.
Berdasarkan rumusan hasil Rakor IDKD I hingga III, Dinas Dukcapil daerah menyatakan berkomitmen dalam hal-hal esensial sebagai berikut:
Pertama, Dinas Dukcapil daerah memahami substansi/materi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Namun dalam implementasinya terdapat berbagai kendala dalam proses pemanfaatan data kependudukan, sehingga perlu di-review untuk mempercepat proses pelayanan pemanfaatan data kependudukan dengan tetap mengutamakan keamanan data;
Kedua, untuk percepatan implementasi pemanfaatan data dan percepatan pelayanan publik oleh pengguna daerah, maka Dinas Dukcapil akan mendorong pengguna daerah untuk segera menyusun PKS bagi pengguna yang telah memiliki persetujuan, dan akses bagi pengguna yang telah memiliki hak akses data kependudukan;
Ketiga, Dinas Dukcapil daerah akan mendorong pengguna daerah untuk memenuhi kewajiban (data balikan dan pelaporan per semester) serta berupaya meningkatkan pemahaman pentingnya pemanfatatan data kependudukan kepada para Pengguna Daerah untuk mendukung pencapaian target kinerja nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
Keempat, saat ini baru 29 pengguna daerah yang memiliki sertifikat standar keamanan informasi/keamanan siber. Dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri dan peserta daerah bersama-sama mendorong pemenuhan sertifikasi standar keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu upaya alternatif menyikapi kendala penerapan pemenuhan sertifikasi standar keamanan informasi/keamanan siber adalah dengan melakukan pendekatan kebijakan 1 sertifikat ISO 27001 untuk 1 pemerintah daerah. Dukcapil***
Jakarta - Jakarta saat ini masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Berdasarkan Pasal 63 UU tersebut, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta, sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta bertekad mempercepat penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan mempelopori pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk membahasnya, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) menggelar rapat kelengkapan dokumen pemanfaatan data berupa draft perjanjian kerja sama (PKS) dan petunjuk teknis (Juknis) dan asistensi pelaporan khusus dari DPMPTSP DKI Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Direktur IDKD Agus Irawan dihadiri oleh perwakilan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, DPMPTSP DKI, serta para pejabat struktural lingkup Direktorat IDKD serta perwakilan Direktorat IDKN, bertempat di Ruang Rapat Direktur IDKD, di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Rapat ini antara lain membahas asistensi dan supervisi pelaporan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di DKI Jakarta sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2023 jo Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
"Saat ini yang bisa kita lakukan adalah mempedomani kebijakan yang sudah ada, yakni Permendagri No. 17 Tahun 2023 menjadi payung hukum khususnya pada pemanfaatan data," katanya.
Selanjutnya, terkait keamanan informasi pihak DPMPTSP DKI Jakarta bisa menerapkan dan sekaligus menunjukkan kepemilikan sertifikasi ISO 27001 sesuai dengan Pasal 18 huruf a dan b Permendagri 17 tahun 2023. "Mohon ini dapat dipedomani dengan baik," pungkas Direktur Agus.
Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Direktorat IDKD, Mohammad Priyono menambahkan, terkait dengan dokumen pemanfaatan data (PKS dan Juknis) bagi DKI Jakarta agar segera disusun dan dilengkapi guna mendapatkan proses pemberian User-ID.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Pemanfaatan Data dan Informasi dari Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Ary Nur mengatakan, PTSP akan dijadikan sebagai pelopor pemanfaatan IKD. "Kami berharap hari ini bisa tuntas semua," katanya.
Selanjutnya, Tim Direktorat IDKD dan Tim dari IDKN memberikan pengarahan teknis terkait PKS, Juknis serta pelaporan dari DPMPTSP DKI Jakarta. Dengan demikian PKS Hak Akses Pemanfaatan Data dapat segera diproses dan dilaksanakan sepenuhnya. Dukcapil***
Jakarta - Ditjen Dukcapil kembali memfasilitasi Kerja Sama Pemanfaatan Data. Kali ini pengajuan Perjanjian Kerja Sama dari Dinas Kominfo Kota Kediri.
Direktur IDKD Agus Irawan dengan senang hati menerima kunjungan Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Kediri Noviana Rahmawati dan Statistisi Ahli Muda Kominfo Arif Kurniawan, di ruang kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Direktur Agus menyampaikan, sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023, pemanfaatan data kependudukan sudah diatur mekanismenya. "Mekanisme itu ya bisnis proses, persyaratan maupun sanksi-sanksinya. Tentunya ada perubahan tahapan dari regulasi sebelumnya, yakni Permendagri No. 102 Tahun 2019. Sehingga durasi waktu untuk mendapatkan izin pemanfaatan data relatif berbeda dari yang sebelumnya," jelas Agus.
Selanjutnya, Direktur Agus Irawan menyampaikan hal yang tak kalah penting, yakni perlu dipedomani terkait sistem manajemen keamanan data dan informasi. "Setiap daerah diharapkan menerapkan Standar Keamanan Informasi sesuai Permendagri 17/2023, yaitu ISO 27001. Ini memang wajib, namun terdapat tenggat waktu 6 bulan sejak PKS ditandatangani, silahkan untuk diemplementasikan," kata Agus.
Agus juga mengungkapkan solusi untuk penerapan ISO 27001, yaitu dengan sertifikasi multisite, yakni 1 Sertifikat ISO 27001 untuk 1 pemda provinsi dan kabupaten/kota. "Secara paralel dari Dukcapil sudah melakukan perumusan langkah-langkah bagaimana sertifikasi dengan menggunakan kebijakan multisite agar bisa diimplementasikan," kata Direktur Agus.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PIAK Disdukcapil Kota Kediri, Andri Fariska Putra menjelaskan, Kota Kediri telah menyampaikan permohonan pemanfaatan data, dan adanya kegiatan rapat ini sebagai salah satu koordinasi guna meminta arahan lebih lanjut dari Direktorat IDKD dan berharap proses tersebut dapat ditindaklanjuti.
Menjawab keinginan tersebut, Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Direktorat IDKD, M.Priyono menjelaskan alur dan proses pemanfaatan data termasuk penjelasan pentingnya kesesuaian tujuan dan mekanisme verifikasi data yang akan diterapkan. Sehingga tidak saja sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah, namun juga dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
Dalam akhir diskusi Direktur Agus menekankan bahwa dalam hal akan dilakukan penyesuaian permohonan agar segera dilakukan. Hal ini guna mempercepat implementasi pelaksanaan pemanfaatan data bagi perangkat daerah yang ke depannya akan bermanfaat bagi semua pihak. Dukcapil***
Kuala Kapuas - Pemda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tidak pernah ragu meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan. Demikian juga, pentingnya pemanfaatan data kependudukan serta pemutakhiran data kependudukan.
Kesadaran melayani Adminduk untuk membahagiakan masyarakat telah tertanam kuat di jiwa jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas seiring dengan kesadaran akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data kependudukan. Itulah inti dari kegiatan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan oleh Pemda Kapuas, di Kuala Kapuas, Kamis (22/8/2024).
Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison, dan dihadiri undangan dari Forkopimda, perangkat daerah serta seluruh camat se-Kabupaten Kapuas.
Hadir sebagai penyaji materi tentang Pemanfaatan Data Daerah yaitu Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Direktorat IDKD, Mohammad Priyono. Dalam paparannya, Priyono menjelaskan bagaimana alur pengajuan permohonan pemanfaatan data sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2023.
Metode akses yang digunakan dalam pemanfaatan data yaitu menggunakan card reader, web service, web portal dan IKD. "Bisa dipilih dan disebutkan dalam permohonan PKS."
Mohammad Priyono menyatakan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan menjadi dasar untuk menentukan hak dan kewajiban, menciptakan dasar hukum yang kuat untuk semua aktivitas yang terkait dengan data, sekaligus sebagai upaya memperkuat perlindungan data pribadi. "Apalagi dengan adanya sanksi serta mengatur penggunaan data yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan data," kata dia.
Priyono menekankan kewajiban lembaga pengguna daerah menerapkan standar keamanan informasi. "Dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia sesuai Permendagri 17 Tahun 2023. Tidak lain adalah ISO 27001:2013," tandas Priyono.
Mohammad Priyono juga menyinggung tentang peran aktif masyarakat dalam perlindungan data pribadi. "Sangat penting disadari, masyarakat jangan pernah mengunggah foto/scan KK dan KTP ke media sosial. Tidak pula mengunggah foto diri bersama KTP, tidak sharing berita hoax serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mendapat info tentang kebocoran data," kata Mohammad Priyono. Dukcapil***
Jakarta - Memasuki Semester II, Ditjen Dukcapil terus mendorong pemanfaatan data kependudukan di daerah. Kasubdit Monev Mohammad Priyono mewakili Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) menerima kunjungan konsultasi dari pejabat Provinsi Kalimantan Selatan di ruang rapat Direktorat IDKD, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Hadir Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Kalsel, Diyah Indirasari beserta tim teknis Bappeda, dan Dinas Kominfo Kalsel. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana Bappeda Kalsel untuk memanfaatkan data kependudukan untuk proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan di 'Bumi Lambung Mangkurat'.
"Kami telah berdiskusi dengan Bappeda dan merasa perlu kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan," kata Diyah.
Kasie Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Kalsel, Ariesetya Perdana juga menyampaikan harapannya kepada Ditjen Dukcapil untuk membantu penyaluran bantuan di Provinsi Kalimantan Selatan agar tepat sasaran. "Data penduduk yang valid perlu kami dapatkan dalam proses penyaluran bantuan. Kami harap dengan adanya kerja sama ini, bantuan di Provinsi Kalimantan Selatan dapat tersalurkan dengan tepat."
Kasubdit Monev IDKD Mohammad Priyono menyatakan, melalui kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el bakal memudahkan perangkat daerah mengidentifikasi warga serta menjamin akuntabilitas dan akurasi data penduduk.
"Kita akan terus mendorong pengguna daerah untuk memanfaatkan NIK dan data kependudukan. Dengan kerja sama ini, akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan program di Bappeda yang berujung pada implikasi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan," kata Priyono.
Disepakati, Bappeda segera bersurat ke Dinas Dukcapil terkait permohonan pemanfaatan data kependudukan. Secara bersamaan, Kominfo Provinsi Kalsel juga telah menyiapkan jaringan untuk implementasi pemanfaatan data kependudukan di Bappeda. Dukcapil***
Sumedang - Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Ditjen Dukcapil dalam menjaga kualitas data kependudukan yang akurat. Hal ini disampaikan dalam acara Reform Corner dengan tema “Good Data, Good Decision, Good Result”, yang berlangsung di Aula Tampomas, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (13/9/2024).
Yudia Ramli menyatakan, data yang akurat adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, termasuk di Sumedang. “Kami di Sumedang sangat mendukung upaya Ditjen Dukcapil dalam memastikan data kependudukan yang berkualitas. Data yang baik akan mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan menghasilkan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Pj. Bupati Yudia Ramli menggarisbawahi bahwa Sumedang berkomitmen untuk terus mendukung upaya Ditjen Dukcapil dalam mewujudkan data yang valid dan berkualitas. Ia mencontohkan berbagai inovasi yang sudah dilakukan oleh Disdukcapil Sumedang, seperti Jampe Harupat dan Silegit, yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan administrasi kependudukan.
“Data kependudukan yang valid akan mempengaruhi pengambilan keputusan yang tepat di daerah kami. Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan Dukcapil pusat untuk memastikan Sumedang memiliki data kependudukan yang lengkap dan akurat,” tambah Yudia Ramli.

Ia juga mengapresiasi dukungan Ditjen Dukcapil yang telah memberikan arahan dan pendampingan dalam pengelolaan data di Kabupaten Sumedang.
Yudia Ramli juga mendukung penuh pernyataan Dirjen Dukcapil mengenai pentingnya data yang valid untuk pengambilan keputusan yang baik.
Menurut dia, berbagai inovasi yang telah diluncurkan di Sumedang bertujuan menghasilkan data kependudukan yang berkualitas. "Kami terus mendorong upaya pengelolaan data kependudukan yang baik, karena kami sadar bahwa data adalah aset strategis untuk masa depan," jelasnya.
Senada dengan Pj. Bupati Sumedang, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menekankan data kependudukan yang buruk dapat berujung pada kegagalan dalam pengambilan keputusan. “Data yang tidak akurat bisa menyebabkan keputusan yang salah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kualitas data menjadi kunci bagi keberhasilan suatu pemerintahan,” kata Dirjen Teguh mengingatkan.
Dirjen Teguh juga menyoroti pentingnya membangun talenta digital di jajaran Dukcapil. Menurutnya, transformasi digital di Dukcapil membutuhkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, khususnya di bidang teknologi informasi. "Untuk menciptakan pelayanan Dukcapil yang lebih baik, kami terus membangun talenta digital. Ini termasuk meningkatkan kompetensi di bidang IT, memperkuat kerja sama, dan menciptakan budaya kerja digital di seluruh jajaran Dukcapil,” ujar Dirjen Teguh.
Mantan Dirjen Bina Bangda Kemendagri ini mengapresiasi, acara Reform Corner sebagai momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah Sumedang dan Ditjen Dukcapil. "Mari sama kita mewujudkan data kependudukan yang lebih baik di masa mendatang." Dukcapil***
Kuala Kapuas – Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terus mendorong pemanfaatan data kependudukan di daerahnya. Terbukti, sebanyak 8 OPD di Kabupaten Kapuas menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, di Aula Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Rabu (18/9/2024).
Delapan OPD tersebut yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, RSUD Dr. H. Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Kapuas, Raison dalam sambutannya menyatakan, penandatanganan PKS pemanfaatan data kependudukan oleh 8 OPD ini merupakan peningkatan yang luar biasa. "Sebelumnya hanya satu OPD yang memanfaatkan data kependudukan di Kabupaten Kapuas, yaitu Dinas Sosial," kata Raison.
Kadis Dukcapil Kapuas, Jaya juga menyampaikan harapan besar. "Delapan OPD ini telah teken PKS dan harapannya, mudah-mudahan jaringan tertutup yang difasilitasi oleh Diskominfo bisa segera terwujud," kata Kadis Jaya.
Selain itu, Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas ini juga meminta para OPD yang telah menandatangai PKS pemanfaatan data kependudukan bisa segera mendapatkan Sertifikat ISO 27001. "Yang tak kalah penting, bagi pejabat dan operatornya di 8 OPD tersebut dapat mengikuti bimbingan teknis tata kelola pengamanan data di Ditjen Dukcapil," kata Jaya.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Direktur IDKD Agus Irawan mengatakan, peningkatan dan penyempurnaan tata kelola pemanfaatan data kependudukan memang terus dilakukan, salah satunya melalui Permendagri No. 17 Tahun 2023 jo Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dalam permendagri tersebut salah satunya mengatur kewajiban pengguna untuk memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) atau keamanan siber melalui ISO 27001. "Delapan OPD Kabupaten Kapuas sendiri belum memiliki sertifikat SMKI ISO 27001 namun berkomitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut," kata Agus. Dukcapil***
Jambi - Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) pada Ditjen Dukcapil terus bekerja mengakselerasi pemanfaatan data kependudukan, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk itu bersama Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsos-Dukcapil) Provinsi Jambi, Ditjen Dukcapil mengundang 11 Dinas Dukcapil dan 12 lembaga pengguna lokal. Pertemuan tersebut dilakukan secara hibrid, yakni luring antara Ditjen Dukcapil dan Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, dan daring dihadiri seluruh Disdukcapil dan perangkat daerah yang diundang, di Jambi, Kamis (19/9/2024).
Tim IDKD yang ditugaskan Direktur Agus Irawan dari Jakarta, terdiri dari Fahriza Amirul Hakim, Ratu, Fifi, dan tim teknis Agung Setiawan dan Nur Hasanah. Mereka berkolaborasi dengan tim pemanfaatan data di Provinsi Jambi bersama hadir dalam rapat termasuk tim dari Dinas Kominfo sebagai penyedia jaringan di Provinsi Jambi. Juga bersama hadir online 52 undangan lainnya.
Kepala Dinsos-Dukcapil Provinsi Jambi Arif Budiman membuka acara pertemuan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran tim Ditjen Dukcapil ke Provinsi Jambi. "Kami berterimakasih atas kehadiran rekan-rekan Ditjen Dukcapil. Kami berharap kepada rekan-rekan OPD dan Dinas Dukcapil hari ini kita duduk bersama, diskusi dan menyampaikan kendala dan juga masukan untuk pemanfaatan data kependudukan yang lebih baik," kata Kadis Arif Budiman.
Rapat tersebut secara khusus mendiskusikan berbagai kendala dan masukan dari tiap lembaga pengguna yang telah mendapatkan hak akses data kependudukan. Ada empat aspek yang disoroti, yakni aspek regulasi dan kebijakan. Kedua, aspek keamanan data, ketiga Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan yang keempat aspek SDM dan organisasi.
Dalam sesi diskusi, disampaikan oleh Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan, ada kendala menggunakan akses data kependudukan, yaitu membangun jaringan tertutup.
Tim teknis Direktorat IDKD langsung memberi solusi jitu untuk mengakomodasi jaringan tertutup, bisa pakai VPN atau Virtual Private Network. Di Permendagri No. 17 Tahun 2023 memang tidak diatur rinci tentang hal tersebut. Namun, berdasarkan petunjuk teknis terkait jaringan tertutup bisa dicapai dengan 2 cara. Pertama, melalui jaringan koneksi fisik dari Kominfo, atau cara kedua lembaga pengguna mengakses ke Ditjen Dukcapil menggunakan saluran khusus yang secara logis disiapkan oleh Dukcapil seperti VPN.

Tim IDKD juga memberikan kuesioner terkait empat aspek tersebut yang diisi oleh lembaga pengguna. Pada prinsipnya, pengisian kuesioner ini adalah untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif terkait tantangan, kebutuhan, dan solusi dalam upaya meningkatkan pelayanan Direktorat IDKD. "Data yang diberikan oleh lembaga pengguna di Provinsi Jambi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan Keputusan strategis untuk mendukung kebijakan yang lebih efektif dan efisien," kata Fahriza.
Tim Ditjen Dukcapil juga menjawab berbagai persoalan yang disampaikan oleh peserta. Fahriza yang tergabung Pokja 1 Wilayah Sumatera, dalam pertemuan tersebut mewakili Direktur IDKD, menyampaikan apresiasi atas peran aktif peserta diskusi. "Kami berharap besar dari pertemuan ini dapat diperoleh masukan yang komprehensif untuk mendukung kebijakan yang lebih efektif dan efisien demi meningkatkan pelayanan Direktorat IDKD." Dukcapil***
Yogyakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mendorong berbagai daerah mengakses data kependudukan untuk keperluan pembangunan nasional. Kali ini giliran Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Kantor Dinas Dukcapil menggelar rapat yang membahas pemanfaatan data kependudukan, Jumat (20/9/2024).
Acara berlangsung secara hybrid dan dibuka oleh Kadis Dukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki. Tim dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) hadir langsung dalam rapat sembari melakukan survei pemanfaatan data. Sedangkan Direktur IDKD Agus Irawan berkenan hadir memberikan sambutan secara daring lewat aplikasi Zoom Meeting.
Direktur Agus Irawan menuturkan, kerja sama hak akses pemanfaatan data kependudukan Dukcapil oleh lembaga pengguna bukan sekadar meneken perjanjian kerja sama (PKS), setelah itu selesai tanpa dampak positif yang bisa dirasakan langsung manfaatnya.
Dengan kata lain, pemanfaatan data harus berdampak positif bagi pelayanan publik. "Misal, Dinas Sosial setelah mengakses data Dukcapil berdampak pemberian bansos menjadi lebih tepat sasaran. Jadi ada output dan dampak sesuai tugas dan fungsi OPD di daerah. Kami berharap dampak pemanfaatan data kependudukan bisa maksimal memberikan hasil yang signifikan bagi keberhasilan program kerja daerah,” papar Agus Irawan.
Dalam pertemuan itu hadir Tim Kajian Teknis IDKD yang diketuai Muhammad Azis Muslim. Ia menjelaskan kegiatan survei bertujuan menyusun kajian teknis Integrasi Data Kependudukan untuk menentukan pondasi, arah, strategi, dan acuan pemanfaatan data kependudukan di daerah. "Kajian teknis ini penting dalam merencanakan, mengidentifikasi kebutuhan sumber daya, merumuskan solusi, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dibutuhkan, serta mengawasi proses pemanfaatan data kependudukan di daerah," kata Azis.
Tim kemudian membagikan kuesioner survei pemanfaatan data kependudukan kepada seluruh lembaga pengguna di Kota Yogyakarta, berisi tentang pendalaman yang bisa mengeksplorasi lebih jauh pada 4 isu yaitu regulasi/kebijakan, SDM dan tata kelola, pemanfaatan TIK, dan keamanan data. "Kami berharap setiap OPD dapat mengisi dan memberikan masukan sehingga dapat melihat sejauh mana kekuatan dari instrumen dan peluang apa yang bisa dikembangkan."
Kebijakan multi site
Sementara dalam sesi pembahasan oleh Kadis Septi Sri Rejeki, sejumlah OPD menyampaikan keberatannya jika harus menerapkan ISO 27001 pada setiap instansi. "Kami menyadari pentingnya sistem manajemen keamanan informasi melalui ISO 27001, namun apakah ada cara lain sehingga penerapannya tidak memberatkan lembaga pengguna."
Menjawab hal ini Ketua Tim Kerja Wilayah 2, Juhardi menyatakan ISO 27001 boleh diterapkan multi site yakni 1 Sertifikat ISO 27001 bisa diterapkan untuk satu daerah. "Dengan catatan ruang lingkupnya harus meliputi pemanfaatan data kependudukan, tidak hanya data center.”
Terkait ruang lingkup sertifikasi ISO 27001, Juhardi menjelaskan, kebanyakan sertifikat ISO 27001 yang dimiliki oleh Dinas Kominfo memiliki ruang lingkup data center saja. Namun jika OPD di daerah ingin melakukan sertifikasi ISO berdasarkan metode single site terpusat di Diskominfo, maka pihak Diskominfo harus mengubah ruang lingkup yang sebelumnya hanya data center menjadi data center dan pemanfaatan data kependudukan pengguna daerah.
Selanjutnya, terkait fasilitas hak akses data kependudukan Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna, tetapi hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data. “Pengguna tidak memungkinkan untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data penduduk, namun hak akses ini hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk dengan data yang ada pada database kependudukan," tambahnya.
Hal ini sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023 untuk mengatur regulasi hak akses dan pemanfaatan data kependudukan agar lebih aman dan meminimalkan penyalahgunaan data kependudukan. Dukcapil***
Samarinda - Ditjen Dukcapil melakukan survei untuk menyempurnakan Kajian Teknis Pemanfaatan Data Daerah. Agenda kali ini ditujukan ke Provinsi Kalimantan Timur.
Perwakilan dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Kasubdit Monitoring dan Evaluasi IDKD, Mohammad Priyono datang ke Kota Samarinda bersama dengan Tim Teknis. Rombongan diterima oleh Kadis Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Timur, Kasmawati, Selasa (24/9/2024).
Perwakilan Direktorat IDKD dan Tim Teknis disambut dalam pertemuan FGD yang berlangsung secara hybrid dengan mengundang Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan OPD di Provinsi Kalimantan Timur.
M. Priyono menyampaikan, pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan hanya melalui pemberian hak akses. "Hak akses itu dipegang oleh Mendagri sehingga segala peraturannya diatur oleh Peraturan Dalam Negeri,” jelasnya.
Metode akses terdiri empat kategori, yaitu dengan Web Service, Web Portal, pemanfaatan alat pembaca KTP-el (Card Reader) dan pemanfaatan identitas kependudukan digital atau IKD.
Apa itu Web Portal? Misalnya, jika OPD layanan publik harian tidak banyak, tidak punya sistem, operator pun sedikit, maka cukup memakai Web Portal saja. Kemudian jika proses bisnisnya menggunakan aplikasi, bisa menggunakan Web Service yang hanya dengan keterangan sesuai atau tidak sesuai.
“Kami melakukan pengawasan secara preventif dan represif, jadi preventifnya pada surat persetujuan, dan represifnya pada pengajuan user supaya memastikan ketika memberikan user implementasi di Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan surat persetujuan sudah sesuai dari sisi alur pemanfaatan data kependudukan," papar M. Priyono.
Tim teknis dari Direktorat IDKD, Laswijiyanto menambahkan penjelasan, persyaratan ISO 27001 sebagai syarat dari PKS agar bisa difasilitasi satu pintu oleh Diskominfo, dengan cakupan untuk seluruh OPD sehingga tidak memberatkan lembaga pengguna," kata Laswijiyanto.
Saat ini sudah ada 11 OPD di Provinsi Kalimantan Timur yang sudah ber-PKS dengan Ditjen Dukcapil, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, BKD, Bappenda, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PTSP, RS Abdul Wahab Sjahranie, RS Kanujoso Djatiwibowo, RS Mata, dan RSJD Atma Husada. Dari 11 OPD tersebut baru 7 yang sudah menggunakan hak akses. Sisanya ada 4 OPD yang belum akses yaitu dari Bappenda, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PTSP dan RSJD Atma Husada.
Di Provinsi Kalimantan Timur ada 7 OPD yang mempunyai peluang untuk melakukan PKS dengan Ditjen Dukcapil antara lain Bappeda Prov. Kaltim terkait dengan Data Penduduk Miskin, Data Penduduk Penerima Bansos dan Data Penduduk Stunting. Selanjutnya Disperindagkop terkait Data Penduduk Penerima Bantuan Usaha UMKM; Dinas PUPR terkait data calon penerima bantuan Rumah Layak Huni; BPSDM terkait dengan data peserta Diklat. Kemudian lainnya Biro Barang dan Jasa terkait dengan Data Penyedia Barang dan Jasa; Badan Kesbangpol Prov. Kaltim terkait dengan Data Ormas dan Orsospol; dan Inspektorat Provinsi terkait dengan data. Dukcapil***
Semarang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah terus berusaha mengoptimalkan implementasi pemanfaatan data kependudukan di wilayahnya. Upaya ini diwujudkan Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang seluruh OPD dalam rapat koordinasi pemanfaatan data kependudukan di Aula Gotong Royong, Semarang, Selasa (22/10/2024).
Dalam rakor itu, Petra Dolok Marombun Lamtahan selaku Ketua Tim Kerja IV Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua hadir sebagai narasumber.
Sekretaris Dispermadesdukcapil Jateng, Nur Kholis berharap pertemuan ini mampu meningkatkan pemahaman lembaga pengguna di Provinsi Jawa Tengah. "Kita perlu duduk bersama seperti ini untuk menyamakan persepsi terkait pemanfaatan data kependudukan yang muaranya dapat mewujudkan satu data nasional yang saling terintegrasi," kata Nur Kholis.
Rakor dihadiri sedikitnya 40 peserta perwakilan dari OPD Provinsi Jawa Tengah dan 35 peserta dari Disdukcapil kota/kabupaten seantero Jateng.
Petra Dolok menilai rakor ini sebagai salah satu bukti nyata seriusnya Provinsi Jateng dalam upaya meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan data kependudukan.
Petra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD dan Disdukcapil se Jateng, dan dia optimistis pelayanan publik di Indonesia akan semakin baik ke depannya. "Silakan data penduduk dimanfaatkan secara optimal oleh OPD. Namun, kita tetap harus memperhatikan faktor keamanan data," kata Petra.
Pejabat pengawas di Direkrorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) ini menjelaskan, ISO 27001 hadir sebagai standar kerangka kerja komprehensif bagi Ditjen Dukcapil untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi risiko terkait keamanan informasi. "Walaupun dalam penerapannya belum banyak pengguna daerah mampu mengantongi sertifikat ISO tersebut, tapi kami tetap optimis bahwa lembaga pengguna daerah akan segera dapat memiliki sertifikat ISO 27001," tuturnya.
Selain soal sertifikasi ISO 27001, permasalahan di Jateng adalah alur proses pengajuan pemanfaatan data kependudukan yang dinilai lambat. Petra menjelaskan, lahirnya Permendagri No. 17 Tahun 2023 sebagai aturan perubahan atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Data Kependudukan memang menciptakan alur baru. "Dinamika birokrasi yang terjadi bukan tanpa alasan. Semua proses dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan sekaligus menjaga keamanan data. Kami memastikan setiap kebijakan yang berubah ditujukan untuk meningkatkan derap pelayanan publik di daerah," kata Petra.
Dia pun menyoroti NIK sebagai sumber data pelayanan publik di Indonesia. Proses verifikasi dan validasi NIK penduduk dalam pelayanan publik, menjadi ujung tombak proses pengecekan permohonan pemanfaatan data kependudukan dilakukan secara berlapis. Hal tersebut demi memastikan bahwa pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD.
"NIK sebagai identitas tunggal menjadi data penting yang perlu diverifikasi dan validasi keabsahannya. Proses ini pada muaranya akan berujung pada pelayanan publik yang optimal dan akuntabel," kata dia. Dukcapil***
Jakarta - Makin banyak pemerintah daerah menunjukkan antusiasme tinggi memanfaatkan data kependudukan melalui Dinas Dukcapil setempat untuk berbagai keperluan strategis. Kali ini, giliran Pemkab Berau Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan semangat itu, dan bertamu ke Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Para tamu pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dari Pemkab Berau itu terdiri dari Dinas Dukcapil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Pendidikan. Mereka dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Hendratno dan diterima oleh Ketua Tim Pokja Wilayah 3 (Kalimantan dan Sulawesi), Zefanya Yosua Jocom didampingi jajaran IDKD.
Asisten 1 mengawali dengan membahas berbagai permasalahan pemanfaatan data di Kabupaten Berau. Selanjutnya Kadis Dukcapil Berau, David Pamuji menjelaskan, ada 4 OPD yang habis masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS)-nya. "Dari 8 OPD yang sudah memperoleh hak akses 6 OPD, namun sampai saat ini masih belum melaporkan data balikan walaupun sudah kami surati," ungkapnya merinci.
Tuan rumah Zefanya menyatakan, hubungan OPD dan Disdukcapil Kabupaten Berau harus bisa disinkronkan dan dimasifkan. Dari 37 OPD, baru ada 6 OPD yang sudah PKS dan mendapatkan hak akses, 4 OPD habis masa berlaku PKS-nya dan 2 yang masih aktif.
Data kependudukan berdasarkan undang-undang dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna tingkat pusat dan daerah. Semua dapat diakses untuk keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan Kriminal.
Zefanya yang akrab disapa Anya menegaskan, Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan, melainkan hak akses melalui PKS Pemanfaatan Data Kependudukan. "Saat ini sudah ada 4.247 lembaga pengguna daerah yang sudah menandatangani PKS Pemanfaatan Data, dan sudah banyak pula yang mengakses data kependudukan."
Anya juga menjelaskan tentang alur proses pemanfaatan data sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023 jo Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Permohonan mulai pengajuan dari calon pengguna daerah (OPD dan BHI Non PNBP) oleh Dinas Dukcapil diteruskan dengan penjelasan ke Ditjen Dukcapil kemudian ditelaah dan diverifikasi. Rekomendasi dari Ditjen Dukcapil diteruskan ke Tim Verifikator yaitu Biro hukum dan Pusdatin Setjen dan Itjen Kemendagri. "Baru kemudian hasil verifikasi dari Ditjen Dukcapil dan tim verifikator disampaikan oleh Ditjen Dukcapil kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin. Alur tersebut bisa disebut dengan P1 Persetujuan Permohonan Pemanfaatan," jelas Anya.
Selanjutnya begitu Permohonan P1 selesai, Dinas Dukcapil bersama OPD menyusun PKS dengan Permohonan P2 Pemberian User ID Pengguna.
Dokumen yang telah mendapatkan izin dari Mendagri, kemudian Dirjen Dukcapil menyampaikan surat ke Dinas Dukcapil dan selanjutnya Dinas Dukcapil beserta lembaga pengguna menyusun dokumen pemanfaatan (PKS, Juknis, SPTJM, NDA dan Penunjukan Jarkomdat).
Setelah itu mengajukan permohonan untuk User ID Pengguna (Dilampirkan dokumen pemanfaatan). Dokumen lalu dilakukan verifikasi untuk diberi User ID pengguna melalui Dinas Dukcapil. Lantas Dinas Dukcapil melakukan POC (Proof of Concept) pada OPD yang melakukan kerja sama. Barulah OPD tersebut mendapatkan akses untuk pemanfaatan data kependudukan.
Salah satu peserta rapat, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan dari Satpol PP, Dwi Heri Priyono, mengaku sangat antusias terhadap pemanfaatan data kependudukan. Utamanya dalam hal untuk penertiban warga untuk daerah wisata yang ada di Kabupaten Berau yang banyak terdapat pendatang dari luar Berau. "Kami sangat terbantu sekali untuk pengecekan data kependudukan terutama pendatang dari luar. Karena kita baru dilibatkan dalam sosialisasi ini. Ke depannya kami akan lebih sering mengakses data Dukcapil untuk antisipasi ke depan," ungkapnya.
Untuk masalah sistem manajemen keamanan informasi lewat penerapan ISO 27001, dengan mempertimbangkan permasalahan anggaran di daerah, ke depannya direncanakan menerapkan kebijakan multisite. Yakni untuk ISO 27001 cukup satu saja di Dinas Kominfo. Sedangkan OPD lainnya mengikuti Diskominfo. Dukcapil***
Mataram – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan pentingnya pemanfaatan dan pengamanan data kependudukan untuk meningkatkan akuntabilitas serta efektivitas layanan publik di seluruh daerah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Agus Irawan, dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Dukcapil Tahun 2024 yang berlangsung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (5/11/2024).
Agus menjelaskan bahwa data kependudukan, yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sebagai big data nasional, tidak diberikan secara langsung kepada pengguna. Sebagai gantinya, akses diberikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data, dengan tujuan untuk memastikan bahwa data penduduk yang digunakan oleh lembaga-lembaga pengguna di daerah sesuai dengan data yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ditjen Dukcapil tidak sembarangan memberikan data kependudukan. Kami memberikan hak akses kepada lembaga pengguna daerah melalui PKS. Ini dilakukan untuk mencocokkan data yang dimiliki pengguna dengan database NIK yang kami kelola, demi akurasi dan akuntabilitas pelayanan publik,” papar Agus.
Pemanfaatan data ini tidak hanya memperbaiki pelayanan publik di daerah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan suksesnya program Asta Cita. "Kami memberikan batasan akses per hari untuk menjaga efisiensi dan kontrol data,” tambah Agus, yang juga menjabat sebagai Plh. Sekretaris Ditjen Dukcapil.
Lebih lanjut, Agus menyoroti pentingnya keamanan data dalam pemanfaatan ini. Menurutnya, Ditjen Dukcapil telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2021.
Selain itu, lembaga pengguna daerah yang memanfaatkan data ini diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi, termasuk standar nasional ISO/IEC 27001 yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan Pasal 9 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
“Permendagri No. 17 Tahun 2023 yang mengubah Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, mewajibkan pengguna data untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas SNI di bidang keamanan informasi. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menjaga keamanan data penduduk,” jelas Agus.
Secara terpisah, Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, juga turut menekankan pentingnya langkah ini dalam menjaga keamanan informasi. Ia menyatakan bahwa Ditjen Dukcapil terus berkomitmen mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang berbasis digital dengan menerapkan standar keamanan tertinggi.
“Kami berkomitmen untuk tidak hanya memberikan pelayanan yang efisien, tetapi juga aman. Pengamanan data adalah prioritas kami, dan ini adalah bagian dari langkah transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujar Handayani Ningrum.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 7 Desember 2023 yang mewajibkan penerapan standar keamanan dengan prioritas SNI di seluruh sistem pelayanan publik berbasis digital.
"Dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang diterapkan, kami berharap pemanfaatan data kependudukan dapat semakin optimal dalam mendukung berbagai program layanan publik yang akurat, aman, dan andal," kata Handayani Ningrum. Dukcapil***
Jakarta – Ditjen Dukcapil menerima kunjungan kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Rombongan diterima oleh Direktur IDKD, Agus Irawan di ruang rapat Direktur IDKD, Jakarta, Jumat (13/12/24).
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy menyampaikan, pihaknya ingin ada percepatan proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar memiliki akses untuk pemanfaatan data kependudukan. "Dengan demikian kami dapat mempercepat pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta di Sumatera Utara" kata Faisal.
Faisal mengungkapkan sampai saat ini baru 21 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang sudah menerapkan UHC. "Sedangkan sisanya 12 kabupaten/kota masih belum sepenuhnya terintegrasi dalam program tersebut," lanjut Faisal.
Hal ini menciptakan ketimpangan dalam akses layanan kesehatan antar daerah. Faktor yang mempengaruhi antara lain masalah koordinasi antarpihak terkait dan belum tercapainya kesepakatan dalam administrasi, termasuk persetujuan PKS.
Direktur Agus menjelaskan, tata cara pengajuan permohonan pemanfaatan data bagi pengguna di tingkat provinsi/kabupaten/kota sudah jelas diatur berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2023. "Tentunya alur ini memerlukan waktu penyelesaian yang lebih lama, mengingat ada sedikit perbedaan dengan regulasi sebelumnya, dimana diperlukan verifikasi dari Irjen dan Sekjen Kemendagri sebelum persetujuan dari Mendagri," jelas Direktur Agus.
Kemudian, Kabid Pelayanan Kesehatan Nelly Fitriani menyampaikan, pada Oktober 2023 Dinkes Sumut terkendala dalam ISO 27001. "Namun saat ini kami sudah mengajukan kembali persetujuan permohonan pemanfaatan kepada Ditjen Dukcapil dan segera menyiapkan persyaratan yang diperlukan agar kami mendapatkan Hak Akses dan program UHC dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara," kata Nelly. Dukcapil***
Jakarta - Ditjen Dukcapil menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara. Hadir di antaranya Ketua dan Anggota Komisi I, serta didampingi staf Dinas Dukcapil setempat.
Ketua Tim Pokja Wilayah IV (Nusa Tenggara, Maluku dan Papua), Petra Dolok Marombun Lamtahan atau biasa disapa Petra menerima rombongan di ruang rapat Direktur IDKD, Jakarta, Selasa (13/12/2024).
Ketua Komisi I DPRD Halteng Asrul Alting menyampaikan maksud kunjungan rombongan ingin mengetahui bagaimana prosedur pemanfaatan data dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan di Halteng.
Di Halteng terdapat dua lembaga pengguna daerah yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Keduanya sudah mengajukan permohonan persetujuan permohonan pemanfaatan data kependudukan, dan sudah disetujui oleh Ditjen Dukcapil sejak April lalu. "Saat ini ditindaklanjuti daerah untuk proses berikutnya," kata Asrul.
Petra menyampaikan, sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023, pemanfaatan data kependudukan sudah diatur mekanismenya. "Mekanisme itu ya bisnis proses, persyaratan maupun sanksi-sanksinya. Tentunya ada perubahan tahapan dari regulasi sebelumnya, yakni Permendagri No. 102 Tahun 2019. Sehingga durasi waktu untuk mendapatkan izin pemanfaatan data relatif berbeda dari yang sebelumnya," jelas Petra.
Selanjutnya, Petra menyampaikan yang tak kalah penting, yakni perlu dipedomani terkait sistem manajemen keamanan data dan infomasi.
"Setiap daerah diharapkan menerapkan Standar Keamanan Informasi sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023, yaitu ISO 27001. Ini memang wajib namun terdapat tenggat waktu 6 bulan sejak PKS ditandatangani, silahkan untuk diimplementasikan," kata Petra. Dukcapil***
Kebumen – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pengguna daerah untuk menggiatkan kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Kali ini, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah, Agus Irawan bersama tim mengunjungi Kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Kamis (19/12/2024).
Kunjungan Direktur Agus dan tim ke Kabupaten Kebumen dilakukan untuk memonitor pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan di Kota Lawet ini.
Bersama seluruh jajarannya Kadis Dukcapil Kebumen, Jamal Darwanto menyambut kunjungan kerja Tim Ditjen Dukcapil.
Pada kesempatan itu, Direktur Agus mengapresiasi capaian kerja pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Kebumen. "Sejumlah 21 pengguna telah memiliki hak akses data kependudukan. Tujuh di antaranya masih berjalan dan masa berlaku PKS masih aktif, sedangkan 14 OPD telah berakhir dan perlu dilakukan perpanjangan. Adapun 39 desa di Kebumen juga telah memiliki hak akses data kependudukan, namun berdasar kebijakan Ditjen Dukcapil, akses pemanfaatan data untuk Desa belum bisa dilanjutkan," urai Direktur Agus menjelaskan.
Namun Agus mengingatkan sebanyak 21 OPD yang telah memiliki hak akses pemanfaatan data kependudukan belum memiliki sertifikat ISO/IEC 27001.
Kadis Jamal pun mengaminkan, tapi Jamal buru-buru menyampaikan komitmennya terhadap kewajiban tersebut. "Memang untuk saat ini OPD-OPD kami belum mampu mengantongi sertifikat ISO karena memang terkendala biaya yang besar. Tapi mudah-mudahan tahun depan sudah mulai diprioritaskan anggarannya," tegas Kadis Kebumen.
Pernyataan yang sama dituturkan oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kebumen, Jati Purnomo. "Tahun depan kami akan mengumpulkan OPD-OPD untuk sosialisasi terkait sertifikat ISO. Kami mohon bimbingannya kepada Dukcapil Pusat," kata Jati.
Dengan terbitnya Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, tak ayal lagi mewajiban seluruh lembaga pengguna untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas SNI bidang keamanan informasi/keamanan siber yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat ISO 27001. "Penerapan standar keamanan informasi merupakan sebuah agenda untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman keamanan asset. Mengingat data Dukcapil merupakan data yang sangat penting dan sensitif," tegas Direktur Agus.

Agus menekankan pentingnya perlindungan data agar menjadi perhatian yang serius untuk saat ini. "Meski pun bukan berasal dari sumber data Dukcapil, namun kasus jebolnya data, dan berbagai pelayanan yang terganggu dengan ancaman hacker, ini menjadi kewajiban kita menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi adminduk dengan menerapkan SNI ISO/IEC 27001 menjadi sangat penting," tegas Direktur Agus Irawan.
Agus lebih jauh menjelaskan, Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 mengatur antara lain, persyaratan bagi pengguna untuk mendapatkan hak akses data kependudukan, metode akses data kependudukan dan sanksi.
Agus mengakui terdapat sedikit perubahan alur proses bisnis permohonan persetujuan dan perpanjangan pemanfaatan data kependudukan. "Hal ini merupakan dampak dari terbitnya Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 yang mana proses verifikasi yang awalnya hanya di lingkup Ditjen Dukcapil, sekarang harus melakui tim verifikator Setjen dan Itjen. Namun kendala ini, Ditjen Dukcapil memastikan seluruh tahapan dilakukan secara maksimal dan sesuai prosedur," tegasnya.
Selain itu. untuk memperkuat aturan tersebut pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025. Aturan ini antara lain mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan penyediaan infrastruktur jaringan intra pemerintah daerah atau jaringan tertutup, dan memiliki sertifikasi standar keamanan informasi dengan prioritas SNI bidang keamanan informasi/siber sesuai perundang-undangan bagi perangkat daerah yang melakukan akses pemanfaatan data kependudukan.
Direktur Agus juga berpesan kepada rekan-rekan Dukcapil Kebumen untuk mohon menunggu hasil verifikasi yang sedang diproses. "Mohon dimaklumi dan mohon bersabar untuk menjelaskan ke teman-teman OPD. Nanti di tahun 2025 semoga ada kemajuan untuk proses verifikasi,” demikian Agus Irawan, Direktur IDKD Ditjen Dukcapil. Dukcapil***
Kebumen - Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen tak mau ketinggalan demi mewujudkan kondisi pelayanan yang nyaman, mudah, cepat, akurat, efektif dan efisien dengan metode offline dan online.
Untuk mewujudkan visi pelayanan prima yang profesional dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan berkelanjutan, Disdukcapil Kabupaten Kebumen menggelar "Pesona Sunday Morning" di sekitar alun-alun Kebumen, Minggu (9/2/2025) mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pagi.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil, Agus Irawan didampingi oleh Kepala Dinas Dukcapil Kebumen, Jamal Darwanto berkesempatan mengunjungi mobil pelayanan Pesona Sunday Morning di pagi cerah itu.
Mobil Pelayanan Disdukcapil Kebumen sengaja parkir di sebelah timur Kapal Mendoan di Alun-alun Pancasila Kebumen, berbarengan dengan ajang Car Free Day ketika masyarakat ramai berolahraga atau jalan santai.
Masyarakat mendapatkan alternatif layanan gratis mengurus dokumen kependudukannya seperti perekaman dan cetak KTP-el baru mau pun cetak KTP-el hilang/rusak. Selain itu warga masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Saya sangat mengapresiasi inovasi dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan pada hari libur ini. Pelayanan ini memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat mengurus dokumen kependudukan di luar hari kerja," tutur Direktur Agus.
Selain itu, lanjut Direktur Agus, pelayanan yang terintegrasi dengan Car Free Day ini mendukung meningkatkan interaksi sosial, kesehatan melalui olah raga dan aktifitas fisik, kualitas udara bersih dan menggerakkan perekonomian UMKM. Di saat yang lainnya liburan bersama keluarga, tetapi melalui pengaturan pembagian tugas dan fleksibilitas yang bijak Dinas Dukcapil Kebumen masih semangat untuk melayani masyarakat.
"Semangat pelayanan ini bisa menjadi contoh untuk daerah lain dan menjadi salah satu cara untuk mencapai target kinerja cakupan dokumen kependudukan yang telah ditentukan namun inovasi yang lain tiada henti harus tetap dilakukan untuk mencapai target kinerja nasional, syukur kalau bisa melampaui harapan," kata Agus.

Masyarakat Kebumen dan sekitarnya tampak antusias mendatangi mobil pelayanan adminduk ini. Hingga pelayanan ditutup pada pukul 10 pagi, Dinas Dukcapil Kebumen berhasil melayani sebanyak 125 dokumen kependudukan. Jumlah itu terdiri cetak Kartu Keluarga sebanyak 12 lembar, Perekaman KTP-el pemilih pemula sebanyak 17 orang, cetak KTP-el ada 49 keping, cetak KIA ada 10 keping, cetak akta kelahiran ada 2 akta, cetak akta kematian ada 2 akta, dan aktivasi IKD sebanyak 33 pemohon.
Sejumlah pelajar setingkat SMA yang datang langsung untuk merekam KTP-el, di antaranya berasal dari SMK Negeri 1 Alian, dan SMA Negeri 1 Pejagoan. Mereka sangat antusias dengan adanya program Dukcapil ini karena jarak sekolah tersebut dengan lokasi pelayanan lumayan jauh.
Kadis Dukcapil Kebumen Jamal Darwanto menyatakan, Layanan "Pesona Sunday Morning" sesuai misi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data dengan teknologi informasi dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Misi kami juga untuk mewujudkan kondisi pelayanan yang nyaman, mudah, cepat, efektif dan efisien dengan baik secara offline maupun online," kata Kadis Jamal. Dukcapil***
Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berupaya meningkatkan pemanfaatan data kependudukan dengan melakukan berbagai sinkronisasi dengan pemerintah pusat.
Menurut Sekretaris Dinas Dukcapil Provinsi Kalbar Erika, pihaknya telah melakukan pemanfaatan data kependudukan sejak tahun 2020. Hingga Februari 2025, terdapat 18 Organisasi Pengguna Daerah (OPD) yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Dukcapil.
"Pemanfaatan data Dukcapil memang telah dirasakan manfaatnya oleh berbagai OPD di Kalimantan Barat. Tidak berhenti di angka tersebut, kami bahkan terus mendorong bagi pengguna yang belum memanfaatkan data kependudukan daerah. Di antaranya adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang baru tahun ini akan mengajukan permohonan hak akses data kependudukan," kata Erika yang memimpin delegasi Pemprov Kalbar saat diterima Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Agus Irawan bersama jajaran Ketua Tim dan staf Direktorat IDKD di ruang rapat Direktur IDKD, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Hadir dalam rombongan para perwakilan OPD di Kalbar sebagai lembaga pengguna baru, antara lain RSUD Soedarso, Bapenda, dan Dinas Kominfo.
Keseriusan Provinsi Kalimantan Barat sendiri tampaknya tidak tanggung-tanggung. Pemprov Kalbar mengeluarkan Pergub Nomor 130 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan. "Hal ini mencerminkan betapa Provinsi Kalbar memiliki komitmen yang kuat dalam implementasi pemanfaatan data kependudukan. Kami menyebutnya 'Pergub Kolaborasi'. Jadi, Kominfo bertugas menyediakan jarkomdat, dan BPSDM mempersiapkan SDM melalui program-program pelatihannya," tutur Sekdis Erika.
Direktur IDKD Agus Irawan menyampaikan beberapa hal penting. Terkait pemanfaatan data kependudukan, kata Agus, perlu penyelarasan program kerja dengan kegiatan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di Kalimantan Barat.
"Pertemuan ini antara lain bertujuan untuk memastikan bahwa data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal," kata Direktur Agus.
Agus optimistis kerja sama pemanfaatan dan akses data kependudukan berbasis NIK bakal mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung berbagai program pembangunan di 'Provinsi Seribu Sungai'.
Sekdis Erika juga berharap seluruh lembaga pengguna yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memiliki pemahaman yang sama terkait pemanfaatan data kependudukan. Erika juga menggalang kerja sama yang baik antara Dinas Dukcapil, lembaga pengguna, dan Dinas Kominfo sebagai penyedia jaringan.
"Kami telah berkomunikasi dengan Kominfo terkait jaringan tertutup untuk pemanfaatan data. Dan kami juga terus mendorong OPD-OPD di Kalbar untuk melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan demi pelayanan publik yang prima," kata Erika.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat, Samuel juga menuturkan hal yang selaras. Pihaknya mendukung penuh untuk penyediaan jaringan pemanfaatan data.
Kehadirannya dalam rapat kali ini juga sangat dirasa manfaatnya dalam meningkatkan pemahamannya terhadap pemanfaatan data kependudukan. "Berkaitan dengan pemanfaatan data, kami siap untuk menindaklanjuti dan siap untuk mendukung apa yang telah dimulai oleh Dukcapil khususnya terkait jaringan," kata Samuel.
Ia pun menegaskan akan mendukung penuh fasilitas yang berkaitan dengan teknologi komunikasi dan informasi, untuk mendukung pemanfaatan data kependudukan yang aman.
Sekretaris Bapenda Kalbar, Ady Supratno menyatakan pihaknya saat ini sedang menyusun naskan PKS. "Kami sangat memerlukan data kependudukan ini dalam pelayanan pajak di kantor kami yang mana syarat pertama dalam pelayanan pembayaran pajak adalah NIK yang valid dari tiap wajib pajak," kata dia. Dukcapil***
Tanjung Selor – Kabupaten Bulungan seperti mendapati angin segar. Sebab, kabupaten di Kalimantan Utara ini berhasil mengantongi surat persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil untuk 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), setelah kurang lebih tiga bulan menunggu.
Ke-9 OPD tersebut, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil, Agus Irawan menugaskan Ketua Tim Pokja 3, Zefanya Josua Jocom untuk memberikan sosialisasi dan mendampingi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan di Ruang Tenguyun, Kantor Bupati Kabupaten Bulungan di Tanjung Selor, Kaltara, Selasa (18/2/2025).
Acara yang berlangsung dua hari ini secara antusias diikuti hampir semua OPD di Kabupaten Bulungan, Setdakab Bulungan, dan BUMD Kabupaten Bulungan. Tidak hanya OPD yang telah memiliki surat persetujuan pemanfaatan data kependudukan saja, melainkan turut hadir berbagai OPD yang masih dalam proses verifikasi.
Dalam pertemuan ini juga dilakukan pendampingan penyusunan PKS yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS pada hari berikutnya yaitu Rabu (19/2/2025).
Jumlah OPD yang menandatangani PKS memang terbilang cukup banyak. Namun jumlah ini belum keseluruhan dari total OPD yang ada di Kabupaten Bulungan.
Menurut penuturan Kabid Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Kabupaten Bulungan, Kursiah, belum semua OPD memahami fungsi dari pemanfaatan data kependudukan. "Atas dasar inilah Disdukcapil Bulungan berinisiatif mengundang rekan-rekan OPD untuk menghadiri sosialisasi pemanfaatan data kependudukan," kata Kursiah.
Acara sosialisasi dibuka Asisten Bidang 1 Pemerintahan dan Kesra, Jamal, mewakili Bupati Kabupaten Bulungan, Syarwani.
Jamal menyampaikan pentingnya peran data kependudukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Dengan data yang akurat dan terintegrasi, sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi dapat memberikan layanan yang lebih tepat sasaran," katanya.
Acara ini juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri atas pendampingan yang diberikan. "Saya harapkan, peserta dapat memahami regulasi terbaru dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga integritas data," tambahnya.
Pemkab Bulungan mengajak seluruh jajaran dan stakeholder untuk bersinergi memanfaatkan data kependudukan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan dukungan teknologi informasi dan tata kelola yang baik, diharapkan tercipta sistem administrasi kependudukan yang modern dan responsif. "Saya berkeinginan agar acara ini menghasilkan kesepakatan konstruktif untuk pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Bulungan, demi peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Acara ini resmi dibuka dengan harapan membawa manfaat besar bagi masyarakat," tutupnya.

Zefanya sebagai Ketua Tim Pokja 3 Wilayah Kalimantan dan Sulawesi memaparkan sejumlah poin penting. Ia menegaskan, tugas Dukcapil tidak hanya mengurus KTP-el dan KK, melainkan juga pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis seluruh pelayanan publik di Indonesia.
"NIK ini merupakan dasar dari semua pelayanan. Data kependudukan Dukcapil bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal," papar Zefanya.
Pemanfaatan data kependudukan untuk proses verifikasi dan validasi NIK penduduk sangat diperlukan oleh seluruh OPD. Seperti yang dituturkan oleh Kurniawati, peserta sosialisasi dari Dinas Sosial.
"Kami di Dinas Sosial terbantu sekali saat melaksanakan program bansos. Seringkali kami mendapatkan data yang setelah kita cek ternyata tidak ada orangnya. Ada yang sudah meninggal, ada yang berpindah alamat, dan sebagainya. Maka melalui proses verifikasi NIK ini bantuan yang kami salurkan cenderung tepat sasaran," ungkapnya.
Kadis Dukcapil Bulungan, Jamaluddin Saleh menyampaikan, acara ini secara khusus diagendakan untuk meningkatkan pemahaman tentang pemanfaatan data kependudukan bagi pengguna daerah di Kabupaten Bulungan. Dukcapil***
Balige - Dinas Dukcapil Kabupaten Toba menggelar rapat kerja lintas sektoral terkait hak akses pemanfaatan data kependudukan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Balai Data Kantor Bupati Toba di Balige, Senin (26/5/2025) lalu.
Dari Ditjen Dukcapil Kemendagri hadir Ketua Tim I Wilayah Sumatera, AA Azhari mewakili Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah.
Hadir pula Wakil Bupati Toba, DPRD Toba, Dinas Dukcapil Toba, perwakilan Disdukcapil Samosir, Disdukcapil Tapanuli Utara dan perwakilan dari beberapa OPD yaitu dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanian, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Badan Pendapatan Daerah.
Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus membuka raker tersebut menyatakan mendukung pemanfaatan hak akses data demi terwujudnya efisiensi dalam menjalankan pembangunan di Kabupaten Toba. "Namun harus dilaksanakan dengan profesional dan penuh tanggung jawab," kata Wabup Audi Murphy.
Audi Sitorus pun menyatakan, dengan akses data kependudukan, Pemkab Toba bisa bekerja lebih cepat dan mandiri. "Jadi berdasarkan data yang telah diterima, setiap OPD dapat melakukan perencanaan ke depannya dengan lebih matang dan akurat. Tapi jangan lupa, setiap data harus dikelola dengan profesional dan bertanggung jawab, karena setiap penyalahgunaan data akan dihadapkan dengan sanksi hukum yang berlaku,” kata Wabup Toba.
Selanjutnya Katim I Wilayah Sumatera, AA Azhari atau yang akrab disapa Ari menyampaikan materi tentang pemanfaatan data kependudukan. “Apa yang disebut data akurat?,” katanya mengawali sesi pembahasan materi, dan buru-buru dijawabnya sendiri, "Data yang akurat itu adalah data yang tunggal dan tidak ganda."
Ari menegaskan, Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan didasari pertimbangan untuk menjamin dan bersama-sama menjaga data kependudukan. "Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan, melainkan hak akses melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) pemanfaatan data kependudukan. Pemanfaatan data kependudukan daerah bentuk dukungan nyata Dinas Dukcapil dalam meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah. Juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional serta mensukseskan program Asta Cita," tutur Ari panjang lebar.
Ari menegaskan, sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak ases. "Hak akses yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil melalui Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota adalah gratis tanpa dipungut biaya. Sementara perbankan dan asuransi yang berorientasi profit di pusat untuk mengaksesnya berbayar,” ungkap Ari.
Lantas, apa saja tujuan pemanfaatan data kependudukan dari OPD yang bekerja sama dengan Disdukcapil? Sebagai contoh dari Dinas Pendidikan tujuan kerja sama untuk verifikasi dan validasi calon dan peserta didik serta tenaga kependidikan, Dinas Pendapatan untuk verifikasi dan validasi wajib pajak daerah, Dinas Kesehatan untuk verifikasi dan validasi calon pasien dan pasien lingkup tugas Dinas Kesehatan, atau untuk verifikasi dan validasi PBI.
Begitu juga Dinas Perumahan untuk verifikasi dan validasi penerima bantuan perumahan, Dinas Penanaman Modal untuk verifikasi dan validasi pemohon layanan perizinan maupun non perizinan, Badan Kepegawaian untuk verifikasi dan validasi calon ASN dan Non ASN, Dinas Kominfo untuk verifikasi dan validasi pemohon informasi publik, atau untuk pemohon layanan pengaduan masyarakat, dan Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi penerima bantuan.
Pada sesi tanya jawab Kadis Kominfo, Sesmon Butarbutar menyinggung pihaknya harus menyediakan infrastruktur VPN. Kebetulan, sejak tahun 2024, Diskominfo di Kabupaten Toba sudah memiliki jaringan intranet yang menghubungkan seluruh dinas, kecamatan, dan kantor kelurahan.
"Di dalam jaringan tersebut, kami juga sudah menyediakan layanan VPN. Nah, untuk menyatukan data dan memperkuat integrasi jaringan, apakah VPN yang telah kami bangun ini bisa digunakan juga oleh Dinas Dukcapil, supaya tidak terjadi pembiayaan ganda. Sebab, kami sudah memiliki ruang server yang tersedia di Dinas Kominfo."
Ia menekankan apakah memungkinkan VPN yang sudah ada di pihaknya digunakan Dinas Dukcapil, dengan servernya tetap berada secara lokal di Dukcapil. "Selama ini, VPN Disdukcapil masih menggunakan penyedia pihak ketiga, padahal kami sudah memiliki infrastruktur yang siap," jelas Sesmon Butarbutar.
Selanjutnya Ari menanggapi pertanyaan dari Kadis Kominfo ini. Untuk jaringan tertutup melalui VPN dalam hal pemanfaatan data di Kabupaten Toba, saat ini tidak ada masalah lantaran sudah memiliki Jaringan Intra Pemda (JIP) yang dapat digunakan dalam hal integrasi pemanfaatan data kependudukan.
"VPN Kominfo dapat digunakan oleh Dinas Dukcapil dalam hal layanan kependudukan, misalnya, saat jemput bola dan perekaman massal terkait penguatan proses pengolahan data atau proses transaksi data agar lebih cepat dan terlindungi," kata Ari.
Terkait server Dukcapil saat ini sudah tidak digunakan, lantaran sudah menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang saat ini menggunakan jaringan tertutup dari Dirjen Dukcapil. "Selanjutnya VPN dari Kominfo dapat digunakan dalam hal pengintegrasian antara Dinas Dukcapil dengan OPD," jawaban Ari.
Raker Lintas Sektoral Pemanfaatan Data Kependudukan berjalan dengan lancar, peserta dari berbagai OPD di Toba sangat antusias mengikuti diskusi dalam acara tersebut. Dukcapil***
Soreang — Pemerintah Kabupaten Bandung bertekad memperluas pemanfaatan data kependudukan untuk memuluskan pembangunan daerah. Untuk itu Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung menggelar Bimbingan Teknis Pengintegrasian dan Pemanfaatan Data Kependudukan bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) di Soreang, Bandung, Kamis (10/7/2025).
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung, Cecep Hendrawan mengatakan Bimtek ini bertujuan memperkuat sinergi antar-lembaga dan dihadiri oleh berbagai unsur PD se-Kabupaten Bandung. "Acara ini menandai antusiasme tinggi dari para pemangku kepentingan lokal terhadap pentingnya pemanfaatan data dalam mendukung pelayanan publik yang efektif dan akuntabel," kata Sekdis Cecep Hendrawan yang membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Cecep menekankan pentingnya pemahaman teknis bagi setiap organisasi perangkat daerah untuk memastikan data kependudukan dimanfaatkan secara tepat, legal, dan aman.
Hadir sebagai narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Wakil Ketua Tim Wilayah 2 Direktorat IDKD, Muhammad Muliyadi yang menyampaikan materi mengenai teknis pemanfaatan data kependudukan. Muliyadi menyampaikan bahwa data kependudukan merupakan dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelayanan publik. "Pemanfaatan data kependudukan bukan hanya soal akses, tapi bagaimana kita menjamin validitas, keamanan, dan kebermanfaatannya untuk masyarakat," ujar Muliyadi.
Dalam paparannya, Muliyadi juga menjelaskan mekanisme penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan bagi lembaga pengguna yang ingin mengakses data kependudukan secara legal dan terstruktur sesuai dengan regulasi.
Sesi lainnya diisi Ketua Tim Wilayah 1 Direktorat IDKD, AA Azhari yang melengkapi materi tentang sistem aplikasi pemanfaatan data kependudukan. Ari pun memaparkan alur pengajuan hak akses data oleh lembaga pengguna serta sistem monitoring dan evaluasi untuk menjamin akuntabilitas penggunaan data.
Dalam sesi diskusi, seorang peserta dari Kecamatan Cangkuang, Ahmad menanyakan langkah yang harus dilakukan jika ditemukan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang tidak memiliki data kependudukan.
Muliyadi menyarankan agar kasus ODGJ segera dilaporkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan awal, lalu dilanjutkan dengan pelaporan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung guna dilakukan perekaman data biometrik untuk mendapatkan KTP-el. "Setelah punya KTP-el, yang bersangkutan diharapkan semakin mudah mendapat pelayanan publik berbasis NIK,” jelasnya.
Pertanyaan lain juga datang dari perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Bandung, Kiki, terkait masih adanya penduduk penerima bantuan kesehatan yang telah meninggal, namun masih tercatat sebagai penerima aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keakuratan data dalam sistem pelayanan bantuan.
Muliyadi menjelaskan bahwa sinergi aktif sangat diperlukan antara Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil serta perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Salah satu langkah krusial adalah pemutakhiran data langsung ke lapangan, sehingga data yang digunakan oleh penyedia layanan benar-benar akurat dan tepat sasaran. “Tanpa pembaruan data yang rutin dan kolaboratif, bantuan bisa salah sasaran,” tegas Muliyadi.
Secara terpisah, Direktur IDKD Agus Irawan berharap bimbingan teknis menjadi langkah awal yang kuat dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. "Dengan sinergi antarlembaga yang semakin erat, kualitas layanan publik berbasis data yang akurat akan menjadi landasan pembangunan yang lebih efektif, responsif, dan inklusif," kata Direktur Agus Irawan. Dukcapil***
Medan - Paska pilkada serentak dan pelantikan, kepala daerah baru memiliki kewenangan untuk mengubah struktur kepemimpinan di wilayahnya. Namun, Dirjen Teguh Setyabudi berpesan kepada para kepala dinas Dukcapil di kabupaten/kota dan Provinsi Sumatera Utara agar tetap bekerja dengan penuh semangat.
"Mutasi kepala dinas Dukcapil yang sifatnya sejajar tidak boleh sepihak oleh kepala daerah, tetapi harus seizin Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Izin dari Ditjen Dukcapil diperlukan untuk memastikan bahwa mutasi tersebut tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Dukcapil, serta sejalan dengan kebijakan nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil," jelas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi tegas saat bertemu dengan para Kadis Dukcapil se Provinsi Sumut, di Medan, Kamis (17/7/2025).
Pada kesempatan itu, Dirjen Dukcapil didampingi Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan, Kabag Umum Setditjen Dukcapil, Bastian Seimahura, Kasubdit Monev Dit. IDKD, Muhammad Priyono, dan PJ Bina Adminduk Provinsi Sumatera Utara, Walter Edward Malau. Dari pihak tuan rumah hadir pula Kadis PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane.
Bahkan Dirjen Teguh meminta para kadis lebih inovatif dalam meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kependudukan. "Jangan menambah persyaratan bagi masyarakat yang mengurus suatu dokumen kependudukan," tegas Teguh.
Sebab, semua persyaratan dokumen kependudukan telah diatur secara nasional melalui Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 108 Tahun 2019; Permendagri No. 104 Tahun 2019 untuk digitalisasi dokumen. "Dinas di daerah hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, bukan pembuat kebijakan. Menambah persyaratan berarti melampaui kewenangan dan melanggar prinsip legalitas," kata Dirjen Dukcapil mengingatkan.
Berdasarkan progres perekaman KTP-el nasional, Sumut menempati posisi ke-27 secara nasional dengan capaian target 97,21 persen per Juli 2025.
Sementara itu terdapat 6 Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang telah mencapai target perekaman 100 persen, yakni Disdukcapil Kabupaten Langkat, Karo, Deli Serdang, Samosir, Serdang Bedagai serta Disdukcapil Kota Binjai. Sedangkan Kabupaten Nias Selatan menjadi daerah yang terendah cakupan perekaman KTP-el, yakni hanya sebesar 65,30 persen.

Untuk itu bagi daerah yang masih rendah capaian kinerjanya, Dirjen Teguh mengajak para kadis untuk memetakan penduduk wajib KTP-el yang belum rekam per desa/kelurahan (by name by address) untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) oleh kepala desa/lurah.
Selanjutnya perlu pula dilakukan pemutakhiran status penduduk yang belum rekam KTP-el sesuai hasil verivali desa/kelurahan, yakni penduduk yang meninggal/pindah/tidak diketahui keberadaan/tidak dikenal/memiliki NIK ganda yang salah satunya telah rekam KTP-el.
Untuk meningkatkan cakupan perekaman dapat dilakukan jemput bola (jebol) secara terjadwal ke wilayah yang masih banyak penduduk wajib KTP yang belum merekam dengan melibatkan desa kelurahan. "Jangan lupa lakukan jebol rekam bagi penduduk wajib KTP-el ke tempat publik atau sesuai permintaan instansi/kelompok masyarakat. Misalkan: rumah sakit, rumah sakit jiwa, lapas/rutan, panti jompo, atau yayasan sosial," kata Dirjen Teguh.

Mantan PJ Gubernur DKI Jakarta ini mengajak para kadis tidak sungkan berkomunikasi langsung dengan pihaknya apabila ada masalah yang belum terpecahkan. "Nomor hape saya stand by 24 jam dan 7 hari seminggu tidak pernah mati. Sampaikan lewat WA jangan terlalu formal. Bisa juga melalui PJ, Pak Walter," ujarnya sembari menunjuk Penanggung Jawab Bina Adminduk Provinsi Sumatera Utara.
Terkait pemanfaatan data kependudukan, Direktur IDKD Agus Irawan menyampaikan agar para kadis mencermati apakah ada lembaga pengguna yang sudah berakhir masa berlaku perjanjian kerja sama (PKS)-nya pada Semester I 2025. "Bila ingin memperpanjang PKS-nya, lembaga pengguna harus melampirkan data balikan (reverse data) dan diadakan evaluasi," kata Direktur Agus.
Agus pun mengajak para Kadis Dukcapil se-Sumut memberikan literasi agar perangkat daerah memahami pentingnya pemanfaatan data kependudukan. "Terutama dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo, banyak sekali memerlukan data kependudukan untuk pencapaian target sasaran yang lebih akurat," tegas Agus Irawan. Dukcapil***
Jakarta – Di balik deretan angka statistik, tersimpan nasib ribuan jiwa. Fakfak, salah satu kabupaten di ujung barat Papua Barat, sedang berjuang memulihkan identitas warganya yang non aktif di sistem. Sebanyak 16 ribu data penduduk Fakfak tak lagi aktif, menciptakan kekosongan administratif yang membebani arah pembangunan daerah.
Itu sebabnya, rombongan DPRD Kabupaten Fakfak menyambangi Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta, Senin (4/7/2025) siang. Tujuannya jelas, meminta kejelasan dan solusi.
Dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Fakfak, Erni Waode, mereka duduk bersama jajaran Direktorat IDKD, PIAK, Dafdukcapil, serta Direktorat Bina Aparatur, dalam sebuah dialog terbuka tentang masa depan data kependudukan di Fakfak. "Kami ingin kejelasan. Kalau data ini bisa dibenahi, pembangunan daerah kami akan lebih terarah dan menyentuh yang benar-benar membutuhkan,” ujar Erni dengan nada optimistis.
Menanggapi hal itu, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah, Agus Irawan, menekankan bahwa validitas data adalah fondasi dari sistem pemerintahan yang efektif, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita ke-2 dan ke-4, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas.

“Data penduduk bukan sekadar angka. Ia adalah dasar perencanaan, penyaluran bantuan, dan pembangunan demokrasi. Kalau datanya salah, kebijakannya pun bisa keliru,” ujar Agus.
Menurut laporan dari Direktorat PIAK, masalah utama terletak pada kurangnya pelaporan peristiwa kependudukan, seperti kematian dan perpindahan domisili. Banyak warga yang telah lama pindah atau meninggal dunia, namun tidak tercatat secara administratif, menyebabkan data menjadi tidak aktif.
Menjawab keresahan itu, jajaran Dukcapil menyarankan sinkronisasi data antar-OPD, terutama antara Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, melalui pemanfaatan data berbasis Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Pendekatan ini mendukung Asta Cita ke-5, yakni peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan yang tepat sasaran. "Bila bantuan sosial dan layanan publik hanya bisa diakses warga berstatus aktif di data kependudukan, maka akan ada dorongan alami dari masyarakat untuk memperbaiki dokumen mereka," kata Agus Irawan.
Isu lain yang mengemuka adalah keterbatasan peralatan perekaman KTP-el di Fakfak.
Erni menyampaikan kebutuhan untuk pengadaan alat dan server, guna mengejar target nasional perekaman 99,4 persen. Merespons itu, Direktur Agus mendorong alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Fakfak, yang sejalan dengan Asta Cita ke-3, membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah.
Tak hanya soal infrastruktur, Dukcapil juga menyoroti pentingnya revolusi mental dan kesadaran administrasi sipil, terutama di masyarakat. Hal ini masuk dalam Asta Cita ke-1, yaitu pembangunan karakter dan revolusi mental sebagai pondasi pelayanan negara yang inklusif.
“Kami ingin negara hadir hingga ke kampung-kampung terpencil. Tapi untuk itu, negara harus tahu siapa warganya. Dan itu dimulai dari data,” ujar Agus.
Dialog yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu menjadi tonggak awal pembenahan data kependudukan di Kabupaten Fakfak. Karena tanpa data yang benar, kesejahteraan pun bisa meleset dari sasaran.
Dengan semangat kolaboratif, Ditjen Dukcapil dan DPRD Fakfak berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih adil, inklusif, dan berdaya saing, selaras dengan semangat Asta Cita ke-8: Menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dukcapil***
Palembang — Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat terkait pemanfaatan data kependudukan. Kegiatan dilaksanakan di Palembang selama 2 hari pada Rabu (23/7/2025) hingga Kamis (24/7/2025).
Menurut Kadis Dukcapil Sumsel Pu'adi, rapat membahas kebijakan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan data kependudukan. Di antaranya yaitu terkait updating data kependudukan, keamanan data, tata kelola keamanan informasi pengaturan tentang operator.
"Kegiatan ini bertujuan mendorong basis pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat menggunakan data yang terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Kadis Pu'adi.
Kasubdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah, Mohammad Priyono hadir sebagai narasumber dengan materi tentang kebijakan, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan data kependudukan oleh pengguna daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan Ketua Tim I Wilayah Sumatera, AA. Azhari juga menjadi narasumber dengan materi Teknis Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan bagi Lembaga Pengguna.
Adapun pesertanya terdiri dari organisasi perangkat daerah di Sumsel seperti Dinas Sosial, Bapenda, RS Siti Fatimah, RS Ernaldi Bahar, RS Mata, RS Gigi dan Mulut, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diskominfo, Dinas Kesehatan, BPBD, Disperkim, Badan Kepegawaian Daerah, BPSDM, Dinas Perpustakaan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perkebunan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota se-Sumsel.
Muhammad Priyono mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, lembaga pengguna daerah yang telah bekerja sama dan memiliki hak akses data kependudukan Dukcapil, wajib menyampaikan laporan pemanfaatan data kependudukan dan data balikan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota per semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. "Pada tahun ini pelaporan data balikan sudah dapat disampaikan melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Ditjen Dukcapil," kata Priyono.

Penyelenggaraan rapat pemanfaatan data kependudukan dinilai memberikan pemahaman dan meningkatkan kompetensi aparatur perangkat daerah tentang pentingnya data dan dokumen kependudukan serta mensinergikan kebutuhan dalam mengakses data kependudukan secara online.
Kadis Pu'adi meminta para pimpinan OPD segera memverifikasi data kependudukan dan dimutakhirkan serta divalidasi oleh pihak Dukcapil. "Walaupun prosesnya membutuhkan waktu dikarenakan data kependudukan setiap harinya bergerak," kata dia.
Demi terciptanya data yang akurat, Pu'adi berharap seluruh OPD kabupaten/kota di Sumsel dapat bersinergi bersama dan melakukan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil Provinsi Sumatera Selatan dan Disdukcapil kabupaten/kota di Bumi Sriwijaya. Dukcapil***
Tulungrejo — Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, di Kamis (7/8/2025) pagi yang cerah, bukanlah hari seperti biasanya. Balai desa yang biasanya dipenuhi urusan administratif, hari itu menjadi saksi geliat transformasi digital kependudukan nasional.
Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Banyuwangi dan operator kecamatan melaksanakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) langsung di tengah masyarakat.
Tim teknis dari Ditjen Dukcapil diterjunkan langsung ke lapangan demi mendukung Program Transformasi Digital Perlindungan Sosial, di mana Banyuwangi telah ditetapkan sebagai pilot project nasional.
Kegiatan ini kebetulan bertepatan dengan program unggulan Pemkab Banyuwangi, yakni "Bunga Desa" (Bupati Ngantor di Desa). Kolaborasi pusat dan daerah ini menunjukkan sinergi nyata dalam upaya pelayanan publik berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
“Kami dari tim pusat siap berkolaborasi mendukung Banyuwangi menyukseskan aktivasi IKD,” ujar Muhammad Muliyadi, Koordinator Lapangan dari Ditjen Dukcapil.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran negara harus nyata hingga ke tingkat desa, salah satunya melalui identitas kependudukan digital.
Kedatangan tim disambut hangat oleh Kepala Desa Tulungrejo, Muhammad Ihsan, dan Sekretaris Desa, Ilham Amirul Ilahi. Mereka berkomitmen penuh untuk memastikan warga desa dapat dilayani secara optimal dalam proses aktivasi IKD.
Dua personel Ditjen Dukcapil, Saroja Bachtiar dan Ridwan Rasiman, bahkan ditugaskan untuk standby hingga proses pelayanan selesai, sebagai bentuk komitmen memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam digitalisasi layanan kependudukan.
“Ini bukan sekadar input data, tapi membangun kepercayaan antara warga dan sistem negara,” kata Saroja.
Ia menyaksikan langsung antusiasme warga, termasuk para lansia yang datang didampingi keluarga mereka untuk melakukan aktivasi.
Momen istimewa ini makin terasa ketika Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas hadir langsung ke Tulungrejo dalam rangka Bunga Desa. Ia memantau pelayanan Dukcapil, berdialog dengan masyarakat, dan memberikan apresiasi kepada tim yang bertugas.
“Data adalah aset negara. Dan tugas kami memastikan tidak ada satu pun warga Banyuwangi yang belum terlayani secara administratif,” ujar Bupati Ipuk saat menyapa warga.
Ia menilai kerja sama antara tim pusat dan daerah telah menunjukkan pelayanan yang cepat, santun, dan menyentuh.
Di balai desa yang sederhana itu, teknologi dan tradisi bersatu. Operator Dukcapil memandu warga menggunakan aplikasi IKD, sementara perangkat desa menjelaskan manfaatnya dalam bahasa lokal yang ramah dan akrab.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis nasional menjelang peluncuran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) oleh Presiden RI pada 17 Agustus 2025.
Identitas digital berbasis IKD akan menjadi tulang punggung penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, efisien, dan adil.
Melalui sinergi pusat dan daerah, serta pendekatan humanis, Ditjen Dukcapil membuktikan bahwa transformasi digital kependudukan bukan sekadar kebijakan, melainkan aksi nyata yang dimulai dari desa. Dukcapil***
Tulungrejo — Di antara riuhnya pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah suara hangat terdengar dari seorang warga baru.
Ia adalah Mas Yudi, seorang petani yang baru saja pindah dari Desa Kalibaru Wetan ke Desa Tulungrejo. Pagi itu, ia turut hadir di balai desa, menyampaikan syukur dan terima kasihnya atas pelayanan Dukcapil yang ia alami.
“Pelayanan di Tulungrejo luar biasa. Tertib, cepat, ramah, dan gratis. Saya benar-benar merasa dihargai sebagai warga,” ujar Mas Yudi sambil duduk santai bersama warga lainnya.
Kamis (7/8/2025) menjadi hari yang istimewa bagi warga Tulungrejo. Pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri turun langsung ke desa melayani antusiasme warga mengaktivasi IKD di ponsel mereka. Kegiatan ini sejalan dengan program Transformasi Digital Perlindungan Sosial yang menempatkan Banyuwangi sebagai pilot project nasional.
Di sela aktivitas pelayanan, Koordinator Lapangan dari Ditjen Dukcapil, Muhammad Muliyadi, berbincang santai dengan warga.
Dengan kemeja dinas dan senyum terbuka, ia mendengar satu per satu aspirasi masyarakat. “Negara hadir sampai ke desa. Inilah wujud Asta Cita, menghadirkan pelayanan yang inklusif dan akuntabel untuk semua, tanpa diskriminasi,” kata Muliyadi.
Mas Yudi mengaku proses kepindahannya sangat mudah. Ia memuji respons cepat dari operator kecamatan dan Dinas Dukcapil Banyuwangi. “Saya pikir pindah domisili itu rumit. Ternyata sangat sederhana dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” tambahnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya praktik percaloan. Menurutnya, dari proses pindah domisili hingga pencetakan KTP-el dengan data domisili baru, semua dilakukan sesuai prosedur. “Dari Kalibaru Wetan sampai Kalirejo, saya bisa pastikan tidak ada pungutan liar. Semua gratis dan dilayani langsung,” katanya.
Bukan hanya pelayanan administratif yang diapresiasi, Mas Yudi juga menilai Desa Tulungrejo memiliki fasilitas publik yang lengkap. Ia menyebut adanya lapangan olahraga, ruang terbuka publik, dan pelayanan desa yang responsif sebagai indikator majunya desa.
Kehadiran dua personel Ditjen Dukcapil, Saroja Bachtiar dan Ridwan Rasiman, yang standby hingga layanan selesai, menjadi cerminan nyata komitmen negara dalam menjangkau warganya hingga pelosok desa.
“Ini bukan sekadar input data, tapi membangun kepercayaan antara warga dan sistem negara,” tutur Saroja yang membantu warga lansia dalam aktivasi IKD.
Program ini tak hanya soal teknologi, tapi soal kepercayaan, keadilan, dan harapan. Dan dari desa seperti Tulungrejo, tampak bagaimana negara membangun masa depan dimulai dari data yang benar, layanan yang jujur, dan manusia yang merasa dilayani dengan adil. Dukcapil***
Sepanjang — Selepas layanan di Desa Tulungrejo rampung, tim Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tak lantas berpangku tangan. Rangkaian tugas berlanjut ke Desa Sepanjang, satu kecamatan dengan Tulungrejo, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (7/8/2025) siang, dalam lanjutan program aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Desa Sepanjang menyambut rombongan dengan suasana yang tak kalah semarak. Balai desa yang biasanya lengang, mendadak hidup oleh dua aktivitas besar: pelayanan aktivasi IKD dan pelatihan pembuatan kue yang diikuti puluhan warga.
Program ini adalah bagian dari implementasi Transformasi Digital Perlindungan Sosial, yang menetapkan Banyuwangi sebagai pilot project nasional. Sinergi lintas sektor ini menjadi perwujudan nyata dari amanat Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Koordinator Tim dari Ditjen Dukcapil, Muhammad Muliyadi hadir dan standby langsung di titik pelayanan Desa Sepanjang. Ia memastikan bahwa seluruh warga mendapatkan pelayanan setara, tepat waktu, dan berbasis sistem digital yang aman.
“Identitas digital adalah pintu masuk ke pelayanan sosial yang adil dan tepat sasaran. Tidak boleh ada satu warga pun yang tertinggal,” ujar Muliyadi sambil memantau antrean warga yang mengikuti proses aktivasi IKD.
Pelayanan Dukcapil siang itu tidak berjalan sendiri. Dua petugas teknis Ditjen Dukcapil, Arif Hidayat dan Awang Brilian Brantas, aktif mendampingi operator lokal dalam proses verifikasi data dan aktivasi IKD.
“Kami bantu dari proses awal sampai aktivasi. Tantangannya berbeda-beda, tapi semangat warga selalu luar biasa,” ungkap Awang, sambil menunjukkan formulir yang telah selesai diproses.
Momen simbolik terjadi ketika dalam kegiatan tersebut, tim bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas secara langsung menyerahkan dokumen hasil pelayanan Dukcapil kepada salah satu warga yang baru saja menyelesaikan prosesnya. Tampak Muhammad Muliyadi turut mendampingi penyerahan tersebut.

“Kami hadir bukan hanya membawa teknologi, tapi juga kepercayaan. Aktivasi IKD adalah hak warga, bukan beban,” tegas Muliyadi.
Ia menambahkan, kehadiran langsung ke desa-desa adalah bentuk konkret dari negara hadir untuk semua, termasuk masyarakat desa yang sering kali terlewat dalam sistem layanan modern.
Desa Sepanjang hari itu tak hanya menghidupkan dapur-dapur pelatihan, tetapi juga membuka jalan ke masa depan melalui identitas digital. Kolaborasi antarsektor terasa harmonis — dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator desa, hingga komunitas pelatihan UMKM.
Program ini merupakan bagian dari persiapan menuju launching nasional Perlinsos oleh Presiden RI pada 17 Agustus 2025 mendatang. Banyuwangi menjadi etalase bagaimana transformasi data dan digitalisasi layanan bisa dimulai dari tingkat paling bawah desa.
Dari Tulungrejo ke Sepanjang, dari meja input data hingga lembar KTP-el yang baru dicetak, Ditjen Dukcapil menorehkan langkah demi langkah menuju pelayanan publik yang lebih merata, manusiawi, dan bermartabat. Dukcapil***
Jakarta — Lapangan Tenis BPSDM Kemendagri menjadi saksi bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 tak hanya diwarnai upacara dan lomba rakyat, tapi juga aksi sportivitas dari para pejabat dan pegawai Ditjen Dukcapil.
Hal itu tampak pada lomba tenis lapangan yang digelar Panitia BPSDM Kemendagri sebagai bagian rangkaian lomba 17-an, Jakarta, Senin (11/08/2025).
Dari Ditjen Dukcapil, tampak wajah-wajah familiar yang melepas sejenak rutinitas administrasi untuk berganti seragam olahraga.
Salah satu atlet tenis yang menjadi sorotan adalah Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Agus Irawan. Ia dikenal sebagai penggemar tenis, yang selalu tampil penuh semangat di tengah lapangan.

Agus pun menyapa peserta lain dengan senyum lebar. Dia berpasangan dengan Mensuseno dari Direktorat IDKN yang juga memiliki hobi tenis.
Pada set awal pertandingan, Agus Irawan tiba giliran memukul bola. Gerakan keduanya kompak, diiringi sorakan dukungan dari suporter di pinggir lapangan.
Pertandingan sendiri berlangsung santai, namun penuh sportivitas. Format ganda membuat semua peserta berkesempatan berpasangan dengan rekan berbeda, mempererat hubungan lintas unit.
Di sela teriakan “out” dan “good ball”, tawa pecah saat ada pemain yang terlalu bersemangat memukul bola hingga melambung ke luar lapangan. Semua tertawa, termasuk sang pemain yang jadi bahan candaan sore itu.
Tak hanya Agus dan Mensuseno, rekan-rekan Direktorat IDKD juga turut memeriahkan. Zefanya, salah satu staf Agus, menyemangati langsung dari pinggir lapangan. “Ayo, Pak Dir, smash-nya mantap!” serunya sambil bertepuk tangan.
Nama-nama seperti Kasubdit Monev Mohammad Priyono; AA Azhari; Muliyadi; Martina dan lainnya juga tercatat memberikan dukungan, dengan hadir langsung maupun lewat grup WhatsApp kantor.
Ucapan selamat dan semangat membanjiri grup WA staf IDKD setelah Agus Irawan dan timnya menutup pertandingan. “Selamat Pak Dir, tetap bugar, tetap semangat,” tulis salah satu staf disertai emoji bendera merah putih.
“Sehat itu penting, apalagi kalau dilakukan bersama-sama. Ini bukan sekadar olahraga, tapi mempererat persaudaraan,” ujar Agus usai pertandingan.
Bagi yang tidak bisa hadir langsung, siaran foto dan video singkat dari rekan di lapangan menjadi hiburan tersendiri. “Walau di kantor, rasanya ikut juga semangatnya,” kata seorang pegawai yang memilih standby di meja kerja sambil memproses dokumen pemanfaatan data kependudukan.
Bagi Ditjen Dukcapil, momen ini adalah cara menjaga kesehatan fisik sekaligus merawat kekompakan tim. “Kalau kompak di lapangan, pasti kompak juga di pekerjaan,” celetuk seorang peserta.
Selesai pertandingan, sesi foto bersama menjadi penutup. Tidak ada trofi mewah, namun semangat kebersamaan dan rasa bangga sebagai bagian dari keluarga besar Kemendagri terpancar di setiap senyum.
Dan di Lapangan Tenis BPSDM hari itu, kemerdekaan dirayakan bukan hanya lewat bendera yang berkibar, tetapi juga lewat ayunan raket, kerja sama tim, dan tawa yang menyatukan. Dukcapil***
Tegalharjo — Malam menjelang larut, namun Balai Desa Tegalharjo masih terang benderang. Jarum jam telah melewati angka 21.00, tetapi semangat para petugas pelayanan publik belum padam. Di sinilah wajah negara benar-benar terasa: Hadir, bekerja, dan melayani hingga tuntas.
Kamis (07/08/2025) itu menjadi hari yang tak biasa bagi warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Sebuah kolaborasi lintas sektor menggelar pelayanan terpadu—mulai dari aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), layanan pajak daerah, koperasi, perbankan, hingga dokumen kependudukan.
Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dipimpin Muhammad Muliyadi hadir lengkap. Sebanyak 4 personel dari pelayanan sebelumnya di Desa Tulungrejo dan Sepanjang bergabung pada sore hari setelah pelayanan tutup pukul 17.00, dan melanjutkan tugas di Tegalharjo hingga malam.
“Pelayanan ini bukan sekadar rutinitas, ini bentuk nyata komitmen negara menghadirkan keadilan digital sampai ke pelosok,” ujar Koordinator Tim dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Muhammad Muliyadi penuh semangat.
Tak hanya menghadirkan teknologi, pelayanan kali ini juga menjadi momen harmoni sosial. Warga desa berbondong-bondong datang, tidak hanya untuk aktivasi IKD, tapi juga mengakses berbagai jenis layanan yang dipusatkan di satu titik.
“Ini adalah implementasi nyata Asta Cita, khususnya dalam pemerataan pelayanan publik dan transformasi digital yang menyentuh langsung masyarakat,” tambah Muliyadi.
Kehadiran Ibu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas di tengah-tengah pelayanan menambah legitimasi dan apresiasi terhadap kerja tim. Ia sempat memantau jalannya layanan dan berbincang dengan beberapa warga serta petugas.
Saroja Bachtiar, anggota tim dari Subdit Layanan Teknis Ditjen Dukcapil, menyampaikan, "Kami siap bekerja hingga tuntas. Selama masih ada warga yang mengantre, kami tetap standby."
Begitu pula dengan semangat para petugas daerah. Dian, salah satu staf Dinas Dukcapil Kabupaten Banyuwangi, terlihat sigap membantu di meja registrasi hingga larut malam. "Kami tetap semangat, karena ini bagian dari pelayanan kepada rakyat," ujarnya sambil tersenyum.
Di sela pelayanan, momen paling menyentuh terjadi saat seorang warga menerima langsung dokumen kependudukan dari tangan tim gabungan. Rasa syukur dan lega terpancar dari wajahnya—bahwa identitas sebagai warga negara kini diakui dan dipegang secara sah.
Bagi banyak orang, mungkin ini hanya selembar KTP-el atau dokumen kependudukan. Namun bagi warga desa seperti Tegalharjo, ini adalah akses ke masa depan—berupa bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, dan hak-hak lainnya.
Dengan total 71 aktivasi IKD pada hari itu, serta ratusan lainnya yang mendapatkan layanan dokumen kependudukan, Desa Tegalharjo menjadi saksi hidup bagaimana negara bekerja bukan hanya siang, tapi sampai malam.
Transformasi digital bukan hanya soal aplikasi atau jaringan. Ia adalah tentang kehadiran, komitmen, dan keberpihakan. Dan malam itu, di bawah terang lampu desa, Indonesia membuktikan bahwa pelayanan bisa menembus batas waktu asal dikerjakan dengan cinta dan semangat yang sama. Dukcapil***
Jakarta — Ditjen Dukcapil menegaskan komitmen penuh Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Data kependudukan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity Number, adalah tulang punggung (backbone) dari seluruh layanan publik.
Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang mewakili Menteri Dalam Negeri pada acara Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia Tahun 2025 di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Atas nama Kementerian Dalam Negeri, Teguh menyampaikan apresiasi atas capaian strategis Satu Data Indonesia (SDI) yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan menyampaikan dukungan penuh untuk memperkuat implementasi SDI.
Menurut Dirjen Teguh, sesuai dengan amanat Pasal 58 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum.
"Oleh karena itu, integrasi dan interoperabilitas data kependudukan dengan sistem lain merupakan hal yang yang tidak bisa ditawar (non-negotiable) untuk memastikan akurasi dan efektivitas program pemerintah, mulai dari perlindungan sosial, kesehatan, hingga perencanaan pembangunan," tegas Teguh Setyabudi.
Teguh pula menegaskan, Kemendagri siap mengkoordinasikan lebih lanjut implementasi SDI di lingkup pemerintah daerah. "Demikian pula implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan terus ditopang dari Data Dukcapil," kata mantan Pj. Gubernur DKI Jakarta ini.

Selain itu, Teguh menegaskan, dalam implementasi Digitalisasi Perlinsos, IKD yang ada di Dukcapil siap digunakan sebagai autentifikasi dan verifikasi data penerima bansos dan pembukaan rekening bank serta menjadi SSO untuk semua pelayanan publik secara digital.
Selanjutnya, Teguh menyatakan, terkait pemutakhiran Kelompok Kerja Forum SDI Tingkat Pusat, Kemendagri menyambut baik usulan pemisahan Pokja Hubungan Daerah dan Pokja Data Kependudukan, pembentukan Pokja Keamanan Data, serta perubahan nomenklatur Pokja Data Spasial menjadi Pokja Data Geospasial. "Langkah ini sangat strategis untuk memfokuskan koordinasi, mengakomodasi kompleksitas tata kelola data kependudukan, dan menjawab tantangan keamanan siber serta privasi data," ulas Teguh.
Kemendagri, kata Teguh, siap menjadi Ketua pada Pokja Hubungan Daerah dan Pokja Data Kependudukan, serta berkomitmen untuk aktif berkontribusi dalam seluruh proses koordinasi demi memastikan efektivitas penyelenggaraan SDI.
Mengenai sinkronisasi pelaksanaan SDI di tingkat pusat dan daerah, Teguh menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan dan kapasitas teknis. "Kami mendorong integrasi penuh Kode Referensi Indikator Pembangunan (KRISNA) dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Portal SDI, yang harus didukung dengan panduan operasional dan peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah," kata dia.
Selain itu, Teguh menyampaikan, Kemendagri mendukung penerbitan Surat Edaran Bersama dengan Bappenas dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperkuat kelembagaan, SDM, dan ketersediaan data geospasial di daerah. "Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan partisipasi daerah dalam penyediaan data serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan terintegrasi. Kemendagri siap memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan implementasi kebijakan SDI berjalan konsisten dan efektif di seluruh tingkatan pemerintahan," demikian Dirjen Teguh Setyabudi atas nama Mendagri. Dukcapil***
Jakarta — Ruang rapat Command Center Ditjen Dukcapil terasa berbeda, Selasa (26/08/2025) siang itu. Perwakilan DPRD Kabupaten Cilacap hadir untuk berdialog dengan Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil, Agus Irawan beserta jajaran tentang masa depan pengelolaan data kependudukan di daerah terluas Jawa Tengah.
Rapat dibuka Direktur Agus yang menegaskan pentingnya data kependudukan. “Data kependudukan adalah jantung negara. Semua layanan publik, dari kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial, berawal dari akurasi data ini,” ujarnya.
Dari pihak DPRD Cilacap, Wakil Ketua II, Suyatno, menyampaikan maksud kunjungan. Ia menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan pengelolaan data kependudukan berjalan baik, meski Cilacap menghadapi keterbatasan infrastruktur.
Kabupaten Cilacap memang bukan daerah biasa. Dengan luas sekitar 2.253,61 km², wilayah ini membentang dari barat ke timur sejauh 152 kilometer. "Terbagi ke dalam 24 kecamatan, 269 desa, dan 15 kelurahan, Cilacap menampung jumlah penduduk kedua terbesar di Jawa Tengah setelah Brebes," ungkap Suyatno.
Geografi Cilacap yang unik, berbatasan dengan Samudra Hindia di selatan dan beberapa kabupaten di Jawa Barat maupun Jawa Tengah di sisi lainnya, membuat tantangan pelayanan publik di daerah ini semakin kompleks. Dari blank spot jaringan komunikasi hingga kepadatan penduduk, semua menjadi bahan pembahasan serius dalam rapat hari itu.
Agus menambahkan, saat ini pemerintah sedang mendorong pemanfaatan data melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan teknologi face recognition. Dua inovasi ini, katanya, akan membuat pelayanan publik lebih cepat, akurat, dan presisi. Ia juga menekankan pentingnya keamanan informasi dalam pemanfaatan data. “Transformasi digital harus berjalan seiring dengan proteksi. Data kependudukan tidak hanya akurat, tapi juga wajib aman dan terlindungi,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi A, Yayan Rusyawan menyoroti masalah geografis. Banyak wilayah Cilacap yang masih blank spot, menyulitkan pelayanan digital. Ia juga mohon perhatian Dukcapil untuk menambah blanko KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih terbatas. “Karena Cilacap berbatasan langsung dengan Pangandaran, Jawa Barat, mungkin bisa jadi lokasi pilot project untuk inovasi layanan Dukcapil,” usulnya.
Mendengar semua masukan, Direktur Agus Irawan merespons positif. “Kami mencatat aspirasi dan akan berusaha mencari solusi terbaik. Pemanfaatan IKD dan face recognition bisa jadi jawaban atas keterbatasan yang ada. Namun, keamanan informasi juga harus jadi prioritas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Dari sisi teknis, Tim Wilayah II Jawa-Bali dari Direktorat IDKD, Muhammad Muliyadi, menambahkan solusi praktis. “Ketersediaan blanko KTP-el sebenarnya siap. Dinas Dukcapil bisa langsung mengambil ke Ditjen Dukcapil. Kami juga mendorong DPRD menyampaikan aspirasi ini melalui Bupati agar mendorong OPD di Kabupaten Cilacap menggunakan pelayanan publik dengan mendorong masyarakat mengaktivasi IKD di smartphone mereka,” jelasnya.
Muliyadi juga mengingatkan pentingnya standar keamanan. “Selain pemanfaatan data, kami berharap DPRD dapat mendukung OPD di Cilacap untuk menyiapkan standar keamanan informasi di setiap dinas. Ini penting agar data terlindungi sekaligus pelayanan publik berjalan dengan lebih terpercaya,” tambahnya.
Rapat ini juga dihadiri Kasubdit Monitoring dan Evaluasi IDKD, Priyono bersama tim staf, serta perwakilan dari Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kehadiran lintas unit ini menunjukkan bahwa isu data kependudukan bukan sekadar administratif, melainkan juga strategis bagi pembangunan daerah.
Diskusi yang berlangsung siang itu mencerminkan satu hal penting: Data kependudukan bukan hanya angka di layar, tapi denyut kehidupan masyarakat. Dari distribusi bansos, layanan BPJS Kesehatan, hingga akurasi data kemiskinan dan pengangguran, semua kembali pada validitas, integrasi, dan keamanan data kependudukan.
Di akhir rapat, optimisme terasa. DPRD Cilacap meninggalkan pesan bahwa mereka siap mendukung transformasi digital kependudukan, dengan catatan kebutuhan dasar daerah harus terpenuhi.
Sementara Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya menghadirkan layanan modern yang menjangkau hingga desa terjauh, dengan fondasi data yang aman, akurat, dan berdaya guna.
Hari itu, di ruang rapat Command Center, sebuah sinyal kuat dikirim: negara hadir lewat data. Bukan hanya dalam bentuk aplikasi atau kartu identitas, tapi juga dalam kepastian layanan yang menyentuh kehidupan nyata jutaan warga Cilacap. Dukcapil***
Mamuju — Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membangun kerja sama dengan tiga perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar, dalam pemanfaatan data kependudukan. Tiga perangkat daerah tersebut yaitu Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Upaya tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Dinas Dukcapil Sulbar Muhammad Ilham Borahima bersama Kepala Dinas Sosial Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur, Plt Kalaksa BPBD Sulbar Muhammad Yasir Fattah, dan Kadispora Sulbar, Safaruddin Sanusi DM, Jumat (10/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses data penduduk yang akurat bagi keperluan layanan publik dan kebijakan, guna mendukung pelaksanaan program-program perangkat daerah untuk digunakan memverifikasi dan validasi data perseorangan.
Hal ini sejalan upaya Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka bersama Wakilnya Salim S. Mengga, dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data terpadu.
Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima menjelaskan, dengan adanya kerja sama ini, Dinas Sosial, BPDB dan Dispora dapat memverifikasi data penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan database kependudukan nasional. "Ini akan membantu memastikan data yang tunggal, valid dan akurat," kata Ilham.
Ia menambahkan, Penandatanganan PKS ini merupakan langkah tindak lanjut dari surat persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
Dinas Dukcapil Sulbar memiliki peran penting dalam mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Sementara itu Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Agus Irawan mengapresiasi Pemprov Sulbar dalam manajemen dan pemanfaatan data kependudukan daerah, yang diregulasi di dalam Perda dan ISO 27001.
“Kami mengapresiasi Pemprov dalam hal ini sudah mengatur lebih lanjut terkait pemanfaatan data kependudukan. Di mana jaminan akan keamanan data dapat dipastikan, sebab data kependudukan merupakan bagian penting dan strategis dari banyak urusan pembangunan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan pemanfaatan data kependudukan berkaitan dengan urusan pemerintaan mencakup pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. "Kita semua berharap data kependudukan tersebut pemanfaatannya memberikan dampak ikutan, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Agus.
Agus juga menyoroti dalam pemanfaatan data kependudukan adalah manajemen keamanan informasi, termasuk di dalamnya kewaspadaan dan mitigasi risiko ancaman keamanan data. "Sehingga komitmen pemerintah daerah ini menjadi penting, termasuk di dalam mengembangkan inovasi dan kreativitas pemanfaatan data kependudukan agar bisa memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat,” pesannya. Dukcapil***
Kuala Kapuas — Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menunjukkan kesadaran yang meningkat akan pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pembangunan daerah. Upaya ini tercermin dari inisiatif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas yang gencar melakukan sosialisasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Salah satunya, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pejabat dan operator terkait hak akses serta pemanfaatan data kependudukan tahun 2025 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas, Kamis (30/10/2025).
Peserta Bimtek terdiri dari pejabat dan operator yang bertanggung jawab mengelola dan menggunakan data kependudukan di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Kabupaten Kapuas, Ferry Noah yang hadir membuka acara menyatakan, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengelola, memverifikasi, dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan secara akurat, aman, dan efisien.
Menurutnya, pemanfaatan data kependudukan bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan fondasi utama dalam merancang pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan sekaligus sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data. "Data kependudukan yang valid dan terintegrasi memungkinkan kami menyusun program kerja yang lebih tepat sasaran, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Bimtek ini sangat penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami cara mengakses dan menggunakan data secara bertanggung jawab,” ujar Ferry Noah.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur dan memperluas kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut pejabat fungsional di Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil, Zefanya Yosua Jocom yang hadir sebagai narasumber, pemanfaatan data kependudukan adalah suatu keharusan karena data tersebut menjadi landasan utama untuk merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kebijakan publik yang efektif. "Data kependudukan yang akurat dan terkini membantu pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan yang tepat sasaran, alokasi sumber daya yang efisien, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat," kata Anya, sapaan akrabnya.
Anya menjelaskan, pelatihan ini fokus pada mekanisme dan prosedur pemberian hak akses data kependudukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Peserta akan dibekali pengetahuan mengenai cara-cara pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan, termasuk perencanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik," kata Ketua Tim Pokja 3 Wilayah Kalimantan & Sulawesi.
Bimtek ini juga menekankan pentingnya tata cara dan petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan data kependudukan, pengenalan data warehouse kependudukan, serta perjanjian kerja sama pemanfaatan data.
Selain itu, bimtek ini juga membahas cara meningkatkan kapasitas SDM, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (SIAK), dan mendorong kebijakan berbasis data (data-driven policy). Dukcapil***
Balikpapan — Kantor Dinas Dukcapil Kota Balikpapan menjadi pusat perhatian saat ratusan pendamping sosial berkumpul dalam kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), Kamis (20/11/2025). Mereka adalah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga petugas Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial), datang membawa harapan besar: Memastikan bahwa layanan Perlindungan sosial berjalan lebih cepat, aman, dan tepat sasaran melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Kota Balikpapan, Ardiawan, yang menekankan pentingnya kerja lintas sektor. “Perlinsos hanya berjalan efektif jika seluruh pihak bergerak dalam satu ritme,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Sekretaris Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Timur, Sulekan, yang menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar perangkat lunak, melainkan perubahan cara negara melayani warganya.
Paparan narasumber
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Agus Irawan menegaskan bahwa digitalisasi Perlinsos adalah perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya transformasi layanan publik berbasis data presisi. “Data kependudukan adalah data strategis. Seluruh program Perlinsos bertumpu pada presisi data ini,” tegas Agus.
Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Direktorat IDKD, M. Priyono, menambahkan komitmen Dukcapil dalam mendukung perluasan program. “Direktorat IDKD dan IDKN siap menggenjot pemanfaatan data melalui IKD. Monitoring berkelanjutan memastikan data digunakan dengan benar, aman, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Keamanan Informasi Adminduk, Mensuseno memperagakan langsung penggunaan IKD sebagai akses otentikasi Perlinsos. "Keamanan identitas digital bukan sekadar fitur, tetapi keharusan. Kita melindungi data sensitif masyarakat," tegasnya.
Suasana diskusi semakin hidup ketika Sugeng, seoang pendamping PKH, menyoroti maraknya penipuan digital dan kesenjangan literasi teknologi. Agus menjawab dengan menekankan pentingnya integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan autentikasi biometrik untuk mencegah manipulasi.
Mensuseno menambahkan bahwa sistem biometrik IKD mampu meminimalisir risiko pemalsuan identitas.
Apresiasi dan Optimisme
Kegiatan ini juga dihadiri Tim Direktorat IDKD Wilayah II. Perwakilan tim, M. Muliyadi, memberikan apresiasi atas kesiapan Balikpapan. “Antusiasme pendamping sosial hari ini menjadi bukti bahwa transformasi digital diterima dengan baik. Balikpapan siap menjadi contoh daerah progresif,” ujarnya.
Acara ditutup dengan semangat optimisme. Para pendamping sosial menyadari bahwa tugas mereka bukan hanya pendataan dan verifikasi, tetapi juga menjembatani teknologi dengan masyarakat.
Pesan penting dari Balikpapan: Digitalisasi Perlinsos bukan sekadar program teknologi, melainkan gerakan nasional untuk menghadirkan negara lebih presisi, lebih adil, dan lebih dekat bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Dukcapil***
Balikpapan — Peran keamanan informasi menjadi sorotan utama dalam kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang diselenggarakan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Balikpapan, Kamis (20/11/2025).
Di hadapan 129 pendamping sosial, Kasubdit Keamanan Informasi Adminduk Direktorat IDKN pada Ditjen Dukcapil, Mensuseno, tampil memberikan materi yang menjadi fondasi utama keberhasilan digitalisasi Perlinsos.
Dalam sesi pemaparannya, Mensuseno memberikan perspektif mendalam mengenai bagaimana Identitas Kependudukan Digital (IKD) bekerja sebagai gerbang identitas yang aman, presisi, dan siap mengamankan layanan publik berbasis digital.
“Digitalisasi tidak bisa berjalan tanpa keamanan informasi yang kuat. IKD bukan hanya aplikasi, tetapi sistem otentikasi yang melindungi identitas warga dari penyalahgunaan,” tegas Mensuseno disambut perhatian penuh seluruh peserta.
Ia memaparkan secara teknis bagaimana verifikasi biometrik, face recognition, serta enkripsi data digunakan untuk memastikan setiap transaksi layanan Perlinsos aman dan bebas dari manipulasi. Mensuseno juga memperagakan mekanisme Agen Perlinsos, yang nantinya menjadi ujung tombak pelayanan bagi masyarakat secara langsung.
Tidak hanya menekankan aspek teknis, Mensuseno juga menjawab berbagai kekhawatiran peserta terkait maraknya modus penipuan digital yang menyasar penerima bantuan sosial. “Keamanan informasi bukan hanya tanggung jawab Dukcapil. Kita semua adalah garda terdepan. Literasi digital pendamping sosial adalah benteng pertama mencegah penipuan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa transformasi digital harus berjalan tanpa mengorbankan rasa aman masyarakat, terutama kelompok rentan. "Sistem pengamanan IKD terus diperbarui agar mampu menahan serangan siber dan meminimalkan manipulasi data," kata dia.
Kehadiran Mensuseno memperkuat posisi Ditjen Dukcapil sebagai lembaga yang tidak hanya mengelola data, tetapi juga memastikan keamanan identitas 280 juta penduduk Indonesia dalam ekosistem digital nasional.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas Kota Balikpapan, Ardiawan, serta Sekdis Dukcapil Provinsi Kalimantan Timur, Sulekan. Keduanya menegaskan komitmen daerah dalam mendukung aktivasi IKD dan perluasan digitalisasi Perlinsos.
Kegiatan yang didukung Tim Teknis Ditjen Dukcapil ini ditutup dengan optimisme bahwa digitalisasi Perlinsos akan berjalan lebih kuat—karena keamanan informasi menjadi fondasi yang tidak lagi bisa dinegosiasikan. Dukcapil***
Balikpapan — Kota Balikpapan siang itu terasa lebih hidup dari biasanya. Ratusan pendamping sosial dari berbagai penjuru kota berkumpul dalam satu ruangan di Dinas Dukcapil Kota Balikpapan, Kamis (20/11/2025).
Di lokasi penyelenggaraan sosialisasi program tata kelola Perlinsos Nasional itu, hadirin sejumlah 129 peserta tampaknya memiliki satu tujuan besar, yakni memahami bagaimana digitalisasi perlindungan sosial dapat membantu warga miskin lebih cepat, tepat, dan aman. Mereka terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), petugas Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial), hingga tenaga kesejahteraan sosial yang selama ini menjadi garda depan pelayanan masyarakat.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Kota Balikpapan, Ardiawan yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan program perlindungan sosial berjalan efektif. “Perubahan besar tidak lahir dari satu pihak, tetapi dari gotong royong semua elemen,” ujarnya.
Turut hadir Sekretaris Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Timur, Sulekan yang memberikan dukungan penuh bagi percepatan digitalisasi wilayah Balikpapan. Atmosfer rapat semakin solid dengan kehadiran Tim Ditjen Dukcapil beserta tim teknis pendukung dari Dukcapil Kota Balikpapan.
Di hadapan para peserta, narasumber utama Direktur IDKD Ditjen Dukcapil Agus Irawan memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian fundamental dan salah satu komponen kunci dari Digital Public Infrastructure (DPI). IKD sekarang menjelma menjadi fondasi besar transformasi Perlindungan Sosial Indonesia.
Direktur Agus menegaskan bahwa digitalisasi Perlinsos merupakan bagian langsung dari Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo, yaitu menghadirkan reformasi layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat. “Data kependudukan adalah data strategis. Semua program Perlinsos bertumpu pada validitas data ini,” tegas Agus, disambut anggukan para peserta.
Ia menunjukkan bagaimana berbagai sektor kini memanfaatkan IKD, menjadikannya gerbang otentikasi utama untuk banyak layanan publik dan swasta. Kolaborasi ini diyakini membuat layanan lebih aman, cepat, dan akurat.
Agus juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan perluasan dari pilot project Perlinsos di Kabupaten Banyuwangi, dan Balikpapan dipilih karena tingkat kesiapannya dinilai kuat.
Materi teknis dilanjutkan oleh Kasubdit Keamanan Informasi Adminduk Pusat Dit. IDKN, Mensuseno yang memaparkan langkah-langkah praktis pemanfaatan IKD bagi para pendamping. Ia bahkan melakukan demonstrasi bagaimana agen Perlinsos bekerja, memperlihatkan betapa sederhana dan cepat proses otentikasi layanan menggunakan identitas digital.
Sesi diskusi berlangsung dinamis. Sugeng, salah satu pendamping PKH, mengajukan pertanyaan kritis mengenai maraknya penipuan digital, error data, serta bagaimana DPI mampu menjawab keterbatasan literasi digital di kalangan warga rentan.
Agus menjawab tanpa ragu. “Ini dilema kita bersama. Karena itu, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dan keamanan identitas digital terus kita perkuat agar layanan Perlinsos bebas dari manipulasi.”
Mensuseno menambahkan bahwa teknologi Dukcapil telah mengadopsi otentikasi biometrik dan verifikasi berlapis untuk meminimalkan risiko pemalsuan identitas.
Sekdis Dukcapil Provinsi Kaltim Sulekan turut memberikan dukungan. “Kami mendukung sepenuhnya digitalisasi Perlinsos dan aktivasi IKD. Ini masa depan layanan publik yang tidak bisa kita hindari,” katanya.
Menjelang penutupan acara, suasana terasa penuh semangat. Para pendamping sosial mengaku semakin yakin bahwa digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, melainkan perubahan nyata yang akan membantu warga miskin dengan lebih cepat dan lebih tepat.
Hari itu, Balikpapan mengirim pesan kuat: transformasi Perlinsos adalah kerja bersama—dan digitalisasi adalah jalannya. Negara hadir, bukan hanya melalui regulasi, tetapi melalui teknologi yang melindungi masyarakat paling rentan. Dukcapil***
Jakarta — Suasana ruang rapat Direktur IDKD di Gedung B Ditjen Dukcapil, Jumat (12/12/2025), penuh kehangatan, santai, namun serius. Pertemuan antara Ditjen Dukcapil dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal berlangsung intens dalam semangat membangun layanan adminduk yang lebih modern dan presisi.
Pertemuan ini menghadirkan para pengambil kebijakan daerah, dipimpin Ketua Komisi D, Dedy Ashari Setyawan, bersama 10 anggota, serta Kepala Dinas Dukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih. Dari pusat, pertemuan dipimpin oleh Muhammad Muliyadi bersama tim Direktorat IDKD, serta perwakilan Direktorat Dafdukcapil.
Pertanyaan utama hari itu sederhana namun strategis: Bagaimana mempercepat layanan adminduk Kendal agar mampu menjawab tuntutan digitalisasi nasional?
Muliyadi membuka diskusi dengan gambaran besar arah kebijakan nasional administrasi kependudukan tahun 2026. Ia menegaskan pentingnya integrasi data, transformasi digital, dan keamanan informasi sebagai pilar layanan publik masa depan.
“Kami terus mendorong penguatan tata kelola dan pemanfaatan data kependudukan untuk memperkuat pelayanan publik di daerah,” ujar Muliyadi, menekankan komitmen Ditjen Dukcapil.
Paparan dari Kepala Dinas Dukcapil Kendal memperlihatkan capaian dan tantangan. Kendal telah memenuhi sebagian besar target nasional, namun aktivasi IKD baru menyentuh 14 persen. Keterbatasan sarana dari alat perekaman hingga kondisi mobil layanan yang sudah uzur menjadi persoalan nyata.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedi, menyoroti keterbatasan anggaran daerah. Ia berharap dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat sarana prasarana layanan adminduk yang semakin kritikal di era digital.
Wakil Ketua Komisi D, Sulistiyo Ari Wibowo, mengingatkan masih banyak layanan, seperti bank dan Samsat, yang tetap mensyaratkan KTP-el fisik. Ia berharap pemanfaatan data dapat diperluas sehingga pelayanan masyarakat lebih mudah dan efisien.
Diskusi mengerucut pada satu titik penting: pemanfaatan data kependudukan harus menjadi tulang punggung perencanaan pemerintah daerah. “Semua OPD wajib memanfaatkan data kependudukan secara terukur dan berkelanjutan,” tegas Muliyadi.
Ia menambahkan bahwa PKS antara OPD dan Dinas Dukcapil menjadi syarat mutlak dalam pemanfaatan data. Tanpa legalitas yang jelas, pemanfaatan data berisiko lemah dalam aspek pengawasan dan keamanan.
Ditjen Dukcapil juga menekankan pentingnya penguatan keamanan informasi. Muliyadi meminta seluruh OPD Kendal mulai menerapkan prinsip Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) sebagai langkah menuju standar ISO 27001.
“Keamanan data bukan opsi, tapi kewajiban. Kita harus melindungi warga dari risiko kebocoran dan penipuan digital,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga mendorong pemanfaatan data untuk mendukung Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Validasi data penerima manfaat, sinkronisasi angka kematian, dan pembaruan status kependudukan menjadi kunci ketepatan sasaran bansos.
Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu menunjukkan antusiasme daerah dalam memperkuat layanan adminduk. Antara kebutuhan teknis dan tuntutan transformasi digital, Kendal membutuhkan dukungan pusat yang lebih intens.
Meski begitu, optimisme tergambar jelas di akhir pertemuan. DPRD Kendal berkomitmen mendorong penguatan layanan adminduk, sementara Ditjen Dukcapil menegaskan kesiapan mendampingi seluruh proses dari hulu hingga hilir.
Hari itu, di ruang rapat Ditjen Dukcapil, pesan besar terucap tegas: transformasi layanan kependudukan bukan sekadar agenda administratif, melainkan upaya menghadirkan negara yang lebih presisi, aman, dan dekat dengan warganya. Dukcapil***
Bekasi — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya mendukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam memperkuat tata kelola data korban dan pengungsi. Data yang terpilah, akurat, dan mutakhir diyakini menjadi fondasi percepatan penanganan darurat bencana.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Data Korban dan Pengungsi yang digelar BNPB di Hotel Santika Mega City, Bekasi, Kamis (18/12/2025).
Rapat dipimpin Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB, Agus Sulistiyono, serta dihadiri perwakilan Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil).
Dalam forum itu, perwakilan Ditjen Dukcapil Muhammad Muliyadi menyampaikan apresiasi atas respons cepat BNPB dalam penanganan bencana, khususnya di Sumatera.
Ia menegaskan bahwa Dukcapil memfasilitasi pemanfaatan data kependudukan sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNPB dan Kemendagri.
Pada tahap awal penanganan darurat, data agregat kependudukan dapat dimanfaatkan BNPB sebagai dasar mapping kebutuhan korban dan pengungsi, sehingga bantuan lebih tepat sasaran. Dukcapil juga mendorong BPBD di daerah menjalin kerja sama dengan Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk mempercepat verifikasi dan validasi data korban.
“Kolaborasi lintas sektor dan sinergi pusat-daerah menjadi kunci agar tidak ada masyarakat terdampak bencana yang terlewat dari pendataan dan pelayanan dasar,” ujar Muliyadi.

Rapat turut merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu Lintas Sektor dalam penanganan darurat bencana. Tim ini melibatkan Ditjen Dukcapil untuk layanan penggantian dokumen kependudukan yang rusak atau hilang, serta kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan lapangan, termasuk sektor pendidikan.
Ditjen Dukcapil menekankan bahwa sinergi dengan BNPB dan Ditjen Adwil penting untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat, terkoordinasi, dan berbasis data kependudukan yang andal, sekaligus menjunjung tinggi perlindungan data pribadi.
Melalui dukungan ini, Dukcapil berharap penguatan tata kelola data korban dan pengungsi dapat menjadi fondasi penanganan darurat bencana yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan serta pemulihan masyarakat terdampak. Dukcapil***
Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerima audiensi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang membahas penguatan layanan administrasi kependudukan serta pemanfaatan data kependudukan.
Audiensi pada Senin (26/1/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, serta pimpinan serta anggota Komisi I sebanyak 11 orang, Kadis Dukcapil Sumedang Bangbang Kustiantoro, serta perwakilan dari Direktorat PPPS, Direktorat Bintur, dan jajaran Direktorat IDKD.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPRD bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Sumedang menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah. Isu-isu tersebut meliputi kejelasan status P3K paruh waktu, mekanisme distribusi blangko KTP-el, keterbatasan sarana dan prasarana TIK, permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan, pengaturan jenis pekerjaan P3K dalam SIAK, serta maraknya penipuan online yang memanfaatkan data kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur IDKD Agus Irawan menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk terus memperkuat layanan adminduk di daerah. Terkait kebijakan P3K paruh waktu, Agus menyampaikan, Ditjen Dukcapil akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian PANRB untuk merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan peran strategis P3K dalam pengelolaan data kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk distribusi blangko KTP-el, Direktur Agus menyarankan agar pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan real daerah atau melalui pemerintah provinsi agar lebih efektif dan efisien. "Selain itu, mekanisme hibah blangko sebagaimana telah diterapkan di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat juga dapat menjadi alternatif," kata Agus Irawan.
Di bidang sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Ditjen Dukcapil membuka ruang koordinasi lanjutan, khususnya untuk perangkat yang telah memasuki masa 'end of life'. Ditjen Dukcapil juga menyampaikan rencana dukungan melalui skema PHLN berupa penyediaan mobile enrollment beserta perlengkapannya bagi Dinas Dukcapil daerah.
Sementara itu, terkait pemanfaatan data kependudukan, proses persetujuan di Kabupaten Sumedang saat ini sedang dipercepat melalui tahapan verifikasi. "Setelah verifikasi selesai, persetujuan akan ditindaklanjuti sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 melalui PKS dan dokumen pendukung lainnya."
Adapun pengaturan pekerjaan P3K dalam SIAK, perwakilan Direktorat Bina Aparatur Dukcapil menjelaskan bahwa saat ini sedang diatur melalui proses revisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang masih dalam tahap harmonisasi.
Terkait maraknya penipuan online, Direktur IDKD mengimbau agar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumedang dapat membantu masyarakat korban penipuan untuk segera melapor melalui laman resmi patrolisiber.id, serta mendampingi korban untuk membuat laporan kepolisian sesuai lokasi kejadian.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD Kabupaten Sumedang dan Dinas Dukcapil Kabupaten Sumedang akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dengan tetap berkoordinasi bersama Ditjen Dukcapil.
Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan layanan administrasi kependudukan yang andal, aman, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dukcapil***
Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerima kunjungan kerja Dinas Dukcapil Kabupaten Situbondo di Jakarta, Selasa (10/02/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Situbondo, Tri Cahya Setianingsih, didampingi Budi Mulyono, selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
Rombongan diterima secara resmi Muhammad Muliyadi, selaku Wakil Ketua Tim Kerja Wilayah II Jawa-Bali di Ruang Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Ditjen Dukcapil.
Muliyadi menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus menegaskan arahan pimpinan Ditjen Dukcapil agar jajaran pusat memberikan dukungan penuh terhadap penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Muliyadi, kunjungan ini memiliki makna strategis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik yang presisi dan akuntabel.
Sebagai Tim Kerja yang membina Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muliyadi memaparkan perkembangan pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Situbondo.
Ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen pengajuan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dari Kabupaten Situbondo telah diterima, diproses, serta diverifikasi oleh Tim Verifikator Ditjen Dukcapil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kadis Tri Cahya Setianingsih menyampaikan harapannya agar proses kerja sama hak akses pemanfaatan data kependudukan dapat terus dipercepat, seiring meningkatnya kebutuhan layanan publik di daerah.
Menurutnya, data kependudukan menjadi instrumen penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan verifikasi dan validasi data untuk berbagai program pelayanan dan pembangunan.
Tri Cahya juga menekankan pentingnya penerapan prinsip keamanan informasi oleh seluruh pengguna data di daerah, mengingat semakin luasnya pemanfaatan data lintas sektor.
Menanggapi hal tersebut, Muliyadi menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan data kependudukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna, dan telah ditetapkan pada 20 Oktober 2023 sebagai landasan tata kelola yang aman dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Mulyono menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan kepada seluruh OPD di Kabupaten Situbondo.
Ia juga menegaskan bahwa pembaruan data pengguna akan dilakukan secara berkala, khususnya terkait pergantian kepala OPD, guna memastikan pengelolaan user dan hak akses tetap terjaga dengan baik.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan sinergi antara Ditjen Dukcapil dan Pemerintah Kabupaten Situbondo semakin kuat dalam mendorong pemanfaatan data kependudukan yang optimal, aman, dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dukcapil***
Malili — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan bersama empat perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten di Sulawesi Selatan itu pada Senin (2/3/2026).
Menurut Kadis Dukcapil Luwu Timur Nursih Hariani, perangkat daerah yang terlibat dalam kerja sama tersebut yaitu Kecamatan Angkona, Kecamatan Malili, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Dinas Kelautan Kabupaten Luwu Timur. "Melalui kerja sama ini, masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat," kata Kadis Nursih.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data NIK bagi masyarakat yang mengajukan permohonan layanan maupun menerima bantuan dari perangkat daerah terkait.
Sebelum layanan atau bantuan diberikan, data NIK pemohon terlebih dahulu akan diperiksa melalui Web Portal Dukcapil. "Dengan demikian, data yang digunakan dapat dipastikan sesuai dengan database kependudukan Dukcapil sehingga meminimalkan potensi kesalahan dalam pemberian layanan," kata Nursih yang baru dilantik Bupati Luwu Timur pada 31 Desember 2025.
Ia menerangkan, untuk dapat memanfaatkan Web Portal Dukcapil tersebut, dokumen PKS beserta petunjuk teknis pelaksanaannya akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna memperoleh hak akses penggunaan sistem.
Secara terpisah, Direktur IDKD Agus Irawan menjelaskan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, perjanjian kerja sama ini memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang kembali atas persetujuan para pihak yang terlibat.
"Selanjutnya berdasarkan Permendagri 102 Tahun 2019 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, maka sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi masyarakat yang diakses melalui sistem tersebut, perangkat daerah diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta pernyataan menjaga kerahasiaan data," kata Direktur Agus.
Selain itu, tambah Direktur IDKD, akses ke Web Portal Dukcapil dilakukan melalui jaringan komunikasi data tertutup menggunakan teknologi Virtual Private Network (VPN) demi menjamin keamanan dan kerahasiaan data kependudukan. Dukcapil***
Jakarta — Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri menggelar audiensi bersama BPJS Kesehatan membahas rencana dukungan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi bayi yang baru lahir di fasilitas kesehatan (faskes) daerah. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Direktur IDKD, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pertemuan dipimpin oleh Direktur IDKD Agus Irawan dan dihadiri oleh jajaran Ditjen Dukcapil dari Direktorat IDKD, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil), serta Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN). Turut hadir Asisten Deputi Kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan Ayatullah Marhamah Firizqillah Pomalingo beserta jajarannya.
Direktur Agus menyampaikan, Ditjen Dukcapil pada prinsipnya mendukung berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang mempermudah masyarakat, termasuk penerbitan NIK bagi bayi yang baru lahir di fasilitas kesehatan. Inovasi tersebut telah diimplementasikan di beberapa daerah seperti di Kota Bogor dan lain-lain.
“Melalui Inovasi SABIT (Satu Lahir Lima Terbit) dari BPJS Kesehatan, bayi yang lahir di fasilitas kesehatan dapat langsung memperoleh sejumlah dokumen kependudukan secara terpadu, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini sejalan dengan upaya Dukcapil untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan KIA,” ujar Agus.

Dalam rapat tersebut, Ayatullah Marhamah dari BPJS Kesehatan menyampaikan rencana penguatan layanan terpadu bagi bayi yang baru lahir agar dapat langsung memperoleh NIK sekaligus dokumen pendukung lainnya. Inovasi SABIT yang telah diujicobakan di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, memungkinkan bayi yang lahir di faskes memperoleh lima dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran, KK, KIA, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), serta kartu kepesertaan JKN/BPJS.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Dukcapil bersama BPJS Kesehatan akan melakukan pembahasan teknis lebih lanjut terkait proses bisnis, tata kelola layanan, serta aspek legal, termasuk kemungkinan penguatan kerja sama antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Dukcapil di daerah.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Ditjen Dukcapil berharap inovasi layanan kelahiran terpadu dapat diperluas secara nasional, sehingga setiap bayi yang lahir di fasilitas kesehatan dapat segera tercatat dalam sistem informasi administrasi kependudukan dan memperoleh identitas resmi sejak dini. Dukcapil***
Jakarta — Dinas Dukcapil di daerah perlu menyamakan persepsi dan memperkuat pemanfaatan data kependudukan untuk mewujudkan integrasi data nasional (One Data Policy). Hal ini penting untuk meningkatkan akurasi data pelayanan publik, serta memastikan keamanan data pribadi.
"Data yang sama antara Dukcapil dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain akan menghilangkan duplikasi program dan identitas ganda, sehingga alokasi bantuan sosial, perencanaan pembangunan, dan pelayanan kesehatan menjadi lebih efektif," kata Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan saat menerima audiensi jajaran Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di ruang rapat Direktorat IDKD, Gedung B lantai 3, Kantor Ditjen Dukcapil, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Direktur Agus Irawan hari itu didampingi Kasubdit Monitoring dan Evaluasi (Monev) IDKD Mohammad Priyono, Ketua Tim Kerja Wilayah I, Wakil Ketua Tim Kerja Wilayah III, serta jajaran Direktorat IDKD.
Sementara dari Disdukcapil Provinsi Kalsel, hadir Kepala Dinas Dewi Fuziarti, yang baru dilantik secara definitif Maret lalu. Ia didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Pemanfaatan Data beserta jajaran.
Direktur Agus Irawan menyampaikan harapannya agar kepemimpinan baru di Disdukcapil Kalsel dapat segera beradaptasi dan mendorong percepatan pemanfaatan data kependudukan. "Kami berharap Ibu Kadis yang baru dapat segera melakukan akselerasi pemanfaatan data di daerah. Perlu memberikan pemahaman kepada perangkat daerah lain mengenai pentingnya pemanfaatan data kependudukan, khususnya bagi perangkat daerah yang menangani jaringan dan sistem informasi,” kata Agus.
Ia pun mendorong Pemprov Kalsel terus mengembangkan inovasi dalam pemanfaatan data kependudukan agar target kinerja dapat tercapai secara optimal.
Kadis Dewi Fuziarti menyampaikan, kunjungan silaturahminya ini selain bertujuan untuk konsultasi dan penyamaan persepsi, juga mengungkapkan adanya kendala dalam pemasangan jaringan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berdampak pada optimalisasi pemanfaatan data.
“Kami ingin memastikan pemanfaatan data kependudukan di Kalimantan Selatan dapat berjalan optimal, termasuk mengatasi kendala teknis jaringan yang menjadi salah satu faktor penting dalam integrasi layanan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Monev IDKD Mohammad Priyono menjelaskan, keberhasilan pemanfaatan data kependudukan sangat bergantung pada dukungan infrastruktur jaringan.
Oleh karena itu, peran Dinas Kominfo menjadi sangat penting dalam memastikan konektivitas sistem berjalan dengan baik. "Kominfo harus berperan aktif dalam mendukung jaringan. Selain itu, komunikasi antar-OPD mesti ditingkatkan intensitasnya, terutama dalam kerja sama pemanfaatan data kependudukan,” tambahnya.
Priyono juga menjelaskan terkait pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah yang mesti melalui tahapan verifikasi dan mekanisme kerja sama yang telah ditentukan.
“Pemanfaatan data Dukcapil oleh OPD harus melalui proses verifikasi. Terdapat empat metode akses yang dapat digunakan, yaitu card reader, web service, web portal, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” jelas Priyono.
Lebih lanjut, Ketua Tim Kerja Wilayah I, AA Azhari menyampaikan, pemanfaatan data kependudukan memiliki dampak langsung terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial yang harus melalui proses verifikasi NIK.
“Jika ingin mendorong akselerasi pemanfaatan IKD, kami mendorong adanya kebijakan dari kepala daerah, misalnya melalui surat edaran gubernur yang mewajibkan pemanfaatan IKD di OPD penyalur bantuan,” ujar Azhari.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara Ditjen Dukcapil dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan data kependudukan. Diharapkan, sinergi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih akurat, cepat, dan tepat sasaran serta mendukung mewujudkan Asta Cita Presiden. Dukcapil***
Tarakan — Layanan jemput bola administrasi kependudukan kembali digelar di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (27/4/2026). Program ini memastikan warga binaan tetap memiliki identitas resmi meski sedang menjalani masa pembinaan.
Sejak pagi, suasana Lapas Tarakan terasa lebih ramai daripada biasanya. Petugas Dinas Dukcapil Kota Tarakan hadir membawa perangkat perekaman identitas untuk melayani warga binaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang tertuang dalam surat bernomor 400.8.1.2/4187/Dukcapil mengenai verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman biometrik.
Tujuan utama program adalah memastikan hak administrasi kependudukan tetap terpenuhi bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Di Lapas Tarakan, pelayanan menghasilkan 138 KTP tercetak, 13 warga binaan menjalani perekaman biometrik, dan enam orang memperoleh kembali NIK melalui verifikasi data kependudukan.
Meski sempat terkendala jaringan saat perekaman biometrik, pelayanan tetap berjalan hingga seluruh warga binaan yang terdaftar berhasil mendapatkan layanan.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Utara, Sanusi, menyampaikan, kegiatan tersebut sangat membantu warga binaan memperoleh hak dasar sebagai warga negara. “Layanan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara memastikan setiap warga memiliki identitas kependudukan,” ujarnya.
Menurut Sanusi, identitas kependudukan menjadi fondasi penting bagi akses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya.
Wakil Ketua Tim Wilayah 2 pada Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Muhammad Muliyadi, juga menyatakan dukungan positifnya. “Program ini memastikan seluruh warga negara tetap tercatat dalam sistem kependudukan nasional,” kata Muliyadi yang juga PJ Kaltara.
Ia mengajak jajaran Dukcapil daerah untuk terus bersemangat melayani masyarakat meskipun menghadapi tantangan geografis. “Teruslah melayani dengan dedikasi, karena setiap identitas yang terbit adalah pengakuan negara terhadap warganya,” tambahnya.
Selain di Tarakan, layanan serupa dijadwalkan berlangsung di Lapas Nunukan pada Selasa (28/4/2026). Perangkat perekaman baru tiba dari wilayah Krayan setelah sebelumnya digunakan melayani lima kecamatan perbatasan.
Bagi sebagian warga binaan, selembar KTP-el bukan sekadar kartu identitas. Lebih dari itu, ia menjadi simbol pengakuan negara bahwa mereka tetap warga negara Indonesia, dengan hak dan kewajiban yang melekat meski sedang menjalani masa pembinaan. Dukcapil***